Latest Post
Showing posts with label pendidikan. Show all posts
Showing posts with label pendidikan. Show all posts
12:37 PM
PILKADA SERENTAK ANTARA DEMOKRASI SUBSTANSI DAN DEMOKRASI PROSEDURAL
Written By Unknown on December 10, 2015 | 12:37 PM
Oleh : Fransiskus X. Gian Tue Mali
gfrank25.gf@mail.com
Pemilihan umum sebagai
salah satu unsur penting demokrasi dalam usaha mewujudkan pemerintahan yang
dipilih oleh rakyat, dari rakyat, dan diharapkan pemerintahan yang dipilih
mampu bekerja untuk rakyat, merupakan perwujudan keikutsertaan rakyat dalam
aktivitas politik sebagai subjek dan juga objek politik. Pemilu juga diharapkan
sebagai wujud partisipasi rakyat untuk memilih pemimpin politik, pemimpin
lembaga negara baik eksekutif maupun legislatif baik di tingkat nasional maupun
daerah, merupakan representasi Hak Asasi rakyat dalam sistem demokrasi. Menurut
Robert Dahl, Pemilu merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu
pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilu menjadi suatu parameter dalam
mengukur demokratis atau tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi
sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para
pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem politik dipilih melalui Pemilu
yang adil, jujur dan berkala.
Pemilu di Indonesia
pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan yaitu DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945
pada tahun 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, disepakati untuk langsung
dipilih oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari rezim pemilu di adakan pertama
kali dalam pemilu Tahun 2004. Pada tahun 2007, berdasarkan undang-undang Nomor
22 Tahun 2007, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah juga dimasukkan
sebagai bagian dari rezim pemilu. Pemilukada sebagai turunan dari perwujudan
Pemilu tersebut tentu perlu mengedepankan nilai-nilai diatas. Sejak
dilangsungkannya Pemilukada pada tahun 2005, rakyat di daerah diberi hak
asasinya untuk memilih secara langsung kepala daerahnya sesuai dengan hati
nuraninya sendiri, asas one man one vote menunjukkan
diberinya hak yang sama bagi setiap individu untuk memilih. Suara seorang
tukang ojek di terminal Oebobo harganya sama dengan suara yang diberikan
seorang direktur perusahaan di gedung bertingkat, sama-sama dihitung satu. Suara
yang diberikan setiap individu menentukan siapa kepala daerah maupun wakilnya
untuk masa 5 tahun kedepan.
Nilai kesetaraan,
kejujuran, keadilan, hak asasi, dan partisipasi politik merupakan nilai-nilai
yang harus ada dalam Pemilu. Namun terkadang suara rakyat didengar dan dihargai
oleh elit politik hanya saat pemilu itu berlangsung. Termasuk di dalam
Pemilukada. Suara seorang mama tua di bawah kaki gunung Inerie dihargai begitu
tinggi oleh para elit politik pada saat Pemilu, namun ketika suara tersebut didapat
dan para elit menempati jabatan politis, suara mama tua tersebut tidak akan
pernah didengar lagi, apalagi dihargai. Mama tua di bawah kaki gunung Inerie
itu hanyalah miniatur kecil dari demokrasi di Indonesia selama ini. Ketika
pemilu berlangsung para elit dan agen-agen politiknya menyebar dari kampung ke
kampung mempromosikan paket calon kepala daerah yang diusungnya, mulai dari sosialisasi
persuasif, pendidikan politik, rayuan gombal penuh janji, hingga yang paling
buruk seperti aksi pemaksaan, isu SARA hingga praktek Money politics atau pemberian sembako hanya untuk mendapatkan suara
rakyat. Tetapi setelah pemilu selesai, suara-suara itu hanya ada di ruangan
kosong, diteriakan dijalan sekalipun tidak akan pernah didengar. Inilah
pengkhianatan terhadap nilai-nilai diatas.
Inilah perwujudan
demokrasi kita, demokrasi yang dilaksanakan hanya sebatas pada aspek prosedural
saja. Makna demokrasi direduksi menjadi sebatas hal yang prosedural dan teknis.
Akibatnya, demokrasi hanya diwujudkan dalam pemilu. Suara rakyat pemilih
dibutuhkan dan didulang hanya ketika pemilu datang. Pemilu termasuk Pemilukada merupakan sarana
bagi pemimpin yang terpilih untuk mendapatkan legitimasi dari rakyat, oleh
karena itu ada tiga alasan mengapa pemilu bisa menjadi sarana legitimasi
politik bagi pemerintah yang berkuasa. Pertama,
melalui pemilu pemerintah sebenarnya bisa meyakinkan atau setidaknya memperbaharui
kesepakatan-kesepakatan politik dengan rakyat. Kedua, melalui pemilu, pemerintah dapat pula mempengaruhi perilaku
rakyat. Tak mengherankan apabila menurut beberapa ahli politik aliran
fungsionalisme, pemilu bisa menjadi alat kooptasi bagi pemerintah untuk
meningkatkan respon rakyat terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya, dan
pada saat yang sama memperkecil tingkat oposisi terhadapnya. Ketiga, dalam dunia modern para penguasa
dituntut untuk mengandalkan kesepakatan dari rakyat ketimbang pemaksaan untuk
mempertahankan legitimasinya.
Setelah mendapatkan
legitimasi dari rakyat sebagai hasil pemilu maka pemimpin yang terpilih sudah
seharusnya mempertanggungjawabkan kepercayaan rakyat yang diberikan kepadanya
dalam bentuk menjalankan pemerintahan yang pro rakyat. Pro rakyat artinya terus
mendengarkan suara rakyat baik itu berupa keluhan, kritik, maupun saran yang
kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan, program, dan keputusan. Karena
rakyat dan pemerintah adalah dua sisi mata uang yang tidak akan pernah
terpisahkan selama negara ini berdiri sebagai negara demokrasi, maka suara
rakyat adalah suara yang harus terus didengarkan dan dihargai, tidak hanya saat
pemilu saja, kemudian diartikulasikan oleh pemimpin terpilih. Suara rakyat
adalah beban yang harus dipikul, tanggungjawab yang harus diemban oleh setiap
orang yang mendapatkan suara mayoritas. Disinilah makna demokrasi itu
sesungguhnya.
Pemerintahan yang
demokratis dibangun diatas suara rakyat, dijalankan berdasarkan suara rakyat,
dan kembali kepada perwujudan dari suara rakyat itu sendiri. Oleh karena itu
tidak heran jika Jean Jacques Rousseau, pemikir Perancis pada masa Renaisance di Eropa, menyatakan bahwa Suara
rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi,
Vox Dei). Sehingga secara implisit demokrasi yang ingin dijalankan harus
mendengarkan suara rakyat, jika di dalam Agama suara Tuhan (wahyu) adalah
absolut, maka di dalam demokrasi suara rakyat adalah juga absolut, suara rakyat
adalah wahyu yang harus diterima oleh setiap pemimpin dan diejawantahkan dalam
kehidupan bernegara. Maka demokrasi yang didirikan bukanlah demokrasi yang
hanya berdasarkan peraturan atau prosedural semata dengan menghilangkan
susbtansi demokrasi itu sendiri.
Selamat kepada
masyarakat di Kab. Malaka, Kab. Belu, Kab. Manggarai Barat, Kab. Sumba Timur, Kab.
Manggarai, Kab. Ngada, Kab Sumba Barat, dan Kab Timor Tengah Utara yang pada
Rabu 9 Desember 2015 ini memilih para pelayan publiknya, tetap kawal demokrasi
agar menjadi demokrasi yang tidak hanya demokrasi prosedural namun mampu
mewujudkan demokrasi substansi di daerah anda masing-masing. Viva Demokrasi!
Labels:
Nasional,
pendidikan,
politik,
Regional,
Sosial
3:36 PM
ANALISIS
BAB 1-2 BUKU DEMOCRACY KARANGAN JACK LIVELY
Written By Unknown on November 9, 2015 | 3:36 PM
RINGKASAN
Pemikiraan Jack Lively
tentang demokrasi adalah tentang pemerintahan yang dipimpin atau dikelola oleh
banyak orang bukan oleh segelintir orang saja, yang artinya terdapat distribusi
kekuasaan ke dalam masyarakat. Namun bagi Lively mempertanyakan bagaimana semua
kehendak atau kebutuhan rakyat dapat disampaikan atau diartikulasikan oleh
sekelompok orang tersebut. Karena bagi Lively demokrasi yang berarti didalamnya
terdapat kedaulatan rakyat sebagai poin utamanya sering dijadikan kambinghitam
atau kamuflase oleh rezim yang berkuasa untuk kepentingan mereka sendiri, atau
disebut oleh Lively sebagai perlawanan terhadap oposisi. Kritik Lively terhadap
Bryce adalah bahwa Bryce mendefenisikan demokrasi sebagai pemerintahan di mana
kehendak mayoritas warga yang memenuhi syarat aturan. Formula ini mengaitkan
demokrasi erat dengan prinsip mayoritas, tetapi juga agak meninggalkan proses
penerapan prinsipnya. Untuk itu bagi Livelyada dua pertanyaan mendasar ketika
berbicara tentang demokrasi sebagai aturan mayoritas. Yang pertama adalah,
Siapa yang membuat keputusan dalam sebuah komunitas?Yang, dalam kalimat Bryce,
yang menjadi warga negara yang memenuhi syarat, Yang kedua adalah, Bagaimana
orang-orang yang membuat keputusan untuk menjangkau mereka?Jika prinsip
mayoritas adalah prinsip mendefinisikan demokrasi, maka mana yang mungkin untuk
sebuah sistem menjadi demokratis, pertama
para pembuat keputusan harus terdiri mayoritas masyarakat dan kedua prosedur yang harus diikuti oleh
para pengambil keputusan harus didasarkan pada preferensi mayoritas dari mereka
yang memutuskan.Ini artinya tak satu pun dari asumsi ini adalah sepenuhnya
dapat dipertahankan dan bahwa prinsip mayoritas tidak selalu kompatibel dengan
kesetaraan politik.
Demokrasi bagi Lively
adalah tentang kesetaraan politik, oleh karena itu pemahaman Lively lebih
sering disebut sebagai Kesetaraan Politik (Political Equality). Mengapa
Kesetaraan politik?, bagi Lively hal ini harus menjadi dasar pemikiran dalam
sistem demokrasi karena dalam mewujudkan demokrasi itu artinya perwujudan
kehendak rakyat, dan hal ini tidak akan mungkin terjadi jika kedaulatan rakyat
digeser menjadi kedaulatan mayoritas. Oleh karena itu maka pemahaman tentang
kewarganegaraan tidak boleh dibatasi oleh berbagai aturan yang populer dalam
masyarakat, semua warga negara adalah sama namun yang cukup untuk dijadikan
pertimbangan adalah kompetensi politiknya serta distribusi nilai-nilai atau kualitas
yang dimiliki oleh rakyat. Lively mempertanyakan prinsip mayoritas dengan
pertanyaan antara lainPrinsip mayoritas tidak bisa digunakan karena itu dilihat
sebagai dasar untuk menentukan batas-batas kewarganegaraan. Apakah itu lagi
meyakinkan untuk mengatakan bahwa prinsip keputusan mayoritas adalah prinsip
prosedural khas demokrasi? Apakah jawaban unik demokratis untuk pertanyaan,
Bagaimana mereka yang mengambil keputusan untuk menjangkau mereka?.
Bagi Lively kesetaraan politik juga bisa dilihat
dari sisi dimana individu tidak menyetujui keputusan yang dibuat yaitu dengan
cara memveto atau menyatakan abstain dalam proses pengambilan keputusan. Oleh
karena itu bagi Lively dalam persoalan penentuan pemerintah, maka lebih baik
jika hanya terdapat dua alternatif saja. Lively memberikan contoh seperti yang
terjadi di Inggris dan Amerik dimana hanya terdapat 2 partai politik saja.Kesetaraan
politik dapat tercapai dengan memperhatikan dua aspek penting dalam mengambil
keputusan yaitu, kesetaraan retrospektif yang diukur melalui apakah setiap
orang dilibatkan dalam keputusan dan yang kedua ialah kesetaraan prospektif
dilihat apakah setiap orang / kelompok dihambat dalam mengambil
keputusan.Substansi yang ditawarkan Jack Lively adalah kesetaraan politik
dimana persoalan-persoalan dalam negara demokrasi dapat teratasi melalui
penerapan kesetaraan politik.
Dalam pemikirannya
Lively menganalisis 5 (lima) prosedur minimal dalam upaya untuk mengambil
keputusan bersama : (1). Kebulatan suara, Individu berhak memveto untuk
kepentingan umum dan perdebatan dilakukan secara terbuka;(2). Mayoritas
Absolute; (3). Dalam keputusan demokratis, suara minoritas dapat menentukan
kemenangan; (4).Gabungan Minoritas (interested minorities); (5).Mayoritas
sederhana (simple majority) yaitu konsepsi jumlah suara terbesar yang jadi
pemenang.
Kesetaraan politik
dapat dicapai melalui dua cara yang pertama adalah kesetaraan retrospektif yang
diukur melalui apakah setiap orang dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dan
yang kedua kesetaraan prospektif dilihat apakah setiap orang atau kelompok
dihambat atau dicegah untuk ikut menentukan. Tirani mayoritas kesetaraan
prospektif tidak terwujud, sedangkan minoritas permanen kuat dan tak dapat
dielak menjadi bentuk lain dari tirani. Dengan demikian kesetaraan hanya diraih
dengan suara bulat atau mayoritas sesuai prosedur.Dengan demikian subtansi
demokrasi yang ditawarkan oleh Jack Lively adalah kesetaraan politik, keputusan
mayoritas atau minoritas bukan menjadi persoalan selama ada jaminan kesetaraan politik.
Dari pandangan J.
Lively tenyata standar dari variasi demokrasi idak ada, kekuatan mayoritas akan
sangat mungkin membatasi ruang gerak minoritas, yang jelas-jelas sudah keluar
dari esensi nilai ideal demokrasi. memungkinkan sebuah elit penguasa membendung
ruang gerak minoritas, ternyata hal ini sudah keluar dari esensi nilai ideal
sebuah konsep demokrasi. Secara tradisional konsep yang digunakan dalam
kekuasaan politik adalah pemerintahan dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk
Rakyat.Demokrasi adalah sebuah tipe pemerintahan dimana rakyat secara
keseluruhan memilih pejabat publik tertinggi dan menyetujui program-program
yang ditawarkan pada saat pemilihan dan dasar pelaksanaannya adalah konstitusi
yang disepakati.Sebagai konsekwensi dari pelaksanaan demokrasi semacam ini
adalah pemindahan kekuasaaan dari pemilih yang mayoritas adalah benar adanya.
Dengan demikian asumsinya bahwa logika kekuasaan yang ada semua WN diharuskan
tunduk oleh pemenang dari pemerintahan ini dan instrumen kekuasaan dalam bentuk
kekuatan dalam bertindak atas nama ketaatan terhadap pemerintah terhadap warga
negara dapat diterapkan dan legal. Dalam upaya antisipasi penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) maka diperlukan kualitas moral dan etika pejabat
publik dalam menjalankan pemerintahan sangat diperlukan sehingga keputusan
politik yang dibuat merupakan cermin dari harapan warganegara secara
keseluruhan termasuk minoritas.
Jack Lively menyebut
tiga kriteria kadar kedemokrasian sebuah negara: (1) sejauh mana semua kelompok
utama terlibat dalam proses-proses pengambilan keputusan, (2) sejauh mana
keputusan pemerintah berada dibawah kontrol masyarakat, (3) sejauh mana warga
negara biasa terlibat dalam administrasi umum. Merujuk dari pendapat-pendapat
di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokratis mempunyai keunggulan
yang paling utama adalah keikutsertaan atau keterlibatan rakyat melalui
partisipasi dalam kegiatan pemerintahan. Oleh karena proses demokratisasi itu
menyangkut partisipasi warga negara dalam proses politik.
Cacat lain dalam
membela minoritas adalah bahwa kelompok yang sudah terorganisir untuk
mempengaruhi pengambilan keputusan, baik melalui mobilisasi sumber daya pemilu
atau melalui tindakan langsung pada pengambil keputusan, tidak akan selalu
membatasi kegiatannya ke daerah-daerah di mana rasanya intens. Dengan kata
lain, setelah kelompok telah dikeluarkan biaya organisasi, mungkin layak untuk
menggunakan kekuatan organisasi untuk menekan kebijakan yang hanya sedikit
menguntungkan anggotanya. Jika minoritas selalu mulai dari awal, mungkin masuk
akal untuk menyatakan bahwa mereka hanya akan melakukan kegiatan politik mahal
untuk mempengaruhi keputusan yang mereka merasa kuat. Dalam prakteknya, seperti
tabula rasa tidak ada. Kelompok, atau beberapa kelompok, sudah terorganisir;
dan, karena biaya memanfaatkan kekuatan organisasi yang ada kemungkinan akan
jauh lebih rendah daripada biaya untuk menciptakan organisasi yang awalnya,
kebijakan diikuti oleh kelompok-kelompok yang ada tidak mungkin terbatas pada
daerah-daerah di mana mereka dapat memperoleh manfaat besar. Sekali lagi, ada
alasan untuk meragukan jika keterlibatan dalam kegiatan politik tentu
menunjukkan intensitas yang lebih besar di antara para aktivis dari kalangan
non-aktivis.
Kita dibiarkan dengan
dua jenis keputusan prosedur minoritas dan keputusan mayoritas sederhana.
Jelas, prosedur keputusan minoritas akan masuk akal. Sekali lagi, perbedaan
antara yang memutuskan dan bagaimana mereka memutuskan adalah penting.Hal ini
tidak masuk akal (meskipun tidak demokratis) untuk mendesak bahwa mereka yang
harus memutuskan harus menjadi minoritas kecil dari masyarakat.Hal ini masuk
akal untuk mengatakan bahwa siapa pun yang memutuskan harus memutuskan dengan
prosedur keputusan minoritas. Jelas, jika pemilih memahami prosedur, itu akan
dalam praktek dikonversi menjadi keputusan mayoritas karena pemilih akan
memilih alternatif yang mereka paling tidak disukai. Mengingat siasat sederhana
dan jelas ini, alternatif yang lebih disukai setidaknya pernah bisa menang dan
prosedur tidak akan pernah bisa diikuti. Titik menaikkan kasus aneh ini
hanyalah untuk menunjukkan bahwa prosedur dibahas sampai sekarang adalah
satu-satunya yang dapat dalam praktek memungkinkan keputusan yang efektif oleh
minoritas.
Tampaknya keputusan
mayoritas yang paling kondusif untuk kesetaraan politik sebagian besar keadaan
ini akan terjadi; tapi kita harus menyadari bahwa keputusan mayoritas tidak
bisa menjamin kesetaraan politik lengkap dan dalam beberapa situasi mungkin
bertentangan itu. Sebuah keputusan mayoritas tidak dapat mencapai retrospektif
kesetaraan, karena minoritas jelas tidak menentukan keputusan itu.Kesetaraan
retrospektif tersebut dapat dicapai hanya ketika konsensus lengkap pada
beberapa alternatif hadir, dan ada aturan prosedural apapun dapat memastikan
konsensus tersebut.
Aturan dalam masyarakat
tentang demokrasi diantaranyamungkin::
1.
Bahwa semua harus memerintah, dalam arti
bahwa semua harus terlibat dalam legislatif, dalam memutuskan kebijakan umum,
dalam menerapkan peraturan perundang administrasi pemerintahan.
2.
Bahwa semua harus secara pribadi
terlibat dalam pengambilan keputusan krusial harus, yaitu dalam memutuskan
hukum umum dan hal-hal dari kebijakan umum.
3.
Bahwa para penguasa harus bertanggung
jawab kepada peraturan; mereka harus, dengan kata lain, diwajibkan membenarkan
tindakan mereka kepada peraturan dan bisa diberhentikan oleh peraturan.
4.
Bahwa para penguasa harus bertanggung
jawab kepada perwakilan dari peraturan.
5.
Bahwa para penguasa harus dipilih
mengikuti aturan.
6.
Bahwa para penguasa harus dipilih oleh
perwakilan dari aturan.
7.
Bahwa para penguasa harus bertindak
dalam kepentingan peraturan.
Oleh karena itu
bagi Lively diperlukan pemerintahan yang bertanggungjawab agar hal-hal di atas
dapat terwujud setidaknya bagi kondisi masyarakat yang banyak dan heterogen. Secara
rinci mungkin ada banyak diskusi tentang pengaturan kelembagaan yang diperlukan
untuk pemerintah yang bertanggung jawab, namun secara umum beberapa yang jelas.
Harus ada pemilihan umum yang bebas, di mana baik pemerintah yang berkuasa atau
kelompok lain dapat menentukan hasil pemilu dengan cara lain selain indikasi
bagaimana mereka akan bertindak jika kembali berkuasa. Penipuan, intimidasi dan
penyuapan dengan demikian tidak sesuai dengan pemerintah yang bertanggung jawab.
Suap
moneter dalam pemilu, bisa dikatakan, pada prinsipnya tidak berbeda dari dan
mungkin memang tidak memiliki konsekuensi lebih buruk daripada janji-janji
kepada para pemilih atau bagian dari itu untuk mengejar kebijakan yang
menguntungkan untuk kepentingan atau prasangka mereka.Pertahanan hukum tidak
termasuk suap sebagai taktik pemilu tidak bisa semata-mata bahwa suap adalah
tidak bermoral kecuali, seperti tentu saja mungkin, ini ditambah dengan kecaman
dari setiap pertimbangan kepentingan pribadi oleh pemilih memberikan suara.
Kesemuanya
dapat terwujud jika negara tersebut menganut atau menerapkan bingkai
kelembagaan yang diperlukan untuk pemerintah yang bertanggung jawab adalah
kebebasan berserikat, kebebasan berbicara diperlukan karena alternatif diam
atau abstain tidak pernah menjadi alternatif yang efektif. Keberadaan
pemerintah yang bertanggungjawab juga dapat diwujudkan jika terdapat persaingan
yang bebas antara partai politik. Namun bagaimana dengan sistem satu partai?,
bagi Lively hal ini tidak menjadi masalah dan tetap dapat mewujudkan negara
yang demokratis yaitu pertama-pertama, partai harus benar-benar terbuka dan
komprehensif. Kedua, perpecahan harus
diizinkan dalam partai. Dengan kata lain, kelompok-kelompok dalam partai akan
perlu bebas untuk mengatur diri mereka sendiri dan untuk menekan kebijakan
mereka di dalamnya. Ketiga, kecuali
keanggotaan partai adalah berbatasan dengan pemilih demokratis,
kelompok-kelompok yang berbeda harus mampu menghadirkan kandidat yang berbeda
dalam pemilihan ekstra-partai. Untuk dinyatakan kepemimpinan akan bertanggung
jawab hanya kepada anggota partai dan tidak semua warga negara yang
kompeten. Secara umum, untuk sistem satu
partai memungkinkan pemerintah yang bertanggung jawab, partai harus baik untuk
menjadi hanya masyarakat bertindak dalam peran pemilu atau untuk mentolerir
tingkat perpecahan internal memperluas oposisi bersama dalam pemilu
ekstra-partai. Dalam kedua kasus, sesuatu yang sangat seperti dua pihak atau
sistem multi partai akan hadir.
Bagi
Lively untuk memunculkan alternatif lainnya, diperlukan adanya partai lain,
atau sistem dua partai atau lebih. Sehingga pemilih dihadapkan dalam proses
pengambilan keputusan dengan berbagai alternatif lainnya. Namun yang ditakutkan
adalah kemungkinan adanya kesamaan paradigma politik antara parta-partai
tersebut, karena mereka bergerak ke pusat kekuasaan yang sama. Namun tidak
menutup kemungkinan bahwa dalam sistem multi-partai, partai akan cenderung
mempertahankan dan menekankan kekhasan ideologis dan programatik mereka. Dalam
hal diskusi kita ini, ini tidak memungkinkan mereka untuk hadir untuk pemilih
pilihan yang jelas dari alternatif kebijakan. Dalam hal ini, ia memiliki
keuntungan lebih dari sistem dua partai. Dari sudut pandang lain, itu adalah
menguntungkan. Kebajikan utama dari sistem dua partai sebagai sarana menegakkan
akuntabilitas adalah bahwa hal itu menyajikan hubungan yang jelas antara
putusan pemilihan dan tindakan pemerintah.Akuntabilitas pemerintah dengan mudah
diterjemahkan ke dalam tanggung jawab partai karena, dalam keadaan normal,
hanya satu pihak kontrol pemerintah dan pemilu yang memutuskan.
ANALISIS
Dalam
memahami maksud dari Jack Lively tentang demokrasi dan paham kesetaraan politik
yang dikemukakannya kita akan sampai pada titik dimana Lively merumuskan bahwa
negara adalah tentang siapa yang memerintah, dan bagaimana proses pembentukan
kehendak umum. Pertentangan mengenai mayoritas dan minoritas dalam penentuan
kehendak umum dibagi menjadi pertentangan dalam persoalan komunitas mana yang
kuat atau yang memiliki suara terbanyak, serta kelompok mana yang tidak
memenangkan pemilihan dalam penentuan kehendak umum.Namun Jack Lively seolah
menutup mata dalam melihat persoalan kesejahteraan, karena problem
kesejahteraan sering dimanfaatkan oleh kelompok atau orang dengan kapital besar
untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat.Problem money politics selalu menjadi penghalang utama dalam perwujudan
demokrasi yang substansial, sehingga tidaklah heran jika hingga saat ini semua
negara demokrasi tidak mampu mewujudkannya. Meskipun terdapat pengaruh lainnya
dalam proses perwujudan demokrasi yang substansial tersebut.
Dua
bentuk kesetaraan ditawarkan Lively, yakni kesetaraan retrospektif dan
kesetaraan prospektif. Kesetaraan retrospektif artinya setiap orang memiliki
peluang yang sama dan setara untuk terlibat dalam proses politik, sedangkan
kesetaraan prospektif artinya setiap orang tidak boleh dicegah atau dihambat
untuk terlibat dalam proses politik, akan hanya menjadi teori belaka jika persoalan
money politics tidak diselesaikan itu
artinya termasuk persoalan kesejahteraan. Selain itu kesetaraan Lively ini
menjadi susah diwujudkan selama adanya kebebasan. Karena kebebasan akan
memunculkan perbedaan, yaitu perbedaan dalam persoalan kemampuan intelektual,
materi, yang akhirnya berujung pada perbedaan kesempatan politik dalam
masyarakat itu sendiri.
Lively
mengharuskan semua orang terlibat dalam proses pengambilan keputusan atau
penentuan kehendak umum, artinya Lively takut dan curiga terhadap sekelompok
kecil yang berkuasa dan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh
masyarakat dalam proses politik. Sementara itu David Held menyatakan bahwa
semua orang tidak akan pernah bisa terlepas dari politik. Meskipun merupakan
bagian dari kelompok masyarakat, masih terdapat kelompok atau pasti ada
kelompok yang bersikap apatis terhadap politik.Sikap seperti ini bukan berarti
mereka terlepas dari politik namun mereka hanya membiarkan segala sesuatunya
berada pada tempatnya[1].Daya
tarik demokrasi adalah tentang penolakannya terhadap konsepsi apapun tentang
‘kebaikan politik’ dan lebih menerima apapun yang dibuat oleh masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itu yang diperdebatkan oleh Lively adalah penolakannya
terhadap segala kekuasaan para raja, elit, politisi, pemimpin, atau para ahli
yang menentukan keputusan politik serta mempertahankan persetujuan “uji coba”
yang digunakan untuk menentukan kepentingan dan perhatian publik. Demokrasi
digunakan untuk menengahi segala macam kepentingan individual dan kolektif yang
saling bersaing sehingga menjadi kunci penentu agar keputusan politik dapat
dipertanggungjawabkan. Sampai disini kita akan memahami betul mengapa demokrasi
itu memang tentang kesetaraan politik seperti yang dimaksud oleh Lively. Namun
kita juga melihat kenyataan bahwa dasar demokrasi yaitu kebebasan akan
menampilkan persaingan berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya.
Tetapi
di sisi lain esensi demokrasi bukan hanya terletak pada kebebasan, keadilan,
maupun kesetaraan politik, karena ketiga hal ini secara bersamaan memunculkan
persaingan atau kompetisi berbagai kepentingan, dan juga secara bersamaan
mengharuskan adanya kesamaan atau tidak adanya perbedaan, oleh karena itu poin
pentingnya dalam demokrasi adalah Dialog Publik. Sehingga dengan adanya
kesetaraan hak dan kewajiban warga negara maka dengan sendirinya akan
menghasilkan dialog publik mengenai apa yang terbaik bagi publik itu sendiri.
Hal ini bukan berarti solusi utamanya karena dialog publik hanya dimungkinkan
jika publik yang dimaksud adalah publik dengan jumlah yang tidak banyak dan
tidak tersebar dalam wilayah yang luas jika yang diinginkan adalah demokrasi
langsung. Namun karena adanya persoalan tersebut maka yang paling mungkin
demokrasi dilakukan dengan sistem perwakilan. Kemudian hal inipula akan
memunculkan problem lainnya yaitu, kemungkinan akan munculnya oligarki dalam
demokrasi. Hal inilah yang akan mengancam demokrasi itu sendiri.
Bahkan
dalam situasi demokrasi Indonesia saat ini Oligarki sudah dipandang tidak relevan
lagi karena yang terjadi di Indonesia saat ini malah lebih buruk dari itu yaitu
dinasti politik.Kita dapat melihatnya dimana para elit politik Indonesia saat
ini yang tampil atau lahir dari kelompok masyarakat tertentu atau keluarga atau
bisa disebut trah tertentu. Seperti halnya Trah Soekarno (Megawati, Puan
Maharani, Rachmawati), Trah NU (Gus Dur, Yenny Wahid), Kelompok Cendana seperti
Susilo Bambang Yudhoyono, Prabowo Subianto, yang kemudian “beranak cucu” ke
generasi selanjutnya dalam kelompok ini (Ibas Baskoro, Aryo Djojohadikusumo).
Bahkan di daerah praktek ini semakin diperparah dengan kemunculan sistem
otonomi daerah dimana muncul apa yang dinamakan sebagai local bosisme atau bos-bos lokal, biasa juga disebut sebagai
raja-raja kecil. Yaitu mereka yang dengan segala kemampuan aksesbilitasnya
maupun kapital mampu mempengaruhi kebijakan politik atau bahkan menentukan
siapa pemimpin politiknya.
Pemikiran
Lively tentang sistem kepartaian juga jika dilihat dalam konteks Indonesia
pasca reformasi maka kita akan sampai pada titik dimana sistem multipartai di
Indonesia memunculkan berbagai macam implikasi kontradiktif. Pertama,
memperluas ruang partisipasi bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses
politik karena substansi demokrasi adalah kesetaraan politik.Maka, dalam
konteks kesetaraan politik (political
equality), sistem multipartai merupakan manifestasi hak politik untuk
terlibat dalam politik.Kedua, melemahkan "suara rakyat" yang menjadi
sumber kekuasaan politik karena banyaknya partai membuat suara rakyat
terpecah-pecah dan ujung-ujungnya, yang menang dalam pemilihan umum hanyalah
"mayoritas kecil" yang tidak mencerminkan kehendak seluruh umum. Konsekuensinya,
suara rakyat tercecer ke mana-mana dan menjadi tidak berharga karena mengalir
ke partai-partai yang kalah. Akibatnya, yang duduk dalam sistem politik,
mewakili seluruh rakyat, adalah para wakil yang hanya memperoleh dukungan tidak
lebih dari 20 persen suara dalam pemilu, seperti banyak anggota DPR hasil
Pemilu 2004.Kalau kita cermati dalam praktek, tidak ada negara demokratis kuat
yang partainya banyak.Di Amerika Serikat hanya ada dua partai, Republik dan
Demokrat. Di Inggris pun demikian. Memang ada partai kecil, seperti Partai
Liberal, tapi Partai Liberal sudah hampir pasti hilang karena secara ideologis
kaum liberal sudah berbaur ke dalam Partai Buruh (sebagai sayap kanan)dan
Partai Konservatif (sebagai sayap kiri). Sulit disangkal, sistem multipartai
hanya efektif untuk negara yang baru lahir atau baru keluar dari sistem
otoriter, tapi menjadi tidak efektif untuk negara yang pemerintahnya relatif
stabil.
Indonesia
relatif stabil, maka tidak relevan lagi sistem multipartai eksesif yang mencapai
puluhan partai.Sistem bipartai juga tentu belum layak, karena partai politik
sampai sekarang belum bisa dipercaya sepenuhnya. Pada 1998, William Liddle
pernah mengungkapkan bahwa idealnya Indonesia memiliki kurang dari 10 partai,
bahkan di bawah lima. Saya kira, yang paling ideal memang tiga-lima
partai.Lebih dari itu, hanya melahirkan masalah, tapi kurang dari itu juga jadi
masalah karena menjadi hambatan bagi partisipasi politik rakyat apabila
partai-partai yang ada tidak mampu lagi dipercaya.
Geoff
Mulgan mengemukakan tiga hal pokok dalam kritiknya terhadap demokrasi.Pertama,
demokrasi dapat atau cenderung melahirkan oligarki dan teknokrasi.Hal yang
diragukan adalah pemerintah dianggap tidak dapat secara penuh berpihak pada
rakyat karena posisi pemerintah adalah posisi yang dianggap posisi tepat dalam
meningkatkan pendapatan.Kedua, prinsip-prinsip demokrasi seperti keterbukaan,
kebebasan dan kompetisi telah diintervensi oleh kekuatan modal.Yang disebut
keterbukaan, hanya berarti keterbukaan untuk berusaha bagi pemilik modal besar,
kebebasan artinya kebebasan berinvestasi perusahaan multinasional, kompetisi
dimaknai sebagai persaingan pasar bebas yang penuh tipu daya.Ketiga, media yang
mereduksi partisipasi rakyat.Kelihaian media dalam mengolah opini publik
mengakibatkan moralitas politik menjadi abu-abu, juga cenderung dapat
menggantikan partisipasi rakyat.Ini berujung pada semakin menipisnya dan
terpinggirkannya ‘partisipasi langsung’ dan ‘kedaulatan langsung’ rakyat.
Keputusan
yang diambil dalam demokrasi diambil dari suara terbanyak karena semua memiliki
kedudukan sama di depan hukum sedangkan ada anggapan bahwa demokrasi hanya
menguntungkan beberapa pihak saja dan anggapan bahwa demokrasi hanya
melanggengkan kepentingan ideologi dan ekonomi (barat) dengan disamarkan dengan
kata-kata manis seputar kebebasan dan demokrasi. Seringkali demokrasi digunakan
sebagai alat propaganda untuk memuluskan kepentingan elit politik tertentu.
Serta ironi lainnya, dikhawatirkan prinsip mayoritas yang merupakan substansi
dalam sistem pemerintahan demokratis akan memunculkan suatu produk hukum yang
hanya akan melayani kehendak dan kepentingan mayoritas.
Demokrasi
yang bermula dan diyakini dari perkembangan kenegaraan city-state Yunani kuno,
hingga saat ini terus mengalami ujian dengan mencoba untuk menemukan “standart
dan criteria”.Negara-negara yang paling dianggap paling demokratis saat ini,
dalam realitasnya tidaklah demikian.Ketika negara dihadapkan pada urusan
kepentingan nasional tertentu, dan kepentingan rezim atau kelompok pada tataran
yang lain, perilaku mereka cenderung menghambat demokrasi. Dalam demokraai yang
ideal, setiap orang akan berusaha untuk membujuk seseorang setuju pada
pandangannya dan bebas atau menolak pandangan seseorang. Demokrasi yang ideal
berasumsi bahwa, jika sebuah pendapat dapat dengan bebas diutarakan pada
penguasa (menyampaikan aspirasi).
Dengan
demikian tujuan dari kematangan demokrasi adalah menciptakan dan menjamin
setiap orang dalam kondisi minimal yang diperlukan untuk menjadi warganegara
yang beradap.Kondisi yang ada banyak dan bervariasi diantaranya kebebasan
berpolitik, kesetaraan ras, toleransi beragama, kebebasan intelektual,
perbaikan budaya, memberikan kesempatan lapangan kerja, keamanan terhadap
kekerasan sosial.Dengan demikian bahwa semakin jelas bahwa demokrasi
sesungguhnya dapat menciptakan tingkat civilization yang lebih tinggi pada
masyarakat.
Oleh : Fransiskus X. Gian Tue Mali
[1] David Held. Models Of Democracy, edisi bahasa Indonesia, penerjemah Abdul
Harris, Jakarta; Akbar Tandjung Institut, 2006. Hal. 303.
Labels:
Nasional,
pendidikan,
politik,
Sosial
11:23 AM
BAB III
PLURALISME UNTUK DEMOKRASI SUBSTANSI DI INDONESIA
Written By Unknown on May 18, 2013 | 11:23 AM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang inklusif, yaitu mempertemukan segala yang berbeda atau berlainan melalui konsepsi politik yang disebut human qua citizen. Indoensia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya mengembangkan nilai-nilai yang demikian ini, agar terhindar dari negara demokrasi sekadar dalam sebutan belaka.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang inklusif, yaitu mempertemukan segala yang berbeda atau berlainan melalui konsepsi politik yang disebut human qua citizen. Indoensia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya mengembangkan nilai-nilai yang demikian ini, agar terhindar dari negara demokrasi sekadar dalam sebutan belaka.
Inklusivitas demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, penekanan “oleh semua rakyat” disini harusnya dilihat sebagai ciri identitas kolektif yang kuat dari demokrasi. Demokrasi menuntut solidaritas dan komitmen bersama dari semua rakyat dengan tingkatan toleransi multikultural yang tinggi. Oleh karena itu untuk mengontrol segala perbedaan dalam demokrasi, hendaknya nilai-nilai mutual understanding, mutual trust, dan mutual commitment selalu diperbaharui. Sungguh ini suatu tantangan bagi sistem perpolitikan Indonesia.
Pascareformasi Indonesia dihadapkan pada situasi yang bisa dikatakan semacam politik keterbukaan pada segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi seperti ini, kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda menuntut diakuinya hak-hak serta identitas masing-masing dalam bentuk tuntutan dan partisipasinya yang selama masa Orde Baru ditekan untuk diam dan menerima apa saja kebijakan pemerintah kala itu. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah ledakan sosial. Indonesia sebagai negara dengan berbagai etnik, agama, budaya, kelompok sosial, dan nilai-nilai sosialnya sendiri, telah menjadi permasalahan nasional dalam menciptakan satu kesatuan tatanan masyarakat yang demokratis sejak awal berdirinya negara ini. Dari segala macam keberagaman, tidak jarang malah timbul pergesekan yang mencuatkan konflik sosial baik horizontal maupun vertikal. Pada perkembangannya, hal ini kemudian menciptakan ruang bagi perpecahan dan disintegrasi sosial.
Kondisi semacam itu kian lengkap dengan adanya kelompok mayoritas dan minoritas di dalamnya, baik sercara etnik maupun agama bahkan kelompok kepentingan. Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya kelompok mayoritas dan minoritas telah menjadi modal bagi lahirnya diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan terhadap kelompok yang memiliki perbedaan nilai-nilai sosial. Pluralitas, perbedaan, dan diversitas tidak lagi dilihat sebagai suatu mata rantai yang memperkokoh persatuan, sehingga dalam perjalanan bangsa Indonesia aksi-aksi separatis (pemisahan diri) juga selau berjalan beriringan dengan berbagai tuntutan. Salah satu contohnya adalah merdekanya Timor-Timur yang aksi separatisnya berlangsung selama puluhan tahun. Bahkan, yang hingga saat ini masih terjadi adalah aksi separatis di Papua, Maluku, dan Aceh[1] dengan masing-masing wujud, skala dan intensitasnya.
Permasalahan pluralitas di Indonesia jelas-jelas telah mengancam integrasi bangsa. Pancasila, UUD 1945, dan slogan NKRI sebagai pemersatu bangsa nyaris-nyaris menjadi simbol belaka. Ini terjadi bukanlah karena kemauan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat tersebut, tetapi lebih disebabkan oleh ketidakpuasan akibat secara ekonomi dan politik hak-hak mereka tidak terpenuhi. Bahkan institusi dan struktur kemasyarakatn yang sudah turun-temurun mereka jalani sebagai pengaturan kehidupan berpemerintahan khas setempat, tercerabut oleh keseragaman akibat kebijakan dan perundang-undangan yang sentralistik. Hal inilah yang menjadi tuntutan gerakan-gerakan separatis di Indonesia, dan sebagian besar kelompok sosial. Kita tahu bahwa selama masa Orde Baru hal ini bukanlah sesuatu yang tidak lumrah, namun nyatanya angin reformasi yang berhembus selama 13 tahun hingga kini tidak benar-benar membawa perubahan yang signifikan dalam segala aspek kehidupan sosial. Pembangunan ekonomi dan sentralisasi politik yang pada masa Orde Baru hanya terjadi atau dilakukan di Indonesia bagian barat, serta praktik-praktik KKN, semakin merajalela di era reformasi ini.
Seperti yang telah dikatakan di atas, bahwa pluralitas yang tidak diiringi dengan keadilan sosial, baik secara ekonomi, politik, dan hukum akan sangat membahayakan integrasi bangsa, bahkan lebih jauh lagi telah mencederai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi seperti keadilan sosial, kebebasan, diakuinya hak-hak individu, serta norma-norma sosial dan kearifan lokal bangsa Indonesia, terkadang telah diabaikan untuk mendapatkan jabatan tertentu, maupun keuntungan finansial. Sungguh hal semacam itu menjadi semacam paradoks di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi terbesar dengan keberagamana yang mampu dipersatukan dalam suatu negara berdaulat yang eksis hampir 70 tahun. Kemudan timbul pertanyaan, apa yang salah dengan bangsa ini? Apakah esensi demokrasi tidak dipahami secara benar oleh bangsa Indonesia?.Makalah ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana seharusnya kepluralitasan bangsa Indonesia seharusnya menjadi faktor penguat demokrasi, selain itu makalah ini juga berusaha mencari kesalahan-kesalahan yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakannya maupun hubungan dalam sistem sosial baik secara horizontal maupun vertikal.
B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang berusaha dicari jawabannya dalam makalah ilmiah ini adalah :
1. Bagaimana peran pluralisme di negara demokrasi?
2. Bagaimana pengaruh pluralisme terhadap penguatan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah sebaga berikut :
1. Untuk mengetahui nilai-nilai pluralisme di Indonesia dan pelaksanaannya dalam satu kesatuan Negara Republik Indonesia.
2. Memenuhi syarat tugas kelompok matakuliah pembangunan politik
Pascareformasi Indonesia dihadapkan pada situasi yang bisa dikatakan semacam politik keterbukaan pada segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi seperti ini, kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda menuntut diakuinya hak-hak serta identitas masing-masing dalam bentuk tuntutan dan partisipasinya yang selama masa Orde Baru ditekan untuk diam dan menerima apa saja kebijakan pemerintah kala itu. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah ledakan sosial. Indonesia sebagai negara dengan berbagai etnik, agama, budaya, kelompok sosial, dan nilai-nilai sosialnya sendiri, telah menjadi permasalahan nasional dalam menciptakan satu kesatuan tatanan masyarakat yang demokratis sejak awal berdirinya negara ini. Dari segala macam keberagaman, tidak jarang malah timbul pergesekan yang mencuatkan konflik sosial baik horizontal maupun vertikal. Pada perkembangannya, hal ini kemudian menciptakan ruang bagi perpecahan dan disintegrasi sosial.
Kondisi semacam itu kian lengkap dengan adanya kelompok mayoritas dan minoritas di dalamnya, baik sercara etnik maupun agama bahkan kelompok kepentingan. Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya kelompok mayoritas dan minoritas telah menjadi modal bagi lahirnya diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan terhadap kelompok yang memiliki perbedaan nilai-nilai sosial. Pluralitas, perbedaan, dan diversitas tidak lagi dilihat sebagai suatu mata rantai yang memperkokoh persatuan, sehingga dalam perjalanan bangsa Indonesia aksi-aksi separatis (pemisahan diri) juga selau berjalan beriringan dengan berbagai tuntutan. Salah satu contohnya adalah merdekanya Timor-Timur yang aksi separatisnya berlangsung selama puluhan tahun. Bahkan, yang hingga saat ini masih terjadi adalah aksi separatis di Papua, Maluku, dan Aceh[1] dengan masing-masing wujud, skala dan intensitasnya.
Permasalahan pluralitas di Indonesia jelas-jelas telah mengancam integrasi bangsa. Pancasila, UUD 1945, dan slogan NKRI sebagai pemersatu bangsa nyaris-nyaris menjadi simbol belaka. Ini terjadi bukanlah karena kemauan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat tersebut, tetapi lebih disebabkan oleh ketidakpuasan akibat secara ekonomi dan politik hak-hak mereka tidak terpenuhi. Bahkan institusi dan struktur kemasyarakatn yang sudah turun-temurun mereka jalani sebagai pengaturan kehidupan berpemerintahan khas setempat, tercerabut oleh keseragaman akibat kebijakan dan perundang-undangan yang sentralistik. Hal inilah yang menjadi tuntutan gerakan-gerakan separatis di Indonesia, dan sebagian besar kelompok sosial. Kita tahu bahwa selama masa Orde Baru hal ini bukanlah sesuatu yang tidak lumrah, namun nyatanya angin reformasi yang berhembus selama 13 tahun hingga kini tidak benar-benar membawa perubahan yang signifikan dalam segala aspek kehidupan sosial. Pembangunan ekonomi dan sentralisasi politik yang pada masa Orde Baru hanya terjadi atau dilakukan di Indonesia bagian barat, serta praktik-praktik KKN, semakin merajalela di era reformasi ini.
Seperti yang telah dikatakan di atas, bahwa pluralitas yang tidak diiringi dengan keadilan sosial, baik secara ekonomi, politik, dan hukum akan sangat membahayakan integrasi bangsa, bahkan lebih jauh lagi telah mencederai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi seperti keadilan sosial, kebebasan, diakuinya hak-hak individu, serta norma-norma sosial dan kearifan lokal bangsa Indonesia, terkadang telah diabaikan untuk mendapatkan jabatan tertentu, maupun keuntungan finansial. Sungguh hal semacam itu menjadi semacam paradoks di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi terbesar dengan keberagamana yang mampu dipersatukan dalam suatu negara berdaulat yang eksis hampir 70 tahun. Kemudan timbul pertanyaan, apa yang salah dengan bangsa ini? Apakah esensi demokrasi tidak dipahami secara benar oleh bangsa Indonesia?.Makalah ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana seharusnya kepluralitasan bangsa Indonesia seharusnya menjadi faktor penguat demokrasi, selain itu makalah ini juga berusaha mencari kesalahan-kesalahan yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakannya maupun hubungan dalam sistem sosial baik secara horizontal maupun vertikal.
B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang berusaha dicari jawabannya dalam makalah ilmiah ini adalah :
1. Bagaimana peran pluralisme di negara demokrasi?
2. Bagaimana pengaruh pluralisme terhadap penguatan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah sebaga berikut :
1. Untuk mengetahui nilai-nilai pluralisme di Indonesia dan pelaksanaannya dalam satu kesatuan Negara Republik Indonesia.
2. Memenuhi syarat tugas kelompok matakuliah pembangunan politik
BAB II
LANDASAN KONSEP
A. Pluralisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pluralisme berasal dari kata “plural” yang berarti kemajemukan atau keanekaragaman, dan “isme” yang berarti paham. Jadi, pluralisme adalah paham kemajemukan. Dalam rangka membentuk masyarakat beragama yang rukun dan damai, para ahli banyak menekankan tentang pluralisme. Paham ini menitik beratkan pada aspek persamaan termasuk dalam hal agama itu sama, dalam artian banyak jalan menuju surga. Sebenarnya paham pluralisme merupakan paham yang sudah cukup lama. Paham ini muncul bersamaan dengan modernisasi negara-negara Barat. Dengan kata lain, paham ini pada awalnya muncul dari belahan dunia Barat,yakni Eropa. Dalam paham pluralism, agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda yaitu: paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain.
Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama, yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis, motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. Karena pentingnya agama di era globalisasi ini, maka hubungan globalisasi dan agama menjadi tema sentral dalam sosiologi agama. Tampaknya agama dianggap sebagai kendala bagi program globalisasi. Tidak aneh jika seminar tentang dialog antar agama, global ethic, religious dialogue yang diadakan oleh World Council of Religions dan lembaga lain sangat marak diseluruh dunia. Organisasi non pemerintah di dunia ketiga pun mendapat kucuran dana dengan mudah. Bukti bahwa Barat berkepentingan dengan paham ini dapat dilihat dari tema yang diangkat jurnal rintisan oleh Zwemmer The Muslim World pada edisi terkininya (volume 94 No.3, tahun 2004. Hal. 3). Jurnal missionaris itu menurunkan tema pluralisme agama dengan fokus dialog Islam - Kristen. Sudah tentu disitu framework Barat sangat dominan.
Berbeda dari motif aliran pertama yang diwarnai pendekatan sosiologis, motif aliran kedua yang didominasi oleh pendekatan filosofis dan teologis Barat justru kebalikan dari motif aliran pertama. Kalangan filosof dan teolog justru menolak arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung menepikan agama tersebut dengan berusaha mempertahankan tradisi yang terdapat dalam agama-agama itu sendiri. Yang pertama memakai pendekatan sosiologis, sedangkan yang kedua memakai pendekatan religius filosofis. Solusi yang ditawarkan kedua aliran inipun berbeda. Berdasarkan motif sosiologis yang mengusung program globalisasi, aliran pertama menawarkan konsep dunia yang tanpa batas geografis kultural, ideologis, teologis, kepercayaan dan lain-lain. Artinya identitas kultural, kepercayaan dan agama harus dilebur atau disesuaikan dengan zaman modern. Kelompok ini yakin bahwa agama-agama itu berevolusi dan nanti akan saling mendekat yang pada akhirnya tidak akan ada lagi perbedaan satu agama dengan agama lainnya. Agama-agama itu kemudian akan melebur menjadi satu. Berdasarkan asumsi itu, maka John Hick, salah satu tokoh terpentingnya, segera memperkenalkan konsep pluralisme agama dengan gagasannya yang ia sebut global theology. Selain Hick di antara tokohnya yang terkenal adalah Wilfred Cantwell Smith, pendiri McGill Islamic Studies. Tokoh-tokoh lain dapat dilihat dari karya Hick berjudul Problems of Religious Pluralism. Pada halaman dedikasi buku ini John Hick menulis yang terjemahannya begini: Kepada kawan-kawan yang merupakan nabi-nabi pluralisme agama dalam berbagai tradisi mereka: Masau Abe dalam agama Buddha, Hasan Ashari dalam Islam, Ramchandra Gandhi dalam agama Hindu, Kushdeva Singh dalam agama Sikh, Wilfred Cantwell Smith dalam agama Kristen dan Leo Trepp dalam agama Yahudi.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religius filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa diubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara paralel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis atau dalam bahasa Hindu disebut Sanata Dharma. Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama.
B. Demokrasi
Konsep demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan[2]. Dengan demikian demokrasi menunjukkan pola pemerintahan yang kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya berasal dari rakyat baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Di zaman Yunani kuno ketika negara masih dalam bentuk negara kota (city state), sistem demokrasi yang dianut adalah langsung (direct democracy). Namun di negara modern sistem yang dianut umumnya adalah sistem perwakilan (representative democracy).
Demokrasi memiliki tiga unsur, yang pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) yang mengandung arti apakah pemerintahan itu diakui secara sah atau tidak oleh rakyat yang diatur dalam konstitusi. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan yang sah menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas nama kelompok sosial tertentu atau partai politik. Sebagai konsekuensinya pemerintahan mendapat pengawasan dari rakyat baik secara langsung maupun melalui parlemen (DPR). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan itu dijalankan untuk kepentingan rakyat yang merupakan amanat pemerintahan yang menganut sistem demokratis. Untuk itu pemerintah perlu mendengar dan menerima aspirasi rakyatnyat baik secara langsung atau melalui parlemen, yang kemudian diakomodasikan dalam bentuk kebijakan[3]. Demikianlah dalam negara demokrasi, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif melaksanakan contract social. Sehingga peranannya adalah mengurus kepentingan rakyat, pemerintah bertanggungjawab atas nasib rakyatnya baik yang menyangkut kesejahteraan hidupnya maupun keamanannya.
Negara demokratis, pemerintahannya membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya tetap eksis, dalam artian masyarakatnya memiliki sikap yang positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Demokrasi merupakan proses pelaksanaan nilai-nilai keadaban (civility) dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain demokrasi merupakan proses menuju civil society, yaitu masyarakat modern yang berkeadaban, yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Perlu diingat bahwa pemerintahan itu dijalankan oleh manusia yang memiliki kelemahan, yang memungkinkanya terjadi penyalahgunaan kekuasaan, oleh karena itu perlu ada aturan hukum yang mengaturnya (konstitusi dan hukum positif). Hal inilah yang menyebabkan demokrasi dlam pemerintahan lazim disebut sebagai demokrasi konstitusional (constitutional democracy dan government by laws). Oleh karena itu, sangat perlu ditegakkannya demokrasi, yang unsur-unsur penopangnya antara lain, negara hukum yaitu negara yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta terjaminnya hak-hak azazi manusia (HAM). Masyarakat madani, yaitu masyarakat yang egaliter dan berkeadaban yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara serta berpartisipasi aktif sebagai elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Oleh karena itu, sangat perlu adanya sikap terbuka, percaya dan menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Infrastruktur politik berupa lembaga partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan, serta kelompok kepentingan yang mampu menjalankan fungsinya masing-masing tetap berdasarkan pada nilai-nilai dasar demokrasi.
LANDASAN KONSEP
A. Pluralisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pluralisme berasal dari kata “plural” yang berarti kemajemukan atau keanekaragaman, dan “isme” yang berarti paham. Jadi, pluralisme adalah paham kemajemukan. Dalam rangka membentuk masyarakat beragama yang rukun dan damai, para ahli banyak menekankan tentang pluralisme. Paham ini menitik beratkan pada aspek persamaan termasuk dalam hal agama itu sama, dalam artian banyak jalan menuju surga. Sebenarnya paham pluralisme merupakan paham yang sudah cukup lama. Paham ini muncul bersamaan dengan modernisasi negara-negara Barat. Dengan kata lain, paham ini pada awalnya muncul dari belahan dunia Barat,yakni Eropa. Dalam paham pluralism, agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda yaitu: paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain.
Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama, yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis, motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. Karena pentingnya agama di era globalisasi ini, maka hubungan globalisasi dan agama menjadi tema sentral dalam sosiologi agama. Tampaknya agama dianggap sebagai kendala bagi program globalisasi. Tidak aneh jika seminar tentang dialog antar agama, global ethic, religious dialogue yang diadakan oleh World Council of Religions dan lembaga lain sangat marak diseluruh dunia. Organisasi non pemerintah di dunia ketiga pun mendapat kucuran dana dengan mudah. Bukti bahwa Barat berkepentingan dengan paham ini dapat dilihat dari tema yang diangkat jurnal rintisan oleh Zwemmer The Muslim World pada edisi terkininya (volume 94 No.3, tahun 2004. Hal. 3). Jurnal missionaris itu menurunkan tema pluralisme agama dengan fokus dialog Islam - Kristen. Sudah tentu disitu framework Barat sangat dominan.
Berbeda dari motif aliran pertama yang diwarnai pendekatan sosiologis, motif aliran kedua yang didominasi oleh pendekatan filosofis dan teologis Barat justru kebalikan dari motif aliran pertama. Kalangan filosof dan teolog justru menolak arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung menepikan agama tersebut dengan berusaha mempertahankan tradisi yang terdapat dalam agama-agama itu sendiri. Yang pertama memakai pendekatan sosiologis, sedangkan yang kedua memakai pendekatan religius filosofis. Solusi yang ditawarkan kedua aliran inipun berbeda. Berdasarkan motif sosiologis yang mengusung program globalisasi, aliran pertama menawarkan konsep dunia yang tanpa batas geografis kultural, ideologis, teologis, kepercayaan dan lain-lain. Artinya identitas kultural, kepercayaan dan agama harus dilebur atau disesuaikan dengan zaman modern. Kelompok ini yakin bahwa agama-agama itu berevolusi dan nanti akan saling mendekat yang pada akhirnya tidak akan ada lagi perbedaan satu agama dengan agama lainnya. Agama-agama itu kemudian akan melebur menjadi satu. Berdasarkan asumsi itu, maka John Hick, salah satu tokoh terpentingnya, segera memperkenalkan konsep pluralisme agama dengan gagasannya yang ia sebut global theology. Selain Hick di antara tokohnya yang terkenal adalah Wilfred Cantwell Smith, pendiri McGill Islamic Studies. Tokoh-tokoh lain dapat dilihat dari karya Hick berjudul Problems of Religious Pluralism. Pada halaman dedikasi buku ini John Hick menulis yang terjemahannya begini: Kepada kawan-kawan yang merupakan nabi-nabi pluralisme agama dalam berbagai tradisi mereka: Masau Abe dalam agama Buddha, Hasan Ashari dalam Islam, Ramchandra Gandhi dalam agama Hindu, Kushdeva Singh dalam agama Sikh, Wilfred Cantwell Smith dalam agama Kristen dan Leo Trepp dalam agama Yahudi.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religius filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa diubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara paralel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis atau dalam bahasa Hindu disebut Sanata Dharma. Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama.
B. Demokrasi
Konsep demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan[2]. Dengan demikian demokrasi menunjukkan pola pemerintahan yang kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya berasal dari rakyat baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Di zaman Yunani kuno ketika negara masih dalam bentuk negara kota (city state), sistem demokrasi yang dianut adalah langsung (direct democracy). Namun di negara modern sistem yang dianut umumnya adalah sistem perwakilan (representative democracy).
Demokrasi memiliki tiga unsur, yang pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) yang mengandung arti apakah pemerintahan itu diakui secara sah atau tidak oleh rakyat yang diatur dalam konstitusi. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan yang sah menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas nama kelompok sosial tertentu atau partai politik. Sebagai konsekuensinya pemerintahan mendapat pengawasan dari rakyat baik secara langsung maupun melalui parlemen (DPR). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan itu dijalankan untuk kepentingan rakyat yang merupakan amanat pemerintahan yang menganut sistem demokratis. Untuk itu pemerintah perlu mendengar dan menerima aspirasi rakyatnyat baik secara langsung atau melalui parlemen, yang kemudian diakomodasikan dalam bentuk kebijakan[3]. Demikianlah dalam negara demokrasi, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif melaksanakan contract social. Sehingga peranannya adalah mengurus kepentingan rakyat, pemerintah bertanggungjawab atas nasib rakyatnya baik yang menyangkut kesejahteraan hidupnya maupun keamanannya.
Negara demokratis, pemerintahannya membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya tetap eksis, dalam artian masyarakatnya memiliki sikap yang positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Demokrasi merupakan proses pelaksanaan nilai-nilai keadaban (civility) dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain demokrasi merupakan proses menuju civil society, yaitu masyarakat modern yang berkeadaban, yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Perlu diingat bahwa pemerintahan itu dijalankan oleh manusia yang memiliki kelemahan, yang memungkinkanya terjadi penyalahgunaan kekuasaan, oleh karena itu perlu ada aturan hukum yang mengaturnya (konstitusi dan hukum positif). Hal inilah yang menyebabkan demokrasi dlam pemerintahan lazim disebut sebagai demokrasi konstitusional (constitutional democracy dan government by laws). Oleh karena itu, sangat perlu ditegakkannya demokrasi, yang unsur-unsur penopangnya antara lain, negara hukum yaitu negara yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta terjaminnya hak-hak azazi manusia (HAM). Masyarakat madani, yaitu masyarakat yang egaliter dan berkeadaban yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara serta berpartisipasi aktif sebagai elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Oleh karena itu, sangat perlu adanya sikap terbuka, percaya dan menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Infrastruktur politik berupa lembaga partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan, serta kelompok kepentingan yang mampu menjalankan fungsinya masing-masing tetap berdasarkan pada nilai-nilai dasar demokrasi.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Geopolitik, Geostrategi, dan Wawasan Nusantara
Sebelum kita membahas judul sub bab di atas, perlu kita bahas terlebih dahulu adalah kondisi geografi dan demografi Indonesia. Secara geografis Indonesia merupakan negara kepualuan yang luas dimana laut merupakan faktor yang dominan. Terdapat 17. 504 pada saat proklamasi kemerdekaan berdasarkan ordonasi 1939 dengan luas wilayah sekitar 1,9 juta km2. Kini setelah deklarasi Juanda 1957 mencapai lebih dari 5 juta km2 yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Bahkan sejak mendapat hak negara pantai berupa Zona Ekonomi Ekonomi Eksklusif berdasarkan konvensi hukum laut PBB pada tahun 1982 luas Indonesia mencapai 8 juta km2, dari semua luas wilayah Indonesia hanya 1/3 nya merupakan wilayah daratan sedangkan 2/3nya lautan[4]. Menyangkut kondisi demografi, berdasarkan data tahun 2008 jumlah penduduk Indonesia telah melampaui angka 220 juta jiwa dengan perkembangan penduduk setiap tahun 2.24%. konsentrasi penduduk terbesar ada di pulau Jawa dan Madura alu diikuti oleh Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kalimantan, kepulauan Maluku, dan Papua. Berdasarkan data-data di atas dapat kita bayangkan betapa kompleksnya kondisi geografi dan demografi Indonesia, kesemuanya itu memiliki kultur yang berbeda-beda, baik berupa bahasa, adat istiadat, tampilan fisik, agama, dan etnis. Sehingga di lain pihak pemerintah berusaha untuk mencapai atau berjuang untuk mencapai cita-cita bangsa, di lain pihak tidak kalah penting terdapat persoalan vital yaitu, tingkat kemampuan produksi nasional yang rendah.
Geopolitik merupakan politik yang berlandaskan pada pengaruh kondisi dan letak geografi suatu negara. Kita tahu bahwa puluhan tahun sejak awal kemerdekaan hingga awal-awal reformasi, seistem politik dan ekonomi Indonesia bersifat sentralistik, yaitu Jakarta dan Jawa. Pusat pemerintahan ada di Jakarta begitupula pusat ekonomi, hal ini secara otomatis mempengaruhi daerah-daerah di sekitarnya atau di puau Jawa menjadi bergeliat seiring perkembangan ibukota. Berdasarkan pada hal tersebut, seiring waktu pulau Jawa terutama Jakarta menjadi pusat tujuan urbanisasi bagi sebagian masyarakat Indonesia, hal ini telah menciptakan berbagai macam kekompleksan masalah sosial. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk membuat kebijakan bagi pulau Jawa berupa pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Perkembangan di Pulau Jawa juga sangat mempengaruhi perkembangan di Madura, Bali, Sumatera dan Kalimantan, sehingga pembangunan infrastruktur secara langsung telah menganaktrikan daerah-daerah di Indonesia Bagian Timur. Berbagai program transmigrasi keluar dari pulau Jawa ternyata tidak menjadikan pulau lain seperti Jawa, hal ini yang disadari oleh pemerintahan setelah reformasi sehingga membangun beberapa pusta kota-kota besar di beberapa titik di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Bali, dan Makassar.
Setelah berbagai masalah geografi dan demografi Indonesia yang sangat majemuk telah menjadi semacam ancaman bagi integritas bangsa, hal ini tidak benar-benar didukung dengan kebijakan-kebjikan pemerintah yang mampu mengintegrasi bangsa secara politik dan ekonomi. Sentralistik bukanlah jawabannya, sentralistik hanya akan menimbulkan kecemburuan. Hal inilah yang terjadi, jika kita lihat dari contoh yang sederhana, rata-rata tingkat kelulusan SMA daerah-daerah di Indonesia Barat selalu lebih baik daripada daerah dari Indonesia Timur. Hal ini jelas-jelas dipengaruhi oleh perbedaan sarana prasana pendukungnya. Contoh lain, jika kita lihat permasalahan premanisme di Jakarta, preman-preman yang paling banyak adalah yang berasal dari Indonesia Timur, apa alasannya?. Ketidakmampuan mereka mendapatkan pendidikan yang layak akibat tidak didukung dengan sarana prasarana yang memadai serta biaya pendidikan yang tinggi telah membuat sebagian besar orang Indonesia Timur putus sekolah, dan mereka pun terpaksa merantau. Di rantauan mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak karena tidak memiliki ijazah, sehingga mereka menjadi kuli kasar yang kemudian berujung pada profesi yang berbau kekerasan. Ini bukan keinginan mereka, ini terjadi secara sistematis, meskipun ada beberapa alasan tertentu namun alasan ini merupakan alasan utamanya.
Kesemuanya itu telah menimbulkan ketimpangan-ketimpangan sosial akibat kebijakan pemerintah Indonesia sendiri. Ketimpangan sosial ini memang bukan hanya terhadap daerah di Indonesia Timur, hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia Barat, namun memang ketidakadilan sosial terbesar terjadi terhadap daerah di Indonesia Timur. Lebih lanjut kita lihat ada beberapa hal yang telah menjadi sebuah aturan baku yang kurang lebih telah menjadi rahasia umum, bahwa yang menjadi alat pemersatu bangsa adalah etnis Jawa, dan agama Islam, yang menjadi presiden harus orang Jawa, dan Bergama Islam. Hal ini memang bukan aturan baku, namun ini telah menjadi sebuah aturan tidak tertulis dan memiliki legitimasi namun terjadi di dalam perpolitikan Indonesia, seperti yang diungkapkan dalam beberapa pertemuan kuliah di pascasarjana Universitas Nasional dalam kuliah budaya dan pemikiran politik Indonesia dan matakuliah kekutan-kekutan politik Indonesia. Jika hal ini merupakan sebuah kebenaran mutlak maka mampu menimbulkan tambahan kecemburuan sosial dari kelompok sosial lainnya, karena kita tahu bahwa Indonesia bukan hanya etnis Jawa dan agama Islam, meskipun kedua hal tersebut adalah kelompok mayoritas.
B. Identitas dan Diferensiasi
Pembahasan tentang pluralisme dan multikulturalisme adalah politik diferensiasi. Fakta tentang pluralitas dan keoeksistensi di tengah perbedaan mulai disadari, kesadaran tersebut berangkat dari sejarah ketika fakta tentang pluralitas dan perbedaan ditengarai sebagai sumber konflik juga pertentangan antarsesama manusia. Semua ini disebabkan oleh gerakan liberalism politik yang memerjuangkan keadilan universal. Seperti yang pernah dikatakan oleh Francis Fukuyama, bahwa akan selalu terjadi revolusi (perubahan sistem sosial) di setiap masa akibat kecintaan pada kesetaraan. Politik diferensiasi telah berkembang menjadi kekuatan yang juga melawan liberalism yang buta akan perbedaan. Hal ini berkaitan dengan perjuangan untuk mengakui hak-hak dan identitas partikular dari kelompok-kelompok minoritas. Sehingga tidak mengherankan d Indonesia yang sangat beragam ini dalam sejarahnya hingga saat ini sering dan selalu terjadi pergesekan sosial bahkan konflik yang berbau etnis atau agama. Konflik-konflik atau pergesekan ini tidak saja hanya disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi maupun politik, namun juga disebabkan oleh identitas mereka yang diabaikan. Menurut Will Kymlicka, mungkin lebih adil jika kelompok-kelompok sosial yang berbeda diberi juga aturan khusus yang berbeda, Kymlicka menganggap di tengah pluralitas aturan-aturan yang diciptakan sebaiknya tidak boleh mengabaikan perbedaan[5].
Di Indonesia dengan berbagai macam kemajemukkan dalam masyarakat, menurut beberapa ahli perlu diubah masyrakat yang majemuk ini menjadi masyarakat multikultural, dengan cara mengadopsi ideologi multikulturalisme sebagai pedoman hidup dan sebagai keyakinan bangsa Indonesia untuk diaplikasikan dalam berbagai aspek sosial. Persoalan ini di Indonesia tidak hanya sebatas pada pengakuan tentang adanya perbedaan dalam masyarakat tetapi lebih dari itu, yaitu melegitimasi perbedaan-perbedaan tersebut agar dapat diterima sehingga terciptanya keadilan sosial. Yang terjadi di Indoensia adalah semua kelompok maupun individu sosial diberi kesempatan yang sama untuk berkembang, namun hal ini tidak seiring dengan pembangunan infrastruktur maupun kebijakan publik yang merata di setiap daerah, maupun jenjang sosial. Selama masa orde baru, kesemuanya itu hanya dititikberatkan pada daerah di Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia Timur seolah ditinggalkan sebagai daerah pinggiran yang harus berjuang sendiri. Sehingga ribuan kelompok majemuk di Indonesia Timur merasa telah dabaikan, dan identitas keIndonesiaan mereka hanya merupakan lambing belaka, namun SDA mereka dieksplorasi untuk kepentingan negara, perusahaan asing maupunkelompok-kelompok tertentu.
Apa yang terjadi di masa orde baru baru tidak jauh berbeda dengan di masa pasca reformasi ini. Sistem perpolitikan dan ekonomi yang masih sentralistik, dan penguasaan jabatan-jabatan politis oleh kelompok-kelompok tertentu, telah menempatkan ketidakpuasan kelompok sosial lainnya, sehingga dalam berbagai isu-isu nasional selalu ditanggapi dengan aksi demonstrasi besar-besaran, hal ini memang sudah sepatutnya terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia, namun yang terjadi adalah sering terjadinya aksi anarkis oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Hal ini merupakan cerminan bahwa hak-hak masyarakat, perbedaan-perbedaan dalam masyarakat belum benar-benar diakomodir secara baik oleh pemerintah. Jika kita lihat dari hakikat demokrasi, langkah awal yang harus dijalani adalah pemerintahan oleh, untuk, dan dari rakyat, lalu negara hukum[6]. Namun yang terjadi adalah lompatan langsung ke negara hukum ala Indonesia, sedangkan pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat, diabaikan begitu saja.
C. Alat Pemersatu Bangsa
Sebagai sebuah negara yang telah berdiri hampir 70 tahun tentu pada awal pendiriannya di tahun 1945 terdapat simbol-simbol atau nilai pemersatu etnis-etnis, agama-agama, dan kelompok-kelompok sosial yang ada pada saat itu. Jika ditilik dari sejarah, masyarakat Indonesia memiliki persamaan nasib yang sama yaitu dijajah oleh Portugis, Belanda, dan Jepang, persamaan nasib menjadi alat pemicuawal bersatunya bangsa Indonesia. Selanjutnya adalah bahasa, pancasila, pembukaan UUD 1945, UUD 1945, tokoh, etnis melayu, dan agama islam[7]. Dua poin terakhir dikatakan sebagai alat pemersatu karena merupakan kelompok mayoritas yang hampir ada di seluruh nusantara. Pancasila merupakan hasil kesepakatan parapendiri bangsa ini, yang isinya telah mengakomodir atau telah menjamin berbagai kemajemukkan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan nilai dasar negara Indonesia, namun juga sering disebut sebagai filsafat bangsa Indonesia, falsafah bangsa Indonesia, maupun sebagai hukum positif tertinggi bangsa Indonesia. Tentunya semuanya memiliki penjelasan-penjelasan masing-masing, namun dalam perjalanannya pancasila seolah ditinggalkan dan hanya menjadi simbol belaka, hal ini yang disadari oleh Soeharto yang kemudian membuat program P4 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pancasila itu sendiri. Pada masa kini, pancasila jelas-jelas bukan lagi menjadi dasar negara, atau hukum positif tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap bangsa Indonesia. Praktek KKN, keadilan hanya untuk yang memiliki uang, hak-hak rakyat kecil diabaikan, separatisme, organisasi agama melakukan aksi anarkis, merupakan hal-hal yang terjadi dan seolah menjadi lazim saat ini yang menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam pancasila dan UUD 1945 telah diabaikan.
Arus globalisasi juga memiliki peran penting dalam mempengaruhi budaya bangsa Indonesia. Kata-kata dalam Bahasa Inggris telah menggantikan beberapa bahasa Indonesia dalam interaksi sesama orang Indonesia, dan hal ini dianggap biasa. Globalisasi yang tidak bisa dikendalikan telah melanda bangsa Indonesia telah sangat mempengaruhi identitas bangsa Indonesia, nilai-nilai kearifan lokal setiap etnis mulai ditinggalkan. Hal ini menjadi permasalahan yang semakin kompleks ketika bangsa Indonesia saat ini tidak memiliki seorang tokoh nasional yang memiliki dukungan mayoritas penduduk Indonesia selayaknya Soekarno dan Moh. Hatta yang mendapat dukungan seluruh masyarakat Indonesia pada awal kemerdekaan. Paling tidak seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar, kharisma, bekerja untuk rakyat dan memiliki reputasi yang baik serta menjunjung nilai-nilai demokrasi. Mengapa tokoh pemersatu menjadi pentig, jika dilihat dari persepktif psikologi komunikasi, seorang tokoh yang memiliki beberapa hal di atas akan sangat mudah mempengaruhi opini publik dan mendapat dukungan dalam mengadakan perubahan sosial.
Pemimpin politik saat ini baik dalam pemerintahan, maupun dalam lembaga-lembaga politik maupun kelompok-kelompok kepentingan tidak mampu menciptakan bentuk masyarakat madani seperti yang digariskan dalam nilai-nilai demokrasi. Masyarakat menjadi acuh terhadap isu-isu nasional maupun segala macam kebijakan pemerintah, hal ini bukan karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan budaya politik parokial, tetapi masyarakat sudah bosan dengan pemerintahnya sendiri karena didasarkan pada pengalaman dan perjalanan bangsa ini yang tidak urung menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial meskipun terus berganti pemimpin bangsa[8]. Segala macam permasalahan bangsa Indonesia yang tidak pernah terselesaikan telah menimbulkan sikap antipati masyarakat terhadap pemerintah yang hampir menyeluruh di seluruh Indonesia dalam setiap pemberitaan di media massa, setiap kali presiden atau wakil presiden berkunjung ke daerah selalu saja mendapat sambutan berupa demonstrasi baik oleh mahasiswa maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin bangsa Indonesia, dan semua ini sangat membahayakan sistem demokrasi, lebih jauh lagi membahayakan integritas bangsa.
Vitalnya pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk apabila pemimpin agama tidak mampu menempatkan perbedaan sosial sebaga sesuatu yang harus dijunjung tinggi untuk dihargai, karena kita tahu bahwa pemimpin agama di Indonesia memiliki pengaruh yang cukup besar di tengah masyarakat dalam kaitannya dengan moral dan norma-norma sosial. Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama,sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai: "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam[9]. Dengan adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, semakin timbul polemik panjang mengenai pluralisme di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Segala macam kompleksitas dan permasalahan bangsa Indonesia mengenai keberagaman etnik, agama, ras, dan budaya telah memunculkan disintegrasi nasional yang membahayakan negara kesatuan Republik Indonesia. Masalah-masalah yang diungkapkan secara lugas dalam makalah ini bukan untuk mendiskreditkan kelompok sosial tertentu, atau bahkan menjadikan kita bangsa Indonesia menjadi frustasi dan semakin membenci satu sama lain termasuk membenci pemerintah, hal tersebut akan semakin menambah persoalan sosial yang akan semakin rumit. Kesimpulan yang bisa diambil dari makalah ini antara lain :
1. Sebagai sebuah negara yang mengklaim diri sebagai satu-satunya negara kepulauan terbesar dengan berbagai kemajemukan budayanya, Indonesia tidak mampu memenuhi nilai-nilai dasar dari paham demokrasi itu sendiri.
2. Kesadaran secara umum, dalam hal ini kesadaran nasional akan realitas sosial yang seharusnya diakomodir dan diunifikasi dalam sebuah wadah politik yang mampu mencakup semua kepentingan kelompok sosial di Indonesia sangat minim.
3. Nilai-nilai kearifan lokal bangsa yang sebagian besar menyangkut nilai kolektif semakin ditinggalkan berganti menjadi sekularisme sebagai akibat dari globalisasi dan tuntutan hidup yang semakin tinggi, sehingga pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk, dalam artian tidak memiliki tempat d tengah masyarakat untuk dijunjung sebagai suatu kebanggaan. Hal ini dikarenakan oleh rendahnya pemahaman substansi demokrasi baik oleh elit politik, maupun masyarakat luas.
4. Kesadaran moral dan etika politik tidak dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai akibat oleh terlalu lamanya bangsa Indonesia hidup di dalam sistem pemerintahan yang mengkultuskan penguasa, sehingga ketika diberi kebebasan pada masa reformasi masyarakat Indonesia mengalami kebingungan dan mulai membentuk dan menjadikan kelompok sosial sebagai tempat mengapresiasikan keinginannya berdasarkan kesamaan ideologi, agama, budaya, dan etnis.
B. Saran
Berdasarkan makalah ini dan kesimpulan yang diambil, maka penulis dapat memberikan saran kepada masyarakat Indonesia, pemerintah dan siapapun yang berwenang, agar pluralitas seharusnya menjadi sarana penguat demokrasi dan integrasi bangsa, yaitu :
1. Pemerintah, lembaga-lembaga politik, dan kelompok kepentingan harus melaksanakan proses sosialisasi politik berkaitan dengan nilai-nilai demokrasi sehingga mampu menciptakan kelompok-kelompok sosial yang ada menjadi kelompok matau organisasi masyarakat madani.
2. Pemerintah perlu menyelesaikan masalah-masalah nasional yang menyimpang dari konstitusi, terutama praktek KKN sehingga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Perlu ditingkatkan program pendidikan politik terutama pemahaman tentang demokrasi di dalam pendidikan formal maupun nonformal, sehingga dapat tercipta generasi-generasi baru atau pemimpin-pemimpin politik masa depan yang mengerti dan memahami demokrasi secara baik sehingga mampu juga menerima kemajemukan bangsa sebagai sebuah kekuatan bangsa.
Daftar Pustaka
Saleh, Hassan, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta.
Kymlicka, Will, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003.
Munandar, Haris, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta.
Dhae, D. Daniel, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009.
Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
[1] Meskipun sudah diredam dengan MOU antara pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2004 salah satunya adalah diberikannya status sebagai daerah otonomi khusus, pada bulan april tahun 2013 terjadi pengibaran bendera dengan lambing GAM di Aceh. Sedangkan Papua dengan gerakan Operasi Papua Merdeka (OPM) hingga saat ini masih melakukan aksi-aksinya dengan melakukan konfrontasi di daerah pegunungan tengah Papua. Maluku dengan gerakannya Republik Maluku Selatan (RMS) melakukan pergerakannya dari Belanda hingga ke Propinsi Maluku, gerakan ini cukup kuat di antara kalangan masyarakat Maluku yang beragama Kristen Protestan.
[2] Hassan Saleh, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta. Hal. 131.
[3] Ibid. hal. 132
[4] Ibid., Hal. 241.
[5] Will Kymlicka, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003. Hal. 51.
[6] Istilah negara hukum di Indonesia hampir dianggap hanya ketika seseorang melakukan pelanggaran hukumdan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, bukan lagi keadaan dimana hak-hak setiap warga negara dakui dan dilindungi oleh negara. Bisa kita lihat dari salah satu contoh di Jawa Timur ketika seorang nenek tua yang mencuri ayam tetangganya dihukum penjara 5 tahun, namun pemerintah tidak menyadari bahwa nenek tersebut melakukan pencurian tersebut disebabkan oleh kemiskinan yang sudah sangat kuat mencengkram hidup nenek tua tersebut, hingga untuk makan satu kali saja tidak mampu. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 32 telah diatur bahwa kaum miskin menjadi tanggungjawab pemerintah.
[7] Haris Munandar, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta. Hal. 200
[8] Daniel D. Dhae, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009, kolom 3, hal 15.
[9] Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
A. Geopolitik, Geostrategi, dan Wawasan Nusantara
Sebelum kita membahas judul sub bab di atas, perlu kita bahas terlebih dahulu adalah kondisi geografi dan demografi Indonesia. Secara geografis Indonesia merupakan negara kepualuan yang luas dimana laut merupakan faktor yang dominan. Terdapat 17. 504 pada saat proklamasi kemerdekaan berdasarkan ordonasi 1939 dengan luas wilayah sekitar 1,9 juta km2. Kini setelah deklarasi Juanda 1957 mencapai lebih dari 5 juta km2 yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Bahkan sejak mendapat hak negara pantai berupa Zona Ekonomi Ekonomi Eksklusif berdasarkan konvensi hukum laut PBB pada tahun 1982 luas Indonesia mencapai 8 juta km2, dari semua luas wilayah Indonesia hanya 1/3 nya merupakan wilayah daratan sedangkan 2/3nya lautan[4]. Menyangkut kondisi demografi, berdasarkan data tahun 2008 jumlah penduduk Indonesia telah melampaui angka 220 juta jiwa dengan perkembangan penduduk setiap tahun 2.24%. konsentrasi penduduk terbesar ada di pulau Jawa dan Madura alu diikuti oleh Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kalimantan, kepulauan Maluku, dan Papua. Berdasarkan data-data di atas dapat kita bayangkan betapa kompleksnya kondisi geografi dan demografi Indonesia, kesemuanya itu memiliki kultur yang berbeda-beda, baik berupa bahasa, adat istiadat, tampilan fisik, agama, dan etnis. Sehingga di lain pihak pemerintah berusaha untuk mencapai atau berjuang untuk mencapai cita-cita bangsa, di lain pihak tidak kalah penting terdapat persoalan vital yaitu, tingkat kemampuan produksi nasional yang rendah.
Geopolitik merupakan politik yang berlandaskan pada pengaruh kondisi dan letak geografi suatu negara. Kita tahu bahwa puluhan tahun sejak awal kemerdekaan hingga awal-awal reformasi, seistem politik dan ekonomi Indonesia bersifat sentralistik, yaitu Jakarta dan Jawa. Pusat pemerintahan ada di Jakarta begitupula pusat ekonomi, hal ini secara otomatis mempengaruhi daerah-daerah di sekitarnya atau di puau Jawa menjadi bergeliat seiring perkembangan ibukota. Berdasarkan pada hal tersebut, seiring waktu pulau Jawa terutama Jakarta menjadi pusat tujuan urbanisasi bagi sebagian masyarakat Indonesia, hal ini telah menciptakan berbagai macam kekompleksan masalah sosial. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk membuat kebijakan bagi pulau Jawa berupa pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Perkembangan di Pulau Jawa juga sangat mempengaruhi perkembangan di Madura, Bali, Sumatera dan Kalimantan, sehingga pembangunan infrastruktur secara langsung telah menganaktrikan daerah-daerah di Indonesia Bagian Timur. Berbagai program transmigrasi keluar dari pulau Jawa ternyata tidak menjadikan pulau lain seperti Jawa, hal ini yang disadari oleh pemerintahan setelah reformasi sehingga membangun beberapa pusta kota-kota besar di beberapa titik di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Bali, dan Makassar.
Setelah berbagai masalah geografi dan demografi Indonesia yang sangat majemuk telah menjadi semacam ancaman bagi integritas bangsa, hal ini tidak benar-benar didukung dengan kebijakan-kebjikan pemerintah yang mampu mengintegrasi bangsa secara politik dan ekonomi. Sentralistik bukanlah jawabannya, sentralistik hanya akan menimbulkan kecemburuan. Hal inilah yang terjadi, jika kita lihat dari contoh yang sederhana, rata-rata tingkat kelulusan SMA daerah-daerah di Indonesia Barat selalu lebih baik daripada daerah dari Indonesia Timur. Hal ini jelas-jelas dipengaruhi oleh perbedaan sarana prasana pendukungnya. Contoh lain, jika kita lihat permasalahan premanisme di Jakarta, preman-preman yang paling banyak adalah yang berasal dari Indonesia Timur, apa alasannya?. Ketidakmampuan mereka mendapatkan pendidikan yang layak akibat tidak didukung dengan sarana prasarana yang memadai serta biaya pendidikan yang tinggi telah membuat sebagian besar orang Indonesia Timur putus sekolah, dan mereka pun terpaksa merantau. Di rantauan mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak karena tidak memiliki ijazah, sehingga mereka menjadi kuli kasar yang kemudian berujung pada profesi yang berbau kekerasan. Ini bukan keinginan mereka, ini terjadi secara sistematis, meskipun ada beberapa alasan tertentu namun alasan ini merupakan alasan utamanya.
Kesemuanya itu telah menimbulkan ketimpangan-ketimpangan sosial akibat kebijakan pemerintah Indonesia sendiri. Ketimpangan sosial ini memang bukan hanya terhadap daerah di Indonesia Timur, hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia Barat, namun memang ketidakadilan sosial terbesar terjadi terhadap daerah di Indonesia Timur. Lebih lanjut kita lihat ada beberapa hal yang telah menjadi sebuah aturan baku yang kurang lebih telah menjadi rahasia umum, bahwa yang menjadi alat pemersatu bangsa adalah etnis Jawa, dan agama Islam, yang menjadi presiden harus orang Jawa, dan Bergama Islam. Hal ini memang bukan aturan baku, namun ini telah menjadi sebuah aturan tidak tertulis dan memiliki legitimasi namun terjadi di dalam perpolitikan Indonesia, seperti yang diungkapkan dalam beberapa pertemuan kuliah di pascasarjana Universitas Nasional dalam kuliah budaya dan pemikiran politik Indonesia dan matakuliah kekutan-kekutan politik Indonesia. Jika hal ini merupakan sebuah kebenaran mutlak maka mampu menimbulkan tambahan kecemburuan sosial dari kelompok sosial lainnya, karena kita tahu bahwa Indonesia bukan hanya etnis Jawa dan agama Islam, meskipun kedua hal tersebut adalah kelompok mayoritas.
B. Identitas dan Diferensiasi
Pembahasan tentang pluralisme dan multikulturalisme adalah politik diferensiasi. Fakta tentang pluralitas dan keoeksistensi di tengah perbedaan mulai disadari, kesadaran tersebut berangkat dari sejarah ketika fakta tentang pluralitas dan perbedaan ditengarai sebagai sumber konflik juga pertentangan antarsesama manusia. Semua ini disebabkan oleh gerakan liberalism politik yang memerjuangkan keadilan universal. Seperti yang pernah dikatakan oleh Francis Fukuyama, bahwa akan selalu terjadi revolusi (perubahan sistem sosial) di setiap masa akibat kecintaan pada kesetaraan. Politik diferensiasi telah berkembang menjadi kekuatan yang juga melawan liberalism yang buta akan perbedaan. Hal ini berkaitan dengan perjuangan untuk mengakui hak-hak dan identitas partikular dari kelompok-kelompok minoritas. Sehingga tidak mengherankan d Indonesia yang sangat beragam ini dalam sejarahnya hingga saat ini sering dan selalu terjadi pergesekan sosial bahkan konflik yang berbau etnis atau agama. Konflik-konflik atau pergesekan ini tidak saja hanya disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi maupun politik, namun juga disebabkan oleh identitas mereka yang diabaikan. Menurut Will Kymlicka, mungkin lebih adil jika kelompok-kelompok sosial yang berbeda diberi juga aturan khusus yang berbeda, Kymlicka menganggap di tengah pluralitas aturan-aturan yang diciptakan sebaiknya tidak boleh mengabaikan perbedaan[5].
Di Indonesia dengan berbagai macam kemajemukkan dalam masyarakat, menurut beberapa ahli perlu diubah masyrakat yang majemuk ini menjadi masyarakat multikultural, dengan cara mengadopsi ideologi multikulturalisme sebagai pedoman hidup dan sebagai keyakinan bangsa Indonesia untuk diaplikasikan dalam berbagai aspek sosial. Persoalan ini di Indonesia tidak hanya sebatas pada pengakuan tentang adanya perbedaan dalam masyarakat tetapi lebih dari itu, yaitu melegitimasi perbedaan-perbedaan tersebut agar dapat diterima sehingga terciptanya keadilan sosial. Yang terjadi di Indoensia adalah semua kelompok maupun individu sosial diberi kesempatan yang sama untuk berkembang, namun hal ini tidak seiring dengan pembangunan infrastruktur maupun kebijakan publik yang merata di setiap daerah, maupun jenjang sosial. Selama masa orde baru, kesemuanya itu hanya dititikberatkan pada daerah di Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia Timur seolah ditinggalkan sebagai daerah pinggiran yang harus berjuang sendiri. Sehingga ribuan kelompok majemuk di Indonesia Timur merasa telah dabaikan, dan identitas keIndonesiaan mereka hanya merupakan lambing belaka, namun SDA mereka dieksplorasi untuk kepentingan negara, perusahaan asing maupunkelompok-kelompok tertentu.
Apa yang terjadi di masa orde baru baru tidak jauh berbeda dengan di masa pasca reformasi ini. Sistem perpolitikan dan ekonomi yang masih sentralistik, dan penguasaan jabatan-jabatan politis oleh kelompok-kelompok tertentu, telah menempatkan ketidakpuasan kelompok sosial lainnya, sehingga dalam berbagai isu-isu nasional selalu ditanggapi dengan aksi demonstrasi besar-besaran, hal ini memang sudah sepatutnya terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia, namun yang terjadi adalah sering terjadinya aksi anarkis oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Hal ini merupakan cerminan bahwa hak-hak masyarakat, perbedaan-perbedaan dalam masyarakat belum benar-benar diakomodir secara baik oleh pemerintah. Jika kita lihat dari hakikat demokrasi, langkah awal yang harus dijalani adalah pemerintahan oleh, untuk, dan dari rakyat, lalu negara hukum[6]. Namun yang terjadi adalah lompatan langsung ke negara hukum ala Indonesia, sedangkan pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat, diabaikan begitu saja.
C. Alat Pemersatu Bangsa
Sebagai sebuah negara yang telah berdiri hampir 70 tahun tentu pada awal pendiriannya di tahun 1945 terdapat simbol-simbol atau nilai pemersatu etnis-etnis, agama-agama, dan kelompok-kelompok sosial yang ada pada saat itu. Jika ditilik dari sejarah, masyarakat Indonesia memiliki persamaan nasib yang sama yaitu dijajah oleh Portugis, Belanda, dan Jepang, persamaan nasib menjadi alat pemicuawal bersatunya bangsa Indonesia. Selanjutnya adalah bahasa, pancasila, pembukaan UUD 1945, UUD 1945, tokoh, etnis melayu, dan agama islam[7]. Dua poin terakhir dikatakan sebagai alat pemersatu karena merupakan kelompok mayoritas yang hampir ada di seluruh nusantara. Pancasila merupakan hasil kesepakatan parapendiri bangsa ini, yang isinya telah mengakomodir atau telah menjamin berbagai kemajemukkan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan nilai dasar negara Indonesia, namun juga sering disebut sebagai filsafat bangsa Indonesia, falsafah bangsa Indonesia, maupun sebagai hukum positif tertinggi bangsa Indonesia. Tentunya semuanya memiliki penjelasan-penjelasan masing-masing, namun dalam perjalanannya pancasila seolah ditinggalkan dan hanya menjadi simbol belaka, hal ini yang disadari oleh Soeharto yang kemudian membuat program P4 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pancasila itu sendiri. Pada masa kini, pancasila jelas-jelas bukan lagi menjadi dasar negara, atau hukum positif tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap bangsa Indonesia. Praktek KKN, keadilan hanya untuk yang memiliki uang, hak-hak rakyat kecil diabaikan, separatisme, organisasi agama melakukan aksi anarkis, merupakan hal-hal yang terjadi dan seolah menjadi lazim saat ini yang menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam pancasila dan UUD 1945 telah diabaikan.
Arus globalisasi juga memiliki peran penting dalam mempengaruhi budaya bangsa Indonesia. Kata-kata dalam Bahasa Inggris telah menggantikan beberapa bahasa Indonesia dalam interaksi sesama orang Indonesia, dan hal ini dianggap biasa. Globalisasi yang tidak bisa dikendalikan telah melanda bangsa Indonesia telah sangat mempengaruhi identitas bangsa Indonesia, nilai-nilai kearifan lokal setiap etnis mulai ditinggalkan. Hal ini menjadi permasalahan yang semakin kompleks ketika bangsa Indonesia saat ini tidak memiliki seorang tokoh nasional yang memiliki dukungan mayoritas penduduk Indonesia selayaknya Soekarno dan Moh. Hatta yang mendapat dukungan seluruh masyarakat Indonesia pada awal kemerdekaan. Paling tidak seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar, kharisma, bekerja untuk rakyat dan memiliki reputasi yang baik serta menjunjung nilai-nilai demokrasi. Mengapa tokoh pemersatu menjadi pentig, jika dilihat dari persepktif psikologi komunikasi, seorang tokoh yang memiliki beberapa hal di atas akan sangat mudah mempengaruhi opini publik dan mendapat dukungan dalam mengadakan perubahan sosial.
Pemimpin politik saat ini baik dalam pemerintahan, maupun dalam lembaga-lembaga politik maupun kelompok-kelompok kepentingan tidak mampu menciptakan bentuk masyarakat madani seperti yang digariskan dalam nilai-nilai demokrasi. Masyarakat menjadi acuh terhadap isu-isu nasional maupun segala macam kebijakan pemerintah, hal ini bukan karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan budaya politik parokial, tetapi masyarakat sudah bosan dengan pemerintahnya sendiri karena didasarkan pada pengalaman dan perjalanan bangsa ini yang tidak urung menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial meskipun terus berganti pemimpin bangsa[8]. Segala macam permasalahan bangsa Indonesia yang tidak pernah terselesaikan telah menimbulkan sikap antipati masyarakat terhadap pemerintah yang hampir menyeluruh di seluruh Indonesia dalam setiap pemberitaan di media massa, setiap kali presiden atau wakil presiden berkunjung ke daerah selalu saja mendapat sambutan berupa demonstrasi baik oleh mahasiswa maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin bangsa Indonesia, dan semua ini sangat membahayakan sistem demokrasi, lebih jauh lagi membahayakan integritas bangsa.
Vitalnya pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk apabila pemimpin agama tidak mampu menempatkan perbedaan sosial sebaga sesuatu yang harus dijunjung tinggi untuk dihargai, karena kita tahu bahwa pemimpin agama di Indonesia memiliki pengaruh yang cukup besar di tengah masyarakat dalam kaitannya dengan moral dan norma-norma sosial. Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama,sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai: "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam[9]. Dengan adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, semakin timbul polemik panjang mengenai pluralisme di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Segala macam kompleksitas dan permasalahan bangsa Indonesia mengenai keberagaman etnik, agama, ras, dan budaya telah memunculkan disintegrasi nasional yang membahayakan negara kesatuan Republik Indonesia. Masalah-masalah yang diungkapkan secara lugas dalam makalah ini bukan untuk mendiskreditkan kelompok sosial tertentu, atau bahkan menjadikan kita bangsa Indonesia menjadi frustasi dan semakin membenci satu sama lain termasuk membenci pemerintah, hal tersebut akan semakin menambah persoalan sosial yang akan semakin rumit. Kesimpulan yang bisa diambil dari makalah ini antara lain :
1. Sebagai sebuah negara yang mengklaim diri sebagai satu-satunya negara kepulauan terbesar dengan berbagai kemajemukan budayanya, Indonesia tidak mampu memenuhi nilai-nilai dasar dari paham demokrasi itu sendiri.
2. Kesadaran secara umum, dalam hal ini kesadaran nasional akan realitas sosial yang seharusnya diakomodir dan diunifikasi dalam sebuah wadah politik yang mampu mencakup semua kepentingan kelompok sosial di Indonesia sangat minim.
3. Nilai-nilai kearifan lokal bangsa yang sebagian besar menyangkut nilai kolektif semakin ditinggalkan berganti menjadi sekularisme sebagai akibat dari globalisasi dan tuntutan hidup yang semakin tinggi, sehingga pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk, dalam artian tidak memiliki tempat d tengah masyarakat untuk dijunjung sebagai suatu kebanggaan. Hal ini dikarenakan oleh rendahnya pemahaman substansi demokrasi baik oleh elit politik, maupun masyarakat luas.
4. Kesadaran moral dan etika politik tidak dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai akibat oleh terlalu lamanya bangsa Indonesia hidup di dalam sistem pemerintahan yang mengkultuskan penguasa, sehingga ketika diberi kebebasan pada masa reformasi masyarakat Indonesia mengalami kebingungan dan mulai membentuk dan menjadikan kelompok sosial sebagai tempat mengapresiasikan keinginannya berdasarkan kesamaan ideologi, agama, budaya, dan etnis.
B. Saran
Berdasarkan makalah ini dan kesimpulan yang diambil, maka penulis dapat memberikan saran kepada masyarakat Indonesia, pemerintah dan siapapun yang berwenang, agar pluralitas seharusnya menjadi sarana penguat demokrasi dan integrasi bangsa, yaitu :
1. Pemerintah, lembaga-lembaga politik, dan kelompok kepentingan harus melaksanakan proses sosialisasi politik berkaitan dengan nilai-nilai demokrasi sehingga mampu menciptakan kelompok-kelompok sosial yang ada menjadi kelompok matau organisasi masyarakat madani.
2. Pemerintah perlu menyelesaikan masalah-masalah nasional yang menyimpang dari konstitusi, terutama praktek KKN sehingga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Perlu ditingkatkan program pendidikan politik terutama pemahaman tentang demokrasi di dalam pendidikan formal maupun nonformal, sehingga dapat tercipta generasi-generasi baru atau pemimpin-pemimpin politik masa depan yang mengerti dan memahami demokrasi secara baik sehingga mampu juga menerima kemajemukan bangsa sebagai sebuah kekuatan bangsa.
Daftar Pustaka
Saleh, Hassan, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta.
Kymlicka, Will, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003.
Munandar, Haris, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta.
Dhae, D. Daniel, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009.
Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
[1] Meskipun sudah diredam dengan MOU antara pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2004 salah satunya adalah diberikannya status sebagai daerah otonomi khusus, pada bulan april tahun 2013 terjadi pengibaran bendera dengan lambing GAM di Aceh. Sedangkan Papua dengan gerakan Operasi Papua Merdeka (OPM) hingga saat ini masih melakukan aksi-aksinya dengan melakukan konfrontasi di daerah pegunungan tengah Papua. Maluku dengan gerakannya Republik Maluku Selatan (RMS) melakukan pergerakannya dari Belanda hingga ke Propinsi Maluku, gerakan ini cukup kuat di antara kalangan masyarakat Maluku yang beragama Kristen Protestan.
[2] Hassan Saleh, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta. Hal. 131.
[3] Ibid. hal. 132
[4] Ibid., Hal. 241.
[5] Will Kymlicka, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003. Hal. 51.
[6] Istilah negara hukum di Indonesia hampir dianggap hanya ketika seseorang melakukan pelanggaran hukumdan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, bukan lagi keadaan dimana hak-hak setiap warga negara dakui dan dilindungi oleh negara. Bisa kita lihat dari salah satu contoh di Jawa Timur ketika seorang nenek tua yang mencuri ayam tetangganya dihukum penjara 5 tahun, namun pemerintah tidak menyadari bahwa nenek tersebut melakukan pencurian tersebut disebabkan oleh kemiskinan yang sudah sangat kuat mencengkram hidup nenek tua tersebut, hingga untuk makan satu kali saja tidak mampu. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 32 telah diatur bahwa kaum miskin menjadi tanggungjawab pemerintah.
[7] Haris Munandar, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta. Hal. 200
[8] Daniel D. Dhae, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009, kolom 3, hal 15.
[9] Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
Penulis : Gian Tue Mali
Labels:
budaya,
Isu dan Wacana,
Nasional,
pendidikan,
politik,
Regional,
Sosial









