Latest Post
Showing posts with label budaya. Show all posts
Showing posts with label budaya. Show all posts
5:14 PM
REVIEW BACAAN BAB III DAN IV DARI BUKU PEMIKIRAN KARL MARX : DARI SOSIALISME UTOPIS KE PERSELISIHAN REVISIONISME KARANGAN FRANZ MAGNIS-SUSENO
Written By Unknown on October 28, 2013 | 5:14 PM
A. Review Bacaan
Filsafat Hegel mengandung hal yang bernilai seperti: teori tentang gerak yang abadi, perkembangan dari jiwa yang universal, dan terutama metode dialektika. Dialektika berarti sesuatu itu hanya benar apabila dilihat dengan seluruh hubungannya. Dialektika bisa juga dirumuskan sebagai teori tentang persatuan hal-hal yang bertentangan. Contoh yang tepat untuk menjelaskan dialektika adalah dialog. Dalam setiap dialog, terdapat sebuah tesis, yang kemudian melahirkan anti-tesis, dan selanjutnya muncul sintesis. Proses demikian berulang terus menerus. Hegel menyatakan bahwa hukum dialektika ini memimpin perkembangan jiwa. Dunia menurut Hegel berada dalam proses perkembangan. Namun ia tidak menerapkan hukum ini lebih jauh lagi kepada alam dan masyarakat. Hegel adalah seorang idealis. Menurut Hegel, esensi kenyataan bukanlah benda materiil, melainkan jiwa. Idealisme berpandangan metafisika bahwa realitas yang utama adalah ide atau gagasan.
Dari pandangan Hegel tentang dialektika, Marx kemudian menyusun kembali, membangun bangunan pemikiran yang lebih baik dari Hegel. Marx tidak puas terhadap dialektika Hegel yang berpusat pada idea tau roh. Hal ini bagi Marx terlalu abstrak dan tidak menyentuh realitas konkret. Pengertian ini tidak sesuai dengan tesis Karl Marx bahwa filsafat harus mengubah cara orang bertindak. Dalam pandangannya, filsafat tidak boleh statis, tetapi harus aktif membuat perubahan-perubahan karena yang terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan ide-ide. Manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan yang melahirkan sejarah. Marx membalik dialektika ide Hegel menjadi dialetika materi. Apabila Hegel menyatakan bahwa kesadaranlah yang menentukan realitas, maka Marx mendekonstruksinya dengan mengatakan bahwa praksis materiallah yang menentukan kesadaran.
Materialisme dalam arti sempit adalah adalah teori yang mengatakan bahwa semua bentuk dapat diterangkan menurut hukum yang mengatur materi dan gerak. Materi berpendapat bahwa semua kejadian dan kondisi adalah akibat lazim dari kejadian-kejadian dan kondisi sebelumnya. Benda-benda organik atau bentuk-bentuk yang lebih tinggi dalam alam hanya merupakan bentuk yang lebih kompleks daripada bentuk anorganik atau bentuk yang lebih rendah. Bentuk yang lebih tinggi tidak mengandung materi atau energi baru dan prinsip sains fisik adalah cukup untuk merenungkan segala yang terjadi atau yang ada. Semua proses alam, baik organik atau inorganik telah dipastikan dan dapat diramalkan jika segala fakta tentang kondisi sebelumnya dapat diketahui. Materialisme dialektis memiliki asumsi dasar bahwa benda merupakan suatu kenyataan pokok, bahwa kenyataan itu benar-benar objektif, tidak semata berada dalam kesadaran manusia. Konsekuensi logisnya adalah pengetahuan realitas secara otomatis menjadi tidak bisa dipisahkan dengan kesadaran manusia. Bahkan materialisme mengakui bahwa kenyataan berada di luar persepsi kita tentangnya, sehingga kenyataan obyektif adalah penentu terakhir terhadap ide. Pembalikan Marx dari idealisme Hegel ke materialisme memang tidak berarti ia meninggalkan dialektika Hegel.
Materialisme Marx adalah materialisme dialektis yang meyakini kebudayaan akan mengalami kemajuan. Jika dalam Hegel adalah realisasai total roh absolut, maka dalam Marx kemajuan kualitatif tersebut berupa masyarakat tanpa kelas (masyarakat yang tidak lagi didominasi materi). Visi Marx untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas merupakan gambaran praksis dari ide dasar materialisme sosialisnya. Sistem feodal yang tergantikan oleh sistem kapitalis telah membawa perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial. Marx yakin suatu saat, kapitalisme akan menemui kehancuran dan melahirkan sintesis, komunis sebagai ideologi kekuatan baru, masyarakat tanpa kelas. Dengan demikian, materialisme selalu memberikan titik tekan bahwa materi merupakan ukuran segalanya, melalui paradigma materi ini segala kejadian dapat diterangkan. Artinya, segala kejadian sebagai kategori pokok untuk memahami kenyataan sesungguhnya dapat dijelaskan melalui kaedah hukum-hukum fisik. Keseluruhan perubahan dan kejadian dpat dijelaskan melalui prinsip-prinsip sains alam semata-mata, karena kenyataan sesungguhnya bersifat materi dan harus dijelaskan dalam frame material juga. Sedangkan satu-satunya dunia yang diketahui atau dapat diketahui adalah dunia yang sampai pada kita melalui indera.
Menurut filsafat materialisme Marx, di dalam hidup kemasyarakatan satu-satunya yang nyata adalah adanya masyarakat. Kesadaran masyarakat, yaitu ide-ide, teori, pandangan-padangannya hanya mewujudkan suatu gambar-cermin dari apa yang nyata. Oleh karena itu jikalau kita ingin mengerti mengenai daya pendorong yang ada di dalam hidup kemasyarakatan, kita jangan berpangkal daripada ide-ide atau teori-teori, karena semuanya itu hanya gambaran-gambaran hanya lapisan atas ideologis dari hal yang nyata. Manusia harus mencari landasan material hidup kemasyarakatan yaitu dengan cara berporoduksi barang-barang material.
Marx menjelaskan, masyarakat yang asli tidak mengenal pertengatangan kelas. Adanya kelas-kelas di masyarakat disebabkan karena pengkhususan pekerjaan dan karena timbulnya gagasan tentang milik pribadi. Hal ini menyebabkan adanya kelas pemilik (kaum kapitalis) dan kelas yang tanpa milik (kaum proletar), yang saling bertentangan. Jurang di antar yang kaya dan yang miskin di antara kaum kapitalis dan kaum proletar makin melebar. Maka tidak dapat dielakkan lagi timbullah krisis yang hebat. Sebab penawaran barang-barang di pasar makin bertambah, karena produksi makin berlimpah-limpah, akan tetapi daya beli tidak ada. Masyarakat yang demikian akan runtuh. Maka inilah waktunya kaum proletar bersatu merebut kekuasaan dengan suatu revolusi, suatu masyarakat yang tanpa kelas. Pada waktu itu alat-alat produksi akan ditutup dengan suatu negara bahagia, yang adalah sintese dari zaman awal, ketika tiada kelas serta milik dan zaman kapitalis.
Sedangkan proses dialektika adalah suatu contoh yang ada di dalam dunia. Dialektika adalah suatu fakta empiris, manusia mengetahuinya dari penyelidikan tentang alam, dikuatkan oleh pengetahuan lebih lanjut tentang hubungan sebab-musabab yang dibawakan oleh hali sejarah dan sains. Maka berpikir dialektis adalah memahami kenyataan sebagai totalitas, dalam artian bahwa keseluruhan yang ada di dalamnya memiliki unsur-unsur yang saling bernegasi (mengingkari dan diingkari), saling berkontradiksi dan saling bermediasi. Pemahanan ini mengisyarakatkan suatu bukti bahwa kehidupan yang nyata ini saling berkontradiksi, bernegasi dan bermediasi.
Secara sederhana, dialektika memandang apa pun yang ada sebagai kesatuan dari apa yang berlawanan, sebagai perkembangan melalui langkah-langkah yang saling berlawanan, sebagai hasi dari, dan unsur dalam, sebuah proses yang maju melalui negasi atau penyangkalan. Kekhasan negasi itu adalah apa yang dinegasikan tidak dihancurkan atau ditiadakan, melainkan yang disangkal hanyalah segi yang salah (yang membuat seluruh pernyataan itu salah), tetapi kebenarannya tetap diangkat dan dipertahankan. Pandangan ini menurut dialektika Hegel.
Akan tetapi Marx tidak menerima prinsip Hegel tersebut. Bagi Marx, segala sesuatu yang bersifat rohani merupakan hasil materi. Sehingga dialektika yang dia kembangkan adalah dialektika materi. Bahwa dialektika terjadinya di dunia nyata bukan di dunia materi sebagaimana pandangan Hegel. Karena inilah filsafat Karl Marx disebut dengan materialisme dialektik. Dialektika adalah suatu fakt empiris, manusia mengetahuinya dari penyelidikan tentang alam, dikuatkan oleh pengetahuan lebih lanjut tentang hubungan sebab-musabab yang dibawakan oleh ahli sejaran dan sains.
Penyebutan filsafat Marx dengan materialisme dialektis-dengan demikian-terletak pada asumsi dasar yang mengatakan bahwa benda merupakan sesuatu kenyataan pokok yang selalu terjadi dalam proses perubahan dan pertentangan di dalamnya. Perubahan dan pertentangan tersebut terjadi dalam dunia nyata yang dapat diamati indra. Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa materialisme dialektis selalu betitik tolak dari materi sebagai satu-satunya kenyataan. Karl Marx mengartikan materialisme dialektik sebagai keseluruhan proses perubahan yang terjadi terus-menerus. Dari proses perubahan tersebut memunculkan suatu keadaan akibat adanya pertentangan-pertentangan. Materi yang dimaksud menjadi sumber keberadaan benda-benda alamiah tersebut, sehingga senantiasa bergerak dan berubah tanpa henti-hentinya.
Marx berkesimpulan bahwa sebelum orang dapat mencapai kebahagiaan yang senyatanya, agama haruslah ditiadakan karena agama menjadi kebahagiaan semu dari orang-orang tertindas. Namun, karena agama adalah produk dari kondisi sosial, maka agama tidak dapat ditiadakan kecuali dengan meniadakan bentuk kondisi sosial tersebut. Marx yakin bahwa agama itu tidak punya masa depan. Agama bukanlah kencenderungan naluriah manusia yang melekat tetapi merupakan produk dari lingkungan sosial tertentu. Secara jelas, Marx merujuk pada tesis Feuerbach yang ketujuh yakni bahwa sentimen religius itu sendiri adalah suatu produk sosial.
Dengan kata lain, Marx melihat bahwa sebetulnya agama bukan menjadi dasar penyebab keterasingan manusia. Agama hanyalah gejala sekunder dari keterasingan manusia. Agama menjadi semacam pelarian karena realitas memaksa manusia untuk melarikan diri. Manusia lalu hanya dapat merealisasikan diri secara semu yakni dalam khayalan agama karena struktur masyarakat nyata tidak mengizinkan manusia merealisasikan diri dengan sungguh-sungguh. Karena dalam masyarakat nyata manusia menderita, manusia lalu mengharapkan mencapai keselamatan dari surga. Oleh karenanya, penyebab keterasingan yang utama haruslah ditemukan dalam keadaan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, kritik jangan berhenti pada agama. Bagi Marx, kritik agama akan menjadi percuma saja karena tidak mengubah apa yang melahirkan agama. Yang menjadi permasalahan kemudian adalah mengapa manusia sampai mengasingkan diri ke dalam agama? Menurut Marx, kondisi-kondisi materiallah yang membuat manusia mengasingkan diri dalam agama. Yang dimaksud dengan kondisi material adalah proses-proses produksi atau kerja sosial dalam masyarakat.
Pertanyaan lebih lanjut. Apa yang perlu dikritik dalam masyarakat? Unsur macam apa yang dalam masyarakat yang mencegah manusia merealisasikan hakikatnya? Marx melihat bahwa keterasingan manusia dari kesosialannya haruslah ditemukan dalam struktur masyarakat. Struktur masyarakat yang tidak memperbolehkan manusia bersikap sosial adalah struktur masyarakat yang mana terjadi perpisahan antara civil society (masyarakat sipil ) dan Negara. Dalam masyarakat sipil, orang bergerak karena dimotori oleh kepentingan egoisme sendiri. Dengan kata lain, masyarakat sipil adalah semacam sistem kebutuhan, ruang egoisme dimana manusia berupaya menjadikan orang lain hanya semata-mata sebagai sarana pemenuh kebutuhannya. Persaingan yang sifatnya egois ini akan melahirkan pemenang dan pecundang. Kemudian negara dimunculkan sebagai kekuatan yang mengatasi egoisme individu-individu. Adanya negara dimaksudkan untuk mempersatukan masyarakat.
Apabila negara tidak ada, maka masyarakat dapat menjadi anarkis. Negara mengusahakan supaya manusia dalam masyarakat bertindak adil terhadap sesamanya. Sebagai individu, manusia itu egois, dan ia menjadi sosial karena harus taat kepada Negara. Jika manusia itu sosial dengan sendirinya, maka tidak perlu ada Negara yang mengaturnya. Dalam struktur masyarakat yang coba ia pahami, Marx melihat bahwa ternyata agama menjadi suatu produk dari sebuah masyarakat kelas. Agama kemudian ia pandang sebagai produk keterasingan maupun sebagai ekpresi dari kepentingan kelas dimana agama dapat dijadikan sarana manipulasi dan penindasan terhadap kelas bawah dalam masyarakat.
Selain itu, Marx menemukan bahwa keterasingan dasar manusia adalah keterasingannya dari sifatnya yang sosial. Tanda keterasingan tersebut adalah adanya eksistensi Negara sebagai lembaga yang dari luar dan atas memaksa individu-individu untuk bertindak sosial, padahal individu itu sendiri bertindak egois.
Lebih lanjut, menurut Marx, agama adalah universal ground of consolation dan sebagai candu rakyat. Dalam pengertian ini, termuat suatu implikasi bahwa apapun penghiburan yang dibawa oleh agama bagi mereka yang menderita dan tertindas adalah merupakan suatu penghiburan yang semu dan hanya memberi kelegaan sementara. Agama tidak menghasilkan solusi yang nyata dan dalam kenyataannya, justru cenderung merintangi berbagai solusi nyata dengan membuat penderitaan dan penindasan menjadi dapat ditanggung. Solusi nyata yang dimaksud di sini adalah terkait dengan pengusahaan peningkatan kesejahteraan secara material. Agama ternyata tidak mampu mengarah pada hal tersebut. Agama justru membiarkan kondisi yang sudah ada, meskipun orang sedang mengalami penderitaan. Agama mengajak orang hanya berpasrah dengan keadaan daripada mengusahakan barang-barang yang dapat memperbaiki kondisi hidup. Dalam hal ini, agama cenderung mengabaikan usaha konkrit manusiawi untuk memperjuangkan taraf hidupnya lewat barang-barang duniawi. Agama malah menyarankan untuk tidak menjadi lekat dengan barang-barang duniawi dan mengajak orang untuk hanya berpikir mengenai hal-hal surgawi sehingga membuat orang melupakan penderitaan material yang sedang dialami. Agama mengajarkan orang untuk menerima apa adanya termasuk betapa kecilnya pendapatan yang ia peroleh. Dengan ini semua, secara tidak langsung agama telah membiarkan orang untuk tetap pada kondisi materialnya dan menerima secara pasrah apa yang ia terima walaupun ia tengah mengalami penderitaan secara material. Agama mengajak orang untuk berani menanggungnya karena sikap menanggung itu sendiri dipandang sebagai keutamaan.
Marx juga mengatakan agama menjadi semacam ekspresi atas protes terhadap penindasan dan penderitaan real. Marx menulis: “penderitaan agama adalah pada saat yang sama merupakan ekspresi atas penderitaan yang real dan suatu protes terhadap penderitaan yang real. Agama adalah keluh kesah mahluk yang tertindas, hati dari suatu dunia yang tak memiliki hati, sebagaimana juga merupakan jiwa dari suatu keadaan yang tidak memiliki jiwa.”
Selain itu, dengan pandangan bahwa agama mampu memberi penghiburan dan membuat orang berpasrah, maka agama justru dapat dimanfaatkan oleh kelas atas. Kelas atas justru dapat semakin mengeksploitasi kelas bawah dengan melihat bahwa agama membuat kelas bawah untuk tetap puas dengan penghasilannya. Terlebih lagi, agama menawarkan suatu kompensasi atas penderitaan hidup sekarang ini pada suatu kehidupan yang akan datang sehingga malah justru membiarkan ketidakadilan berlangsung terus menerus. Dengan demikian, kritik agama berarti menyingkirkan ilusi-ilusi dimana manusia mencari rasa nyaman di situ di tengah siatuasi tertindas yang ia alami. Kritik agama justru akan membuat mereka membuka mata terhadap kenyataan diri mereka, menghadapinya sehingga akan berusaha berhenti dari segala bentuk ketertindasannya. Mereka (kelas bawah) tidak lagi mau terbuai dengan ide-ide tentang hidup yang bahagia kelak sesudah mati tetapi akan kemudian berusaha mewujudkannya di dunia ini dengan mengubah masyarakat dan diri mereka sendiri. Dengan kata lain, kritik agama menjadi pembuka kesadaran dari kelas bawah bahwa diri mereka perlu bangkit maju untuk memperbaiki kondisi hidup mereka secara real. Agama perlu ditinggalkan supaya orang dapat merdeka.
B. Kesimpulan dan Kritik
Filsafat Karl Marx merupakan salah satu filsafat yang palling berpengaruh di dalam perkembangan sejarah. Kemampuan gagasan Marx untuk berdialektika dengan zaman, menjadikannya pemikir yang tidak pernah sepi dari kritikan dan pujian atasnya. Namun, apapun tanggapan dunia terhadapnya, kehadirannya telah menggerakkan kesadaran kelompok buruh, budak dan aktivis sosialis untuk mengorganisir diri dan berjuang mewujudkan perubahan.
Pendapat Karl Marx tentang tujuan akhir berupa masyarakat tanpa kelas sebenarnya merupakan suatu yang paradoks dengan konsep dialektis itu sendiri. Dialektisisme merupakan sebuah proses yang terus menerus sehingga tidak akan tercipta kemandegan. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mungkin masyarakat tanpa kelas akan terwujud? Bukankah dalam proses bermasyarakat tetap harus ada pembagian kerja? Teori masyarakat tanpa kelas Marx memang semacam utopisme yang penuh paradoks dalam teori-teorinya. Pandangan Marx tentang sejarah yang saintifik telah mereduksi kemanusian. Manusia hanya menjadi korban dari barang-barang produksi dan tidak lagi memiliki independensi.
Filsafat Hegel mengandung hal yang bernilai seperti: teori tentang gerak yang abadi, perkembangan dari jiwa yang universal, dan terutama metode dialektika. Dialektika berarti sesuatu itu hanya benar apabila dilihat dengan seluruh hubungannya. Dialektika bisa juga dirumuskan sebagai teori tentang persatuan hal-hal yang bertentangan. Contoh yang tepat untuk menjelaskan dialektika adalah dialog. Dalam setiap dialog, terdapat sebuah tesis, yang kemudian melahirkan anti-tesis, dan selanjutnya muncul sintesis. Proses demikian berulang terus menerus. Hegel menyatakan bahwa hukum dialektika ini memimpin perkembangan jiwa. Dunia menurut Hegel berada dalam proses perkembangan. Namun ia tidak menerapkan hukum ini lebih jauh lagi kepada alam dan masyarakat. Hegel adalah seorang idealis. Menurut Hegel, esensi kenyataan bukanlah benda materiil, melainkan jiwa. Idealisme berpandangan metafisika bahwa realitas yang utama adalah ide atau gagasan.
Dari pandangan Hegel tentang dialektika, Marx kemudian menyusun kembali, membangun bangunan pemikiran yang lebih baik dari Hegel. Marx tidak puas terhadap dialektika Hegel yang berpusat pada idea tau roh. Hal ini bagi Marx terlalu abstrak dan tidak menyentuh realitas konkret. Pengertian ini tidak sesuai dengan tesis Karl Marx bahwa filsafat harus mengubah cara orang bertindak. Dalam pandangannya, filsafat tidak boleh statis, tetapi harus aktif membuat perubahan-perubahan karena yang terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan ide-ide. Manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan yang melahirkan sejarah. Marx membalik dialektika ide Hegel menjadi dialetika materi. Apabila Hegel menyatakan bahwa kesadaranlah yang menentukan realitas, maka Marx mendekonstruksinya dengan mengatakan bahwa praksis materiallah yang menentukan kesadaran.
Materialisme dalam arti sempit adalah adalah teori yang mengatakan bahwa semua bentuk dapat diterangkan menurut hukum yang mengatur materi dan gerak. Materi berpendapat bahwa semua kejadian dan kondisi adalah akibat lazim dari kejadian-kejadian dan kondisi sebelumnya. Benda-benda organik atau bentuk-bentuk yang lebih tinggi dalam alam hanya merupakan bentuk yang lebih kompleks daripada bentuk anorganik atau bentuk yang lebih rendah. Bentuk yang lebih tinggi tidak mengandung materi atau energi baru dan prinsip sains fisik adalah cukup untuk merenungkan segala yang terjadi atau yang ada. Semua proses alam, baik organik atau inorganik telah dipastikan dan dapat diramalkan jika segala fakta tentang kondisi sebelumnya dapat diketahui. Materialisme dialektis memiliki asumsi dasar bahwa benda merupakan suatu kenyataan pokok, bahwa kenyataan itu benar-benar objektif, tidak semata berada dalam kesadaran manusia. Konsekuensi logisnya adalah pengetahuan realitas secara otomatis menjadi tidak bisa dipisahkan dengan kesadaran manusia. Bahkan materialisme mengakui bahwa kenyataan berada di luar persepsi kita tentangnya, sehingga kenyataan obyektif adalah penentu terakhir terhadap ide. Pembalikan Marx dari idealisme Hegel ke materialisme memang tidak berarti ia meninggalkan dialektika Hegel.
Materialisme Marx adalah materialisme dialektis yang meyakini kebudayaan akan mengalami kemajuan. Jika dalam Hegel adalah realisasai total roh absolut, maka dalam Marx kemajuan kualitatif tersebut berupa masyarakat tanpa kelas (masyarakat yang tidak lagi didominasi materi). Visi Marx untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas merupakan gambaran praksis dari ide dasar materialisme sosialisnya. Sistem feodal yang tergantikan oleh sistem kapitalis telah membawa perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial. Marx yakin suatu saat, kapitalisme akan menemui kehancuran dan melahirkan sintesis, komunis sebagai ideologi kekuatan baru, masyarakat tanpa kelas. Dengan demikian, materialisme selalu memberikan titik tekan bahwa materi merupakan ukuran segalanya, melalui paradigma materi ini segala kejadian dapat diterangkan. Artinya, segala kejadian sebagai kategori pokok untuk memahami kenyataan sesungguhnya dapat dijelaskan melalui kaedah hukum-hukum fisik. Keseluruhan perubahan dan kejadian dpat dijelaskan melalui prinsip-prinsip sains alam semata-mata, karena kenyataan sesungguhnya bersifat materi dan harus dijelaskan dalam frame material juga. Sedangkan satu-satunya dunia yang diketahui atau dapat diketahui adalah dunia yang sampai pada kita melalui indera.
Menurut filsafat materialisme Marx, di dalam hidup kemasyarakatan satu-satunya yang nyata adalah adanya masyarakat. Kesadaran masyarakat, yaitu ide-ide, teori, pandangan-padangannya hanya mewujudkan suatu gambar-cermin dari apa yang nyata. Oleh karena itu jikalau kita ingin mengerti mengenai daya pendorong yang ada di dalam hidup kemasyarakatan, kita jangan berpangkal daripada ide-ide atau teori-teori, karena semuanya itu hanya gambaran-gambaran hanya lapisan atas ideologis dari hal yang nyata. Manusia harus mencari landasan material hidup kemasyarakatan yaitu dengan cara berporoduksi barang-barang material.
Marx menjelaskan, masyarakat yang asli tidak mengenal pertengatangan kelas. Adanya kelas-kelas di masyarakat disebabkan karena pengkhususan pekerjaan dan karena timbulnya gagasan tentang milik pribadi. Hal ini menyebabkan adanya kelas pemilik (kaum kapitalis) dan kelas yang tanpa milik (kaum proletar), yang saling bertentangan. Jurang di antar yang kaya dan yang miskin di antara kaum kapitalis dan kaum proletar makin melebar. Maka tidak dapat dielakkan lagi timbullah krisis yang hebat. Sebab penawaran barang-barang di pasar makin bertambah, karena produksi makin berlimpah-limpah, akan tetapi daya beli tidak ada. Masyarakat yang demikian akan runtuh. Maka inilah waktunya kaum proletar bersatu merebut kekuasaan dengan suatu revolusi, suatu masyarakat yang tanpa kelas. Pada waktu itu alat-alat produksi akan ditutup dengan suatu negara bahagia, yang adalah sintese dari zaman awal, ketika tiada kelas serta milik dan zaman kapitalis.
Sedangkan proses dialektika adalah suatu contoh yang ada di dalam dunia. Dialektika adalah suatu fakta empiris, manusia mengetahuinya dari penyelidikan tentang alam, dikuatkan oleh pengetahuan lebih lanjut tentang hubungan sebab-musabab yang dibawakan oleh hali sejarah dan sains. Maka berpikir dialektis adalah memahami kenyataan sebagai totalitas, dalam artian bahwa keseluruhan yang ada di dalamnya memiliki unsur-unsur yang saling bernegasi (mengingkari dan diingkari), saling berkontradiksi dan saling bermediasi. Pemahanan ini mengisyarakatkan suatu bukti bahwa kehidupan yang nyata ini saling berkontradiksi, bernegasi dan bermediasi.
Secara sederhana, dialektika memandang apa pun yang ada sebagai kesatuan dari apa yang berlawanan, sebagai perkembangan melalui langkah-langkah yang saling berlawanan, sebagai hasi dari, dan unsur dalam, sebuah proses yang maju melalui negasi atau penyangkalan. Kekhasan negasi itu adalah apa yang dinegasikan tidak dihancurkan atau ditiadakan, melainkan yang disangkal hanyalah segi yang salah (yang membuat seluruh pernyataan itu salah), tetapi kebenarannya tetap diangkat dan dipertahankan. Pandangan ini menurut dialektika Hegel.
Akan tetapi Marx tidak menerima prinsip Hegel tersebut. Bagi Marx, segala sesuatu yang bersifat rohani merupakan hasil materi. Sehingga dialektika yang dia kembangkan adalah dialektika materi. Bahwa dialektika terjadinya di dunia nyata bukan di dunia materi sebagaimana pandangan Hegel. Karena inilah filsafat Karl Marx disebut dengan materialisme dialektik. Dialektika adalah suatu fakt empiris, manusia mengetahuinya dari penyelidikan tentang alam, dikuatkan oleh pengetahuan lebih lanjut tentang hubungan sebab-musabab yang dibawakan oleh ahli sejaran dan sains.
Penyebutan filsafat Marx dengan materialisme dialektis-dengan demikian-terletak pada asumsi dasar yang mengatakan bahwa benda merupakan sesuatu kenyataan pokok yang selalu terjadi dalam proses perubahan dan pertentangan di dalamnya. Perubahan dan pertentangan tersebut terjadi dalam dunia nyata yang dapat diamati indra. Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa materialisme dialektis selalu betitik tolak dari materi sebagai satu-satunya kenyataan. Karl Marx mengartikan materialisme dialektik sebagai keseluruhan proses perubahan yang terjadi terus-menerus. Dari proses perubahan tersebut memunculkan suatu keadaan akibat adanya pertentangan-pertentangan. Materi yang dimaksud menjadi sumber keberadaan benda-benda alamiah tersebut, sehingga senantiasa bergerak dan berubah tanpa henti-hentinya.
Marx berkesimpulan bahwa sebelum orang dapat mencapai kebahagiaan yang senyatanya, agama haruslah ditiadakan karena agama menjadi kebahagiaan semu dari orang-orang tertindas. Namun, karena agama adalah produk dari kondisi sosial, maka agama tidak dapat ditiadakan kecuali dengan meniadakan bentuk kondisi sosial tersebut. Marx yakin bahwa agama itu tidak punya masa depan. Agama bukanlah kencenderungan naluriah manusia yang melekat tetapi merupakan produk dari lingkungan sosial tertentu. Secara jelas, Marx merujuk pada tesis Feuerbach yang ketujuh yakni bahwa sentimen religius itu sendiri adalah suatu produk sosial.
Dengan kata lain, Marx melihat bahwa sebetulnya agama bukan menjadi dasar penyebab keterasingan manusia. Agama hanyalah gejala sekunder dari keterasingan manusia. Agama menjadi semacam pelarian karena realitas memaksa manusia untuk melarikan diri. Manusia lalu hanya dapat merealisasikan diri secara semu yakni dalam khayalan agama karena struktur masyarakat nyata tidak mengizinkan manusia merealisasikan diri dengan sungguh-sungguh. Karena dalam masyarakat nyata manusia menderita, manusia lalu mengharapkan mencapai keselamatan dari surga. Oleh karenanya, penyebab keterasingan yang utama haruslah ditemukan dalam keadaan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, kritik jangan berhenti pada agama. Bagi Marx, kritik agama akan menjadi percuma saja karena tidak mengubah apa yang melahirkan agama. Yang menjadi permasalahan kemudian adalah mengapa manusia sampai mengasingkan diri ke dalam agama? Menurut Marx, kondisi-kondisi materiallah yang membuat manusia mengasingkan diri dalam agama. Yang dimaksud dengan kondisi material adalah proses-proses produksi atau kerja sosial dalam masyarakat.
Pertanyaan lebih lanjut. Apa yang perlu dikritik dalam masyarakat? Unsur macam apa yang dalam masyarakat yang mencegah manusia merealisasikan hakikatnya? Marx melihat bahwa keterasingan manusia dari kesosialannya haruslah ditemukan dalam struktur masyarakat. Struktur masyarakat yang tidak memperbolehkan manusia bersikap sosial adalah struktur masyarakat yang mana terjadi perpisahan antara civil society (masyarakat sipil ) dan Negara. Dalam masyarakat sipil, orang bergerak karena dimotori oleh kepentingan egoisme sendiri. Dengan kata lain, masyarakat sipil adalah semacam sistem kebutuhan, ruang egoisme dimana manusia berupaya menjadikan orang lain hanya semata-mata sebagai sarana pemenuh kebutuhannya. Persaingan yang sifatnya egois ini akan melahirkan pemenang dan pecundang. Kemudian negara dimunculkan sebagai kekuatan yang mengatasi egoisme individu-individu. Adanya negara dimaksudkan untuk mempersatukan masyarakat.
Apabila negara tidak ada, maka masyarakat dapat menjadi anarkis. Negara mengusahakan supaya manusia dalam masyarakat bertindak adil terhadap sesamanya. Sebagai individu, manusia itu egois, dan ia menjadi sosial karena harus taat kepada Negara. Jika manusia itu sosial dengan sendirinya, maka tidak perlu ada Negara yang mengaturnya. Dalam struktur masyarakat yang coba ia pahami, Marx melihat bahwa ternyata agama menjadi suatu produk dari sebuah masyarakat kelas. Agama kemudian ia pandang sebagai produk keterasingan maupun sebagai ekpresi dari kepentingan kelas dimana agama dapat dijadikan sarana manipulasi dan penindasan terhadap kelas bawah dalam masyarakat.
Selain itu, Marx menemukan bahwa keterasingan dasar manusia adalah keterasingannya dari sifatnya yang sosial. Tanda keterasingan tersebut adalah adanya eksistensi Negara sebagai lembaga yang dari luar dan atas memaksa individu-individu untuk bertindak sosial, padahal individu itu sendiri bertindak egois.
Lebih lanjut, menurut Marx, agama adalah universal ground of consolation dan sebagai candu rakyat. Dalam pengertian ini, termuat suatu implikasi bahwa apapun penghiburan yang dibawa oleh agama bagi mereka yang menderita dan tertindas adalah merupakan suatu penghiburan yang semu dan hanya memberi kelegaan sementara. Agama tidak menghasilkan solusi yang nyata dan dalam kenyataannya, justru cenderung merintangi berbagai solusi nyata dengan membuat penderitaan dan penindasan menjadi dapat ditanggung. Solusi nyata yang dimaksud di sini adalah terkait dengan pengusahaan peningkatan kesejahteraan secara material. Agama ternyata tidak mampu mengarah pada hal tersebut. Agama justru membiarkan kondisi yang sudah ada, meskipun orang sedang mengalami penderitaan. Agama mengajak orang hanya berpasrah dengan keadaan daripada mengusahakan barang-barang yang dapat memperbaiki kondisi hidup. Dalam hal ini, agama cenderung mengabaikan usaha konkrit manusiawi untuk memperjuangkan taraf hidupnya lewat barang-barang duniawi. Agama malah menyarankan untuk tidak menjadi lekat dengan barang-barang duniawi dan mengajak orang untuk hanya berpikir mengenai hal-hal surgawi sehingga membuat orang melupakan penderitaan material yang sedang dialami. Agama mengajarkan orang untuk menerima apa adanya termasuk betapa kecilnya pendapatan yang ia peroleh. Dengan ini semua, secara tidak langsung agama telah membiarkan orang untuk tetap pada kondisi materialnya dan menerima secara pasrah apa yang ia terima walaupun ia tengah mengalami penderitaan secara material. Agama mengajak orang untuk berani menanggungnya karena sikap menanggung itu sendiri dipandang sebagai keutamaan.
Marx juga mengatakan agama menjadi semacam ekspresi atas protes terhadap penindasan dan penderitaan real. Marx menulis: “penderitaan agama adalah pada saat yang sama merupakan ekspresi atas penderitaan yang real dan suatu protes terhadap penderitaan yang real. Agama adalah keluh kesah mahluk yang tertindas, hati dari suatu dunia yang tak memiliki hati, sebagaimana juga merupakan jiwa dari suatu keadaan yang tidak memiliki jiwa.”
Selain itu, dengan pandangan bahwa agama mampu memberi penghiburan dan membuat orang berpasrah, maka agama justru dapat dimanfaatkan oleh kelas atas. Kelas atas justru dapat semakin mengeksploitasi kelas bawah dengan melihat bahwa agama membuat kelas bawah untuk tetap puas dengan penghasilannya. Terlebih lagi, agama menawarkan suatu kompensasi atas penderitaan hidup sekarang ini pada suatu kehidupan yang akan datang sehingga malah justru membiarkan ketidakadilan berlangsung terus menerus. Dengan demikian, kritik agama berarti menyingkirkan ilusi-ilusi dimana manusia mencari rasa nyaman di situ di tengah siatuasi tertindas yang ia alami. Kritik agama justru akan membuat mereka membuka mata terhadap kenyataan diri mereka, menghadapinya sehingga akan berusaha berhenti dari segala bentuk ketertindasannya. Mereka (kelas bawah) tidak lagi mau terbuai dengan ide-ide tentang hidup yang bahagia kelak sesudah mati tetapi akan kemudian berusaha mewujudkannya di dunia ini dengan mengubah masyarakat dan diri mereka sendiri. Dengan kata lain, kritik agama menjadi pembuka kesadaran dari kelas bawah bahwa diri mereka perlu bangkit maju untuk memperbaiki kondisi hidup mereka secara real. Agama perlu ditinggalkan supaya orang dapat merdeka.
B. Kesimpulan dan Kritik
Filsafat Karl Marx merupakan salah satu filsafat yang palling berpengaruh di dalam perkembangan sejarah. Kemampuan gagasan Marx untuk berdialektika dengan zaman, menjadikannya pemikir yang tidak pernah sepi dari kritikan dan pujian atasnya. Namun, apapun tanggapan dunia terhadapnya, kehadirannya telah menggerakkan kesadaran kelompok buruh, budak dan aktivis sosialis untuk mengorganisir diri dan berjuang mewujudkan perubahan.
Pendapat Karl Marx tentang tujuan akhir berupa masyarakat tanpa kelas sebenarnya merupakan suatu yang paradoks dengan konsep dialektis itu sendiri. Dialektisisme merupakan sebuah proses yang terus menerus sehingga tidak akan tercipta kemandegan. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mungkin masyarakat tanpa kelas akan terwujud? Bukankah dalam proses bermasyarakat tetap harus ada pembagian kerja? Teori masyarakat tanpa kelas Marx memang semacam utopisme yang penuh paradoks dalam teori-teorinya. Pandangan Marx tentang sejarah yang saintifik telah mereduksi kemanusian. Manusia hanya menjadi korban dari barang-barang produksi dan tidak lagi memiliki independensi.
penulis : Gian Tue Mali
11:23 AM
BAB III
PLURALISME UNTUK DEMOKRASI SUBSTANSI DI INDONESIA
Written By Unknown on May 18, 2013 | 11:23 AM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang inklusif, yaitu mempertemukan segala yang berbeda atau berlainan melalui konsepsi politik yang disebut human qua citizen. Indoensia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya mengembangkan nilai-nilai yang demikian ini, agar terhindar dari negara demokrasi sekadar dalam sebutan belaka.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang inklusif, yaitu mempertemukan segala yang berbeda atau berlainan melalui konsepsi politik yang disebut human qua citizen. Indoensia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya mengembangkan nilai-nilai yang demikian ini, agar terhindar dari negara demokrasi sekadar dalam sebutan belaka.
Inklusivitas demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, penekanan “oleh semua rakyat” disini harusnya dilihat sebagai ciri identitas kolektif yang kuat dari demokrasi. Demokrasi menuntut solidaritas dan komitmen bersama dari semua rakyat dengan tingkatan toleransi multikultural yang tinggi. Oleh karena itu untuk mengontrol segala perbedaan dalam demokrasi, hendaknya nilai-nilai mutual understanding, mutual trust, dan mutual commitment selalu diperbaharui. Sungguh ini suatu tantangan bagi sistem perpolitikan Indonesia.
Pascareformasi Indonesia dihadapkan pada situasi yang bisa dikatakan semacam politik keterbukaan pada segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi seperti ini, kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda menuntut diakuinya hak-hak serta identitas masing-masing dalam bentuk tuntutan dan partisipasinya yang selama masa Orde Baru ditekan untuk diam dan menerima apa saja kebijakan pemerintah kala itu. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah ledakan sosial. Indonesia sebagai negara dengan berbagai etnik, agama, budaya, kelompok sosial, dan nilai-nilai sosialnya sendiri, telah menjadi permasalahan nasional dalam menciptakan satu kesatuan tatanan masyarakat yang demokratis sejak awal berdirinya negara ini. Dari segala macam keberagaman, tidak jarang malah timbul pergesekan yang mencuatkan konflik sosial baik horizontal maupun vertikal. Pada perkembangannya, hal ini kemudian menciptakan ruang bagi perpecahan dan disintegrasi sosial.
Kondisi semacam itu kian lengkap dengan adanya kelompok mayoritas dan minoritas di dalamnya, baik sercara etnik maupun agama bahkan kelompok kepentingan. Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya kelompok mayoritas dan minoritas telah menjadi modal bagi lahirnya diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan terhadap kelompok yang memiliki perbedaan nilai-nilai sosial. Pluralitas, perbedaan, dan diversitas tidak lagi dilihat sebagai suatu mata rantai yang memperkokoh persatuan, sehingga dalam perjalanan bangsa Indonesia aksi-aksi separatis (pemisahan diri) juga selau berjalan beriringan dengan berbagai tuntutan. Salah satu contohnya adalah merdekanya Timor-Timur yang aksi separatisnya berlangsung selama puluhan tahun. Bahkan, yang hingga saat ini masih terjadi adalah aksi separatis di Papua, Maluku, dan Aceh[1] dengan masing-masing wujud, skala dan intensitasnya.
Permasalahan pluralitas di Indonesia jelas-jelas telah mengancam integrasi bangsa. Pancasila, UUD 1945, dan slogan NKRI sebagai pemersatu bangsa nyaris-nyaris menjadi simbol belaka. Ini terjadi bukanlah karena kemauan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat tersebut, tetapi lebih disebabkan oleh ketidakpuasan akibat secara ekonomi dan politik hak-hak mereka tidak terpenuhi. Bahkan institusi dan struktur kemasyarakatn yang sudah turun-temurun mereka jalani sebagai pengaturan kehidupan berpemerintahan khas setempat, tercerabut oleh keseragaman akibat kebijakan dan perundang-undangan yang sentralistik. Hal inilah yang menjadi tuntutan gerakan-gerakan separatis di Indonesia, dan sebagian besar kelompok sosial. Kita tahu bahwa selama masa Orde Baru hal ini bukanlah sesuatu yang tidak lumrah, namun nyatanya angin reformasi yang berhembus selama 13 tahun hingga kini tidak benar-benar membawa perubahan yang signifikan dalam segala aspek kehidupan sosial. Pembangunan ekonomi dan sentralisasi politik yang pada masa Orde Baru hanya terjadi atau dilakukan di Indonesia bagian barat, serta praktik-praktik KKN, semakin merajalela di era reformasi ini.
Seperti yang telah dikatakan di atas, bahwa pluralitas yang tidak diiringi dengan keadilan sosial, baik secara ekonomi, politik, dan hukum akan sangat membahayakan integrasi bangsa, bahkan lebih jauh lagi telah mencederai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi seperti keadilan sosial, kebebasan, diakuinya hak-hak individu, serta norma-norma sosial dan kearifan lokal bangsa Indonesia, terkadang telah diabaikan untuk mendapatkan jabatan tertentu, maupun keuntungan finansial. Sungguh hal semacam itu menjadi semacam paradoks di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi terbesar dengan keberagamana yang mampu dipersatukan dalam suatu negara berdaulat yang eksis hampir 70 tahun. Kemudan timbul pertanyaan, apa yang salah dengan bangsa ini? Apakah esensi demokrasi tidak dipahami secara benar oleh bangsa Indonesia?.Makalah ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana seharusnya kepluralitasan bangsa Indonesia seharusnya menjadi faktor penguat demokrasi, selain itu makalah ini juga berusaha mencari kesalahan-kesalahan yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakannya maupun hubungan dalam sistem sosial baik secara horizontal maupun vertikal.
B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang berusaha dicari jawabannya dalam makalah ilmiah ini adalah :
1. Bagaimana peran pluralisme di negara demokrasi?
2. Bagaimana pengaruh pluralisme terhadap penguatan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah sebaga berikut :
1. Untuk mengetahui nilai-nilai pluralisme di Indonesia dan pelaksanaannya dalam satu kesatuan Negara Republik Indonesia.
2. Memenuhi syarat tugas kelompok matakuliah pembangunan politik
Pascareformasi Indonesia dihadapkan pada situasi yang bisa dikatakan semacam politik keterbukaan pada segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi seperti ini, kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda menuntut diakuinya hak-hak serta identitas masing-masing dalam bentuk tuntutan dan partisipasinya yang selama masa Orde Baru ditekan untuk diam dan menerima apa saja kebijakan pemerintah kala itu. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah ledakan sosial. Indonesia sebagai negara dengan berbagai etnik, agama, budaya, kelompok sosial, dan nilai-nilai sosialnya sendiri, telah menjadi permasalahan nasional dalam menciptakan satu kesatuan tatanan masyarakat yang demokratis sejak awal berdirinya negara ini. Dari segala macam keberagaman, tidak jarang malah timbul pergesekan yang mencuatkan konflik sosial baik horizontal maupun vertikal. Pada perkembangannya, hal ini kemudian menciptakan ruang bagi perpecahan dan disintegrasi sosial.
Kondisi semacam itu kian lengkap dengan adanya kelompok mayoritas dan minoritas di dalamnya, baik sercara etnik maupun agama bahkan kelompok kepentingan. Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya kelompok mayoritas dan minoritas telah menjadi modal bagi lahirnya diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan terhadap kelompok yang memiliki perbedaan nilai-nilai sosial. Pluralitas, perbedaan, dan diversitas tidak lagi dilihat sebagai suatu mata rantai yang memperkokoh persatuan, sehingga dalam perjalanan bangsa Indonesia aksi-aksi separatis (pemisahan diri) juga selau berjalan beriringan dengan berbagai tuntutan. Salah satu contohnya adalah merdekanya Timor-Timur yang aksi separatisnya berlangsung selama puluhan tahun. Bahkan, yang hingga saat ini masih terjadi adalah aksi separatis di Papua, Maluku, dan Aceh[1] dengan masing-masing wujud, skala dan intensitasnya.
Permasalahan pluralitas di Indonesia jelas-jelas telah mengancam integrasi bangsa. Pancasila, UUD 1945, dan slogan NKRI sebagai pemersatu bangsa nyaris-nyaris menjadi simbol belaka. Ini terjadi bukanlah karena kemauan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat tersebut, tetapi lebih disebabkan oleh ketidakpuasan akibat secara ekonomi dan politik hak-hak mereka tidak terpenuhi. Bahkan institusi dan struktur kemasyarakatn yang sudah turun-temurun mereka jalani sebagai pengaturan kehidupan berpemerintahan khas setempat, tercerabut oleh keseragaman akibat kebijakan dan perundang-undangan yang sentralistik. Hal inilah yang menjadi tuntutan gerakan-gerakan separatis di Indonesia, dan sebagian besar kelompok sosial. Kita tahu bahwa selama masa Orde Baru hal ini bukanlah sesuatu yang tidak lumrah, namun nyatanya angin reformasi yang berhembus selama 13 tahun hingga kini tidak benar-benar membawa perubahan yang signifikan dalam segala aspek kehidupan sosial. Pembangunan ekonomi dan sentralisasi politik yang pada masa Orde Baru hanya terjadi atau dilakukan di Indonesia bagian barat, serta praktik-praktik KKN, semakin merajalela di era reformasi ini.
Seperti yang telah dikatakan di atas, bahwa pluralitas yang tidak diiringi dengan keadilan sosial, baik secara ekonomi, politik, dan hukum akan sangat membahayakan integrasi bangsa, bahkan lebih jauh lagi telah mencederai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi seperti keadilan sosial, kebebasan, diakuinya hak-hak individu, serta norma-norma sosial dan kearifan lokal bangsa Indonesia, terkadang telah diabaikan untuk mendapatkan jabatan tertentu, maupun keuntungan finansial. Sungguh hal semacam itu menjadi semacam paradoks di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi terbesar dengan keberagamana yang mampu dipersatukan dalam suatu negara berdaulat yang eksis hampir 70 tahun. Kemudan timbul pertanyaan, apa yang salah dengan bangsa ini? Apakah esensi demokrasi tidak dipahami secara benar oleh bangsa Indonesia?.Makalah ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana seharusnya kepluralitasan bangsa Indonesia seharusnya menjadi faktor penguat demokrasi, selain itu makalah ini juga berusaha mencari kesalahan-kesalahan yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakannya maupun hubungan dalam sistem sosial baik secara horizontal maupun vertikal.
B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang berusaha dicari jawabannya dalam makalah ilmiah ini adalah :
1. Bagaimana peran pluralisme di negara demokrasi?
2. Bagaimana pengaruh pluralisme terhadap penguatan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah sebaga berikut :
1. Untuk mengetahui nilai-nilai pluralisme di Indonesia dan pelaksanaannya dalam satu kesatuan Negara Republik Indonesia.
2. Memenuhi syarat tugas kelompok matakuliah pembangunan politik
BAB II
LANDASAN KONSEP
A. Pluralisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pluralisme berasal dari kata “plural” yang berarti kemajemukan atau keanekaragaman, dan “isme” yang berarti paham. Jadi, pluralisme adalah paham kemajemukan. Dalam rangka membentuk masyarakat beragama yang rukun dan damai, para ahli banyak menekankan tentang pluralisme. Paham ini menitik beratkan pada aspek persamaan termasuk dalam hal agama itu sama, dalam artian banyak jalan menuju surga. Sebenarnya paham pluralisme merupakan paham yang sudah cukup lama. Paham ini muncul bersamaan dengan modernisasi negara-negara Barat. Dengan kata lain, paham ini pada awalnya muncul dari belahan dunia Barat,yakni Eropa. Dalam paham pluralism, agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda yaitu: paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain.
Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama, yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis, motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. Karena pentingnya agama di era globalisasi ini, maka hubungan globalisasi dan agama menjadi tema sentral dalam sosiologi agama. Tampaknya agama dianggap sebagai kendala bagi program globalisasi. Tidak aneh jika seminar tentang dialog antar agama, global ethic, religious dialogue yang diadakan oleh World Council of Religions dan lembaga lain sangat marak diseluruh dunia. Organisasi non pemerintah di dunia ketiga pun mendapat kucuran dana dengan mudah. Bukti bahwa Barat berkepentingan dengan paham ini dapat dilihat dari tema yang diangkat jurnal rintisan oleh Zwemmer The Muslim World pada edisi terkininya (volume 94 No.3, tahun 2004. Hal. 3). Jurnal missionaris itu menurunkan tema pluralisme agama dengan fokus dialog Islam - Kristen. Sudah tentu disitu framework Barat sangat dominan.
Berbeda dari motif aliran pertama yang diwarnai pendekatan sosiologis, motif aliran kedua yang didominasi oleh pendekatan filosofis dan teologis Barat justru kebalikan dari motif aliran pertama. Kalangan filosof dan teolog justru menolak arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung menepikan agama tersebut dengan berusaha mempertahankan tradisi yang terdapat dalam agama-agama itu sendiri. Yang pertama memakai pendekatan sosiologis, sedangkan yang kedua memakai pendekatan religius filosofis. Solusi yang ditawarkan kedua aliran inipun berbeda. Berdasarkan motif sosiologis yang mengusung program globalisasi, aliran pertama menawarkan konsep dunia yang tanpa batas geografis kultural, ideologis, teologis, kepercayaan dan lain-lain. Artinya identitas kultural, kepercayaan dan agama harus dilebur atau disesuaikan dengan zaman modern. Kelompok ini yakin bahwa agama-agama itu berevolusi dan nanti akan saling mendekat yang pada akhirnya tidak akan ada lagi perbedaan satu agama dengan agama lainnya. Agama-agama itu kemudian akan melebur menjadi satu. Berdasarkan asumsi itu, maka John Hick, salah satu tokoh terpentingnya, segera memperkenalkan konsep pluralisme agama dengan gagasannya yang ia sebut global theology. Selain Hick di antara tokohnya yang terkenal adalah Wilfred Cantwell Smith, pendiri McGill Islamic Studies. Tokoh-tokoh lain dapat dilihat dari karya Hick berjudul Problems of Religious Pluralism. Pada halaman dedikasi buku ini John Hick menulis yang terjemahannya begini: Kepada kawan-kawan yang merupakan nabi-nabi pluralisme agama dalam berbagai tradisi mereka: Masau Abe dalam agama Buddha, Hasan Ashari dalam Islam, Ramchandra Gandhi dalam agama Hindu, Kushdeva Singh dalam agama Sikh, Wilfred Cantwell Smith dalam agama Kristen dan Leo Trepp dalam agama Yahudi.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religius filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa diubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara paralel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis atau dalam bahasa Hindu disebut Sanata Dharma. Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama.
B. Demokrasi
Konsep demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan[2]. Dengan demikian demokrasi menunjukkan pola pemerintahan yang kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya berasal dari rakyat baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Di zaman Yunani kuno ketika negara masih dalam bentuk negara kota (city state), sistem demokrasi yang dianut adalah langsung (direct democracy). Namun di negara modern sistem yang dianut umumnya adalah sistem perwakilan (representative democracy).
Demokrasi memiliki tiga unsur, yang pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) yang mengandung arti apakah pemerintahan itu diakui secara sah atau tidak oleh rakyat yang diatur dalam konstitusi. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan yang sah menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas nama kelompok sosial tertentu atau partai politik. Sebagai konsekuensinya pemerintahan mendapat pengawasan dari rakyat baik secara langsung maupun melalui parlemen (DPR). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan itu dijalankan untuk kepentingan rakyat yang merupakan amanat pemerintahan yang menganut sistem demokratis. Untuk itu pemerintah perlu mendengar dan menerima aspirasi rakyatnyat baik secara langsung atau melalui parlemen, yang kemudian diakomodasikan dalam bentuk kebijakan[3]. Demikianlah dalam negara demokrasi, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif melaksanakan contract social. Sehingga peranannya adalah mengurus kepentingan rakyat, pemerintah bertanggungjawab atas nasib rakyatnya baik yang menyangkut kesejahteraan hidupnya maupun keamanannya.
Negara demokratis, pemerintahannya membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya tetap eksis, dalam artian masyarakatnya memiliki sikap yang positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Demokrasi merupakan proses pelaksanaan nilai-nilai keadaban (civility) dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain demokrasi merupakan proses menuju civil society, yaitu masyarakat modern yang berkeadaban, yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Perlu diingat bahwa pemerintahan itu dijalankan oleh manusia yang memiliki kelemahan, yang memungkinkanya terjadi penyalahgunaan kekuasaan, oleh karena itu perlu ada aturan hukum yang mengaturnya (konstitusi dan hukum positif). Hal inilah yang menyebabkan demokrasi dlam pemerintahan lazim disebut sebagai demokrasi konstitusional (constitutional democracy dan government by laws). Oleh karena itu, sangat perlu ditegakkannya demokrasi, yang unsur-unsur penopangnya antara lain, negara hukum yaitu negara yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta terjaminnya hak-hak azazi manusia (HAM). Masyarakat madani, yaitu masyarakat yang egaliter dan berkeadaban yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara serta berpartisipasi aktif sebagai elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Oleh karena itu, sangat perlu adanya sikap terbuka, percaya dan menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Infrastruktur politik berupa lembaga partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan, serta kelompok kepentingan yang mampu menjalankan fungsinya masing-masing tetap berdasarkan pada nilai-nilai dasar demokrasi.
LANDASAN KONSEP
A. Pluralisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pluralisme berasal dari kata “plural” yang berarti kemajemukan atau keanekaragaman, dan “isme” yang berarti paham. Jadi, pluralisme adalah paham kemajemukan. Dalam rangka membentuk masyarakat beragama yang rukun dan damai, para ahli banyak menekankan tentang pluralisme. Paham ini menitik beratkan pada aspek persamaan termasuk dalam hal agama itu sama, dalam artian banyak jalan menuju surga. Sebenarnya paham pluralisme merupakan paham yang sudah cukup lama. Paham ini muncul bersamaan dengan modernisasi negara-negara Barat. Dengan kata lain, paham ini pada awalnya muncul dari belahan dunia Barat,yakni Eropa. Dalam paham pluralism, agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda yaitu: paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain.
Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama, yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis, motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. Karena pentingnya agama di era globalisasi ini, maka hubungan globalisasi dan agama menjadi tema sentral dalam sosiologi agama. Tampaknya agama dianggap sebagai kendala bagi program globalisasi. Tidak aneh jika seminar tentang dialog antar agama, global ethic, religious dialogue yang diadakan oleh World Council of Religions dan lembaga lain sangat marak diseluruh dunia. Organisasi non pemerintah di dunia ketiga pun mendapat kucuran dana dengan mudah. Bukti bahwa Barat berkepentingan dengan paham ini dapat dilihat dari tema yang diangkat jurnal rintisan oleh Zwemmer The Muslim World pada edisi terkininya (volume 94 No.3, tahun 2004. Hal. 3). Jurnal missionaris itu menurunkan tema pluralisme agama dengan fokus dialog Islam - Kristen. Sudah tentu disitu framework Barat sangat dominan.
Berbeda dari motif aliran pertama yang diwarnai pendekatan sosiologis, motif aliran kedua yang didominasi oleh pendekatan filosofis dan teologis Barat justru kebalikan dari motif aliran pertama. Kalangan filosof dan teolog justru menolak arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung menepikan agama tersebut dengan berusaha mempertahankan tradisi yang terdapat dalam agama-agama itu sendiri. Yang pertama memakai pendekatan sosiologis, sedangkan yang kedua memakai pendekatan religius filosofis. Solusi yang ditawarkan kedua aliran inipun berbeda. Berdasarkan motif sosiologis yang mengusung program globalisasi, aliran pertama menawarkan konsep dunia yang tanpa batas geografis kultural, ideologis, teologis, kepercayaan dan lain-lain. Artinya identitas kultural, kepercayaan dan agama harus dilebur atau disesuaikan dengan zaman modern. Kelompok ini yakin bahwa agama-agama itu berevolusi dan nanti akan saling mendekat yang pada akhirnya tidak akan ada lagi perbedaan satu agama dengan agama lainnya. Agama-agama itu kemudian akan melebur menjadi satu. Berdasarkan asumsi itu, maka John Hick, salah satu tokoh terpentingnya, segera memperkenalkan konsep pluralisme agama dengan gagasannya yang ia sebut global theology. Selain Hick di antara tokohnya yang terkenal adalah Wilfred Cantwell Smith, pendiri McGill Islamic Studies. Tokoh-tokoh lain dapat dilihat dari karya Hick berjudul Problems of Religious Pluralism. Pada halaman dedikasi buku ini John Hick menulis yang terjemahannya begini: Kepada kawan-kawan yang merupakan nabi-nabi pluralisme agama dalam berbagai tradisi mereka: Masau Abe dalam agama Buddha, Hasan Ashari dalam Islam, Ramchandra Gandhi dalam agama Hindu, Kushdeva Singh dalam agama Sikh, Wilfred Cantwell Smith dalam agama Kristen dan Leo Trepp dalam agama Yahudi.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religius filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa diubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara paralel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis atau dalam bahasa Hindu disebut Sanata Dharma. Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama.
B. Demokrasi
Konsep demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan[2]. Dengan demikian demokrasi menunjukkan pola pemerintahan yang kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya berasal dari rakyat baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Di zaman Yunani kuno ketika negara masih dalam bentuk negara kota (city state), sistem demokrasi yang dianut adalah langsung (direct democracy). Namun di negara modern sistem yang dianut umumnya adalah sistem perwakilan (representative democracy).
Demokrasi memiliki tiga unsur, yang pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) yang mengandung arti apakah pemerintahan itu diakui secara sah atau tidak oleh rakyat yang diatur dalam konstitusi. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan yang sah menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas nama kelompok sosial tertentu atau partai politik. Sebagai konsekuensinya pemerintahan mendapat pengawasan dari rakyat baik secara langsung maupun melalui parlemen (DPR). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan itu dijalankan untuk kepentingan rakyat yang merupakan amanat pemerintahan yang menganut sistem demokratis. Untuk itu pemerintah perlu mendengar dan menerima aspirasi rakyatnyat baik secara langsung atau melalui parlemen, yang kemudian diakomodasikan dalam bentuk kebijakan[3]. Demikianlah dalam negara demokrasi, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif melaksanakan contract social. Sehingga peranannya adalah mengurus kepentingan rakyat, pemerintah bertanggungjawab atas nasib rakyatnya baik yang menyangkut kesejahteraan hidupnya maupun keamanannya.
Negara demokratis, pemerintahannya membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya tetap eksis, dalam artian masyarakatnya memiliki sikap yang positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Demokrasi merupakan proses pelaksanaan nilai-nilai keadaban (civility) dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain demokrasi merupakan proses menuju civil society, yaitu masyarakat modern yang berkeadaban, yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Perlu diingat bahwa pemerintahan itu dijalankan oleh manusia yang memiliki kelemahan, yang memungkinkanya terjadi penyalahgunaan kekuasaan, oleh karena itu perlu ada aturan hukum yang mengaturnya (konstitusi dan hukum positif). Hal inilah yang menyebabkan demokrasi dlam pemerintahan lazim disebut sebagai demokrasi konstitusional (constitutional democracy dan government by laws). Oleh karena itu, sangat perlu ditegakkannya demokrasi, yang unsur-unsur penopangnya antara lain, negara hukum yaitu negara yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta terjaminnya hak-hak azazi manusia (HAM). Masyarakat madani, yaitu masyarakat yang egaliter dan berkeadaban yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara serta berpartisipasi aktif sebagai elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Oleh karena itu, sangat perlu adanya sikap terbuka, percaya dan menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Infrastruktur politik berupa lembaga partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan, serta kelompok kepentingan yang mampu menjalankan fungsinya masing-masing tetap berdasarkan pada nilai-nilai dasar demokrasi.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Geopolitik, Geostrategi, dan Wawasan Nusantara
Sebelum kita membahas judul sub bab di atas, perlu kita bahas terlebih dahulu adalah kondisi geografi dan demografi Indonesia. Secara geografis Indonesia merupakan negara kepualuan yang luas dimana laut merupakan faktor yang dominan. Terdapat 17. 504 pada saat proklamasi kemerdekaan berdasarkan ordonasi 1939 dengan luas wilayah sekitar 1,9 juta km2. Kini setelah deklarasi Juanda 1957 mencapai lebih dari 5 juta km2 yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Bahkan sejak mendapat hak negara pantai berupa Zona Ekonomi Ekonomi Eksklusif berdasarkan konvensi hukum laut PBB pada tahun 1982 luas Indonesia mencapai 8 juta km2, dari semua luas wilayah Indonesia hanya 1/3 nya merupakan wilayah daratan sedangkan 2/3nya lautan[4]. Menyangkut kondisi demografi, berdasarkan data tahun 2008 jumlah penduduk Indonesia telah melampaui angka 220 juta jiwa dengan perkembangan penduduk setiap tahun 2.24%. konsentrasi penduduk terbesar ada di pulau Jawa dan Madura alu diikuti oleh Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kalimantan, kepulauan Maluku, dan Papua. Berdasarkan data-data di atas dapat kita bayangkan betapa kompleksnya kondisi geografi dan demografi Indonesia, kesemuanya itu memiliki kultur yang berbeda-beda, baik berupa bahasa, adat istiadat, tampilan fisik, agama, dan etnis. Sehingga di lain pihak pemerintah berusaha untuk mencapai atau berjuang untuk mencapai cita-cita bangsa, di lain pihak tidak kalah penting terdapat persoalan vital yaitu, tingkat kemampuan produksi nasional yang rendah.
Geopolitik merupakan politik yang berlandaskan pada pengaruh kondisi dan letak geografi suatu negara. Kita tahu bahwa puluhan tahun sejak awal kemerdekaan hingga awal-awal reformasi, seistem politik dan ekonomi Indonesia bersifat sentralistik, yaitu Jakarta dan Jawa. Pusat pemerintahan ada di Jakarta begitupula pusat ekonomi, hal ini secara otomatis mempengaruhi daerah-daerah di sekitarnya atau di puau Jawa menjadi bergeliat seiring perkembangan ibukota. Berdasarkan pada hal tersebut, seiring waktu pulau Jawa terutama Jakarta menjadi pusat tujuan urbanisasi bagi sebagian masyarakat Indonesia, hal ini telah menciptakan berbagai macam kekompleksan masalah sosial. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk membuat kebijakan bagi pulau Jawa berupa pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Perkembangan di Pulau Jawa juga sangat mempengaruhi perkembangan di Madura, Bali, Sumatera dan Kalimantan, sehingga pembangunan infrastruktur secara langsung telah menganaktrikan daerah-daerah di Indonesia Bagian Timur. Berbagai program transmigrasi keluar dari pulau Jawa ternyata tidak menjadikan pulau lain seperti Jawa, hal ini yang disadari oleh pemerintahan setelah reformasi sehingga membangun beberapa pusta kota-kota besar di beberapa titik di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Bali, dan Makassar.
Setelah berbagai masalah geografi dan demografi Indonesia yang sangat majemuk telah menjadi semacam ancaman bagi integritas bangsa, hal ini tidak benar-benar didukung dengan kebijakan-kebjikan pemerintah yang mampu mengintegrasi bangsa secara politik dan ekonomi. Sentralistik bukanlah jawabannya, sentralistik hanya akan menimbulkan kecemburuan. Hal inilah yang terjadi, jika kita lihat dari contoh yang sederhana, rata-rata tingkat kelulusan SMA daerah-daerah di Indonesia Barat selalu lebih baik daripada daerah dari Indonesia Timur. Hal ini jelas-jelas dipengaruhi oleh perbedaan sarana prasana pendukungnya. Contoh lain, jika kita lihat permasalahan premanisme di Jakarta, preman-preman yang paling banyak adalah yang berasal dari Indonesia Timur, apa alasannya?. Ketidakmampuan mereka mendapatkan pendidikan yang layak akibat tidak didukung dengan sarana prasarana yang memadai serta biaya pendidikan yang tinggi telah membuat sebagian besar orang Indonesia Timur putus sekolah, dan mereka pun terpaksa merantau. Di rantauan mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak karena tidak memiliki ijazah, sehingga mereka menjadi kuli kasar yang kemudian berujung pada profesi yang berbau kekerasan. Ini bukan keinginan mereka, ini terjadi secara sistematis, meskipun ada beberapa alasan tertentu namun alasan ini merupakan alasan utamanya.
Kesemuanya itu telah menimbulkan ketimpangan-ketimpangan sosial akibat kebijakan pemerintah Indonesia sendiri. Ketimpangan sosial ini memang bukan hanya terhadap daerah di Indonesia Timur, hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia Barat, namun memang ketidakadilan sosial terbesar terjadi terhadap daerah di Indonesia Timur. Lebih lanjut kita lihat ada beberapa hal yang telah menjadi sebuah aturan baku yang kurang lebih telah menjadi rahasia umum, bahwa yang menjadi alat pemersatu bangsa adalah etnis Jawa, dan agama Islam, yang menjadi presiden harus orang Jawa, dan Bergama Islam. Hal ini memang bukan aturan baku, namun ini telah menjadi sebuah aturan tidak tertulis dan memiliki legitimasi namun terjadi di dalam perpolitikan Indonesia, seperti yang diungkapkan dalam beberapa pertemuan kuliah di pascasarjana Universitas Nasional dalam kuliah budaya dan pemikiran politik Indonesia dan matakuliah kekutan-kekutan politik Indonesia. Jika hal ini merupakan sebuah kebenaran mutlak maka mampu menimbulkan tambahan kecemburuan sosial dari kelompok sosial lainnya, karena kita tahu bahwa Indonesia bukan hanya etnis Jawa dan agama Islam, meskipun kedua hal tersebut adalah kelompok mayoritas.
B. Identitas dan Diferensiasi
Pembahasan tentang pluralisme dan multikulturalisme adalah politik diferensiasi. Fakta tentang pluralitas dan keoeksistensi di tengah perbedaan mulai disadari, kesadaran tersebut berangkat dari sejarah ketika fakta tentang pluralitas dan perbedaan ditengarai sebagai sumber konflik juga pertentangan antarsesama manusia. Semua ini disebabkan oleh gerakan liberalism politik yang memerjuangkan keadilan universal. Seperti yang pernah dikatakan oleh Francis Fukuyama, bahwa akan selalu terjadi revolusi (perubahan sistem sosial) di setiap masa akibat kecintaan pada kesetaraan. Politik diferensiasi telah berkembang menjadi kekuatan yang juga melawan liberalism yang buta akan perbedaan. Hal ini berkaitan dengan perjuangan untuk mengakui hak-hak dan identitas partikular dari kelompok-kelompok minoritas. Sehingga tidak mengherankan d Indonesia yang sangat beragam ini dalam sejarahnya hingga saat ini sering dan selalu terjadi pergesekan sosial bahkan konflik yang berbau etnis atau agama. Konflik-konflik atau pergesekan ini tidak saja hanya disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi maupun politik, namun juga disebabkan oleh identitas mereka yang diabaikan. Menurut Will Kymlicka, mungkin lebih adil jika kelompok-kelompok sosial yang berbeda diberi juga aturan khusus yang berbeda, Kymlicka menganggap di tengah pluralitas aturan-aturan yang diciptakan sebaiknya tidak boleh mengabaikan perbedaan[5].
Di Indonesia dengan berbagai macam kemajemukkan dalam masyarakat, menurut beberapa ahli perlu diubah masyrakat yang majemuk ini menjadi masyarakat multikultural, dengan cara mengadopsi ideologi multikulturalisme sebagai pedoman hidup dan sebagai keyakinan bangsa Indonesia untuk diaplikasikan dalam berbagai aspek sosial. Persoalan ini di Indonesia tidak hanya sebatas pada pengakuan tentang adanya perbedaan dalam masyarakat tetapi lebih dari itu, yaitu melegitimasi perbedaan-perbedaan tersebut agar dapat diterima sehingga terciptanya keadilan sosial. Yang terjadi di Indoensia adalah semua kelompok maupun individu sosial diberi kesempatan yang sama untuk berkembang, namun hal ini tidak seiring dengan pembangunan infrastruktur maupun kebijakan publik yang merata di setiap daerah, maupun jenjang sosial. Selama masa orde baru, kesemuanya itu hanya dititikberatkan pada daerah di Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia Timur seolah ditinggalkan sebagai daerah pinggiran yang harus berjuang sendiri. Sehingga ribuan kelompok majemuk di Indonesia Timur merasa telah dabaikan, dan identitas keIndonesiaan mereka hanya merupakan lambing belaka, namun SDA mereka dieksplorasi untuk kepentingan negara, perusahaan asing maupunkelompok-kelompok tertentu.
Apa yang terjadi di masa orde baru baru tidak jauh berbeda dengan di masa pasca reformasi ini. Sistem perpolitikan dan ekonomi yang masih sentralistik, dan penguasaan jabatan-jabatan politis oleh kelompok-kelompok tertentu, telah menempatkan ketidakpuasan kelompok sosial lainnya, sehingga dalam berbagai isu-isu nasional selalu ditanggapi dengan aksi demonstrasi besar-besaran, hal ini memang sudah sepatutnya terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia, namun yang terjadi adalah sering terjadinya aksi anarkis oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Hal ini merupakan cerminan bahwa hak-hak masyarakat, perbedaan-perbedaan dalam masyarakat belum benar-benar diakomodir secara baik oleh pemerintah. Jika kita lihat dari hakikat demokrasi, langkah awal yang harus dijalani adalah pemerintahan oleh, untuk, dan dari rakyat, lalu negara hukum[6]. Namun yang terjadi adalah lompatan langsung ke negara hukum ala Indonesia, sedangkan pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat, diabaikan begitu saja.
C. Alat Pemersatu Bangsa
Sebagai sebuah negara yang telah berdiri hampir 70 tahun tentu pada awal pendiriannya di tahun 1945 terdapat simbol-simbol atau nilai pemersatu etnis-etnis, agama-agama, dan kelompok-kelompok sosial yang ada pada saat itu. Jika ditilik dari sejarah, masyarakat Indonesia memiliki persamaan nasib yang sama yaitu dijajah oleh Portugis, Belanda, dan Jepang, persamaan nasib menjadi alat pemicuawal bersatunya bangsa Indonesia. Selanjutnya adalah bahasa, pancasila, pembukaan UUD 1945, UUD 1945, tokoh, etnis melayu, dan agama islam[7]. Dua poin terakhir dikatakan sebagai alat pemersatu karena merupakan kelompok mayoritas yang hampir ada di seluruh nusantara. Pancasila merupakan hasil kesepakatan parapendiri bangsa ini, yang isinya telah mengakomodir atau telah menjamin berbagai kemajemukkan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan nilai dasar negara Indonesia, namun juga sering disebut sebagai filsafat bangsa Indonesia, falsafah bangsa Indonesia, maupun sebagai hukum positif tertinggi bangsa Indonesia. Tentunya semuanya memiliki penjelasan-penjelasan masing-masing, namun dalam perjalanannya pancasila seolah ditinggalkan dan hanya menjadi simbol belaka, hal ini yang disadari oleh Soeharto yang kemudian membuat program P4 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pancasila itu sendiri. Pada masa kini, pancasila jelas-jelas bukan lagi menjadi dasar negara, atau hukum positif tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap bangsa Indonesia. Praktek KKN, keadilan hanya untuk yang memiliki uang, hak-hak rakyat kecil diabaikan, separatisme, organisasi agama melakukan aksi anarkis, merupakan hal-hal yang terjadi dan seolah menjadi lazim saat ini yang menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam pancasila dan UUD 1945 telah diabaikan.
Arus globalisasi juga memiliki peran penting dalam mempengaruhi budaya bangsa Indonesia. Kata-kata dalam Bahasa Inggris telah menggantikan beberapa bahasa Indonesia dalam interaksi sesama orang Indonesia, dan hal ini dianggap biasa. Globalisasi yang tidak bisa dikendalikan telah melanda bangsa Indonesia telah sangat mempengaruhi identitas bangsa Indonesia, nilai-nilai kearifan lokal setiap etnis mulai ditinggalkan. Hal ini menjadi permasalahan yang semakin kompleks ketika bangsa Indonesia saat ini tidak memiliki seorang tokoh nasional yang memiliki dukungan mayoritas penduduk Indonesia selayaknya Soekarno dan Moh. Hatta yang mendapat dukungan seluruh masyarakat Indonesia pada awal kemerdekaan. Paling tidak seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar, kharisma, bekerja untuk rakyat dan memiliki reputasi yang baik serta menjunjung nilai-nilai demokrasi. Mengapa tokoh pemersatu menjadi pentig, jika dilihat dari persepktif psikologi komunikasi, seorang tokoh yang memiliki beberapa hal di atas akan sangat mudah mempengaruhi opini publik dan mendapat dukungan dalam mengadakan perubahan sosial.
Pemimpin politik saat ini baik dalam pemerintahan, maupun dalam lembaga-lembaga politik maupun kelompok-kelompok kepentingan tidak mampu menciptakan bentuk masyarakat madani seperti yang digariskan dalam nilai-nilai demokrasi. Masyarakat menjadi acuh terhadap isu-isu nasional maupun segala macam kebijakan pemerintah, hal ini bukan karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan budaya politik parokial, tetapi masyarakat sudah bosan dengan pemerintahnya sendiri karena didasarkan pada pengalaman dan perjalanan bangsa ini yang tidak urung menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial meskipun terus berganti pemimpin bangsa[8]. Segala macam permasalahan bangsa Indonesia yang tidak pernah terselesaikan telah menimbulkan sikap antipati masyarakat terhadap pemerintah yang hampir menyeluruh di seluruh Indonesia dalam setiap pemberitaan di media massa, setiap kali presiden atau wakil presiden berkunjung ke daerah selalu saja mendapat sambutan berupa demonstrasi baik oleh mahasiswa maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin bangsa Indonesia, dan semua ini sangat membahayakan sistem demokrasi, lebih jauh lagi membahayakan integritas bangsa.
Vitalnya pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk apabila pemimpin agama tidak mampu menempatkan perbedaan sosial sebaga sesuatu yang harus dijunjung tinggi untuk dihargai, karena kita tahu bahwa pemimpin agama di Indonesia memiliki pengaruh yang cukup besar di tengah masyarakat dalam kaitannya dengan moral dan norma-norma sosial. Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama,sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai: "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam[9]. Dengan adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, semakin timbul polemik panjang mengenai pluralisme di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Segala macam kompleksitas dan permasalahan bangsa Indonesia mengenai keberagaman etnik, agama, ras, dan budaya telah memunculkan disintegrasi nasional yang membahayakan negara kesatuan Republik Indonesia. Masalah-masalah yang diungkapkan secara lugas dalam makalah ini bukan untuk mendiskreditkan kelompok sosial tertentu, atau bahkan menjadikan kita bangsa Indonesia menjadi frustasi dan semakin membenci satu sama lain termasuk membenci pemerintah, hal tersebut akan semakin menambah persoalan sosial yang akan semakin rumit. Kesimpulan yang bisa diambil dari makalah ini antara lain :
1. Sebagai sebuah negara yang mengklaim diri sebagai satu-satunya negara kepulauan terbesar dengan berbagai kemajemukan budayanya, Indonesia tidak mampu memenuhi nilai-nilai dasar dari paham demokrasi itu sendiri.
2. Kesadaran secara umum, dalam hal ini kesadaran nasional akan realitas sosial yang seharusnya diakomodir dan diunifikasi dalam sebuah wadah politik yang mampu mencakup semua kepentingan kelompok sosial di Indonesia sangat minim.
3. Nilai-nilai kearifan lokal bangsa yang sebagian besar menyangkut nilai kolektif semakin ditinggalkan berganti menjadi sekularisme sebagai akibat dari globalisasi dan tuntutan hidup yang semakin tinggi, sehingga pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk, dalam artian tidak memiliki tempat d tengah masyarakat untuk dijunjung sebagai suatu kebanggaan. Hal ini dikarenakan oleh rendahnya pemahaman substansi demokrasi baik oleh elit politik, maupun masyarakat luas.
4. Kesadaran moral dan etika politik tidak dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai akibat oleh terlalu lamanya bangsa Indonesia hidup di dalam sistem pemerintahan yang mengkultuskan penguasa, sehingga ketika diberi kebebasan pada masa reformasi masyarakat Indonesia mengalami kebingungan dan mulai membentuk dan menjadikan kelompok sosial sebagai tempat mengapresiasikan keinginannya berdasarkan kesamaan ideologi, agama, budaya, dan etnis.
B. Saran
Berdasarkan makalah ini dan kesimpulan yang diambil, maka penulis dapat memberikan saran kepada masyarakat Indonesia, pemerintah dan siapapun yang berwenang, agar pluralitas seharusnya menjadi sarana penguat demokrasi dan integrasi bangsa, yaitu :
1. Pemerintah, lembaga-lembaga politik, dan kelompok kepentingan harus melaksanakan proses sosialisasi politik berkaitan dengan nilai-nilai demokrasi sehingga mampu menciptakan kelompok-kelompok sosial yang ada menjadi kelompok matau organisasi masyarakat madani.
2. Pemerintah perlu menyelesaikan masalah-masalah nasional yang menyimpang dari konstitusi, terutama praktek KKN sehingga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Perlu ditingkatkan program pendidikan politik terutama pemahaman tentang demokrasi di dalam pendidikan formal maupun nonformal, sehingga dapat tercipta generasi-generasi baru atau pemimpin-pemimpin politik masa depan yang mengerti dan memahami demokrasi secara baik sehingga mampu juga menerima kemajemukan bangsa sebagai sebuah kekuatan bangsa.
Daftar Pustaka
Saleh, Hassan, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta.
Kymlicka, Will, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003.
Munandar, Haris, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta.
Dhae, D. Daniel, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009.
Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
[1] Meskipun sudah diredam dengan MOU antara pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2004 salah satunya adalah diberikannya status sebagai daerah otonomi khusus, pada bulan april tahun 2013 terjadi pengibaran bendera dengan lambing GAM di Aceh. Sedangkan Papua dengan gerakan Operasi Papua Merdeka (OPM) hingga saat ini masih melakukan aksi-aksinya dengan melakukan konfrontasi di daerah pegunungan tengah Papua. Maluku dengan gerakannya Republik Maluku Selatan (RMS) melakukan pergerakannya dari Belanda hingga ke Propinsi Maluku, gerakan ini cukup kuat di antara kalangan masyarakat Maluku yang beragama Kristen Protestan.
[2] Hassan Saleh, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta. Hal. 131.
[3] Ibid. hal. 132
[4] Ibid., Hal. 241.
[5] Will Kymlicka, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003. Hal. 51.
[6] Istilah negara hukum di Indonesia hampir dianggap hanya ketika seseorang melakukan pelanggaran hukumdan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, bukan lagi keadaan dimana hak-hak setiap warga negara dakui dan dilindungi oleh negara. Bisa kita lihat dari salah satu contoh di Jawa Timur ketika seorang nenek tua yang mencuri ayam tetangganya dihukum penjara 5 tahun, namun pemerintah tidak menyadari bahwa nenek tersebut melakukan pencurian tersebut disebabkan oleh kemiskinan yang sudah sangat kuat mencengkram hidup nenek tua tersebut, hingga untuk makan satu kali saja tidak mampu. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 32 telah diatur bahwa kaum miskin menjadi tanggungjawab pemerintah.
[7] Haris Munandar, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta. Hal. 200
[8] Daniel D. Dhae, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009, kolom 3, hal 15.
[9] Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
A. Geopolitik, Geostrategi, dan Wawasan Nusantara
Sebelum kita membahas judul sub bab di atas, perlu kita bahas terlebih dahulu adalah kondisi geografi dan demografi Indonesia. Secara geografis Indonesia merupakan negara kepualuan yang luas dimana laut merupakan faktor yang dominan. Terdapat 17. 504 pada saat proklamasi kemerdekaan berdasarkan ordonasi 1939 dengan luas wilayah sekitar 1,9 juta km2. Kini setelah deklarasi Juanda 1957 mencapai lebih dari 5 juta km2 yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Bahkan sejak mendapat hak negara pantai berupa Zona Ekonomi Ekonomi Eksklusif berdasarkan konvensi hukum laut PBB pada tahun 1982 luas Indonesia mencapai 8 juta km2, dari semua luas wilayah Indonesia hanya 1/3 nya merupakan wilayah daratan sedangkan 2/3nya lautan[4]. Menyangkut kondisi demografi, berdasarkan data tahun 2008 jumlah penduduk Indonesia telah melampaui angka 220 juta jiwa dengan perkembangan penduduk setiap tahun 2.24%. konsentrasi penduduk terbesar ada di pulau Jawa dan Madura alu diikuti oleh Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kalimantan, kepulauan Maluku, dan Papua. Berdasarkan data-data di atas dapat kita bayangkan betapa kompleksnya kondisi geografi dan demografi Indonesia, kesemuanya itu memiliki kultur yang berbeda-beda, baik berupa bahasa, adat istiadat, tampilan fisik, agama, dan etnis. Sehingga di lain pihak pemerintah berusaha untuk mencapai atau berjuang untuk mencapai cita-cita bangsa, di lain pihak tidak kalah penting terdapat persoalan vital yaitu, tingkat kemampuan produksi nasional yang rendah.
Geopolitik merupakan politik yang berlandaskan pada pengaruh kondisi dan letak geografi suatu negara. Kita tahu bahwa puluhan tahun sejak awal kemerdekaan hingga awal-awal reformasi, seistem politik dan ekonomi Indonesia bersifat sentralistik, yaitu Jakarta dan Jawa. Pusat pemerintahan ada di Jakarta begitupula pusat ekonomi, hal ini secara otomatis mempengaruhi daerah-daerah di sekitarnya atau di puau Jawa menjadi bergeliat seiring perkembangan ibukota. Berdasarkan pada hal tersebut, seiring waktu pulau Jawa terutama Jakarta menjadi pusat tujuan urbanisasi bagi sebagian masyarakat Indonesia, hal ini telah menciptakan berbagai macam kekompleksan masalah sosial. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk membuat kebijakan bagi pulau Jawa berupa pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Perkembangan di Pulau Jawa juga sangat mempengaruhi perkembangan di Madura, Bali, Sumatera dan Kalimantan, sehingga pembangunan infrastruktur secara langsung telah menganaktrikan daerah-daerah di Indonesia Bagian Timur. Berbagai program transmigrasi keluar dari pulau Jawa ternyata tidak menjadikan pulau lain seperti Jawa, hal ini yang disadari oleh pemerintahan setelah reformasi sehingga membangun beberapa pusta kota-kota besar di beberapa titik di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Bali, dan Makassar.
Setelah berbagai masalah geografi dan demografi Indonesia yang sangat majemuk telah menjadi semacam ancaman bagi integritas bangsa, hal ini tidak benar-benar didukung dengan kebijakan-kebjikan pemerintah yang mampu mengintegrasi bangsa secara politik dan ekonomi. Sentralistik bukanlah jawabannya, sentralistik hanya akan menimbulkan kecemburuan. Hal inilah yang terjadi, jika kita lihat dari contoh yang sederhana, rata-rata tingkat kelulusan SMA daerah-daerah di Indonesia Barat selalu lebih baik daripada daerah dari Indonesia Timur. Hal ini jelas-jelas dipengaruhi oleh perbedaan sarana prasana pendukungnya. Contoh lain, jika kita lihat permasalahan premanisme di Jakarta, preman-preman yang paling banyak adalah yang berasal dari Indonesia Timur, apa alasannya?. Ketidakmampuan mereka mendapatkan pendidikan yang layak akibat tidak didukung dengan sarana prasarana yang memadai serta biaya pendidikan yang tinggi telah membuat sebagian besar orang Indonesia Timur putus sekolah, dan mereka pun terpaksa merantau. Di rantauan mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak karena tidak memiliki ijazah, sehingga mereka menjadi kuli kasar yang kemudian berujung pada profesi yang berbau kekerasan. Ini bukan keinginan mereka, ini terjadi secara sistematis, meskipun ada beberapa alasan tertentu namun alasan ini merupakan alasan utamanya.
Kesemuanya itu telah menimbulkan ketimpangan-ketimpangan sosial akibat kebijakan pemerintah Indonesia sendiri. Ketimpangan sosial ini memang bukan hanya terhadap daerah di Indonesia Timur, hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia Barat, namun memang ketidakadilan sosial terbesar terjadi terhadap daerah di Indonesia Timur. Lebih lanjut kita lihat ada beberapa hal yang telah menjadi sebuah aturan baku yang kurang lebih telah menjadi rahasia umum, bahwa yang menjadi alat pemersatu bangsa adalah etnis Jawa, dan agama Islam, yang menjadi presiden harus orang Jawa, dan Bergama Islam. Hal ini memang bukan aturan baku, namun ini telah menjadi sebuah aturan tidak tertulis dan memiliki legitimasi namun terjadi di dalam perpolitikan Indonesia, seperti yang diungkapkan dalam beberapa pertemuan kuliah di pascasarjana Universitas Nasional dalam kuliah budaya dan pemikiran politik Indonesia dan matakuliah kekutan-kekutan politik Indonesia. Jika hal ini merupakan sebuah kebenaran mutlak maka mampu menimbulkan tambahan kecemburuan sosial dari kelompok sosial lainnya, karena kita tahu bahwa Indonesia bukan hanya etnis Jawa dan agama Islam, meskipun kedua hal tersebut adalah kelompok mayoritas.
B. Identitas dan Diferensiasi
Pembahasan tentang pluralisme dan multikulturalisme adalah politik diferensiasi. Fakta tentang pluralitas dan keoeksistensi di tengah perbedaan mulai disadari, kesadaran tersebut berangkat dari sejarah ketika fakta tentang pluralitas dan perbedaan ditengarai sebagai sumber konflik juga pertentangan antarsesama manusia. Semua ini disebabkan oleh gerakan liberalism politik yang memerjuangkan keadilan universal. Seperti yang pernah dikatakan oleh Francis Fukuyama, bahwa akan selalu terjadi revolusi (perubahan sistem sosial) di setiap masa akibat kecintaan pada kesetaraan. Politik diferensiasi telah berkembang menjadi kekuatan yang juga melawan liberalism yang buta akan perbedaan. Hal ini berkaitan dengan perjuangan untuk mengakui hak-hak dan identitas partikular dari kelompok-kelompok minoritas. Sehingga tidak mengherankan d Indonesia yang sangat beragam ini dalam sejarahnya hingga saat ini sering dan selalu terjadi pergesekan sosial bahkan konflik yang berbau etnis atau agama. Konflik-konflik atau pergesekan ini tidak saja hanya disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi maupun politik, namun juga disebabkan oleh identitas mereka yang diabaikan. Menurut Will Kymlicka, mungkin lebih adil jika kelompok-kelompok sosial yang berbeda diberi juga aturan khusus yang berbeda, Kymlicka menganggap di tengah pluralitas aturan-aturan yang diciptakan sebaiknya tidak boleh mengabaikan perbedaan[5].
Di Indonesia dengan berbagai macam kemajemukkan dalam masyarakat, menurut beberapa ahli perlu diubah masyrakat yang majemuk ini menjadi masyarakat multikultural, dengan cara mengadopsi ideologi multikulturalisme sebagai pedoman hidup dan sebagai keyakinan bangsa Indonesia untuk diaplikasikan dalam berbagai aspek sosial. Persoalan ini di Indonesia tidak hanya sebatas pada pengakuan tentang adanya perbedaan dalam masyarakat tetapi lebih dari itu, yaitu melegitimasi perbedaan-perbedaan tersebut agar dapat diterima sehingga terciptanya keadilan sosial. Yang terjadi di Indoensia adalah semua kelompok maupun individu sosial diberi kesempatan yang sama untuk berkembang, namun hal ini tidak seiring dengan pembangunan infrastruktur maupun kebijakan publik yang merata di setiap daerah, maupun jenjang sosial. Selama masa orde baru, kesemuanya itu hanya dititikberatkan pada daerah di Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia Timur seolah ditinggalkan sebagai daerah pinggiran yang harus berjuang sendiri. Sehingga ribuan kelompok majemuk di Indonesia Timur merasa telah dabaikan, dan identitas keIndonesiaan mereka hanya merupakan lambing belaka, namun SDA mereka dieksplorasi untuk kepentingan negara, perusahaan asing maupunkelompok-kelompok tertentu.
Apa yang terjadi di masa orde baru baru tidak jauh berbeda dengan di masa pasca reformasi ini. Sistem perpolitikan dan ekonomi yang masih sentralistik, dan penguasaan jabatan-jabatan politis oleh kelompok-kelompok tertentu, telah menempatkan ketidakpuasan kelompok sosial lainnya, sehingga dalam berbagai isu-isu nasional selalu ditanggapi dengan aksi demonstrasi besar-besaran, hal ini memang sudah sepatutnya terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia, namun yang terjadi adalah sering terjadinya aksi anarkis oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Hal ini merupakan cerminan bahwa hak-hak masyarakat, perbedaan-perbedaan dalam masyarakat belum benar-benar diakomodir secara baik oleh pemerintah. Jika kita lihat dari hakikat demokrasi, langkah awal yang harus dijalani adalah pemerintahan oleh, untuk, dan dari rakyat, lalu negara hukum[6]. Namun yang terjadi adalah lompatan langsung ke negara hukum ala Indonesia, sedangkan pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat, diabaikan begitu saja.
C. Alat Pemersatu Bangsa
Sebagai sebuah negara yang telah berdiri hampir 70 tahun tentu pada awal pendiriannya di tahun 1945 terdapat simbol-simbol atau nilai pemersatu etnis-etnis, agama-agama, dan kelompok-kelompok sosial yang ada pada saat itu. Jika ditilik dari sejarah, masyarakat Indonesia memiliki persamaan nasib yang sama yaitu dijajah oleh Portugis, Belanda, dan Jepang, persamaan nasib menjadi alat pemicuawal bersatunya bangsa Indonesia. Selanjutnya adalah bahasa, pancasila, pembukaan UUD 1945, UUD 1945, tokoh, etnis melayu, dan agama islam[7]. Dua poin terakhir dikatakan sebagai alat pemersatu karena merupakan kelompok mayoritas yang hampir ada di seluruh nusantara. Pancasila merupakan hasil kesepakatan parapendiri bangsa ini, yang isinya telah mengakomodir atau telah menjamin berbagai kemajemukkan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan nilai dasar negara Indonesia, namun juga sering disebut sebagai filsafat bangsa Indonesia, falsafah bangsa Indonesia, maupun sebagai hukum positif tertinggi bangsa Indonesia. Tentunya semuanya memiliki penjelasan-penjelasan masing-masing, namun dalam perjalanannya pancasila seolah ditinggalkan dan hanya menjadi simbol belaka, hal ini yang disadari oleh Soeharto yang kemudian membuat program P4 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pancasila itu sendiri. Pada masa kini, pancasila jelas-jelas bukan lagi menjadi dasar negara, atau hukum positif tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap bangsa Indonesia. Praktek KKN, keadilan hanya untuk yang memiliki uang, hak-hak rakyat kecil diabaikan, separatisme, organisasi agama melakukan aksi anarkis, merupakan hal-hal yang terjadi dan seolah menjadi lazim saat ini yang menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam pancasila dan UUD 1945 telah diabaikan.
Arus globalisasi juga memiliki peran penting dalam mempengaruhi budaya bangsa Indonesia. Kata-kata dalam Bahasa Inggris telah menggantikan beberapa bahasa Indonesia dalam interaksi sesama orang Indonesia, dan hal ini dianggap biasa. Globalisasi yang tidak bisa dikendalikan telah melanda bangsa Indonesia telah sangat mempengaruhi identitas bangsa Indonesia, nilai-nilai kearifan lokal setiap etnis mulai ditinggalkan. Hal ini menjadi permasalahan yang semakin kompleks ketika bangsa Indonesia saat ini tidak memiliki seorang tokoh nasional yang memiliki dukungan mayoritas penduduk Indonesia selayaknya Soekarno dan Moh. Hatta yang mendapat dukungan seluruh masyarakat Indonesia pada awal kemerdekaan. Paling tidak seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar, kharisma, bekerja untuk rakyat dan memiliki reputasi yang baik serta menjunjung nilai-nilai demokrasi. Mengapa tokoh pemersatu menjadi pentig, jika dilihat dari persepktif psikologi komunikasi, seorang tokoh yang memiliki beberapa hal di atas akan sangat mudah mempengaruhi opini publik dan mendapat dukungan dalam mengadakan perubahan sosial.
Pemimpin politik saat ini baik dalam pemerintahan, maupun dalam lembaga-lembaga politik maupun kelompok-kelompok kepentingan tidak mampu menciptakan bentuk masyarakat madani seperti yang digariskan dalam nilai-nilai demokrasi. Masyarakat menjadi acuh terhadap isu-isu nasional maupun segala macam kebijakan pemerintah, hal ini bukan karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan budaya politik parokial, tetapi masyarakat sudah bosan dengan pemerintahnya sendiri karena didasarkan pada pengalaman dan perjalanan bangsa ini yang tidak urung menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial meskipun terus berganti pemimpin bangsa[8]. Segala macam permasalahan bangsa Indonesia yang tidak pernah terselesaikan telah menimbulkan sikap antipati masyarakat terhadap pemerintah yang hampir menyeluruh di seluruh Indonesia dalam setiap pemberitaan di media massa, setiap kali presiden atau wakil presiden berkunjung ke daerah selalu saja mendapat sambutan berupa demonstrasi baik oleh mahasiswa maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin bangsa Indonesia, dan semua ini sangat membahayakan sistem demokrasi, lebih jauh lagi membahayakan integritas bangsa.
Vitalnya pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk apabila pemimpin agama tidak mampu menempatkan perbedaan sosial sebaga sesuatu yang harus dijunjung tinggi untuk dihargai, karena kita tahu bahwa pemimpin agama di Indonesia memiliki pengaruh yang cukup besar di tengah masyarakat dalam kaitannya dengan moral dan norma-norma sosial. Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama,sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai: "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam[9]. Dengan adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, semakin timbul polemik panjang mengenai pluralisme di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Segala macam kompleksitas dan permasalahan bangsa Indonesia mengenai keberagaman etnik, agama, ras, dan budaya telah memunculkan disintegrasi nasional yang membahayakan negara kesatuan Republik Indonesia. Masalah-masalah yang diungkapkan secara lugas dalam makalah ini bukan untuk mendiskreditkan kelompok sosial tertentu, atau bahkan menjadikan kita bangsa Indonesia menjadi frustasi dan semakin membenci satu sama lain termasuk membenci pemerintah, hal tersebut akan semakin menambah persoalan sosial yang akan semakin rumit. Kesimpulan yang bisa diambil dari makalah ini antara lain :
1. Sebagai sebuah negara yang mengklaim diri sebagai satu-satunya negara kepulauan terbesar dengan berbagai kemajemukan budayanya, Indonesia tidak mampu memenuhi nilai-nilai dasar dari paham demokrasi itu sendiri.
2. Kesadaran secara umum, dalam hal ini kesadaran nasional akan realitas sosial yang seharusnya diakomodir dan diunifikasi dalam sebuah wadah politik yang mampu mencakup semua kepentingan kelompok sosial di Indonesia sangat minim.
3. Nilai-nilai kearifan lokal bangsa yang sebagian besar menyangkut nilai kolektif semakin ditinggalkan berganti menjadi sekularisme sebagai akibat dari globalisasi dan tuntutan hidup yang semakin tinggi, sehingga pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk, dalam artian tidak memiliki tempat d tengah masyarakat untuk dijunjung sebagai suatu kebanggaan. Hal ini dikarenakan oleh rendahnya pemahaman substansi demokrasi baik oleh elit politik, maupun masyarakat luas.
4. Kesadaran moral dan etika politik tidak dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai akibat oleh terlalu lamanya bangsa Indonesia hidup di dalam sistem pemerintahan yang mengkultuskan penguasa, sehingga ketika diberi kebebasan pada masa reformasi masyarakat Indonesia mengalami kebingungan dan mulai membentuk dan menjadikan kelompok sosial sebagai tempat mengapresiasikan keinginannya berdasarkan kesamaan ideologi, agama, budaya, dan etnis.
B. Saran
Berdasarkan makalah ini dan kesimpulan yang diambil, maka penulis dapat memberikan saran kepada masyarakat Indonesia, pemerintah dan siapapun yang berwenang, agar pluralitas seharusnya menjadi sarana penguat demokrasi dan integrasi bangsa, yaitu :
1. Pemerintah, lembaga-lembaga politik, dan kelompok kepentingan harus melaksanakan proses sosialisasi politik berkaitan dengan nilai-nilai demokrasi sehingga mampu menciptakan kelompok-kelompok sosial yang ada menjadi kelompok matau organisasi masyarakat madani.
2. Pemerintah perlu menyelesaikan masalah-masalah nasional yang menyimpang dari konstitusi, terutama praktek KKN sehingga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Perlu ditingkatkan program pendidikan politik terutama pemahaman tentang demokrasi di dalam pendidikan formal maupun nonformal, sehingga dapat tercipta generasi-generasi baru atau pemimpin-pemimpin politik masa depan yang mengerti dan memahami demokrasi secara baik sehingga mampu juga menerima kemajemukan bangsa sebagai sebuah kekuatan bangsa.
Daftar Pustaka
Saleh, Hassan, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta.
Kymlicka, Will, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003.
Munandar, Haris, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta.
Dhae, D. Daniel, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009.
Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
[1] Meskipun sudah diredam dengan MOU antara pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2004 salah satunya adalah diberikannya status sebagai daerah otonomi khusus, pada bulan april tahun 2013 terjadi pengibaran bendera dengan lambing GAM di Aceh. Sedangkan Papua dengan gerakan Operasi Papua Merdeka (OPM) hingga saat ini masih melakukan aksi-aksinya dengan melakukan konfrontasi di daerah pegunungan tengah Papua. Maluku dengan gerakannya Republik Maluku Selatan (RMS) melakukan pergerakannya dari Belanda hingga ke Propinsi Maluku, gerakan ini cukup kuat di antara kalangan masyarakat Maluku yang beragama Kristen Protestan.
[2] Hassan Saleh, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta. Hal. 131.
[3] Ibid. hal. 132
[4] Ibid., Hal. 241.
[5] Will Kymlicka, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003. Hal. 51.
[6] Istilah negara hukum di Indonesia hampir dianggap hanya ketika seseorang melakukan pelanggaran hukumdan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, bukan lagi keadaan dimana hak-hak setiap warga negara dakui dan dilindungi oleh negara. Bisa kita lihat dari salah satu contoh di Jawa Timur ketika seorang nenek tua yang mencuri ayam tetangganya dihukum penjara 5 tahun, namun pemerintah tidak menyadari bahwa nenek tersebut melakukan pencurian tersebut disebabkan oleh kemiskinan yang sudah sangat kuat mencengkram hidup nenek tua tersebut, hingga untuk makan satu kali saja tidak mampu. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 32 telah diatur bahwa kaum miskin menjadi tanggungjawab pemerintah.
[7] Haris Munandar, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta. Hal. 200
[8] Daniel D. Dhae, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009, kolom 3, hal 15.
[9] Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
Penulis : Gian Tue Mali
Labels:
budaya,
Isu dan Wacana,
Nasional,
pendidikan,
politik,
Regional,
Sosial
3:18 PM
Catatan kecil Diskusi Pemuda, Premanisme, dan Kekerasan
Written By Unknown on April 22, 2013 | 3:18 PM
Tanggal 21 april 2013 bertepatan dengan hari Kartini, di aula wisma NTT di daerah Tebet, Jakarta, para pemuda-pemudi asal NTT yang ada di Jakarta baik itu mahasiswa maupun pekerja, dibawah pimpinan pemuda-pemudi Nagekeo Jakarta yang tergabung dalam HIMAPPEN JABODETABEK berkumpul dan berdiskusi tentang isu hangat yang sedang berkembang di Indonesia, yaitu isu Premanisme.
Diskusi yang diadakan di lantai dua Wisma NTT dengan izin kepala perwakilan NTT di Jakarta, Bapak Bertoldus Lalo, berlangsung hangat dan penuh emosional namun tetap mengedepankan nilai-nilai akademis. Sebagai bagian dari keluarga besar Nagekeo, premanisme akhir-akhir ini cukup melekat dalam stigma masyarakat luas, karena salah satu korban penembakan di LP Cebongan, Sleman adalah saudara kami dari kabupaten Nagekeo. Sehingga menjadi penting ketika dengan adanya hal tersebut, yang paling penting untuk dilakukan adalah penguatan moral dan akademis, bukannya melawan stigma tersebut dengan tindakan atraktif.
Mengapa? Karena jika kita lihat dari beberapa sisi, sebagai orang Nagekeo lebih jauh lagi sebagai orang NTT yang berasal dari belahan bumi Timur Indonesia, kami merupakan kelompok minoritas, belum lagi dilihat dari sisi agama. Kita tidak bisa mementahkan stigma tersebut, namun bukan berarti semua orang NTT adalah preman, ini yang harus digarisbawahi. Tetapi, bukannya untuk membela dan mengatakan keempat pelaku adalah bukan preman, namun yang ingin diperjuangkan adalah hak-hak hukum sebagai bagian dari bangsa ini.
Kembali ke persoalan penguatan moral dan akademis, isu hangat ini perlu dicermati secara dingin dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapa saja terutama pemuda-pemudi NTT, bahwaa negara ini adalah negara hukum, artinya tidak boleh melanggar hukum jika tidak ingin hak-hak individu anda dilanggar. Penguatan moral dalam hal ini, adalah kembali menanamkan nilai-nilai budaya daerah yang diturunkan oleh nenekmoyang orang NTT sejak dahulu kala, yang penuh dengan nilai-nilai kesopanan, penghargaan, kesantunan, penghormatan, dan taat aturan. Nilai-nilai itu juga diajarkan atau ada di dalam agama katolik, agama yang menjadi mayoritas di NTT, Yesus telah hadir sebagai contoh dan teladan yang nyata bagi hidup orang katolik. Kasih sayang, cinta damai, taat hukum, berjiwa sosial, dan tenggang rasa, merupakan sedikit dari nilai-nilai katolik yang harus diterapkan dalam gaya hidup pemuda pemudi NTT saat ini.
Hal-hal di atas yang membuat sebagian orang NTT tidak terima dicap sebagai preman, namun tidak bisa juga mengentahkan fakta bahwa ada saudara-saudara dari NTT yang menjadi preman dengan berbagai alasan, itu kenyataan sosial dan merupakan bagian dari dinamika sosial. Sehingga tidak bisa dihilangkan namun bisa ditekan dengan berbagai hal termasuk kekerasan, namun tidaklah gampang jika kekerasan dibalas dengan kekerasan, menyadari hal tersebut makanya HIMAPPEN JABODETABEK melakukan diskusi publik ini untuk menyadarkan pemuda-pemudi yang sudah terlanjur emosional, untuk kembali tenang dan mulai membangun diri masing-masing dengan cara yang benar dan membuktikan kepada dunia suatu saat bahwa KAMI ORANG NTT BUKANLAH PREMAN!!!!
Diskusi yang diadakan di lantai dua Wisma NTT dengan izin kepala perwakilan NTT di Jakarta, Bapak Bertoldus Lalo, berlangsung hangat dan penuh emosional namun tetap mengedepankan nilai-nilai akademis. Sebagai bagian dari keluarga besar Nagekeo, premanisme akhir-akhir ini cukup melekat dalam stigma masyarakat luas, karena salah satu korban penembakan di LP Cebongan, Sleman adalah saudara kami dari kabupaten Nagekeo. Sehingga menjadi penting ketika dengan adanya hal tersebut, yang paling penting untuk dilakukan adalah penguatan moral dan akademis, bukannya melawan stigma tersebut dengan tindakan atraktif.
Mengapa? Karena jika kita lihat dari beberapa sisi, sebagai orang Nagekeo lebih jauh lagi sebagai orang NTT yang berasal dari belahan bumi Timur Indonesia, kami merupakan kelompok minoritas, belum lagi dilihat dari sisi agama. Kita tidak bisa mementahkan stigma tersebut, namun bukan berarti semua orang NTT adalah preman, ini yang harus digarisbawahi. Tetapi, bukannya untuk membela dan mengatakan keempat pelaku adalah bukan preman, namun yang ingin diperjuangkan adalah hak-hak hukum sebagai bagian dari bangsa ini.
Kembali ke persoalan penguatan moral dan akademis, isu hangat ini perlu dicermati secara dingin dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapa saja terutama pemuda-pemudi NTT, bahwaa negara ini adalah negara hukum, artinya tidak boleh melanggar hukum jika tidak ingin hak-hak individu anda dilanggar. Penguatan moral dalam hal ini, adalah kembali menanamkan nilai-nilai budaya daerah yang diturunkan oleh nenekmoyang orang NTT sejak dahulu kala, yang penuh dengan nilai-nilai kesopanan, penghargaan, kesantunan, penghormatan, dan taat aturan. Nilai-nilai itu juga diajarkan atau ada di dalam agama katolik, agama yang menjadi mayoritas di NTT, Yesus telah hadir sebagai contoh dan teladan yang nyata bagi hidup orang katolik. Kasih sayang, cinta damai, taat hukum, berjiwa sosial, dan tenggang rasa, merupakan sedikit dari nilai-nilai katolik yang harus diterapkan dalam gaya hidup pemuda pemudi NTT saat ini.
Hal-hal di atas yang membuat sebagian orang NTT tidak terima dicap sebagai preman, namun tidak bisa juga mengentahkan fakta bahwa ada saudara-saudara dari NTT yang menjadi preman dengan berbagai alasan, itu kenyataan sosial dan merupakan bagian dari dinamika sosial. Sehingga tidak bisa dihilangkan namun bisa ditekan dengan berbagai hal termasuk kekerasan, namun tidaklah gampang jika kekerasan dibalas dengan kekerasan, menyadari hal tersebut makanya HIMAPPEN JABODETABEK melakukan diskusi publik ini untuk menyadarkan pemuda-pemudi yang sudah terlanjur emosional, untuk kembali tenang dan mulai membangun diri masing-masing dengan cara yang benar dan membuktikan kepada dunia suatu saat bahwa KAMI ORANG NTT BUKANLAH PREMAN!!!!
Penulis :Gian Tue Mali
Labels:
About HIMAPPEN JABODETABEK,
budaya,
Isu dan Wacana,
pendidikan,
Sosial
7:50 AM
Tajam, badai senapan menelan
Kawanku itu ditaklukan
Aku juga mereka diam,
Air mata darah tak redam
Riuh tangis makin mejadi
Kawanku hilang badan diri
Lilin-lilin coba menerangi
Kawanku terlanjur dibawa mati
Api padam, nyawa berlari
Dikau yang Maha Tahu
Tuhan segala mampu
Kami tak kuat mengadu
Batu sulit menjadi debu
Rofinus Sela Wolo
Puisi Mengenang Cebongan
Duka dalam Misteri
Written By Puisi on April 8, 2013 | 7:50 AM
Misteri sang malam menyulam
Ada mawar, duri di balik kelam
Pernah kisah, kawanku silam
Aku dan dia nyaris tenggelam
Ingin ku berenang
Aku tak bisa, jurang membentang
Mencoba ia mengerang
Kawanku ditendang
Pisau di tanah menikam
Peluru menancap, mencekam
Ku teriakan kata, geram
Oh tak bisa, aku dikecam
Kejam, itu sungguh kejamAda mawar, duri di balik kelam
Pernah kisah, kawanku silam
Aku dan dia nyaris tenggelam
Ingin ku berenang
Aku tak bisa, jurang membentang
Mencoba ia mengerang
Kawanku ditendang
Pisau di tanah menikam
Peluru menancap, mencekam
Ku teriakan kata, geram
Oh tak bisa, aku dikecam
Tajam, badai senapan menelan
Kawanku itu ditaklukan
Aku juga mereka diam,
Air mata darah tak redam
Riuh tangis makin mejadiKawanku hilang badan diri
Lilin-lilin coba menerangi
Kawanku terlanjur dibawa mati
Api padam, nyawa berlari
Dikau yang Maha Tahu
Tuhan segala mampu
Kami tak kuat mengadu
Batu sulit menjadi debu
Rofinus Sela Wolo
Puisi Mengenang Cebongan
Labels:
budaya
2:26 PM
Sehingga di bab enam Karl Marx menjelaskan tentang teori kelas dimana yang disebabkan oleh sistem pembagian kerja. Di dalam masyarakat terdapat kelas yang menguasai dan kelas yang dikuasai. Namun Karl Marx lebih mengkritik keadaan pada masyarakat kapitalis, yang menurutnya terdapat tiga kelas yaitu, kaum buruh (yang hidup dari upah), kaum pemilik modal (hidup dari laba), dan para tuan tanah yang kemudian menjadi pemilik modal. Pemilik modal dan buruh sebenarnya saling membutuhkan namun saling bertentangan karena keduanya memiliki ketergantungan yang tidak seimbang. Menurut Karl Marx buruh adalah kaum yang lemah sedangkan pemilik modal adalah kelompok yang kuat. Buruh bisa hidup hanya jika memiliki pekerjaan yang dberikan oleh pemilik modal, sedangkan pemilik modal hidup dari hasil kerja buruh, sehingga bagi Karl Marx hal ini merupakan sistem kerja eksploitasi, pemilik modal dianggap sebagai penindas dan kaum buruh dianggap sebagai kaum tertindas. Dalam pandangan Karl Marx hubungan kerja dalam sistem kapitalis tidak stabil, karena pemilik modal yang menguasai ekonomi mereka dapat memenangkan kepentingan mereka atas kepentingan buruh, tetapi apabila kekuatan kelas atas berkurang dan buruh mampu memenangkan kepentingan mereka maka akan terjadi revolusi dan hak milik dihapuskan. Menurut Karl Marx perubahan hanya bisa dilakukan dengan revolusi.
Hal ini dapat dibagi ke dalam tiga unsur yaitu, pertama segi struktural lebih besar perannya dibandingkan kesadaran dan moralitas, kedua kepentingan yang berbeda akan menimbulkan sikap yang berbeda terhadap perubahan, dan ketiga bagi Karl Marx kemajuan dalam susunan masyarakat hanya dapat dilakukan dengan jalan kekerasan, yaitu revolusi. Selanjutnya Karl Marx mengkritik negara dan agama yang baginya tidak memihak pada kaum buruh. Negara menurut Karl Marx merupakan alat bagi pemilik modal yang merupakan penguasa dan pengendali ekonomi untuk melegalkan hubungan kerja yang tidak adil dan tidak stabil sehingga kaum pemilik modal diuntungkan, perwujudannya berupa ideologi-ideologi. Ideologi kapitalis yang membuka kesempatan yang sama bagi siapapun untuk berusaha maju dan mendapatkan prestasi telah mengabaikan kenyataan bahwa semua manusia tidak memiliki kekuatan yang sama termasuk dalam aspek ekonomi, sehingga pamilik modal yang diilustrasikan sebagai kaum yang kuat akan selalu menang dan menindas kaum buruh yang lemah. Sedangkan agama hanyalah candu manusia, agama mengajarkan manusia yang “sabar” dan sanggup memikul “salibnya” (keadaan saat itu dimana gereja sangat berpengaruh) telah mengakibatkan manusia menjadi enggan untuk berjuang tetapi memilih untuk menerima kenyataan hidupnya yang tertindas. Dan kritiknya terhadap sejarah yang dianggapnya juga sebagai salah satu bentuk penipuan, diamana para raja dan orang besar lainnya yang kisahnya ditulis dalam buku-buku sejarah, secara terselubung semua itu juga ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, dalam hal ini mereka yang memiliki modal, dan pengaruh yang kuat.
Karl Marx mengklaim bahwa sosialismenya adalah sosialisme ilmiah karena sosialismenya berdasarkan pengetahuan tentang hukum objektif perkembangan masyarakat, pengetahuan itulah yang disebut pandangan materialis sejarah. Asusmsi dasar pandangan materialis sejarah adalah ”bukan kesadaran manusia yang menentukan keadaan mereka, namun keadaan sosial merekalah yang menentukan kesadaran mereka”. Bagi Karl Marx keadaan manusia adalah tentang cara manusia menghasilkan sesuatu untuk hidup, oleh karena itu untuk memahami sejarah dan arah perkembangannya kita tidak perlu memperhatikan apa yang dipikirkan oleh manusia tetapi bagaimana manusia bekerja , bagaimana ia berproduksi. Singkatnya sejarah manusia ditentukan oleh syarat-syarat produksi material, yang menentukan sejarah adalah materialisme. Pertentangan kelas sosial merupakan jawaban ata segalanya, kesadaran dan cita-cita manusia ditentukan oleh kedudukannya dalam kelas sosial.
Karl Marx membagi lingkup kehidupan manusia dalam dua bagian besar yaitu dasar nyata atau basis dan bangunan atas. Basis adalah bidang produksi kehidupan material dan bangunan atas adalah proses kehidupan sosial, politik dan spiritual, namun kehidupan bangunan atas ditentukan oleh kehidupan dalam basis. Basis ditentukan oleh dua faktor yaitu, tenaga-tenaga produktif (alat-alat kerja, manusia dengan kecakapannya, dan pengalaman dalam produksi/teknologi), dan hubungan-hubungan produksi (pembagian kerja antara manusia yang terlibat dalam proses produksi). Sedangkan Bangunan atas terdiri dari tatanan institusional (lembaga yang mengatur sistem pasar, pendidikan, kesehatan, hukum dan negara), dan tatanan kolektif (sistem kepercayaan, norma, dan nilai-nilai termasuk pandangan dunia, agama, filsafat, moralitas, budaya, seni dan sebagainya).
Bertolak dari dua hal tersebut maka Karl Marx berpandangan bahwa perubahan masyarakat terjadi akibat adanya dinamika dalam basis bukan dalam bangunan atas. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa akibat ketidakseimbangan dalam sistem produksi dimana kaum buruh yang tertindas (akibat penindasan membuat orang menjadi progresif dan menginginkan perubahan) apabila mereka semakin kuat maka akan terjadi perubahan berupa revolusi. Karena pertentangan dalam masyarakat akibat adanya sistem hak milik maka Karl Marx berpendapat bahwa bangunan atas bisa berubahapabila struktur hak milik berubah. Perubahan sosial menurutnya haruslah bersifat revolusioner bukan perubahan secara perlahan-lahan karena jika secara perlahan, kita tahu bahwa pemilik modal tidak menginginkan perubahan, mereka akan berusaha untuk menghentikan perubahan agar mereka selalu bisa menjadi pengendali atas buruh yang berujung pada dominasi ekonomi oleh kelompok pemilik modal.
Pada akhirnya, dari semua hasil pemikiran Karl Marx muncul berbagai pertanyaan dari penulis sendiri, apakah ketika hak milik dihapuskan dan semua manusia sama secara ekonomi?. Bukankah pasti ada manusia yang memiliki kelebihan dalam hal ini, karena semua manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda sejak dilahirkan?, jika hak milik dihapuskan dan tidak ada yang menguasai dan yang dikuasai bukankah akan menimbulkan kekacauan? Karena manusia yang ada adalah manusia yang telah terbentuk pola pikirnya oleh sistem yang sebelumnya ada yaitu sistem kapitalis (karena yang ditentang oleh Karl Marx adalah kapitalis), kecuali manusia dilahirkan kembali, itupun susah karena jika ditilik dari sejarah agama dari awal manusia diciptakan keinginan-keinginan manusia akan rasa memiliki sesuatu telah muncul, hal inilah yang menjadi bukti bahwa sekarang ini di seluruh dunia telah mengalami kegagaglan dari teori dan pemikiran Karl Marx, kecuali dihilangkan rasa iri, dengki, dan sebagainya. Saat manusia berusaha untuk bertahan hidup di situlah sebagian besar pemikiran Karl Marx dianggap gagal, binatang saja yang tidak memiliki akal budi bisa saling bunuh hanya untuk mendapatkan makanan. Namun seperti yang saya katakan bahwa tidak sepenuhnya pemikiran Karl Marx tidak bermanfaat bagi manusia, Karl Marx telah menyadarkan kita bahwa sistem kapitalis telah membawa kita pada ketidakadilan dalam segala aspek kehidupan, namun pada hakikatnya dari semua yang dihasilkan oleh manusia termasuk pemikiran manusia tidak ada yang sempurna.
Review Pemikiran Karl Marx
Written By Unknown on March 23, 2013 | 2:26 PM
Pemikiran Karl Marx dapt dikatakan telah bergeser dari politik ke bidang ekonomi, menurutnya keterasingan yang dialami manusia merupakan hasil pekerjaan kapitalis. Secara samar Karl Marx memiliki keyakinan moral, dia memiliki pandangan tentang hakikat manusia dan bagaimana seharusnya manusia diperlakukan. Menurutnya pekerjaan adalah tindakan manusia yang paling dasar yang membuat manusia menjadi nyata sebagai makhluk sosial yang menunjukkan hakikatnya yang bebas dan universal namun juga menjadi penyebab utama keterasingan manusia. Bekerja merupakan tindakan manusia mengambil bentuk alami dan menambahkan bentuk yang dinginkan. Namun yang terjadi adalah manusia bekerja semata-mata karena terpaksa sehingga menyebabkannya terasing. Karl Marx membagi manusia ke dalam dua kelompok, kaum proletar (buruh) dan kaum borjuis (pemilik modal) yang semuanya memiliki kepentingan-kepentingan sendiri. Kaum proletar bekerja untuk mendapatkan upah, sedangkan para borjuis menekan para buruh untuk mendapatkan keuntungan. Menurut Karl Marx kaum proletar memiliki tiga dimensi keterasingan, yang pertama adalah terasing dari dirinya sendiri, yang kedua adalah terasing dari produknya, dan yang ketiga adalah terasing karena memperalat dirinya sendiri untuk mencari nafkah. Dan menurut Karl Marx jika seseorang sudah terasing dari hakikatnya maka dia akan terasing dari sesama manusia lainnya, karena setiap orang memiliki kepentingan yang berbeda, dan semua itu saling berkontradiksi. Sudah jelas bahwa buruh dan pemilik modal saling bertentangan, dan menurutnya di antara sesama buruhpun terjadi pertentangan dalam merebut tempat bekerja sedangkan di antara pemilik modal terjadi pertentangan memperebutkan pasar.
Namun baginya hubungan manusia yang tidak terasing hanya ada pada hubungan antara pria dan wanita yang saling mencinta, hal tersebut dapat dilihat dari sifat Karl Marx yang digambarkan sangat mencintai keluarganya. Bagi Karl Marx pada hakikatnya keterasingan dalam pekerjaan disebabkan oleh sistem hak milik pribadi antara yang menguasai alat kerja dan yang menguasai tenaga kerja semua itu terwujud oleh sistem pembagian kerja dalam masyarakat. Dan bagi Karl Marx ini hanyalah tahap kedua bagi perkembangan manusia, yang pada tahap pertama adalah manusia purba tanpa pembagian kerja sedangkan di tahap ketiga adalah tahap kebebasan apabila sistem hak milik pribadi telah dhapuskan.Sehingga di bab enam Karl Marx menjelaskan tentang teori kelas dimana yang disebabkan oleh sistem pembagian kerja. Di dalam masyarakat terdapat kelas yang menguasai dan kelas yang dikuasai. Namun Karl Marx lebih mengkritik keadaan pada masyarakat kapitalis, yang menurutnya terdapat tiga kelas yaitu, kaum buruh (yang hidup dari upah), kaum pemilik modal (hidup dari laba), dan para tuan tanah yang kemudian menjadi pemilik modal. Pemilik modal dan buruh sebenarnya saling membutuhkan namun saling bertentangan karena keduanya memiliki ketergantungan yang tidak seimbang. Menurut Karl Marx buruh adalah kaum yang lemah sedangkan pemilik modal adalah kelompok yang kuat. Buruh bisa hidup hanya jika memiliki pekerjaan yang dberikan oleh pemilik modal, sedangkan pemilik modal hidup dari hasil kerja buruh, sehingga bagi Karl Marx hal ini merupakan sistem kerja eksploitasi, pemilik modal dianggap sebagai penindas dan kaum buruh dianggap sebagai kaum tertindas. Dalam pandangan Karl Marx hubungan kerja dalam sistem kapitalis tidak stabil, karena pemilik modal yang menguasai ekonomi mereka dapat memenangkan kepentingan mereka atas kepentingan buruh, tetapi apabila kekuatan kelas atas berkurang dan buruh mampu memenangkan kepentingan mereka maka akan terjadi revolusi dan hak milik dihapuskan. Menurut Karl Marx perubahan hanya bisa dilakukan dengan revolusi.
Hal ini dapat dibagi ke dalam tiga unsur yaitu, pertama segi struktural lebih besar perannya dibandingkan kesadaran dan moralitas, kedua kepentingan yang berbeda akan menimbulkan sikap yang berbeda terhadap perubahan, dan ketiga bagi Karl Marx kemajuan dalam susunan masyarakat hanya dapat dilakukan dengan jalan kekerasan, yaitu revolusi. Selanjutnya Karl Marx mengkritik negara dan agama yang baginya tidak memihak pada kaum buruh. Negara menurut Karl Marx merupakan alat bagi pemilik modal yang merupakan penguasa dan pengendali ekonomi untuk melegalkan hubungan kerja yang tidak adil dan tidak stabil sehingga kaum pemilik modal diuntungkan, perwujudannya berupa ideologi-ideologi. Ideologi kapitalis yang membuka kesempatan yang sama bagi siapapun untuk berusaha maju dan mendapatkan prestasi telah mengabaikan kenyataan bahwa semua manusia tidak memiliki kekuatan yang sama termasuk dalam aspek ekonomi, sehingga pamilik modal yang diilustrasikan sebagai kaum yang kuat akan selalu menang dan menindas kaum buruh yang lemah. Sedangkan agama hanyalah candu manusia, agama mengajarkan manusia yang “sabar” dan sanggup memikul “salibnya” (keadaan saat itu dimana gereja sangat berpengaruh) telah mengakibatkan manusia menjadi enggan untuk berjuang tetapi memilih untuk menerima kenyataan hidupnya yang tertindas. Dan kritiknya terhadap sejarah yang dianggapnya juga sebagai salah satu bentuk penipuan, diamana para raja dan orang besar lainnya yang kisahnya ditulis dalam buku-buku sejarah, secara terselubung semua itu juga ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, dalam hal ini mereka yang memiliki modal, dan pengaruh yang kuat.
Karl Marx mengklaim bahwa sosialismenya adalah sosialisme ilmiah karena sosialismenya berdasarkan pengetahuan tentang hukum objektif perkembangan masyarakat, pengetahuan itulah yang disebut pandangan materialis sejarah. Asusmsi dasar pandangan materialis sejarah adalah ”bukan kesadaran manusia yang menentukan keadaan mereka, namun keadaan sosial merekalah yang menentukan kesadaran mereka”. Bagi Karl Marx keadaan manusia adalah tentang cara manusia menghasilkan sesuatu untuk hidup, oleh karena itu untuk memahami sejarah dan arah perkembangannya kita tidak perlu memperhatikan apa yang dipikirkan oleh manusia tetapi bagaimana manusia bekerja , bagaimana ia berproduksi. Singkatnya sejarah manusia ditentukan oleh syarat-syarat produksi material, yang menentukan sejarah adalah materialisme. Pertentangan kelas sosial merupakan jawaban ata segalanya, kesadaran dan cita-cita manusia ditentukan oleh kedudukannya dalam kelas sosial.
Karl Marx membagi lingkup kehidupan manusia dalam dua bagian besar yaitu dasar nyata atau basis dan bangunan atas. Basis adalah bidang produksi kehidupan material dan bangunan atas adalah proses kehidupan sosial, politik dan spiritual, namun kehidupan bangunan atas ditentukan oleh kehidupan dalam basis. Basis ditentukan oleh dua faktor yaitu, tenaga-tenaga produktif (alat-alat kerja, manusia dengan kecakapannya, dan pengalaman dalam produksi/teknologi), dan hubungan-hubungan produksi (pembagian kerja antara manusia yang terlibat dalam proses produksi). Sedangkan Bangunan atas terdiri dari tatanan institusional (lembaga yang mengatur sistem pasar, pendidikan, kesehatan, hukum dan negara), dan tatanan kolektif (sistem kepercayaan, norma, dan nilai-nilai termasuk pandangan dunia, agama, filsafat, moralitas, budaya, seni dan sebagainya).
Bertolak dari dua hal tersebut maka Karl Marx berpandangan bahwa perubahan masyarakat terjadi akibat adanya dinamika dalam basis bukan dalam bangunan atas. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa akibat ketidakseimbangan dalam sistem produksi dimana kaum buruh yang tertindas (akibat penindasan membuat orang menjadi progresif dan menginginkan perubahan) apabila mereka semakin kuat maka akan terjadi perubahan berupa revolusi. Karena pertentangan dalam masyarakat akibat adanya sistem hak milik maka Karl Marx berpendapat bahwa bangunan atas bisa berubahapabila struktur hak milik berubah. Perubahan sosial menurutnya haruslah bersifat revolusioner bukan perubahan secara perlahan-lahan karena jika secara perlahan, kita tahu bahwa pemilik modal tidak menginginkan perubahan, mereka akan berusaha untuk menghentikan perubahan agar mereka selalu bisa menjadi pengendali atas buruh yang berujung pada dominasi ekonomi oleh kelompok pemilik modal.
Pada akhirnya, dari semua hasil pemikiran Karl Marx muncul berbagai pertanyaan dari penulis sendiri, apakah ketika hak milik dihapuskan dan semua manusia sama secara ekonomi?. Bukankah pasti ada manusia yang memiliki kelebihan dalam hal ini, karena semua manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda sejak dilahirkan?, jika hak milik dihapuskan dan tidak ada yang menguasai dan yang dikuasai bukankah akan menimbulkan kekacauan? Karena manusia yang ada adalah manusia yang telah terbentuk pola pikirnya oleh sistem yang sebelumnya ada yaitu sistem kapitalis (karena yang ditentang oleh Karl Marx adalah kapitalis), kecuali manusia dilahirkan kembali, itupun susah karena jika ditilik dari sejarah agama dari awal manusia diciptakan keinginan-keinginan manusia akan rasa memiliki sesuatu telah muncul, hal inilah yang menjadi bukti bahwa sekarang ini di seluruh dunia telah mengalami kegagaglan dari teori dan pemikiran Karl Marx, kecuali dihilangkan rasa iri, dengki, dan sebagainya. Saat manusia berusaha untuk bertahan hidup di situlah sebagian besar pemikiran Karl Marx dianggap gagal, binatang saja yang tidak memiliki akal budi bisa saling bunuh hanya untuk mendapatkan makanan. Namun seperti yang saya katakan bahwa tidak sepenuhnya pemikiran Karl Marx tidak bermanfaat bagi manusia, Karl Marx telah menyadarkan kita bahwa sistem kapitalis telah membawa kita pada ketidakadilan dalam segala aspek kehidupan, namun pada hakikatnya dari semua yang dihasilkan oleh manusia termasuk pemikiran manusia tidak ada yang sempurna.
Labels:
budaya,
ekonomi,
Internasional,
politik,
Sosial
4:50 PM
MEMAHAMI REFORMASI GEREJA DALAM PERSPEKTIF ILMU POLITIK: SUATU TINJAUAN KRITIS ATAS KARYA MCDONALD
Written By Unknown on March 20, 2013 | 4:50 PM
Setelah membaca dengan seksama buku karangan McDonald yang berjudul ‘Western Political Theory’ dengan kekhususan pada bagian 2, bab 9 tentang Reformasi dan Dampak Politiknya, maka dapat disusun suatu telaah kritis sebagai berikut.
Sebagai bahan kajian ilmiah, peristiwa reformasi agama di Eropa dapat ditempatkan sebagai peristiwa sejarah. Suatu peristiwa memiliki nilai sejarah apabila bersifat unik dan memiliki dampak yang luas bagi kehidupan manusia. Para teoritikus tradisional, seperti Sabine memandang pendekatan sejarah sebagai hal yang sangat penting. Teori politik menurut Sabine, senantiasa ‘mengacu pada situasi yang agak khusus’, sehingga rekontruksi, tempat dan keadaan yang melahirkan teori-teori politik itu sangat perlu dipahami. Kenyataan bahwa teori politik senantiasa berakar pada ‘situasi khusus’ tidak berarti bahwa ia tidak mempunyai keterkaitan dengan masa yang datang. Teori politik yang pokok tidak hanya meliputi analisa situasi sesaat, tetapi juga menunjuk pada situasi-situasi yang lain. Teori politik semacam itu, sekalipun merupakan produk dari keadaan sejarah tertentu, akan tetap mempunyai nilai dalam waktu-waktu mendatang. Inilah sifat universal teori politik yang menyebabkannya tetap ditoleh. Menurut Sabine, teori politik mempunyai tiga elemen dasar, yaitu: faktual, kausal dan penilaian.
Beranjak dari pemikiran Sabine itu, maka kita dapat melihat dan memahami secara lebih jelas ‘situasi khusus’ Reformasi Agama di Eropa (abad XIV-XVI) dan pengaruhnya terhadap pemikiran politik serta pengaruhnya terhadap bidang-bidang lainnya sebagaimana dipaparkan oleh McDonald. Pemaparan McDonald dapat dianalisis dengan penghampiran sejarah. Di dalam sejarah lebih dari 2500 tahun yang lalu, tercatat ada dua tempat dimana filsafat politik telah berkembang dengan subur selama kurang lebih lima puluh tahun, yakni : 1) di Athena, antara tahun 350 SM sampai tahun 375 SM, pada saat Plato dan Aristoteles menulis karya besar mereka, dan 2) di Inggris, antara tahun 1640 sampai tahun 1690, pada saat Hobbes, Locke dan para pemikir lainya mengembangkan teori – teori politik mereka. Kedua periode ini merupakan periode perubahan penting dalam sejarah sosial dan intelektual di Eropa.
Perkembangan yang kedua tersebut pada dasarnya merupakan implikasi dari perubahan radikal yang terjadi dalam peradaban bangsa Barat (Eropa). Perubahan radikal yang menandai terbentuknya peradaban politik modern tersebut adalah: pertama, gerakan Renaisans (Renaissance), suatu pencerahan dalam aspek kehidupan dunia yang inspirasi awalnya digerakkan oleh adanya penemuan (invention) baru dibidang sains dan teknologi. Kedua, gerakan Reformasi (reformation), suatu pencerahan dalam aspek kehidupan keagamaan yang inspirasi awalnya digerakan oleh adanya kesadaran baru di bidang teologi Kristiani dan aplikasi ajaranya.
Fokus kajian dalam analisa ini lebih ditekankan pada gerakan Reformasi agama di Eropa dan dampaknya terhadap pemikiran politik, terutama pemikiran politik Barat. Menurut Burn dan Ralp dalam bukunya, World Civilization (1964), bahwa kemunculan gerakan reformasi Protestan Eropa karena alasan-alasan keagamaan. Sekalipun demikian dampak dari refromasi tersebut menentukan perjalanan nasib seluruh dunia. Menurut Karen Amstrong, abad kelima belas dan keenam belas adalah abad paling menentukan bagi semua umat beragama. Periode ini merupakan periode paling krusial, khususnya bagi Kristen Barat, yang bukan hanya berhasil mengejar ketertingalannya dari kebudayaan-kebudayaan lain dalam oikume tetapi bahkan nyaris menaklukannya. Dua abad ini telah menjadi saksi bagi Renaisans Italia yang dengan cepat menyebar ke Eropa Utara, serta penemuan Dunia Baru dan awal revolusi ilmiah yang akan menimbulkan pengaruh sangat menentukan bagi perjalanan nasib seluruh dunia. Pada akhir abad keenam belas, Barat mulai menciptakan bentuk peradaban yang sangat berbeda. Periode ini merupakan sebuah masa transisi dan, karenanya, ditandai oleh kecemasan dan berbagai prestasi.
Hal ini terlihat dengan jelas dalam konsepsi Barat tentang Tuhan pada peride tersebut. Kontradiksi konsepsi Tuhan inilah yang tampaknya menjadi substansi kunci terjadinya reformasi agama di Eropa. Di tengah keberhasilan sekular mereka, orang Barat semakin menaruh perhatian pada iman melebihi masa-masa sebelumnya. Kaum awam merasa tidak puas terhadap bentuk agama yang tak mampu lagi memenuhi kebutuhan mereka di dunia yang baru. Para reformis semisal Marthin Luther dan Calvin menyuarakan kegelisahan ini dan menemukan cara baru dalam memandang Tuhan dan penyelamatan. Akibatnya Eropa terpecah ke dalam dua kubu yang saling bertikai - Katolik dan Protestan – yang hingga kini tak pernah benar-benar bebas dari kebencian dan saling curiga satu sama lain. Selama masa Reformasi, kaum pembaharu Katolik dan Protestan menghimbau para penganutnya agar meninggalkan kesetiaan lahiriah kepada orang-orang suci dan para malaikat, dan memusatkan perhatian kepada Tuhan semata. Pada masa itu, Eropa tampaknya sedang terobsesi oleh Tuhan. Namun demikian, pada awal abad ketujuh belas, beberapa diantara mereka terobsesi tentang ‘ateisme’.
Jika ditelusuri lebih jauh, Gerakan Reformasi agama pada mulanya hanya tindakan protes kaum bangsawan dan penguasa Jerman terhadap kekuasaan imperium Katolik Roma saat itu. Dalam perkembangan selanjutnya gerakan tersebut menjadi gerakan keagamaan yang terorganisir yang memiliki perbedaan pandangan keagamaan dengan pandangan mainstream masa itu. Gerakan Reformasi Protestan ini dipelopori oleh Martin Luther, Johanes Calvin, Zwingli, Jhon Knox dan yang lainnya. Gerakan ini sangat berdampak luas tidak hanya dalam bidang teologi, tetapi juga merambah ke bidang lainnya, yaitu sosial, politik dan sejarah masyarakat Eropa. Para reformator menentang eksistensi kekuasaan yang absolut dari Paus sebagai pemegang tahta tertinggi Kristen yang berpusat di Vatikan, Roma. Fenomena menunjukkan adanya pergeseran yang demikian hebat dalam tubuh penganut keyakinan Kristiani di Eropa. Walaupun para reformator tetap mempertahankan prinsip-prinsip utama ajaran Katolik, yakni kepercayaan akan ketuhanan serta dua sifat Yesus serta Trinitas (Tuhan Allah, Bapak, dan Roh Kudus), gagasan mereka telah menumbuhkan paradigma baru di dalam ritus-ritus keagamaan dan etos Kapitalisme di Barat. Oleh karena itu tidak berlebihan bila dikatakan Niebuhr bahwa reformasi merupakan fase keagamaan modern bagi peradaban Barat dan sebagai kelanjutan dari gerakan Renaisans yang memiliki prinsip-prinsip seperti nikmat hidup, manusia pada hakikatnya baik, percaya pada akal, dan toleransi.
Gerakan pembaharuan apapun, termasuk gerakan reformasi senantiasa dimaksudkan untuk merekontruksi keadaan yang ada. Gerakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan yang ada, baik karena kebutuhan maupun sebagai korekasi atas penyimpangan yang terjadi. Bagi kalangan Kristiani yang menuntut reformasi atau pembaruan mereka melihat telah terjadi berbagai penyimpangan yang demikian hebat dalam tubuh keagamaan yang berlangsung selama berabad-abad.
Dominasi gereja yang dogmatis bukan hanya berpotensi menumbuhkan penyimpangan pihak Gereja, tetapi juga menghambat perkembangan peradaban yang bersandar pada rasionalitas. Pertentangan dunia gereja dengan intelektual atau rasionalitas, telah menimbulkan kritik dari beberapa pemikir, tetapi selalu gagal. Perlawanan itu, secara dramatis misalnya dialami G. Bruno yang tewas dibakar karena berusaha meluruskan penyimpangan itu. Penyimpangan itu terjadi dalam berbagai bentuk yang dapat di jelaskan sebagai berikut; pertama, banyak pemuka Katolik memperoleh posisi sosial keagamaan melalui cara-cara yang tidak etis dan amoral, dengan cara menyogok petinggi gereja untuk berkuasa. Sebagai contoh kasus paus Leo X, ia mendapatkan $5.250.000 (?) per tahun dari hasil penjualan jabatan-jabatan gerejani;
Kedua, penjualan surat pengampunan dosa (indulgencies), merupakan penyimpangan lainya yang turut memicu lahirnya reformasi Protestan. Ketika membangun Gereja Sento Petrus di Roma Vatikan, Paus Leo X, mengumpulkan dana dengan menjual surat itu dan bagi yang membelinya akan memperoleh ampunan Tuhan. Besarnya ampunan berbanding lurus dengan besarnya uang yang dibayarkan. Lebih jauh lagi, Paus berani mendeklarasikan bahwa surat pengampunan itu dapat menghapus dosa orang-orang, yakni sanak keluarga, sahabat dan lainya yang telah meninggal dunia; ketiga, pada wilayah ritualitas, Gereja Katolik telah menjadi agen utama untuk veneration of relics; sakramen suci atau ritus pemujaan terhadap benda-benda keramat atau tokoh suci (Yesus,Bunda Maria, serta para santo) dalam sakramen suci. Para pemuka agama, pastor misalnya yang pada hakikatnya memiliki sifat-sifat manusia juga mengalami pengkultusan, dengan dianggap keramat. Bagi kalangan reformator, sakramen, pemujaan dan pengkultusan itu menimbulkan tahayul serta mitologisasi yang tidak masuk akal. Hal lainnya paham Agustianisme yang mengasumsikan manusia hanya sebagai objek penderita di hadapan Tuhan dianggap sebagai penyebab fatalisme sosial.
Keempa, masalah penetapan pajak yang diterapkan imperium gereja Katolik. Penerapan pajak dalam berbagai bentuk menyebabkan penduduk terutama kalangan kelas bawah (petani, pekerja) serta lainya dalam keadaan tertekan dan menimbulkan kisis ekonomi serius, ketimpangan sosial serta kecemburuan sosial di kalangan kaum bangsawan lokal yang kemudian menuntut agar pajak itu dihapuskan. Dalam hal pembangunan Gereja terjadi ketimpangan antara wilayah Vatikan dengan daerah lainnya, misalnya Jerman.
Lahirnya Gerakan Reformasi juga di dorong oleh faktor eksternal lainnya. Kapitalisme yang tumbuh di Eropa sejak masa renaisans saat itu telah mendorong digugatnya doktrin keagamaan serta krisis ekonomi di kawasan Roma telah menjadi katalisator lahirnya gerakan reformasi. Perkembangan Kapitalisme, menuntut reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap doktrin Katolikisme, seperti paham pembuangan uang, apakah dihalalkan atau diharamkan. Kegagalan gereja dalam mengantisipasi krisis ekonomi telah menimbulkan krisis kepercayaan. Peran kaum bangsawan (penguasa lokal) menjadi memiliki peranan penting dalam membidani lahirnya gerakan Reformasi Protestan bersama kalangan reformator. Dukungan dari masing-masing pihak bukan semata kesamaan cita-cita, juga adanya kesadaran akibat terjadinya penyimpangan dalam keagamaan Kristiani. Masalah cita-cita, ini berkaitan juga dengan semangat nasionalisme, yakni keinginan mereka untuk melepaskan diri dari ikatan kekuasaan spiritual maupun politik imperium Romawi Katolik dengan bermaksudmembentuk pemerintahan sendiri dengan batas wilayahnya sendiri. Cita-cita nasionalisme inilah yang kemudian mendorong untuk terbentuknya apa yang dikenal kemudian sebagai negara bangsa.
Perkembangan dari Gerakan nasionalisme tersebut dapat dilihat dalam berbagai bentuk. Di Ingris, misalnya hak Paus untuk mengangkat pejabat gereja dihapuskan, di Perancis hak Paus menarik pajak dan mengangkat pejabat juga dihilangkan dan hakim sipil diberikan wewenang penuh untuk mengatur persoalan keagamaan di wilayahnya. Di Jerman semangat nasionalisme termanifestasi dalam bentuk pemberontakan terhadap pendeta serta penentangan yang gigih terhadap penjualan surat pengampunan dosa.
Dengan demikian Reformasi Protestan menjadi menjadi agen utama perubahan sosial dan politik di Eropa. Runtuhnya imperium Roma yang diikuti lahirnya negara-negara otonom menandai lahirnya eksistensi negara sekuler. Disamping itu juga melahirkan absolutisme raja-raja di Eropa.
Dari sisi hubungan penganut penganut agama, telah terjadi fragmentasi hubungan yang berujung pada pertikaian untuk masa yang berabad-abad lamanya. Bahkan pertentangan antara Calvinisme dengan Katolik telah melahirkan gerakan anti historical Christianity (agama Kristen yang termanifestasi dalam sejarah). Hal ini menyebabkan dihancurkanya berbagai karya seni dalam bentuk fisik yang berbau Katolisisme dihancurkan oleh kaum Protestan. Konflik seagama itu pada puncaknya hampir menghancurkan Prancis. Dalam catatan sejarah telah terjadi delapan kali perang saudara dari 1962-1593. Kota, desa, keluarga telah terjadi keretakan sosial keagamaan, bahkan pembantaian massal.
Dengan adanya Reformasi Gereja, maka terjadi diversifikasi aliran di dalam tubuh Kristen. Aliran-aliran itu antara lain: Lutherisme, Calvinisme, Anglicanisme, Quakerisme, Katolikisme. Perkembangan aliran ini juga diikuti dengan terbentuknya sekat-sekat geografis. Hal itu dapat dilihat dengan tumbuhnya Lutherisme di Jerman Utara serta negara-negara Skandinavia (Swedia dan Norwegia). Sementara Skotlandia, Belanda, Switzerland dan Prancis menganut Calvinisme, Inggris menganut Anglicanisme, negara-negara Eropa lainya seperti Spanyol dan Italia menganut Katolikisme (Ortodoks).
• Sumbangan Pemikiran Politik Para Reformator
Selain kontribusi Gerakan Reformasi secara keseluruhan terhadap perubahan peradaban di Eropa, perlu juga dikaji pemikiran para agen yang berperan menggulirkan terjadinya reformasi tersebut. Dalam konteks ini secara terbatas kita dapat mengkaji pemikiran politik Martin Luther (1483-1546) dan John Calvin (1509-1564). Keduanya memiliki perbedaan gagasan secara artifiasial, tetapi tidak secara subtansial. Gerakan yang dipelopori keduanya, sama-sama berakar pada tradisi protes, menentang aristokrasi, dan terkait penegakkan pemerintahan sekuler.
Perbedaan diantara keduanya, bahwa Luther pemikiranya lebih liberal daripada Calvin, ia telah mendirikan gereja-gereja negara yang dikuasai oleh kekuasaan politik yang bersifat sekuler, lebih-lebih dengan perpecahan dari gereja yang tunggal, penindasan terhadap lembaga kebiaraan dan badan-badan kepaderian serta penarikan kembali hukum Canon ini semua yang menghilangkan rintangan untuk mempercepat perubahan itu. Dalam istilah Peter L. Berger, apa yang dikerjakan oleh Luther di sebut debunking, penelanjangan segala mitos keagamaan dan sosial dalam lembaga keagamaan kristiani. Luther membongkar mitos gereja dan Paus.
Di bidang politik, Luther secara tegas menolak doktrin universal Paus, menurutnya kekuasaan paus tidak universal sebab Paus harus mengakui kekuasaan para pangeran atau penguasa sekuler menurut prinsip-prinsip kenegaraaan yang berdasarkan nasionalisme. Tampaknya karena gagasan inilah yang membuat Luther memperoleh dukungan luas dari para pengauasa dan bangsawan. Akibatnya Imperium Katolik Roma tidak berani berbuat sewenang-wenang terhadap Luther sebagaimana para pengkritik sebelumnya. Misalnya Bruno dan Savanarola. Luther hanya dieksomunikasi (dipecat) dari jabatan keagamaannya.
Secara tegas dalam konteks hubungan negara dan agama, Luther menghendaki adanya pemisahan yang jelas. Paus harus mengakui otoritas politik penguasa negara dan tidak mencampuradukannya dengan otoritas agama. Tuntutan ini membuahkan hasil dengan ditempatkannya gereja menjadi subordinasi dan bagian integral negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tuntutan Luther secara keseluruhan berhasil. Negara-negara Eropa, terutama Jerman menjadi pendukung terwujudnya gagasan Luther. Gerakan Reformasi Kritiani ini yang kemudian terkenal sebagai Protestan membawa implikasi yang luas bagi tumbuhnya federalisme, nasionalisme dan separatisme yang mengakibatkan Imperium Roma mengalami demoralisasai. Eropa yang semula menjadi entitas politik dengan dengan Katolik Roma sebagai pusatnya, mulai mengalami disintegrasi politik yang terpecah-pecah ke dalam unit-unit negara yang otonom. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Reformasi Protestan yang dipelopori oleh Luther telah mendorong lahirnya kekuasaan mutlak ke tangan kalangan bangsawan/pangeran/penguasa negara. Gagasan ini kemudian mempengaruhi praktek dan pemikiran politik Barat.
Menurut Luther, seorang Kristiani yang benar hidup dan bekerja di dunia tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk tetangga, maka pedang sangat diperlukan dan memang perlu bagi seluruh dunia untuk memelihara perdamaian, untuk menghukum mereka yang berdosa dan untuk menghalangi kejahatan. Ia pun harus dengan suka rela benar tunduk pada pengaturan pedang, membayar pajak, membantu, dan berbuat apapun untuk melanjutkan keberadaan pemerintahan, sehingga ia dapat dipertahankan dan diakui dengan kehormatan dan rasa takut. Menurut G.H. Sabine, pandangan politik Luther lebih banyak dipengaruhi oleh filosofinya tentang ‘keadaan dan taat pasif’, baginya bahwa perlawanan terhadap kekuasaan sipil dalam semua keadaan moral adalah salah.
Tokoh refromasi kedua yang perlu dikaji pemikirannya disini adalah John Calvin. Berbeda dengan Luther, pemikiran calvin jauh lebih konservatif. Ajaran Calvin sangat menentang liberalisme, konstitualisme atau asas-asas perwakilan. Tampaknya ajaran Calvin yang mengarah ke teokrasi, dan semacam Oligarki yang dijalankan persekutuan antara gereja dan bangsawan. Calvininisme tidak menyukai kebebasan, tetapi menyukai penjajahan dan bersifat reaksioner. Ciri pemerintahan semacam ini dapat dilihat di Jenewa dan pemerintahan puritan di Masschusetts. Jadi Calvin mendasarkan diri politiknya yang menggabungkan negara dengan gereja. Oleh karena itu kita dapat berkesimpulan bahwa teori Calvin tentang gereja lebih sesuai dengan semangat ajaran keagamaaan abad pertengahan yang ekstrem, serupa yang dianut kaum Katolik nasional, sebab itu pula bagi anggota gereja nasional Calvin dan Jessuit seakan-akan dua nama untuk hal yang sama.
Dalam pandangan G.H. Sabine, bahwa gereja di Belanda, Irlandia, dan Amerika merupakan alat utama bagi penyebaran paham yang membenarkan perlawanan di seluruh Eropa Barat. Kenyataan bahwa aliran Calvin khususnya di Prancis dan Skotlandia, berlawanan dengan pemerintah, pada dasarnya dilakukan oleh pengikutnya untuk bertindak murtad suatu hal yang biasa di Jenewa dilakukan, sepanjang ada harapan akan menangnya gerakan reformasi di Perancis. Calvin lebih menempatkan dua pedang daripada adat Kristen dalam gereja, dan lebih memberikan pimpinan kekuasaan keduniawian kepada pejabat gereja daripada penguasa keduniawian. Hasilnya menyerupai pemerintahan para suci yang tidak mengenal toleransi. Ia lebih merupakan kepercayaan dalam ajaran keduniawian tentang disiplin yang bersifat kuasi-militer. Dengan demikian, Calvin menghabiskan kekayaan kata hukum Romawi untuk melukiskan kekuasaan tertinggi dari Tuhan atas dunia dan manusia. Kesusilaan tidak begitu banyak mengajar kasih terhadap sesamanya. Moral inilah yang menjadikan gereja-gereja Calvin bagian dari Protestan yang militan sekali.
Pemikiran politik Calvin sendiri lebih condong ke arah oligarki daripada monarki, dalam ajaranya hanya ada ruang untuk seorang raja saja, yakni Tuhan itu sendiri. Prinsip dasar ajarannya yang terpenting adalah adanya hak gereja untuk menetapkan ajaran yang suci dan menjalankan pengawasan umum dengan bantuan keduniawian. Oleh sebab itu dalam pandangan gereja Calvin, apabila dalam suatu negara yang para penguasanya menolak untuk menerima kebenaran ajaranya serta memaksakan disiplinnya, makai ia harus melepaskan kewajiban untuk taat dan mempertahankan haknya untuk melawan.
Sekalipun pemikiran calvin dan Luther berpengaruh terhadap praktek penyelenggaraan pemerintahan di Eropa, tetapi Gerakan Reformasi tidak menghasilkan teori politik protestan. Berbeda dengan Katolik yang menghasilkan ajaran politik Katolik pada abad pertengahan. Perbedaan dan persamaan tersebut karena keadaan dan peranan gereja di dalam agama.
Pada akhirnya kita dapat kita dapat menarik kesimpulan bahwa Reformasi Agama di Eropa telah membawa perubahan di bidang keduniawaian, namun pada sisi teologis akan tetap menyisakan persoalan. Kedua kekuatan antara Katolik dan Protestan itu masing-masing kukuh pada pendiriannya masing-masing. Pertarungan ini tidak dapat diselesaikan melalui kalim kebenaran, melainkan oleh kekuasaan. Sejarah Barat maupun Timur telah membuktikan bahwa kebenaran yang dipaksakan dari penguasa di dalam bidang agama maupun politik akan cenderung ditolak, dan inilah pengalaman yang dituai oleh Gereja Katolik Roma.
Daftar Pustaka
McDonald. 1968. Weatern Political Theory. New York: Harcourt Brace Jovanovic
B. Tambahan
Durant, Will. 1966. Story of Civilizaton, The Age of Reformaton. New York: Editon Service A. A. Geneva
Ernest Renant. 1968. Apakah Bangsa Itu (terj.). Jakarta: Erlangga
Amstrong, Karen. 1993. A History of God: The 4,000-Year Quest of Judaism, Christianity and Islam. New York: Ballantine Books
Kohn, Hans. 1969. The Idea of Nasionalism A. Study in Its Origins and Background. Toronto: Colier Books
Marshar, Burns Edwar dan Philip Loe Ralp. 1964. World Civilization from Ancient to Contemporary. New York: W. W. Norton And Company
Nisbet. 1983. The Social Philosopers, Community and Conflict in Western Thougt. New York: Washingtone Squre Press
Noer, Deliar. 1999. Pemikiran Politik Barat.Bandung: Mizan
H. Sabine, George. What is Political Theory, dalam Gould dan Thursby (eds), Journal of Politics, Vol. I, No. 1, Februari 1939
H. Sabine, George. 1981. Teori-Teori Politik 2; Pertumbuhan dan Perkembangannya. Bandung: Binacipta
H. Coates, Wilson dan Hayden V White. tt. The Emergence of Liberal Humanism. New York: Mc Graw-Hill
Sharma. 1982. Weatern Political Though (Plato to the Hugo Grotius). New Delhi Stering: Publisher Private Ltd.
Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta: Gramedia
Varma, S.P. 1987. Teori Politik Modern (terj). Jakarta: Rajawali Pers
oleh : Gian Tue Mali
Labels:
budaya,
Internasional,
politik,
Sosial











