Latest Post
Showing posts with label Regional. Show all posts
Showing posts with label Regional. Show all posts
12:37 PM
PILKADA SERENTAK ANTARA DEMOKRASI SUBSTANSI DAN DEMOKRASI PROSEDURAL
Written By Unknown on December 10, 2015 | 12:37 PM
Oleh : Fransiskus X. Gian Tue Mali
gfrank25.gf@mail.com
Pemilihan umum sebagai
salah satu unsur penting demokrasi dalam usaha mewujudkan pemerintahan yang
dipilih oleh rakyat, dari rakyat, dan diharapkan pemerintahan yang dipilih
mampu bekerja untuk rakyat, merupakan perwujudan keikutsertaan rakyat dalam
aktivitas politik sebagai subjek dan juga objek politik. Pemilu juga diharapkan
sebagai wujud partisipasi rakyat untuk memilih pemimpin politik, pemimpin
lembaga negara baik eksekutif maupun legislatif baik di tingkat nasional maupun
daerah, merupakan representasi Hak Asasi rakyat dalam sistem demokrasi. Menurut
Robert Dahl, Pemilu merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu
pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilu menjadi suatu parameter dalam
mengukur demokratis atau tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi
sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para
pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem politik dipilih melalui Pemilu
yang adil, jujur dan berkala.
Pemilu di Indonesia
pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan yaitu DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945
pada tahun 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, disepakati untuk langsung
dipilih oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari rezim pemilu di adakan pertama
kali dalam pemilu Tahun 2004. Pada tahun 2007, berdasarkan undang-undang Nomor
22 Tahun 2007, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah juga dimasukkan
sebagai bagian dari rezim pemilu. Pemilukada sebagai turunan dari perwujudan
Pemilu tersebut tentu perlu mengedepankan nilai-nilai diatas. Sejak
dilangsungkannya Pemilukada pada tahun 2005, rakyat di daerah diberi hak
asasinya untuk memilih secara langsung kepala daerahnya sesuai dengan hati
nuraninya sendiri, asas one man one vote menunjukkan
diberinya hak yang sama bagi setiap individu untuk memilih. Suara seorang
tukang ojek di terminal Oebobo harganya sama dengan suara yang diberikan
seorang direktur perusahaan di gedung bertingkat, sama-sama dihitung satu. Suara
yang diberikan setiap individu menentukan siapa kepala daerah maupun wakilnya
untuk masa 5 tahun kedepan.
Nilai kesetaraan,
kejujuran, keadilan, hak asasi, dan partisipasi politik merupakan nilai-nilai
yang harus ada dalam Pemilu. Namun terkadang suara rakyat didengar dan dihargai
oleh elit politik hanya saat pemilu itu berlangsung. Termasuk di dalam
Pemilukada. Suara seorang mama tua di bawah kaki gunung Inerie dihargai begitu
tinggi oleh para elit politik pada saat Pemilu, namun ketika suara tersebut didapat
dan para elit menempati jabatan politis, suara mama tua tersebut tidak akan
pernah didengar lagi, apalagi dihargai. Mama tua di bawah kaki gunung Inerie
itu hanyalah miniatur kecil dari demokrasi di Indonesia selama ini. Ketika
pemilu berlangsung para elit dan agen-agen politiknya menyebar dari kampung ke
kampung mempromosikan paket calon kepala daerah yang diusungnya, mulai dari sosialisasi
persuasif, pendidikan politik, rayuan gombal penuh janji, hingga yang paling
buruk seperti aksi pemaksaan, isu SARA hingga praktek Money politics atau pemberian sembako hanya untuk mendapatkan suara
rakyat. Tetapi setelah pemilu selesai, suara-suara itu hanya ada di ruangan
kosong, diteriakan dijalan sekalipun tidak akan pernah didengar. Inilah
pengkhianatan terhadap nilai-nilai diatas.
Inilah perwujudan
demokrasi kita, demokrasi yang dilaksanakan hanya sebatas pada aspek prosedural
saja. Makna demokrasi direduksi menjadi sebatas hal yang prosedural dan teknis.
Akibatnya, demokrasi hanya diwujudkan dalam pemilu. Suara rakyat pemilih
dibutuhkan dan didulang hanya ketika pemilu datang. Pemilu termasuk Pemilukada merupakan sarana
bagi pemimpin yang terpilih untuk mendapatkan legitimasi dari rakyat, oleh
karena itu ada tiga alasan mengapa pemilu bisa menjadi sarana legitimasi
politik bagi pemerintah yang berkuasa. Pertama,
melalui pemilu pemerintah sebenarnya bisa meyakinkan atau setidaknya memperbaharui
kesepakatan-kesepakatan politik dengan rakyat. Kedua, melalui pemilu, pemerintah dapat pula mempengaruhi perilaku
rakyat. Tak mengherankan apabila menurut beberapa ahli politik aliran
fungsionalisme, pemilu bisa menjadi alat kooptasi bagi pemerintah untuk
meningkatkan respon rakyat terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya, dan
pada saat yang sama memperkecil tingkat oposisi terhadapnya. Ketiga, dalam dunia modern para penguasa
dituntut untuk mengandalkan kesepakatan dari rakyat ketimbang pemaksaan untuk
mempertahankan legitimasinya.
Setelah mendapatkan
legitimasi dari rakyat sebagai hasil pemilu maka pemimpin yang terpilih sudah
seharusnya mempertanggungjawabkan kepercayaan rakyat yang diberikan kepadanya
dalam bentuk menjalankan pemerintahan yang pro rakyat. Pro rakyat artinya terus
mendengarkan suara rakyat baik itu berupa keluhan, kritik, maupun saran yang
kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan, program, dan keputusan. Karena
rakyat dan pemerintah adalah dua sisi mata uang yang tidak akan pernah
terpisahkan selama negara ini berdiri sebagai negara demokrasi, maka suara
rakyat adalah suara yang harus terus didengarkan dan dihargai, tidak hanya saat
pemilu saja, kemudian diartikulasikan oleh pemimpin terpilih. Suara rakyat
adalah beban yang harus dipikul, tanggungjawab yang harus diemban oleh setiap
orang yang mendapatkan suara mayoritas. Disinilah makna demokrasi itu
sesungguhnya.
Pemerintahan yang
demokratis dibangun diatas suara rakyat, dijalankan berdasarkan suara rakyat,
dan kembali kepada perwujudan dari suara rakyat itu sendiri. Oleh karena itu
tidak heran jika Jean Jacques Rousseau, pemikir Perancis pada masa Renaisance di Eropa, menyatakan bahwa Suara
rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi,
Vox Dei). Sehingga secara implisit demokrasi yang ingin dijalankan harus
mendengarkan suara rakyat, jika di dalam Agama suara Tuhan (wahyu) adalah
absolut, maka di dalam demokrasi suara rakyat adalah juga absolut, suara rakyat
adalah wahyu yang harus diterima oleh setiap pemimpin dan diejawantahkan dalam
kehidupan bernegara. Maka demokrasi yang didirikan bukanlah demokrasi yang
hanya berdasarkan peraturan atau prosedural semata dengan menghilangkan
susbtansi demokrasi itu sendiri.
Selamat kepada
masyarakat di Kab. Malaka, Kab. Belu, Kab. Manggarai Barat, Kab. Sumba Timur, Kab.
Manggarai, Kab. Ngada, Kab Sumba Barat, dan Kab Timor Tengah Utara yang pada
Rabu 9 Desember 2015 ini memilih para pelayan publiknya, tetap kawal demokrasi
agar menjadi demokrasi yang tidak hanya demokrasi prosedural namun mampu
mewujudkan demokrasi substansi di daerah anda masing-masing. Viva Demokrasi!
Labels:
Nasional,
pendidikan,
politik,
Regional,
Sosial
11:23 AM
BAB III
PLURALISME UNTUK DEMOKRASI SUBSTANSI DI INDONESIA
Written By Unknown on May 18, 2013 | 11:23 AM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang inklusif, yaitu mempertemukan segala yang berbeda atau berlainan melalui konsepsi politik yang disebut human qua citizen. Indoensia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya mengembangkan nilai-nilai yang demikian ini, agar terhindar dari negara demokrasi sekadar dalam sebutan belaka.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang inklusif, yaitu mempertemukan segala yang berbeda atau berlainan melalui konsepsi politik yang disebut human qua citizen. Indoensia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya mengembangkan nilai-nilai yang demikian ini, agar terhindar dari negara demokrasi sekadar dalam sebutan belaka.
Inklusivitas demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, penekanan “oleh semua rakyat” disini harusnya dilihat sebagai ciri identitas kolektif yang kuat dari demokrasi. Demokrasi menuntut solidaritas dan komitmen bersama dari semua rakyat dengan tingkatan toleransi multikultural yang tinggi. Oleh karena itu untuk mengontrol segala perbedaan dalam demokrasi, hendaknya nilai-nilai mutual understanding, mutual trust, dan mutual commitment selalu diperbaharui. Sungguh ini suatu tantangan bagi sistem perpolitikan Indonesia.
Pascareformasi Indonesia dihadapkan pada situasi yang bisa dikatakan semacam politik keterbukaan pada segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi seperti ini, kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda menuntut diakuinya hak-hak serta identitas masing-masing dalam bentuk tuntutan dan partisipasinya yang selama masa Orde Baru ditekan untuk diam dan menerima apa saja kebijakan pemerintah kala itu. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah ledakan sosial. Indonesia sebagai negara dengan berbagai etnik, agama, budaya, kelompok sosial, dan nilai-nilai sosialnya sendiri, telah menjadi permasalahan nasional dalam menciptakan satu kesatuan tatanan masyarakat yang demokratis sejak awal berdirinya negara ini. Dari segala macam keberagaman, tidak jarang malah timbul pergesekan yang mencuatkan konflik sosial baik horizontal maupun vertikal. Pada perkembangannya, hal ini kemudian menciptakan ruang bagi perpecahan dan disintegrasi sosial.
Kondisi semacam itu kian lengkap dengan adanya kelompok mayoritas dan minoritas di dalamnya, baik sercara etnik maupun agama bahkan kelompok kepentingan. Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya kelompok mayoritas dan minoritas telah menjadi modal bagi lahirnya diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan terhadap kelompok yang memiliki perbedaan nilai-nilai sosial. Pluralitas, perbedaan, dan diversitas tidak lagi dilihat sebagai suatu mata rantai yang memperkokoh persatuan, sehingga dalam perjalanan bangsa Indonesia aksi-aksi separatis (pemisahan diri) juga selau berjalan beriringan dengan berbagai tuntutan. Salah satu contohnya adalah merdekanya Timor-Timur yang aksi separatisnya berlangsung selama puluhan tahun. Bahkan, yang hingga saat ini masih terjadi adalah aksi separatis di Papua, Maluku, dan Aceh[1] dengan masing-masing wujud, skala dan intensitasnya.
Permasalahan pluralitas di Indonesia jelas-jelas telah mengancam integrasi bangsa. Pancasila, UUD 1945, dan slogan NKRI sebagai pemersatu bangsa nyaris-nyaris menjadi simbol belaka. Ini terjadi bukanlah karena kemauan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat tersebut, tetapi lebih disebabkan oleh ketidakpuasan akibat secara ekonomi dan politik hak-hak mereka tidak terpenuhi. Bahkan institusi dan struktur kemasyarakatn yang sudah turun-temurun mereka jalani sebagai pengaturan kehidupan berpemerintahan khas setempat, tercerabut oleh keseragaman akibat kebijakan dan perundang-undangan yang sentralistik. Hal inilah yang menjadi tuntutan gerakan-gerakan separatis di Indonesia, dan sebagian besar kelompok sosial. Kita tahu bahwa selama masa Orde Baru hal ini bukanlah sesuatu yang tidak lumrah, namun nyatanya angin reformasi yang berhembus selama 13 tahun hingga kini tidak benar-benar membawa perubahan yang signifikan dalam segala aspek kehidupan sosial. Pembangunan ekonomi dan sentralisasi politik yang pada masa Orde Baru hanya terjadi atau dilakukan di Indonesia bagian barat, serta praktik-praktik KKN, semakin merajalela di era reformasi ini.
Seperti yang telah dikatakan di atas, bahwa pluralitas yang tidak diiringi dengan keadilan sosial, baik secara ekonomi, politik, dan hukum akan sangat membahayakan integrasi bangsa, bahkan lebih jauh lagi telah mencederai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi seperti keadilan sosial, kebebasan, diakuinya hak-hak individu, serta norma-norma sosial dan kearifan lokal bangsa Indonesia, terkadang telah diabaikan untuk mendapatkan jabatan tertentu, maupun keuntungan finansial. Sungguh hal semacam itu menjadi semacam paradoks di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi terbesar dengan keberagamana yang mampu dipersatukan dalam suatu negara berdaulat yang eksis hampir 70 tahun. Kemudan timbul pertanyaan, apa yang salah dengan bangsa ini? Apakah esensi demokrasi tidak dipahami secara benar oleh bangsa Indonesia?.Makalah ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana seharusnya kepluralitasan bangsa Indonesia seharusnya menjadi faktor penguat demokrasi, selain itu makalah ini juga berusaha mencari kesalahan-kesalahan yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakannya maupun hubungan dalam sistem sosial baik secara horizontal maupun vertikal.
B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang berusaha dicari jawabannya dalam makalah ilmiah ini adalah :
1. Bagaimana peran pluralisme di negara demokrasi?
2. Bagaimana pengaruh pluralisme terhadap penguatan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah sebaga berikut :
1. Untuk mengetahui nilai-nilai pluralisme di Indonesia dan pelaksanaannya dalam satu kesatuan Negara Republik Indonesia.
2. Memenuhi syarat tugas kelompok matakuliah pembangunan politik
Pascareformasi Indonesia dihadapkan pada situasi yang bisa dikatakan semacam politik keterbukaan pada segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi seperti ini, kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda menuntut diakuinya hak-hak serta identitas masing-masing dalam bentuk tuntutan dan partisipasinya yang selama masa Orde Baru ditekan untuk diam dan menerima apa saja kebijakan pemerintah kala itu. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah ledakan sosial. Indonesia sebagai negara dengan berbagai etnik, agama, budaya, kelompok sosial, dan nilai-nilai sosialnya sendiri, telah menjadi permasalahan nasional dalam menciptakan satu kesatuan tatanan masyarakat yang demokratis sejak awal berdirinya negara ini. Dari segala macam keberagaman, tidak jarang malah timbul pergesekan yang mencuatkan konflik sosial baik horizontal maupun vertikal. Pada perkembangannya, hal ini kemudian menciptakan ruang bagi perpecahan dan disintegrasi sosial.
Kondisi semacam itu kian lengkap dengan adanya kelompok mayoritas dan minoritas di dalamnya, baik sercara etnik maupun agama bahkan kelompok kepentingan. Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya kelompok mayoritas dan minoritas telah menjadi modal bagi lahirnya diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan terhadap kelompok yang memiliki perbedaan nilai-nilai sosial. Pluralitas, perbedaan, dan diversitas tidak lagi dilihat sebagai suatu mata rantai yang memperkokoh persatuan, sehingga dalam perjalanan bangsa Indonesia aksi-aksi separatis (pemisahan diri) juga selau berjalan beriringan dengan berbagai tuntutan. Salah satu contohnya adalah merdekanya Timor-Timur yang aksi separatisnya berlangsung selama puluhan tahun. Bahkan, yang hingga saat ini masih terjadi adalah aksi separatis di Papua, Maluku, dan Aceh[1] dengan masing-masing wujud, skala dan intensitasnya.
Permasalahan pluralitas di Indonesia jelas-jelas telah mengancam integrasi bangsa. Pancasila, UUD 1945, dan slogan NKRI sebagai pemersatu bangsa nyaris-nyaris menjadi simbol belaka. Ini terjadi bukanlah karena kemauan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat tersebut, tetapi lebih disebabkan oleh ketidakpuasan akibat secara ekonomi dan politik hak-hak mereka tidak terpenuhi. Bahkan institusi dan struktur kemasyarakatn yang sudah turun-temurun mereka jalani sebagai pengaturan kehidupan berpemerintahan khas setempat, tercerabut oleh keseragaman akibat kebijakan dan perundang-undangan yang sentralistik. Hal inilah yang menjadi tuntutan gerakan-gerakan separatis di Indonesia, dan sebagian besar kelompok sosial. Kita tahu bahwa selama masa Orde Baru hal ini bukanlah sesuatu yang tidak lumrah, namun nyatanya angin reformasi yang berhembus selama 13 tahun hingga kini tidak benar-benar membawa perubahan yang signifikan dalam segala aspek kehidupan sosial. Pembangunan ekonomi dan sentralisasi politik yang pada masa Orde Baru hanya terjadi atau dilakukan di Indonesia bagian barat, serta praktik-praktik KKN, semakin merajalela di era reformasi ini.
Seperti yang telah dikatakan di atas, bahwa pluralitas yang tidak diiringi dengan keadilan sosial, baik secara ekonomi, politik, dan hukum akan sangat membahayakan integrasi bangsa, bahkan lebih jauh lagi telah mencederai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi seperti keadilan sosial, kebebasan, diakuinya hak-hak individu, serta norma-norma sosial dan kearifan lokal bangsa Indonesia, terkadang telah diabaikan untuk mendapatkan jabatan tertentu, maupun keuntungan finansial. Sungguh hal semacam itu menjadi semacam paradoks di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi terbesar dengan keberagamana yang mampu dipersatukan dalam suatu negara berdaulat yang eksis hampir 70 tahun. Kemudan timbul pertanyaan, apa yang salah dengan bangsa ini? Apakah esensi demokrasi tidak dipahami secara benar oleh bangsa Indonesia?.Makalah ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana seharusnya kepluralitasan bangsa Indonesia seharusnya menjadi faktor penguat demokrasi, selain itu makalah ini juga berusaha mencari kesalahan-kesalahan yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakannya maupun hubungan dalam sistem sosial baik secara horizontal maupun vertikal.
B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang berusaha dicari jawabannya dalam makalah ilmiah ini adalah :
1. Bagaimana peran pluralisme di negara demokrasi?
2. Bagaimana pengaruh pluralisme terhadap penguatan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah sebaga berikut :
1. Untuk mengetahui nilai-nilai pluralisme di Indonesia dan pelaksanaannya dalam satu kesatuan Negara Republik Indonesia.
2. Memenuhi syarat tugas kelompok matakuliah pembangunan politik
BAB II
LANDASAN KONSEP
A. Pluralisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pluralisme berasal dari kata “plural” yang berarti kemajemukan atau keanekaragaman, dan “isme” yang berarti paham. Jadi, pluralisme adalah paham kemajemukan. Dalam rangka membentuk masyarakat beragama yang rukun dan damai, para ahli banyak menekankan tentang pluralisme. Paham ini menitik beratkan pada aspek persamaan termasuk dalam hal agama itu sama, dalam artian banyak jalan menuju surga. Sebenarnya paham pluralisme merupakan paham yang sudah cukup lama. Paham ini muncul bersamaan dengan modernisasi negara-negara Barat. Dengan kata lain, paham ini pada awalnya muncul dari belahan dunia Barat,yakni Eropa. Dalam paham pluralism, agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda yaitu: paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain.
Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama, yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis, motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. Karena pentingnya agama di era globalisasi ini, maka hubungan globalisasi dan agama menjadi tema sentral dalam sosiologi agama. Tampaknya agama dianggap sebagai kendala bagi program globalisasi. Tidak aneh jika seminar tentang dialog antar agama, global ethic, religious dialogue yang diadakan oleh World Council of Religions dan lembaga lain sangat marak diseluruh dunia. Organisasi non pemerintah di dunia ketiga pun mendapat kucuran dana dengan mudah. Bukti bahwa Barat berkepentingan dengan paham ini dapat dilihat dari tema yang diangkat jurnal rintisan oleh Zwemmer The Muslim World pada edisi terkininya (volume 94 No.3, tahun 2004. Hal. 3). Jurnal missionaris itu menurunkan tema pluralisme agama dengan fokus dialog Islam - Kristen. Sudah tentu disitu framework Barat sangat dominan.
Berbeda dari motif aliran pertama yang diwarnai pendekatan sosiologis, motif aliran kedua yang didominasi oleh pendekatan filosofis dan teologis Barat justru kebalikan dari motif aliran pertama. Kalangan filosof dan teolog justru menolak arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung menepikan agama tersebut dengan berusaha mempertahankan tradisi yang terdapat dalam agama-agama itu sendiri. Yang pertama memakai pendekatan sosiologis, sedangkan yang kedua memakai pendekatan religius filosofis. Solusi yang ditawarkan kedua aliran inipun berbeda. Berdasarkan motif sosiologis yang mengusung program globalisasi, aliran pertama menawarkan konsep dunia yang tanpa batas geografis kultural, ideologis, teologis, kepercayaan dan lain-lain. Artinya identitas kultural, kepercayaan dan agama harus dilebur atau disesuaikan dengan zaman modern. Kelompok ini yakin bahwa agama-agama itu berevolusi dan nanti akan saling mendekat yang pada akhirnya tidak akan ada lagi perbedaan satu agama dengan agama lainnya. Agama-agama itu kemudian akan melebur menjadi satu. Berdasarkan asumsi itu, maka John Hick, salah satu tokoh terpentingnya, segera memperkenalkan konsep pluralisme agama dengan gagasannya yang ia sebut global theology. Selain Hick di antara tokohnya yang terkenal adalah Wilfred Cantwell Smith, pendiri McGill Islamic Studies. Tokoh-tokoh lain dapat dilihat dari karya Hick berjudul Problems of Religious Pluralism. Pada halaman dedikasi buku ini John Hick menulis yang terjemahannya begini: Kepada kawan-kawan yang merupakan nabi-nabi pluralisme agama dalam berbagai tradisi mereka: Masau Abe dalam agama Buddha, Hasan Ashari dalam Islam, Ramchandra Gandhi dalam agama Hindu, Kushdeva Singh dalam agama Sikh, Wilfred Cantwell Smith dalam agama Kristen dan Leo Trepp dalam agama Yahudi.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religius filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa diubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara paralel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis atau dalam bahasa Hindu disebut Sanata Dharma. Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama.
B. Demokrasi
Konsep demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan[2]. Dengan demikian demokrasi menunjukkan pola pemerintahan yang kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya berasal dari rakyat baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Di zaman Yunani kuno ketika negara masih dalam bentuk negara kota (city state), sistem demokrasi yang dianut adalah langsung (direct democracy). Namun di negara modern sistem yang dianut umumnya adalah sistem perwakilan (representative democracy).
Demokrasi memiliki tiga unsur, yang pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) yang mengandung arti apakah pemerintahan itu diakui secara sah atau tidak oleh rakyat yang diatur dalam konstitusi. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan yang sah menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas nama kelompok sosial tertentu atau partai politik. Sebagai konsekuensinya pemerintahan mendapat pengawasan dari rakyat baik secara langsung maupun melalui parlemen (DPR). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan itu dijalankan untuk kepentingan rakyat yang merupakan amanat pemerintahan yang menganut sistem demokratis. Untuk itu pemerintah perlu mendengar dan menerima aspirasi rakyatnyat baik secara langsung atau melalui parlemen, yang kemudian diakomodasikan dalam bentuk kebijakan[3]. Demikianlah dalam negara demokrasi, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif melaksanakan contract social. Sehingga peranannya adalah mengurus kepentingan rakyat, pemerintah bertanggungjawab atas nasib rakyatnya baik yang menyangkut kesejahteraan hidupnya maupun keamanannya.
Negara demokratis, pemerintahannya membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya tetap eksis, dalam artian masyarakatnya memiliki sikap yang positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Demokrasi merupakan proses pelaksanaan nilai-nilai keadaban (civility) dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain demokrasi merupakan proses menuju civil society, yaitu masyarakat modern yang berkeadaban, yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Perlu diingat bahwa pemerintahan itu dijalankan oleh manusia yang memiliki kelemahan, yang memungkinkanya terjadi penyalahgunaan kekuasaan, oleh karena itu perlu ada aturan hukum yang mengaturnya (konstitusi dan hukum positif). Hal inilah yang menyebabkan demokrasi dlam pemerintahan lazim disebut sebagai demokrasi konstitusional (constitutional democracy dan government by laws). Oleh karena itu, sangat perlu ditegakkannya demokrasi, yang unsur-unsur penopangnya antara lain, negara hukum yaitu negara yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta terjaminnya hak-hak azazi manusia (HAM). Masyarakat madani, yaitu masyarakat yang egaliter dan berkeadaban yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara serta berpartisipasi aktif sebagai elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Oleh karena itu, sangat perlu adanya sikap terbuka, percaya dan menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Infrastruktur politik berupa lembaga partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan, serta kelompok kepentingan yang mampu menjalankan fungsinya masing-masing tetap berdasarkan pada nilai-nilai dasar demokrasi.
LANDASAN KONSEP
A. Pluralisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pluralisme berasal dari kata “plural” yang berarti kemajemukan atau keanekaragaman, dan “isme” yang berarti paham. Jadi, pluralisme adalah paham kemajemukan. Dalam rangka membentuk masyarakat beragama yang rukun dan damai, para ahli banyak menekankan tentang pluralisme. Paham ini menitik beratkan pada aspek persamaan termasuk dalam hal agama itu sama, dalam artian banyak jalan menuju surga. Sebenarnya paham pluralisme merupakan paham yang sudah cukup lama. Paham ini muncul bersamaan dengan modernisasi negara-negara Barat. Dengan kata lain, paham ini pada awalnya muncul dari belahan dunia Barat,yakni Eropa. Dalam paham pluralism, agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda yaitu: paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain.
Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama, yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis, motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. Karena pentingnya agama di era globalisasi ini, maka hubungan globalisasi dan agama menjadi tema sentral dalam sosiologi agama. Tampaknya agama dianggap sebagai kendala bagi program globalisasi. Tidak aneh jika seminar tentang dialog antar agama, global ethic, religious dialogue yang diadakan oleh World Council of Religions dan lembaga lain sangat marak diseluruh dunia. Organisasi non pemerintah di dunia ketiga pun mendapat kucuran dana dengan mudah. Bukti bahwa Barat berkepentingan dengan paham ini dapat dilihat dari tema yang diangkat jurnal rintisan oleh Zwemmer The Muslim World pada edisi terkininya (volume 94 No.3, tahun 2004. Hal. 3). Jurnal missionaris itu menurunkan tema pluralisme agama dengan fokus dialog Islam - Kristen. Sudah tentu disitu framework Barat sangat dominan.
Berbeda dari motif aliran pertama yang diwarnai pendekatan sosiologis, motif aliran kedua yang didominasi oleh pendekatan filosofis dan teologis Barat justru kebalikan dari motif aliran pertama. Kalangan filosof dan teolog justru menolak arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung menepikan agama tersebut dengan berusaha mempertahankan tradisi yang terdapat dalam agama-agama itu sendiri. Yang pertama memakai pendekatan sosiologis, sedangkan yang kedua memakai pendekatan religius filosofis. Solusi yang ditawarkan kedua aliran inipun berbeda. Berdasarkan motif sosiologis yang mengusung program globalisasi, aliran pertama menawarkan konsep dunia yang tanpa batas geografis kultural, ideologis, teologis, kepercayaan dan lain-lain. Artinya identitas kultural, kepercayaan dan agama harus dilebur atau disesuaikan dengan zaman modern. Kelompok ini yakin bahwa agama-agama itu berevolusi dan nanti akan saling mendekat yang pada akhirnya tidak akan ada lagi perbedaan satu agama dengan agama lainnya. Agama-agama itu kemudian akan melebur menjadi satu. Berdasarkan asumsi itu, maka John Hick, salah satu tokoh terpentingnya, segera memperkenalkan konsep pluralisme agama dengan gagasannya yang ia sebut global theology. Selain Hick di antara tokohnya yang terkenal adalah Wilfred Cantwell Smith, pendiri McGill Islamic Studies. Tokoh-tokoh lain dapat dilihat dari karya Hick berjudul Problems of Religious Pluralism. Pada halaman dedikasi buku ini John Hick menulis yang terjemahannya begini: Kepada kawan-kawan yang merupakan nabi-nabi pluralisme agama dalam berbagai tradisi mereka: Masau Abe dalam agama Buddha, Hasan Ashari dalam Islam, Ramchandra Gandhi dalam agama Hindu, Kushdeva Singh dalam agama Sikh, Wilfred Cantwell Smith dalam agama Kristen dan Leo Trepp dalam agama Yahudi.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religius filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa diubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara paralel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis atau dalam bahasa Hindu disebut Sanata Dharma. Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama.
B. Demokrasi
Konsep demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan[2]. Dengan demikian demokrasi menunjukkan pola pemerintahan yang kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya berasal dari rakyat baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Di zaman Yunani kuno ketika negara masih dalam bentuk negara kota (city state), sistem demokrasi yang dianut adalah langsung (direct democracy). Namun di negara modern sistem yang dianut umumnya adalah sistem perwakilan (representative democracy).
Demokrasi memiliki tiga unsur, yang pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) yang mengandung arti apakah pemerintahan itu diakui secara sah atau tidak oleh rakyat yang diatur dalam konstitusi. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan yang sah menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas nama kelompok sosial tertentu atau partai politik. Sebagai konsekuensinya pemerintahan mendapat pengawasan dari rakyat baik secara langsung maupun melalui parlemen (DPR). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people), yang mengandung arti bahwa pemerintahan itu dijalankan untuk kepentingan rakyat yang merupakan amanat pemerintahan yang menganut sistem demokratis. Untuk itu pemerintah perlu mendengar dan menerima aspirasi rakyatnyat baik secara langsung atau melalui parlemen, yang kemudian diakomodasikan dalam bentuk kebijakan[3]. Demikianlah dalam negara demokrasi, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif melaksanakan contract social. Sehingga peranannya adalah mengurus kepentingan rakyat, pemerintah bertanggungjawab atas nasib rakyatnya baik yang menyangkut kesejahteraan hidupnya maupun keamanannya.
Negara demokratis, pemerintahannya membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya tetap eksis, dalam artian masyarakatnya memiliki sikap yang positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Demokrasi merupakan proses pelaksanaan nilai-nilai keadaban (civility) dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain demokrasi merupakan proses menuju civil society, yaitu masyarakat modern yang berkeadaban, yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Perlu diingat bahwa pemerintahan itu dijalankan oleh manusia yang memiliki kelemahan, yang memungkinkanya terjadi penyalahgunaan kekuasaan, oleh karena itu perlu ada aturan hukum yang mengaturnya (konstitusi dan hukum positif). Hal inilah yang menyebabkan demokrasi dlam pemerintahan lazim disebut sebagai demokrasi konstitusional (constitutional democracy dan government by laws). Oleh karena itu, sangat perlu ditegakkannya demokrasi, yang unsur-unsur penopangnya antara lain, negara hukum yaitu negara yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta terjaminnya hak-hak azazi manusia (HAM). Masyarakat madani, yaitu masyarakat yang egaliter dan berkeadaban yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara serta berpartisipasi aktif sebagai elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Oleh karena itu, sangat perlu adanya sikap terbuka, percaya dan menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Infrastruktur politik berupa lembaga partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan, serta kelompok kepentingan yang mampu menjalankan fungsinya masing-masing tetap berdasarkan pada nilai-nilai dasar demokrasi.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Geopolitik, Geostrategi, dan Wawasan Nusantara
Sebelum kita membahas judul sub bab di atas, perlu kita bahas terlebih dahulu adalah kondisi geografi dan demografi Indonesia. Secara geografis Indonesia merupakan negara kepualuan yang luas dimana laut merupakan faktor yang dominan. Terdapat 17. 504 pada saat proklamasi kemerdekaan berdasarkan ordonasi 1939 dengan luas wilayah sekitar 1,9 juta km2. Kini setelah deklarasi Juanda 1957 mencapai lebih dari 5 juta km2 yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Bahkan sejak mendapat hak negara pantai berupa Zona Ekonomi Ekonomi Eksklusif berdasarkan konvensi hukum laut PBB pada tahun 1982 luas Indonesia mencapai 8 juta km2, dari semua luas wilayah Indonesia hanya 1/3 nya merupakan wilayah daratan sedangkan 2/3nya lautan[4]. Menyangkut kondisi demografi, berdasarkan data tahun 2008 jumlah penduduk Indonesia telah melampaui angka 220 juta jiwa dengan perkembangan penduduk setiap tahun 2.24%. konsentrasi penduduk terbesar ada di pulau Jawa dan Madura alu diikuti oleh Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kalimantan, kepulauan Maluku, dan Papua. Berdasarkan data-data di atas dapat kita bayangkan betapa kompleksnya kondisi geografi dan demografi Indonesia, kesemuanya itu memiliki kultur yang berbeda-beda, baik berupa bahasa, adat istiadat, tampilan fisik, agama, dan etnis. Sehingga di lain pihak pemerintah berusaha untuk mencapai atau berjuang untuk mencapai cita-cita bangsa, di lain pihak tidak kalah penting terdapat persoalan vital yaitu, tingkat kemampuan produksi nasional yang rendah.
Geopolitik merupakan politik yang berlandaskan pada pengaruh kondisi dan letak geografi suatu negara. Kita tahu bahwa puluhan tahun sejak awal kemerdekaan hingga awal-awal reformasi, seistem politik dan ekonomi Indonesia bersifat sentralistik, yaitu Jakarta dan Jawa. Pusat pemerintahan ada di Jakarta begitupula pusat ekonomi, hal ini secara otomatis mempengaruhi daerah-daerah di sekitarnya atau di puau Jawa menjadi bergeliat seiring perkembangan ibukota. Berdasarkan pada hal tersebut, seiring waktu pulau Jawa terutama Jakarta menjadi pusat tujuan urbanisasi bagi sebagian masyarakat Indonesia, hal ini telah menciptakan berbagai macam kekompleksan masalah sosial. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk membuat kebijakan bagi pulau Jawa berupa pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Perkembangan di Pulau Jawa juga sangat mempengaruhi perkembangan di Madura, Bali, Sumatera dan Kalimantan, sehingga pembangunan infrastruktur secara langsung telah menganaktrikan daerah-daerah di Indonesia Bagian Timur. Berbagai program transmigrasi keluar dari pulau Jawa ternyata tidak menjadikan pulau lain seperti Jawa, hal ini yang disadari oleh pemerintahan setelah reformasi sehingga membangun beberapa pusta kota-kota besar di beberapa titik di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Bali, dan Makassar.
Setelah berbagai masalah geografi dan demografi Indonesia yang sangat majemuk telah menjadi semacam ancaman bagi integritas bangsa, hal ini tidak benar-benar didukung dengan kebijakan-kebjikan pemerintah yang mampu mengintegrasi bangsa secara politik dan ekonomi. Sentralistik bukanlah jawabannya, sentralistik hanya akan menimbulkan kecemburuan. Hal inilah yang terjadi, jika kita lihat dari contoh yang sederhana, rata-rata tingkat kelulusan SMA daerah-daerah di Indonesia Barat selalu lebih baik daripada daerah dari Indonesia Timur. Hal ini jelas-jelas dipengaruhi oleh perbedaan sarana prasana pendukungnya. Contoh lain, jika kita lihat permasalahan premanisme di Jakarta, preman-preman yang paling banyak adalah yang berasal dari Indonesia Timur, apa alasannya?. Ketidakmampuan mereka mendapatkan pendidikan yang layak akibat tidak didukung dengan sarana prasarana yang memadai serta biaya pendidikan yang tinggi telah membuat sebagian besar orang Indonesia Timur putus sekolah, dan mereka pun terpaksa merantau. Di rantauan mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak karena tidak memiliki ijazah, sehingga mereka menjadi kuli kasar yang kemudian berujung pada profesi yang berbau kekerasan. Ini bukan keinginan mereka, ini terjadi secara sistematis, meskipun ada beberapa alasan tertentu namun alasan ini merupakan alasan utamanya.
Kesemuanya itu telah menimbulkan ketimpangan-ketimpangan sosial akibat kebijakan pemerintah Indonesia sendiri. Ketimpangan sosial ini memang bukan hanya terhadap daerah di Indonesia Timur, hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia Barat, namun memang ketidakadilan sosial terbesar terjadi terhadap daerah di Indonesia Timur. Lebih lanjut kita lihat ada beberapa hal yang telah menjadi sebuah aturan baku yang kurang lebih telah menjadi rahasia umum, bahwa yang menjadi alat pemersatu bangsa adalah etnis Jawa, dan agama Islam, yang menjadi presiden harus orang Jawa, dan Bergama Islam. Hal ini memang bukan aturan baku, namun ini telah menjadi sebuah aturan tidak tertulis dan memiliki legitimasi namun terjadi di dalam perpolitikan Indonesia, seperti yang diungkapkan dalam beberapa pertemuan kuliah di pascasarjana Universitas Nasional dalam kuliah budaya dan pemikiran politik Indonesia dan matakuliah kekutan-kekutan politik Indonesia. Jika hal ini merupakan sebuah kebenaran mutlak maka mampu menimbulkan tambahan kecemburuan sosial dari kelompok sosial lainnya, karena kita tahu bahwa Indonesia bukan hanya etnis Jawa dan agama Islam, meskipun kedua hal tersebut adalah kelompok mayoritas.
B. Identitas dan Diferensiasi
Pembahasan tentang pluralisme dan multikulturalisme adalah politik diferensiasi. Fakta tentang pluralitas dan keoeksistensi di tengah perbedaan mulai disadari, kesadaran tersebut berangkat dari sejarah ketika fakta tentang pluralitas dan perbedaan ditengarai sebagai sumber konflik juga pertentangan antarsesama manusia. Semua ini disebabkan oleh gerakan liberalism politik yang memerjuangkan keadilan universal. Seperti yang pernah dikatakan oleh Francis Fukuyama, bahwa akan selalu terjadi revolusi (perubahan sistem sosial) di setiap masa akibat kecintaan pada kesetaraan. Politik diferensiasi telah berkembang menjadi kekuatan yang juga melawan liberalism yang buta akan perbedaan. Hal ini berkaitan dengan perjuangan untuk mengakui hak-hak dan identitas partikular dari kelompok-kelompok minoritas. Sehingga tidak mengherankan d Indonesia yang sangat beragam ini dalam sejarahnya hingga saat ini sering dan selalu terjadi pergesekan sosial bahkan konflik yang berbau etnis atau agama. Konflik-konflik atau pergesekan ini tidak saja hanya disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi maupun politik, namun juga disebabkan oleh identitas mereka yang diabaikan. Menurut Will Kymlicka, mungkin lebih adil jika kelompok-kelompok sosial yang berbeda diberi juga aturan khusus yang berbeda, Kymlicka menganggap di tengah pluralitas aturan-aturan yang diciptakan sebaiknya tidak boleh mengabaikan perbedaan[5].
Di Indonesia dengan berbagai macam kemajemukkan dalam masyarakat, menurut beberapa ahli perlu diubah masyrakat yang majemuk ini menjadi masyarakat multikultural, dengan cara mengadopsi ideologi multikulturalisme sebagai pedoman hidup dan sebagai keyakinan bangsa Indonesia untuk diaplikasikan dalam berbagai aspek sosial. Persoalan ini di Indonesia tidak hanya sebatas pada pengakuan tentang adanya perbedaan dalam masyarakat tetapi lebih dari itu, yaitu melegitimasi perbedaan-perbedaan tersebut agar dapat diterima sehingga terciptanya keadilan sosial. Yang terjadi di Indoensia adalah semua kelompok maupun individu sosial diberi kesempatan yang sama untuk berkembang, namun hal ini tidak seiring dengan pembangunan infrastruktur maupun kebijakan publik yang merata di setiap daerah, maupun jenjang sosial. Selama masa orde baru, kesemuanya itu hanya dititikberatkan pada daerah di Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia Timur seolah ditinggalkan sebagai daerah pinggiran yang harus berjuang sendiri. Sehingga ribuan kelompok majemuk di Indonesia Timur merasa telah dabaikan, dan identitas keIndonesiaan mereka hanya merupakan lambing belaka, namun SDA mereka dieksplorasi untuk kepentingan negara, perusahaan asing maupunkelompok-kelompok tertentu.
Apa yang terjadi di masa orde baru baru tidak jauh berbeda dengan di masa pasca reformasi ini. Sistem perpolitikan dan ekonomi yang masih sentralistik, dan penguasaan jabatan-jabatan politis oleh kelompok-kelompok tertentu, telah menempatkan ketidakpuasan kelompok sosial lainnya, sehingga dalam berbagai isu-isu nasional selalu ditanggapi dengan aksi demonstrasi besar-besaran, hal ini memang sudah sepatutnya terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia, namun yang terjadi adalah sering terjadinya aksi anarkis oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Hal ini merupakan cerminan bahwa hak-hak masyarakat, perbedaan-perbedaan dalam masyarakat belum benar-benar diakomodir secara baik oleh pemerintah. Jika kita lihat dari hakikat demokrasi, langkah awal yang harus dijalani adalah pemerintahan oleh, untuk, dan dari rakyat, lalu negara hukum[6]. Namun yang terjadi adalah lompatan langsung ke negara hukum ala Indonesia, sedangkan pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat, diabaikan begitu saja.
C. Alat Pemersatu Bangsa
Sebagai sebuah negara yang telah berdiri hampir 70 tahun tentu pada awal pendiriannya di tahun 1945 terdapat simbol-simbol atau nilai pemersatu etnis-etnis, agama-agama, dan kelompok-kelompok sosial yang ada pada saat itu. Jika ditilik dari sejarah, masyarakat Indonesia memiliki persamaan nasib yang sama yaitu dijajah oleh Portugis, Belanda, dan Jepang, persamaan nasib menjadi alat pemicuawal bersatunya bangsa Indonesia. Selanjutnya adalah bahasa, pancasila, pembukaan UUD 1945, UUD 1945, tokoh, etnis melayu, dan agama islam[7]. Dua poin terakhir dikatakan sebagai alat pemersatu karena merupakan kelompok mayoritas yang hampir ada di seluruh nusantara. Pancasila merupakan hasil kesepakatan parapendiri bangsa ini, yang isinya telah mengakomodir atau telah menjamin berbagai kemajemukkan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan nilai dasar negara Indonesia, namun juga sering disebut sebagai filsafat bangsa Indonesia, falsafah bangsa Indonesia, maupun sebagai hukum positif tertinggi bangsa Indonesia. Tentunya semuanya memiliki penjelasan-penjelasan masing-masing, namun dalam perjalanannya pancasila seolah ditinggalkan dan hanya menjadi simbol belaka, hal ini yang disadari oleh Soeharto yang kemudian membuat program P4 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pancasila itu sendiri. Pada masa kini, pancasila jelas-jelas bukan lagi menjadi dasar negara, atau hukum positif tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap bangsa Indonesia. Praktek KKN, keadilan hanya untuk yang memiliki uang, hak-hak rakyat kecil diabaikan, separatisme, organisasi agama melakukan aksi anarkis, merupakan hal-hal yang terjadi dan seolah menjadi lazim saat ini yang menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam pancasila dan UUD 1945 telah diabaikan.
Arus globalisasi juga memiliki peran penting dalam mempengaruhi budaya bangsa Indonesia. Kata-kata dalam Bahasa Inggris telah menggantikan beberapa bahasa Indonesia dalam interaksi sesama orang Indonesia, dan hal ini dianggap biasa. Globalisasi yang tidak bisa dikendalikan telah melanda bangsa Indonesia telah sangat mempengaruhi identitas bangsa Indonesia, nilai-nilai kearifan lokal setiap etnis mulai ditinggalkan. Hal ini menjadi permasalahan yang semakin kompleks ketika bangsa Indonesia saat ini tidak memiliki seorang tokoh nasional yang memiliki dukungan mayoritas penduduk Indonesia selayaknya Soekarno dan Moh. Hatta yang mendapat dukungan seluruh masyarakat Indonesia pada awal kemerdekaan. Paling tidak seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar, kharisma, bekerja untuk rakyat dan memiliki reputasi yang baik serta menjunjung nilai-nilai demokrasi. Mengapa tokoh pemersatu menjadi pentig, jika dilihat dari persepktif psikologi komunikasi, seorang tokoh yang memiliki beberapa hal di atas akan sangat mudah mempengaruhi opini publik dan mendapat dukungan dalam mengadakan perubahan sosial.
Pemimpin politik saat ini baik dalam pemerintahan, maupun dalam lembaga-lembaga politik maupun kelompok-kelompok kepentingan tidak mampu menciptakan bentuk masyarakat madani seperti yang digariskan dalam nilai-nilai demokrasi. Masyarakat menjadi acuh terhadap isu-isu nasional maupun segala macam kebijakan pemerintah, hal ini bukan karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan budaya politik parokial, tetapi masyarakat sudah bosan dengan pemerintahnya sendiri karena didasarkan pada pengalaman dan perjalanan bangsa ini yang tidak urung menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial meskipun terus berganti pemimpin bangsa[8]. Segala macam permasalahan bangsa Indonesia yang tidak pernah terselesaikan telah menimbulkan sikap antipati masyarakat terhadap pemerintah yang hampir menyeluruh di seluruh Indonesia dalam setiap pemberitaan di media massa, setiap kali presiden atau wakil presiden berkunjung ke daerah selalu saja mendapat sambutan berupa demonstrasi baik oleh mahasiswa maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin bangsa Indonesia, dan semua ini sangat membahayakan sistem demokrasi, lebih jauh lagi membahayakan integritas bangsa.
Vitalnya pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk apabila pemimpin agama tidak mampu menempatkan perbedaan sosial sebaga sesuatu yang harus dijunjung tinggi untuk dihargai, karena kita tahu bahwa pemimpin agama di Indonesia memiliki pengaruh yang cukup besar di tengah masyarakat dalam kaitannya dengan moral dan norma-norma sosial. Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama,sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai: "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam[9]. Dengan adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, semakin timbul polemik panjang mengenai pluralisme di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Segala macam kompleksitas dan permasalahan bangsa Indonesia mengenai keberagaman etnik, agama, ras, dan budaya telah memunculkan disintegrasi nasional yang membahayakan negara kesatuan Republik Indonesia. Masalah-masalah yang diungkapkan secara lugas dalam makalah ini bukan untuk mendiskreditkan kelompok sosial tertentu, atau bahkan menjadikan kita bangsa Indonesia menjadi frustasi dan semakin membenci satu sama lain termasuk membenci pemerintah, hal tersebut akan semakin menambah persoalan sosial yang akan semakin rumit. Kesimpulan yang bisa diambil dari makalah ini antara lain :
1. Sebagai sebuah negara yang mengklaim diri sebagai satu-satunya negara kepulauan terbesar dengan berbagai kemajemukan budayanya, Indonesia tidak mampu memenuhi nilai-nilai dasar dari paham demokrasi itu sendiri.
2. Kesadaran secara umum, dalam hal ini kesadaran nasional akan realitas sosial yang seharusnya diakomodir dan diunifikasi dalam sebuah wadah politik yang mampu mencakup semua kepentingan kelompok sosial di Indonesia sangat minim.
3. Nilai-nilai kearifan lokal bangsa yang sebagian besar menyangkut nilai kolektif semakin ditinggalkan berganti menjadi sekularisme sebagai akibat dari globalisasi dan tuntutan hidup yang semakin tinggi, sehingga pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk, dalam artian tidak memiliki tempat d tengah masyarakat untuk dijunjung sebagai suatu kebanggaan. Hal ini dikarenakan oleh rendahnya pemahaman substansi demokrasi baik oleh elit politik, maupun masyarakat luas.
4. Kesadaran moral dan etika politik tidak dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai akibat oleh terlalu lamanya bangsa Indonesia hidup di dalam sistem pemerintahan yang mengkultuskan penguasa, sehingga ketika diberi kebebasan pada masa reformasi masyarakat Indonesia mengalami kebingungan dan mulai membentuk dan menjadikan kelompok sosial sebagai tempat mengapresiasikan keinginannya berdasarkan kesamaan ideologi, agama, budaya, dan etnis.
B. Saran
Berdasarkan makalah ini dan kesimpulan yang diambil, maka penulis dapat memberikan saran kepada masyarakat Indonesia, pemerintah dan siapapun yang berwenang, agar pluralitas seharusnya menjadi sarana penguat demokrasi dan integrasi bangsa, yaitu :
1. Pemerintah, lembaga-lembaga politik, dan kelompok kepentingan harus melaksanakan proses sosialisasi politik berkaitan dengan nilai-nilai demokrasi sehingga mampu menciptakan kelompok-kelompok sosial yang ada menjadi kelompok matau organisasi masyarakat madani.
2. Pemerintah perlu menyelesaikan masalah-masalah nasional yang menyimpang dari konstitusi, terutama praktek KKN sehingga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Perlu ditingkatkan program pendidikan politik terutama pemahaman tentang demokrasi di dalam pendidikan formal maupun nonformal, sehingga dapat tercipta generasi-generasi baru atau pemimpin-pemimpin politik masa depan yang mengerti dan memahami demokrasi secara baik sehingga mampu juga menerima kemajemukan bangsa sebagai sebuah kekuatan bangsa.
Daftar Pustaka
Saleh, Hassan, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta.
Kymlicka, Will, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003.
Munandar, Haris, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta.
Dhae, D. Daniel, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009.
Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
[1] Meskipun sudah diredam dengan MOU antara pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2004 salah satunya adalah diberikannya status sebagai daerah otonomi khusus, pada bulan april tahun 2013 terjadi pengibaran bendera dengan lambing GAM di Aceh. Sedangkan Papua dengan gerakan Operasi Papua Merdeka (OPM) hingga saat ini masih melakukan aksi-aksinya dengan melakukan konfrontasi di daerah pegunungan tengah Papua. Maluku dengan gerakannya Republik Maluku Selatan (RMS) melakukan pergerakannya dari Belanda hingga ke Propinsi Maluku, gerakan ini cukup kuat di antara kalangan masyarakat Maluku yang beragama Kristen Protestan.
[2] Hassan Saleh, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta. Hal. 131.
[3] Ibid. hal. 132
[4] Ibid., Hal. 241.
[5] Will Kymlicka, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003. Hal. 51.
[6] Istilah negara hukum di Indonesia hampir dianggap hanya ketika seseorang melakukan pelanggaran hukumdan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, bukan lagi keadaan dimana hak-hak setiap warga negara dakui dan dilindungi oleh negara. Bisa kita lihat dari salah satu contoh di Jawa Timur ketika seorang nenek tua yang mencuri ayam tetangganya dihukum penjara 5 tahun, namun pemerintah tidak menyadari bahwa nenek tersebut melakukan pencurian tersebut disebabkan oleh kemiskinan yang sudah sangat kuat mencengkram hidup nenek tua tersebut, hingga untuk makan satu kali saja tidak mampu. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 32 telah diatur bahwa kaum miskin menjadi tanggungjawab pemerintah.
[7] Haris Munandar, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta. Hal. 200
[8] Daniel D. Dhae, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009, kolom 3, hal 15.
[9] Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
A. Geopolitik, Geostrategi, dan Wawasan Nusantara
Sebelum kita membahas judul sub bab di atas, perlu kita bahas terlebih dahulu adalah kondisi geografi dan demografi Indonesia. Secara geografis Indonesia merupakan negara kepualuan yang luas dimana laut merupakan faktor yang dominan. Terdapat 17. 504 pada saat proklamasi kemerdekaan berdasarkan ordonasi 1939 dengan luas wilayah sekitar 1,9 juta km2. Kini setelah deklarasi Juanda 1957 mencapai lebih dari 5 juta km2 yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Bahkan sejak mendapat hak negara pantai berupa Zona Ekonomi Ekonomi Eksklusif berdasarkan konvensi hukum laut PBB pada tahun 1982 luas Indonesia mencapai 8 juta km2, dari semua luas wilayah Indonesia hanya 1/3 nya merupakan wilayah daratan sedangkan 2/3nya lautan[4]. Menyangkut kondisi demografi, berdasarkan data tahun 2008 jumlah penduduk Indonesia telah melampaui angka 220 juta jiwa dengan perkembangan penduduk setiap tahun 2.24%. konsentrasi penduduk terbesar ada di pulau Jawa dan Madura alu diikuti oleh Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kalimantan, kepulauan Maluku, dan Papua. Berdasarkan data-data di atas dapat kita bayangkan betapa kompleksnya kondisi geografi dan demografi Indonesia, kesemuanya itu memiliki kultur yang berbeda-beda, baik berupa bahasa, adat istiadat, tampilan fisik, agama, dan etnis. Sehingga di lain pihak pemerintah berusaha untuk mencapai atau berjuang untuk mencapai cita-cita bangsa, di lain pihak tidak kalah penting terdapat persoalan vital yaitu, tingkat kemampuan produksi nasional yang rendah.
Geopolitik merupakan politik yang berlandaskan pada pengaruh kondisi dan letak geografi suatu negara. Kita tahu bahwa puluhan tahun sejak awal kemerdekaan hingga awal-awal reformasi, seistem politik dan ekonomi Indonesia bersifat sentralistik, yaitu Jakarta dan Jawa. Pusat pemerintahan ada di Jakarta begitupula pusat ekonomi, hal ini secara otomatis mempengaruhi daerah-daerah di sekitarnya atau di puau Jawa menjadi bergeliat seiring perkembangan ibukota. Berdasarkan pada hal tersebut, seiring waktu pulau Jawa terutama Jakarta menjadi pusat tujuan urbanisasi bagi sebagian masyarakat Indonesia, hal ini telah menciptakan berbagai macam kekompleksan masalah sosial. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk membuat kebijakan bagi pulau Jawa berupa pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Perkembangan di Pulau Jawa juga sangat mempengaruhi perkembangan di Madura, Bali, Sumatera dan Kalimantan, sehingga pembangunan infrastruktur secara langsung telah menganaktrikan daerah-daerah di Indonesia Bagian Timur. Berbagai program transmigrasi keluar dari pulau Jawa ternyata tidak menjadikan pulau lain seperti Jawa, hal ini yang disadari oleh pemerintahan setelah reformasi sehingga membangun beberapa pusta kota-kota besar di beberapa titik di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Bali, dan Makassar.
Setelah berbagai masalah geografi dan demografi Indonesia yang sangat majemuk telah menjadi semacam ancaman bagi integritas bangsa, hal ini tidak benar-benar didukung dengan kebijakan-kebjikan pemerintah yang mampu mengintegrasi bangsa secara politik dan ekonomi. Sentralistik bukanlah jawabannya, sentralistik hanya akan menimbulkan kecemburuan. Hal inilah yang terjadi, jika kita lihat dari contoh yang sederhana, rata-rata tingkat kelulusan SMA daerah-daerah di Indonesia Barat selalu lebih baik daripada daerah dari Indonesia Timur. Hal ini jelas-jelas dipengaruhi oleh perbedaan sarana prasana pendukungnya. Contoh lain, jika kita lihat permasalahan premanisme di Jakarta, preman-preman yang paling banyak adalah yang berasal dari Indonesia Timur, apa alasannya?. Ketidakmampuan mereka mendapatkan pendidikan yang layak akibat tidak didukung dengan sarana prasarana yang memadai serta biaya pendidikan yang tinggi telah membuat sebagian besar orang Indonesia Timur putus sekolah, dan mereka pun terpaksa merantau. Di rantauan mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak karena tidak memiliki ijazah, sehingga mereka menjadi kuli kasar yang kemudian berujung pada profesi yang berbau kekerasan. Ini bukan keinginan mereka, ini terjadi secara sistematis, meskipun ada beberapa alasan tertentu namun alasan ini merupakan alasan utamanya.
Kesemuanya itu telah menimbulkan ketimpangan-ketimpangan sosial akibat kebijakan pemerintah Indonesia sendiri. Ketimpangan sosial ini memang bukan hanya terhadap daerah di Indonesia Timur, hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia Barat, namun memang ketidakadilan sosial terbesar terjadi terhadap daerah di Indonesia Timur. Lebih lanjut kita lihat ada beberapa hal yang telah menjadi sebuah aturan baku yang kurang lebih telah menjadi rahasia umum, bahwa yang menjadi alat pemersatu bangsa adalah etnis Jawa, dan agama Islam, yang menjadi presiden harus orang Jawa, dan Bergama Islam. Hal ini memang bukan aturan baku, namun ini telah menjadi sebuah aturan tidak tertulis dan memiliki legitimasi namun terjadi di dalam perpolitikan Indonesia, seperti yang diungkapkan dalam beberapa pertemuan kuliah di pascasarjana Universitas Nasional dalam kuliah budaya dan pemikiran politik Indonesia dan matakuliah kekutan-kekutan politik Indonesia. Jika hal ini merupakan sebuah kebenaran mutlak maka mampu menimbulkan tambahan kecemburuan sosial dari kelompok sosial lainnya, karena kita tahu bahwa Indonesia bukan hanya etnis Jawa dan agama Islam, meskipun kedua hal tersebut adalah kelompok mayoritas.
B. Identitas dan Diferensiasi
Pembahasan tentang pluralisme dan multikulturalisme adalah politik diferensiasi. Fakta tentang pluralitas dan keoeksistensi di tengah perbedaan mulai disadari, kesadaran tersebut berangkat dari sejarah ketika fakta tentang pluralitas dan perbedaan ditengarai sebagai sumber konflik juga pertentangan antarsesama manusia. Semua ini disebabkan oleh gerakan liberalism politik yang memerjuangkan keadilan universal. Seperti yang pernah dikatakan oleh Francis Fukuyama, bahwa akan selalu terjadi revolusi (perubahan sistem sosial) di setiap masa akibat kecintaan pada kesetaraan. Politik diferensiasi telah berkembang menjadi kekuatan yang juga melawan liberalism yang buta akan perbedaan. Hal ini berkaitan dengan perjuangan untuk mengakui hak-hak dan identitas partikular dari kelompok-kelompok minoritas. Sehingga tidak mengherankan d Indonesia yang sangat beragam ini dalam sejarahnya hingga saat ini sering dan selalu terjadi pergesekan sosial bahkan konflik yang berbau etnis atau agama. Konflik-konflik atau pergesekan ini tidak saja hanya disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi maupun politik, namun juga disebabkan oleh identitas mereka yang diabaikan. Menurut Will Kymlicka, mungkin lebih adil jika kelompok-kelompok sosial yang berbeda diberi juga aturan khusus yang berbeda, Kymlicka menganggap di tengah pluralitas aturan-aturan yang diciptakan sebaiknya tidak boleh mengabaikan perbedaan[5].
Di Indonesia dengan berbagai macam kemajemukkan dalam masyarakat, menurut beberapa ahli perlu diubah masyrakat yang majemuk ini menjadi masyarakat multikultural, dengan cara mengadopsi ideologi multikulturalisme sebagai pedoman hidup dan sebagai keyakinan bangsa Indonesia untuk diaplikasikan dalam berbagai aspek sosial. Persoalan ini di Indonesia tidak hanya sebatas pada pengakuan tentang adanya perbedaan dalam masyarakat tetapi lebih dari itu, yaitu melegitimasi perbedaan-perbedaan tersebut agar dapat diterima sehingga terciptanya keadilan sosial. Yang terjadi di Indoensia adalah semua kelompok maupun individu sosial diberi kesempatan yang sama untuk berkembang, namun hal ini tidak seiring dengan pembangunan infrastruktur maupun kebijakan publik yang merata di setiap daerah, maupun jenjang sosial. Selama masa orde baru, kesemuanya itu hanya dititikberatkan pada daerah di Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia Timur seolah ditinggalkan sebagai daerah pinggiran yang harus berjuang sendiri. Sehingga ribuan kelompok majemuk di Indonesia Timur merasa telah dabaikan, dan identitas keIndonesiaan mereka hanya merupakan lambing belaka, namun SDA mereka dieksplorasi untuk kepentingan negara, perusahaan asing maupunkelompok-kelompok tertentu.
Apa yang terjadi di masa orde baru baru tidak jauh berbeda dengan di masa pasca reformasi ini. Sistem perpolitikan dan ekonomi yang masih sentralistik, dan penguasaan jabatan-jabatan politis oleh kelompok-kelompok tertentu, telah menempatkan ketidakpuasan kelompok sosial lainnya, sehingga dalam berbagai isu-isu nasional selalu ditanggapi dengan aksi demonstrasi besar-besaran, hal ini memang sudah sepatutnya terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia, namun yang terjadi adalah sering terjadinya aksi anarkis oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Hal ini merupakan cerminan bahwa hak-hak masyarakat, perbedaan-perbedaan dalam masyarakat belum benar-benar diakomodir secara baik oleh pemerintah. Jika kita lihat dari hakikat demokrasi, langkah awal yang harus dijalani adalah pemerintahan oleh, untuk, dan dari rakyat, lalu negara hukum[6]. Namun yang terjadi adalah lompatan langsung ke negara hukum ala Indonesia, sedangkan pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat, diabaikan begitu saja.
C. Alat Pemersatu Bangsa
Sebagai sebuah negara yang telah berdiri hampir 70 tahun tentu pada awal pendiriannya di tahun 1945 terdapat simbol-simbol atau nilai pemersatu etnis-etnis, agama-agama, dan kelompok-kelompok sosial yang ada pada saat itu. Jika ditilik dari sejarah, masyarakat Indonesia memiliki persamaan nasib yang sama yaitu dijajah oleh Portugis, Belanda, dan Jepang, persamaan nasib menjadi alat pemicuawal bersatunya bangsa Indonesia. Selanjutnya adalah bahasa, pancasila, pembukaan UUD 1945, UUD 1945, tokoh, etnis melayu, dan agama islam[7]. Dua poin terakhir dikatakan sebagai alat pemersatu karena merupakan kelompok mayoritas yang hampir ada di seluruh nusantara. Pancasila merupakan hasil kesepakatan parapendiri bangsa ini, yang isinya telah mengakomodir atau telah menjamin berbagai kemajemukkan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan nilai dasar negara Indonesia, namun juga sering disebut sebagai filsafat bangsa Indonesia, falsafah bangsa Indonesia, maupun sebagai hukum positif tertinggi bangsa Indonesia. Tentunya semuanya memiliki penjelasan-penjelasan masing-masing, namun dalam perjalanannya pancasila seolah ditinggalkan dan hanya menjadi simbol belaka, hal ini yang disadari oleh Soeharto yang kemudian membuat program P4 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pancasila itu sendiri. Pada masa kini, pancasila jelas-jelas bukan lagi menjadi dasar negara, atau hukum positif tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap bangsa Indonesia. Praktek KKN, keadilan hanya untuk yang memiliki uang, hak-hak rakyat kecil diabaikan, separatisme, organisasi agama melakukan aksi anarkis, merupakan hal-hal yang terjadi dan seolah menjadi lazim saat ini yang menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam pancasila dan UUD 1945 telah diabaikan.
Arus globalisasi juga memiliki peran penting dalam mempengaruhi budaya bangsa Indonesia. Kata-kata dalam Bahasa Inggris telah menggantikan beberapa bahasa Indonesia dalam interaksi sesama orang Indonesia, dan hal ini dianggap biasa. Globalisasi yang tidak bisa dikendalikan telah melanda bangsa Indonesia telah sangat mempengaruhi identitas bangsa Indonesia, nilai-nilai kearifan lokal setiap etnis mulai ditinggalkan. Hal ini menjadi permasalahan yang semakin kompleks ketika bangsa Indonesia saat ini tidak memiliki seorang tokoh nasional yang memiliki dukungan mayoritas penduduk Indonesia selayaknya Soekarno dan Moh. Hatta yang mendapat dukungan seluruh masyarakat Indonesia pada awal kemerdekaan. Paling tidak seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar, kharisma, bekerja untuk rakyat dan memiliki reputasi yang baik serta menjunjung nilai-nilai demokrasi. Mengapa tokoh pemersatu menjadi pentig, jika dilihat dari persepktif psikologi komunikasi, seorang tokoh yang memiliki beberapa hal di atas akan sangat mudah mempengaruhi opini publik dan mendapat dukungan dalam mengadakan perubahan sosial.
Pemimpin politik saat ini baik dalam pemerintahan, maupun dalam lembaga-lembaga politik maupun kelompok-kelompok kepentingan tidak mampu menciptakan bentuk masyarakat madani seperti yang digariskan dalam nilai-nilai demokrasi. Masyarakat menjadi acuh terhadap isu-isu nasional maupun segala macam kebijakan pemerintah, hal ini bukan karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan budaya politik parokial, tetapi masyarakat sudah bosan dengan pemerintahnya sendiri karena didasarkan pada pengalaman dan perjalanan bangsa ini yang tidak urung menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial meskipun terus berganti pemimpin bangsa[8]. Segala macam permasalahan bangsa Indonesia yang tidak pernah terselesaikan telah menimbulkan sikap antipati masyarakat terhadap pemerintah yang hampir menyeluruh di seluruh Indonesia dalam setiap pemberitaan di media massa, setiap kali presiden atau wakil presiden berkunjung ke daerah selalu saja mendapat sambutan berupa demonstrasi baik oleh mahasiswa maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin bangsa Indonesia, dan semua ini sangat membahayakan sistem demokrasi, lebih jauh lagi membahayakan integritas bangsa.
Vitalnya pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk apabila pemimpin agama tidak mampu menempatkan perbedaan sosial sebaga sesuatu yang harus dijunjung tinggi untuk dihargai, karena kita tahu bahwa pemimpin agama di Indonesia memiliki pengaruh yang cukup besar di tengah masyarakat dalam kaitannya dengan moral dan norma-norma sosial. Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama,sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai: "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam[9]. Dengan adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, semakin timbul polemik panjang mengenai pluralisme di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Segala macam kompleksitas dan permasalahan bangsa Indonesia mengenai keberagaman etnik, agama, ras, dan budaya telah memunculkan disintegrasi nasional yang membahayakan negara kesatuan Republik Indonesia. Masalah-masalah yang diungkapkan secara lugas dalam makalah ini bukan untuk mendiskreditkan kelompok sosial tertentu, atau bahkan menjadikan kita bangsa Indonesia menjadi frustasi dan semakin membenci satu sama lain termasuk membenci pemerintah, hal tersebut akan semakin menambah persoalan sosial yang akan semakin rumit. Kesimpulan yang bisa diambil dari makalah ini antara lain :
1. Sebagai sebuah negara yang mengklaim diri sebagai satu-satunya negara kepulauan terbesar dengan berbagai kemajemukan budayanya, Indonesia tidak mampu memenuhi nilai-nilai dasar dari paham demokrasi itu sendiri.
2. Kesadaran secara umum, dalam hal ini kesadaran nasional akan realitas sosial yang seharusnya diakomodir dan diunifikasi dalam sebuah wadah politik yang mampu mencakup semua kepentingan kelompok sosial di Indonesia sangat minim.
3. Nilai-nilai kearifan lokal bangsa yang sebagian besar menyangkut nilai kolektif semakin ditinggalkan berganti menjadi sekularisme sebagai akibat dari globalisasi dan tuntutan hidup yang semakin tinggi, sehingga pluralisme di Indonesia semakin berada di ujung tanduk, dalam artian tidak memiliki tempat d tengah masyarakat untuk dijunjung sebagai suatu kebanggaan. Hal ini dikarenakan oleh rendahnya pemahaman substansi demokrasi baik oleh elit politik, maupun masyarakat luas.
4. Kesadaran moral dan etika politik tidak dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai akibat oleh terlalu lamanya bangsa Indonesia hidup di dalam sistem pemerintahan yang mengkultuskan penguasa, sehingga ketika diberi kebebasan pada masa reformasi masyarakat Indonesia mengalami kebingungan dan mulai membentuk dan menjadikan kelompok sosial sebagai tempat mengapresiasikan keinginannya berdasarkan kesamaan ideologi, agama, budaya, dan etnis.
B. Saran
Berdasarkan makalah ini dan kesimpulan yang diambil, maka penulis dapat memberikan saran kepada masyarakat Indonesia, pemerintah dan siapapun yang berwenang, agar pluralitas seharusnya menjadi sarana penguat demokrasi dan integrasi bangsa, yaitu :
1. Pemerintah, lembaga-lembaga politik, dan kelompok kepentingan harus melaksanakan proses sosialisasi politik berkaitan dengan nilai-nilai demokrasi sehingga mampu menciptakan kelompok-kelompok sosial yang ada menjadi kelompok matau organisasi masyarakat madani.
2. Pemerintah perlu menyelesaikan masalah-masalah nasional yang menyimpang dari konstitusi, terutama praktek KKN sehingga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Perlu ditingkatkan program pendidikan politik terutama pemahaman tentang demokrasi di dalam pendidikan formal maupun nonformal, sehingga dapat tercipta generasi-generasi baru atau pemimpin-pemimpin politik masa depan yang mengerti dan memahami demokrasi secara baik sehingga mampu juga menerima kemajemukan bangsa sebagai sebuah kekuatan bangsa.
Daftar Pustaka
Saleh, Hassan, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta.
Kymlicka, Will, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003.
Munandar, Haris, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta.
Dhae, D. Daniel, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009.
Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
[1] Meskipun sudah diredam dengan MOU antara pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2004 salah satunya adalah diberikannya status sebagai daerah otonomi khusus, pada bulan april tahun 2013 terjadi pengibaran bendera dengan lambing GAM di Aceh. Sedangkan Papua dengan gerakan Operasi Papua Merdeka (OPM) hingga saat ini masih melakukan aksi-aksinya dengan melakukan konfrontasi di daerah pegunungan tengah Papua. Maluku dengan gerakannya Republik Maluku Selatan (RMS) melakukan pergerakannya dari Belanda hingga ke Propinsi Maluku, gerakan ini cukup kuat di antara kalangan masyarakat Maluku yang beragama Kristen Protestan.
[2] Hassan Saleh, Civic Education, Audi Grafika, 2009; Jakarta. Hal. 131.
[3] Ibid. hal. 132
[4] Ibid., Hal. 241.
[5] Will Kymlicka, Kewarganegaraan Multikultural, Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta; LP3ES, 2003. Hal. 51.
[6] Istilah negara hukum di Indonesia hampir dianggap hanya ketika seseorang melakukan pelanggaran hukumdan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, bukan lagi keadaan dimana hak-hak setiap warga negara dakui dan dilindungi oleh negara. Bisa kita lihat dari salah satu contoh di Jawa Timur ketika seorang nenek tua yang mencuri ayam tetangganya dihukum penjara 5 tahun, namun pemerintah tidak menyadari bahwa nenek tersebut melakukan pencurian tersebut disebabkan oleh kemiskinan yang sudah sangat kuat mencengkram hidup nenek tua tersebut, hingga untuk makan satu kali saja tidak mampu. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 32 telah diatur bahwa kaum miskin menjadi tanggungjawab pemerintah.
[7] Haris Munandar, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia (kumpulan esai guna menghormati Prof. Miriam Budiardjo), Gramedia Pustaka Utama; 1994, Jakarta. Hal. 200
[8] Daniel D. Dhae, artikel reflektif yang dimuat dalam majalah Tempo dengan judul pemimpin yang menyesatkan, Tempo edisi maret 2009, kolom 3, hal 15.
[9] Wikipedia Indonesia, diakses pada tanggal 30 april 2013.
Penulis : Gian Tue Mali
Labels:
budaya,
Isu dan Wacana,
Nasional,
pendidikan,
politik,
Regional,
Sosial
3:04 AM
MERINDUKAN GENERASI NAGEKEO YANG SIAP PAKAI
Written By Unknown on March 1, 2013 | 3:04 AM
![]() |
| Frans Mado |
Edukasi kita di Nagekeo, masih menjalankan kurikulum nasional yg kaku.Tanda lulus diseragamkan secara nasional...padahal tingkat serapan informasi dan teknologi di Nagekeo sangat berbeda jauh dgn jakarta.
5 tahun negosiasi membangun SDM nagekeo...belum terlihat hasilnya. Generasi terus bertambah dalam tahun-tahun ke depan. Dan kita kerja tidak sendirian. UNTUK mengasah kecerdasan generasi nagekeo..sudah terlahir banyak intelektual nagekeo saat ini. Namun peran bersama masih lemah. Coba kita bersama menerima tawaran dikti untuk membangun politeknik negeri di Boawae atau Boanio di tahun 2010 yg lalu. Namun kita lebih memilih IKIP swasta. Suatu pilihan yg keliru menurut saya. Hari- terus berlalu...saya ketemu mantan Direktur Politani Wilhelmus Boawae Bung Edel Witu.MP. dan isi dialognya bicara tentang kebutuhan sdm nagekeo untuk 5-20 tahun mendatang. SAYA teringat dgn tawaran dikti 2010... yg lalu bahwa mungkin sekali Politani Wilhelmus itu direformasi menjadi Politeknik Negeri di Nagekeo.
Akhirnya impian membangun generasi nagekeo yg siap pakai masih kandas...karena Politeknik Negeri Flores.. saat ini belum ada.
Gagasan ini menghantui saya...di Perth. Apa ada cara terbaik agar Nagekeo tampil terdepan untuk mengatasi generasi yg belum mandiri.
Saat ini....upaya mellobby ke dikti RI jalan terus...namun belum ada titik terang. Pada hari ini...saya beranikan diri nenulis hal ini biar beban saya bisa saya bagi dhn para calon bupati nagekeo 2013 untuk berembuk mensukseskan impian ini.
Namun jika tugas ini terlalu berat...ya jangan dipaksa..biar saya terus berupaya semampu yg saya bisa lakukan ke depannya. Akhirnya dialog ini masih belum tuntas di nagekeo.Dengan terpaksa saya harus pergi ke Australia. Saya juga sedang bergumul juga di negeri orang..apakah bisa joit pendidiksn dgn australia untuk politeknik tersebut. Saya terus mencari jalan..agar cita-cita ini bisa tercapai.
Jadikan waktu kita buat memikirkan generasi nagekeo yg butuh peran strategis para intelektual nagekeo di berbagai kota.
5 tahun negosiasi membangun SDM nagekeo...belum terlihat hasilnya. Generasi terus bertambah dalam tahun-tahun ke depan. Dan kita kerja tidak sendirian. UNTUK mengasah kecerdasan generasi nagekeo..sudah terlahir banyak intelektual nagekeo saat ini. Namun peran bersama masih lemah. Coba kita bersama menerima tawaran dikti untuk membangun politeknik negeri di Boawae atau Boanio di tahun 2010 yg lalu. Namun kita lebih memilih IKIP swasta. Suatu pilihan yg keliru menurut saya. Hari- terus berlalu...saya ketemu mantan Direktur Politani Wilhelmus Boawae Bung Edel Witu.MP. dan isi dialognya bicara tentang kebutuhan sdm nagekeo untuk 5-20 tahun mendatang. SAYA teringat dgn tawaran dikti 2010... yg lalu bahwa mungkin sekali Politani Wilhelmus itu direformasi menjadi Politeknik Negeri di Nagekeo.
Akhirnya impian membangun generasi nagekeo yg siap pakai masih kandas...karena Politeknik Negeri Flores.. saat ini belum ada.
Gagasan ini menghantui saya...di Perth. Apa ada cara terbaik agar Nagekeo tampil terdepan untuk mengatasi generasi yg belum mandiri.
Saat ini....upaya mellobby ke dikti RI jalan terus...namun belum ada titik terang. Pada hari ini...saya beranikan diri nenulis hal ini biar beban saya bisa saya bagi dhn para calon bupati nagekeo 2013 untuk berembuk mensukseskan impian ini.
Namun jika tugas ini terlalu berat...ya jangan dipaksa..biar saya terus berupaya semampu yg saya bisa lakukan ke depannya. Akhirnya dialog ini masih belum tuntas di nagekeo.Dengan terpaksa saya harus pergi ke Australia. Saya juga sedang bergumul juga di negeri orang..apakah bisa joit pendidiksn dgn australia untuk politeknik tersebut. Saya terus mencari jalan..agar cita-cita ini bisa tercapai.
Jadikan waktu kita buat memikirkan generasi nagekeo yg butuh peran strategis para intelektual nagekeo di berbagai kota.
Salam hangat Nagekeo dari Australia
perth.27 feb 2013.
perth.27 feb 2013.
Labels:
Regional
4:29 PM
Nelayan Pemana Kuasai Kapal Ikan Nagekeo
Written By Unknown on February 18, 2013 | 4:29 PM
Tiga kapal penangkap ikan jenis pool and line berkapasitas 10 GT, 20 GT dan 30 GT yang sejatinya untuk nelayan di Kabupaten Nagekeo malah 'dikuasai' oleh nelayan asal Pemana, Kabupaten Sikka.
Selama empat bulan 'dikuasai' para nelayan asal Pemana, tak sesen pun kontribusi dari kapal yang diadakan tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,7 miliar itu ke kas daerah.
Sementara nelayan di Pantai Utara Nagekeo yang telah mengikuti magang untuk operasional kapal tersebut justru ditinggalkan. Hal ini mengundang reaksi keras dari nelayan di daerah itu.
Para nelayan mengancam mengusir paksa para nelayan Pemana dari tiga kapal itu, jika Pemerintah Kabupaten Nagekeo tidak menarik kembali tiga kapal tersebut dari para nelayan Pemana.
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo berdalih, para nelayan Pemana didatangkan untuk melatih nelayan lokal yang telah mengikuti magang tentang teknis penangkapan pool and line.
Namun alasan itu dibantah para nelayan. Pasalnya, selama empat bulan mengoperasikan dua kapal berkapasitas 10 GT dan 20 GT, nelayan setempat tidak pernah diikutsertakan.
Beberapa nelayan yang ditemui hari Jumat (8/2/2013), mengatakan, tiga kapal tersebut pengadaan tahun 2012. Dari tiga kapal, yang sudah beroperasi baru dua kapal berkapasitas 10 GT dan 20 GT.
Sedangkan kapal berkapasitas 30 GT baru tiba Jumat pekan lalu. Kapal itupun menurut para nelayan sudah diserahkan pengelolaannya oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kepada seorang Pengusaha asal Pemana bernama Haji Alwan dengan kontrak di bawah tangan senilai Rp 40 juta per tahun.
Para nelayan mengungkapkan, kapal itu belum di-PHO, tetapi sudah dioperasikan oleh kontraktor bernama Frans (Frans Elim).
"Menurut orang dinas, kapal itu dioperasikan oleh kontraktor karena masih dalam masa ujicoba selama enam bulan. Jadi, pertanyaan kami, selama enam bulan itu hasil tangkapan disetor ke mana? Kalau tidak disetorkan ke kas daerah dan menjadi hak kontraktor, berarti kontraktor untung dobel. Untung dari fee pengadaan kapal dan keuntungan dari hasil tangakapan ikan selama enam bulan. Itu artinya, ketika kapal itu diserahkan kepada pemerintah, sudah jadi kapal bekas karena sudah dioperasikan oleh rekanan. Kami minta polisi dan jaksa usut ini," kata Adimat, nelayan di Nanga Dhero, Jumat lalu.
Adimat mengatakan, selama ujicoba kapal tersebut harga ikan hasil tangkapan ditentukan oleh kontraktor dengan harga Rp 15.000/kg.
Ia menilai, harga ikan itu cukup tinggi dibanding harga ikan di Maumere yang
hanya Rp 7.000/kg. Akibatnya, harga ikan sampai ke konsumen sangat mahal.
"Semua hasil tangkapan tidak pernah melalui TPI (tempat pelelangan ikan). Padahal, kami sudah diberi pelatihan tentang pengelolaan TPI sampai ke Makassar, Sulawesi Seklatan. Harga ikan ditentukan suka-suka oleh kontraktor. Ikan dari kapal langsung ke orang kepercayaan dinas bernama Juandi," ungkap Adimat.
Selama masa ujicoba, demikian Adimat, hasil tangkapan diperkirakan telah mencapai ratusan juta rupiah.
"Akhir bulan lalu, hasil pendapatan dari hasil tangkapan sebesar Rp 60 juta. Kami dapat informasi uang itu dibagi kepada pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 30 juta dan untuk ABK Rp 30 juta," beber Adimat.
Selain itu, pada Jumat (15/2/2013), kapal berkapasitas 20 GT memperoleh hasil tangkapan satu ton. Ikan hasil tangkapan itu, sempat ada rencana dijual ke Maumere, Kabupaten Sikka, karena antara pengelola dengan nelayan penampung tidak mencapai kata sepakat soal harga ikan.
Selama empat bulan 'dikuasai' para nelayan asal Pemana, tak sesen pun kontribusi dari kapal yang diadakan tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,7 miliar itu ke kas daerah.
Sementara nelayan di Pantai Utara Nagekeo yang telah mengikuti magang untuk operasional kapal tersebut justru ditinggalkan. Hal ini mengundang reaksi keras dari nelayan di daerah itu.
Para nelayan mengancam mengusir paksa para nelayan Pemana dari tiga kapal itu, jika Pemerintah Kabupaten Nagekeo tidak menarik kembali tiga kapal tersebut dari para nelayan Pemana.
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo berdalih, para nelayan Pemana didatangkan untuk melatih nelayan lokal yang telah mengikuti magang tentang teknis penangkapan pool and line.
Namun alasan itu dibantah para nelayan. Pasalnya, selama empat bulan mengoperasikan dua kapal berkapasitas 10 GT dan 20 GT, nelayan setempat tidak pernah diikutsertakan.
Beberapa nelayan yang ditemui hari Jumat (8/2/2013), mengatakan, tiga kapal tersebut pengadaan tahun 2012. Dari tiga kapal, yang sudah beroperasi baru dua kapal berkapasitas 10 GT dan 20 GT.
Sedangkan kapal berkapasitas 30 GT baru tiba Jumat pekan lalu. Kapal itupun menurut para nelayan sudah diserahkan pengelolaannya oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kepada seorang Pengusaha asal Pemana bernama Haji Alwan dengan kontrak di bawah tangan senilai Rp 40 juta per tahun.
Para nelayan mengungkapkan, kapal itu belum di-PHO, tetapi sudah dioperasikan oleh kontraktor bernama Frans (Frans Elim).
"Menurut orang dinas, kapal itu dioperasikan oleh kontraktor karena masih dalam masa ujicoba selama enam bulan. Jadi, pertanyaan kami, selama enam bulan itu hasil tangkapan disetor ke mana? Kalau tidak disetorkan ke kas daerah dan menjadi hak kontraktor, berarti kontraktor untung dobel. Untung dari fee pengadaan kapal dan keuntungan dari hasil tangakapan ikan selama enam bulan. Itu artinya, ketika kapal itu diserahkan kepada pemerintah, sudah jadi kapal bekas karena sudah dioperasikan oleh rekanan. Kami minta polisi dan jaksa usut ini," kata Adimat, nelayan di Nanga Dhero, Jumat lalu.
Adimat mengatakan, selama ujicoba kapal tersebut harga ikan hasil tangkapan ditentukan oleh kontraktor dengan harga Rp 15.000/kg.
Ia menilai, harga ikan itu cukup tinggi dibanding harga ikan di Maumere yang
hanya Rp 7.000/kg. Akibatnya, harga ikan sampai ke konsumen sangat mahal.
"Semua hasil tangkapan tidak pernah melalui TPI (tempat pelelangan ikan). Padahal, kami sudah diberi pelatihan tentang pengelolaan TPI sampai ke Makassar, Sulawesi Seklatan. Harga ikan ditentukan suka-suka oleh kontraktor. Ikan dari kapal langsung ke orang kepercayaan dinas bernama Juandi," ungkap Adimat.
Selama masa ujicoba, demikian Adimat, hasil tangkapan diperkirakan telah mencapai ratusan juta rupiah.
"Akhir bulan lalu, hasil pendapatan dari hasil tangkapan sebesar Rp 60 juta. Kami dapat informasi uang itu dibagi kepada pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 30 juta dan untuk ABK Rp 30 juta," beber Adimat.
Selain itu, pada Jumat (15/2/2013), kapal berkapasitas 20 GT memperoleh hasil tangkapan satu ton. Ikan hasil tangkapan itu, sempat ada rencana dijual ke Maumere, Kabupaten Sikka, karena antara pengelola dengan nelayan penampung tidak mencapai kata sepakat soal harga ikan.
Editor : omdsmy_novemy_leo
Sumber : Pos Kupang
Sumber : Pos Kupang
Labels:
Regional
4:26 PM
"Selama ini Kepala Dinas DKP selalu berdalih macam-macam. Atas nama aturanlah dan sebagainya, jika ditanya tentang pengelolaan kapal tersebut. Hari Senin nanti saya masuk kantor. Paling lambat hari Rabu pekan depan, kami sudah dapat hasil kunjungan lapangan," kata Marselinus, ketika dihubungi per telepon, Sabtu (16/2/2013) siang.
Marselinus mengaku sempat menghubungi Kepala Dinas (Kadis) DKP Kabupaten Nagekeo, Aron Bidaron, Sekretaris DKP tersebut, namun nomor telepon yang dihubungi tidak aktif.
Setelah dari lapangan, kata Marselinus, pihaknya resmi akan bersurat kepada Bupati Nagekeo meminta rapat kerja dengan Komisi C DPRD Negekeo untuk membicarakan pengelolaan kapal penangkap ikan yang seharusnya untuk para nelayan di Nagekeo.
Marselinus mengungkapkan, DPRD Nagekeo sempat menolak kehadiran kapal pool and line pengadaan tahun 2010 senilai Rp 800 juta yang kemudian dikelola oleh Haji Dodi.
Alasannya, kata Merselinus, secara kasat mata, konstruksi kapal tersebut tidak layak. Namun karena Pemerintah Kabupaten Nagekeo meyakinkan DPRD dengan mendatangkan tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga DPRD Nagekeo akhirnya menerima kapal itu.
"Kami sempat tolak karena secara kasat mata kapal tidak layak. Tetapi Pemkab Nagekeo mendatangkan tim ahli dari Jakarta. Tim ahli tersebut merekomendasikan bahwa kapal itu layak. Padahal, panitia PHO menolak melakukan PHO terhadap kapal tersebut dan 14 jukun karena tidak sesuai spek," ungkap Marselinus.
Ia mengatakan, karena Pemkab Nagekeo menyampaikan kepada Dewan akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta, DPRD Nagekeo juga mengalokasikan anggaran untuk mendatangkan tim ahli tersebut.
Namun, Marselinus membantah, anggarannya sampai Rp 100 juta. Menurutnya, jika ada angka sampai Rp 100 juta, berarti uang itu diambil dari pos lain di luar yang disetujui DPRD.
Informasi yang berkembang di Mbay, Pemkab Nagekeo membayar tim ahli dari Jakarta untuk menggolkan kapal dan jukun yang nilainya mencapai Rp 2 miliar pada tahun 2010 lalu itu. Selain kapal berkapasitas 10 GT yang sudah tidak jelas keberadaannya, 14 jukun yang diadakan satu paket dengan kapal tersebut juga sudah rusak dan lagi digunakan nelayan. Sebagian sudah dijual ke daerah lain.
Kasus Kapal Ikan, Kadis DKP Nagekeo Berdalih Macam- macam
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu mengatakan, ia akan segera turun ke lapangan untuk bertemu nelayan dan mengecek langsung kebenaran informasi dugaan penyimpangan pengelolaan kapal penangkap ikan jenis pool and line milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Nagekeo.
"Selama ini Kepala Dinas DKP selalu berdalih macam-macam. Atas nama aturanlah dan sebagainya, jika ditanya tentang pengelolaan kapal tersebut. Hari Senin nanti saya masuk kantor. Paling lambat hari Rabu pekan depan, kami sudah dapat hasil kunjungan lapangan," kata Marselinus, ketika dihubungi per telepon, Sabtu (16/2/2013) siang.
Marselinus mengaku sempat menghubungi Kepala Dinas (Kadis) DKP Kabupaten Nagekeo, Aron Bidaron, Sekretaris DKP tersebut, namun nomor telepon yang dihubungi tidak aktif.
Setelah dari lapangan, kata Marselinus, pihaknya resmi akan bersurat kepada Bupati Nagekeo meminta rapat kerja dengan Komisi C DPRD Negekeo untuk membicarakan pengelolaan kapal penangkap ikan yang seharusnya untuk para nelayan di Nagekeo.
Marselinus mengungkapkan, DPRD Nagekeo sempat menolak kehadiran kapal pool and line pengadaan tahun 2010 senilai Rp 800 juta yang kemudian dikelola oleh Haji Dodi.
Alasannya, kata Merselinus, secara kasat mata, konstruksi kapal tersebut tidak layak. Namun karena Pemerintah Kabupaten Nagekeo meyakinkan DPRD dengan mendatangkan tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga DPRD Nagekeo akhirnya menerima kapal itu.
"Kami sempat tolak karena secara kasat mata kapal tidak layak. Tetapi Pemkab Nagekeo mendatangkan tim ahli dari Jakarta. Tim ahli tersebut merekomendasikan bahwa kapal itu layak. Padahal, panitia PHO menolak melakukan PHO terhadap kapal tersebut dan 14 jukun karena tidak sesuai spek," ungkap Marselinus.
Ia mengatakan, karena Pemkab Nagekeo menyampaikan kepada Dewan akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta, DPRD Nagekeo juga mengalokasikan anggaran untuk mendatangkan tim ahli tersebut.
Namun, Marselinus membantah, anggarannya sampai Rp 100 juta. Menurutnya, jika ada angka sampai Rp 100 juta, berarti uang itu diambil dari pos lain di luar yang disetujui DPRD.
Informasi yang berkembang di Mbay, Pemkab Nagekeo membayar tim ahli dari Jakarta untuk menggolkan kapal dan jukun yang nilainya mencapai Rp 2 miliar pada tahun 2010 lalu itu. Selain kapal berkapasitas 10 GT yang sudah tidak jelas keberadaannya, 14 jukun yang diadakan satu paket dengan kapal tersebut juga sudah rusak dan lagi digunakan nelayan. Sebagian sudah dijual ke daerah lain.
Labels:
Regional
4:20 PM
Pilkada Nagekeo : Don Bosco Do Calon Bupati
Johanes Don Bosco Do kembali lagi dalam pentas pilkada di Nagekeo. Dalam pilkada kali ini, Don Bosco Do mendaftar di DPC Hanura dan PKB Nagekeo.
Setelah kalah bersaing dengan Drs. Yohanes Samping Aoh dalam Pilkada Nagekeo lima tahun silam, nama Don Bosco Do seperti hilang dari Nagekeo. Tugas pelayanan yang diembannya sebagai seorang dokter dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende menuntutnya setiap saat selalu berada di dekat orang-orang yang membutuhkan sentuhan tangannya.
Tugas kemanusiaan sebagai seorang dokter dan tugas manajerial sebagai seorang pemimpin di Dinas Kesehatan Ende yang harus dijalaninya dalam waktu yang sama tidak memungkinkan dirinya untuk selalu berada di Nagekeo.
Tetapi jiwanya tetap Nagekeo. Begitupun ketika gong Pilkada Nagekeo ditabuhkan dan hingar bingar politik mulai mewarnai daerah itu. Ia lebih memilih menahan diri sambil melihat peluang yang tepat untuk keluar.
Padahal sejumlah calon bupati sudah bergerilia dari kampung ke kampung memperkenalkan diri, mengkampanyekan visi misi dan berusaha mempengaruhi masyarakat. Masyarakat di beberapa wilayah di Nagekeo sempat bertanya-tanya tentang keikutsertaannya dalam Pilkada kali ini.
Dan, ketika semua orang masih sibuk meyakinkan masa dan mencari kendaraan politik sebagai tumpangan menuju Pilkada Nagekeo, Don Bosco Do muncul. Kembalinya Don Bosco ke pentas Pilkada Nagekeo yang terkesan mendadak meski agak terlambat sontak mengagetkan masyarakat di daerah itu. Kehadirannya jelas akan berpengaruh terhadap peta kekuatan politik dari para calon yang ada.
Sosoknya cukup dikenal oleh masyarakat seluruh Nagekeo. Namun kegagalannya pada Pilkada Nagekeo tahun 2008 lalu membuatnya lebih berhati-hati sebelum memutuskan ambil bagian dalam pilkada kali ini.
Dengan perhitungan matang, dan dukungan masyarakat serta para sesepuh di daerah itu, Don Bosco memberanikan diri dan memastikan langkah untuk kembali menapaki panggung Pilkada Nagekeo.
Menyadari kemunculannya agak terlambat, Don Bosco Do langsung tancap gas. Jika para calon bupati dan calon wakil bupati yang masih maju mundur, tidak demikian dengan Don Bosco.
Dorongan Lawan Politik
Berbekal kematangan dari Pilkada Nagekeo tahun 2008 lalu, Don Bosco langsung mengambil langkah pasti meminang partai politik yang dinilainya bisa dijadikan mitra politik untuk mengantarnya menuju Pilkada Nagekeo 8 Juli mendatang.
Partai Hanura menjadi partai politik pertama yang menarik perhatian Don Bosco. Ditemani keluarga dan tim suksesnya, Don Bosco bertandang ke Kantor DPC Hanura Nagekeo di Jalan Mohammad Hatta, Mbay, Jumat (15/2/2013).
Kedatanganya disambut para pengurus DPC Hanura Nagekeo. Tidak seperti calon bupati dan calon wakil bupati lainnya yang masih melakukan penjajakan, Don Bosco langsung menyerahkan lamaran, mendaftarkan diri dan menyerahkan uang pendaftaran senilai Rp 10 juta dan biaya survai senilai Rp 20 juta.
Di depan para pengurus DPC Hanura Nagekeo, Don Bosco mengatakan, pada pilkada kali ini dirinya terkesan terlambat. Tetapi sesungguhnya kali ini ia lebih hati-hati. Kegagalannya pada pilkada tahun 2008 lalu yang membuatnya lebih berhati-hati untuk memutuskan maju dalam Pilkada Nagekeo kali ini.
"Lebih hati-hati. Harus ada keyakinan atau keinginan kuat untuk keluar dari kekhawatiran itu sendiri. Keinginan kuat untuk keluar dan menyatakan diri bahwa saya siap maju," kata Don Bosco.
Selain keberanian dan keinginan kuat dari dalam diri, keikutsertaannya dalam Pilkada Nagekeo kali ini karena ada dorongan dan dukungan dari masyarakat dan para sesepuh yang pernah menjadi lawan politiknya pada Pilkada Nagekeo tahun 2008 lalu.
"Pemintaan dari orang yang pernah menjadi rival saya merupakan sebuah kejujuran dan pengakuan terhadap saya," katanya.
Setelah kalah bersaing dengan Drs. Yohanes Samping Aoh dalam Pilkada Nagekeo lima tahun silam, nama Don Bosco Do seperti hilang dari Nagekeo. Tugas pelayanan yang diembannya sebagai seorang dokter dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende menuntutnya setiap saat selalu berada di dekat orang-orang yang membutuhkan sentuhan tangannya.
Tugas kemanusiaan sebagai seorang dokter dan tugas manajerial sebagai seorang pemimpin di Dinas Kesehatan Ende yang harus dijalaninya dalam waktu yang sama tidak memungkinkan dirinya untuk selalu berada di Nagekeo.
Tetapi jiwanya tetap Nagekeo. Begitupun ketika gong Pilkada Nagekeo ditabuhkan dan hingar bingar politik mulai mewarnai daerah itu. Ia lebih memilih menahan diri sambil melihat peluang yang tepat untuk keluar.
Padahal sejumlah calon bupati sudah bergerilia dari kampung ke kampung memperkenalkan diri, mengkampanyekan visi misi dan berusaha mempengaruhi masyarakat. Masyarakat di beberapa wilayah di Nagekeo sempat bertanya-tanya tentang keikutsertaannya dalam Pilkada kali ini.
Dan, ketika semua orang masih sibuk meyakinkan masa dan mencari kendaraan politik sebagai tumpangan menuju Pilkada Nagekeo, Don Bosco Do muncul. Kembalinya Don Bosco ke pentas Pilkada Nagekeo yang terkesan mendadak meski agak terlambat sontak mengagetkan masyarakat di daerah itu. Kehadirannya jelas akan berpengaruh terhadap peta kekuatan politik dari para calon yang ada.
Sosoknya cukup dikenal oleh masyarakat seluruh Nagekeo. Namun kegagalannya pada Pilkada Nagekeo tahun 2008 lalu membuatnya lebih berhati-hati sebelum memutuskan ambil bagian dalam pilkada kali ini.
Dengan perhitungan matang, dan dukungan masyarakat serta para sesepuh di daerah itu, Don Bosco memberanikan diri dan memastikan langkah untuk kembali menapaki panggung Pilkada Nagekeo.
Menyadari kemunculannya agak terlambat, Don Bosco Do langsung tancap gas. Jika para calon bupati dan calon wakil bupati yang masih maju mundur, tidak demikian dengan Don Bosco.
Dorongan Lawan Politik
Berbekal kematangan dari Pilkada Nagekeo tahun 2008 lalu, Don Bosco langsung mengambil langkah pasti meminang partai politik yang dinilainya bisa dijadikan mitra politik untuk mengantarnya menuju Pilkada Nagekeo 8 Juli mendatang.
Partai Hanura menjadi partai politik pertama yang menarik perhatian Don Bosco. Ditemani keluarga dan tim suksesnya, Don Bosco bertandang ke Kantor DPC Hanura Nagekeo di Jalan Mohammad Hatta, Mbay, Jumat (15/2/2013).
Kedatanganya disambut para pengurus DPC Hanura Nagekeo. Tidak seperti calon bupati dan calon wakil bupati lainnya yang masih melakukan penjajakan, Don Bosco langsung menyerahkan lamaran, mendaftarkan diri dan menyerahkan uang pendaftaran senilai Rp 10 juta dan biaya survai senilai Rp 20 juta.
Di depan para pengurus DPC Hanura Nagekeo, Don Bosco mengatakan, pada pilkada kali ini dirinya terkesan terlambat. Tetapi sesungguhnya kali ini ia lebih hati-hati. Kegagalannya pada pilkada tahun 2008 lalu yang membuatnya lebih berhati-hati untuk memutuskan maju dalam Pilkada Nagekeo kali ini.
"Lebih hati-hati. Harus ada keyakinan atau keinginan kuat untuk keluar dari kekhawatiran itu sendiri. Keinginan kuat untuk keluar dan menyatakan diri bahwa saya siap maju," kata Don Bosco.
Selain keberanian dan keinginan kuat dari dalam diri, keikutsertaannya dalam Pilkada Nagekeo kali ini karena ada dorongan dan dukungan dari masyarakat dan para sesepuh yang pernah menjadi lawan politiknya pada Pilkada Nagekeo tahun 2008 lalu.
"Pemintaan dari orang yang pernah menjadi rival saya merupakan sebuah kejujuran dan pengakuan terhadap saya," katanya.
Editor : omdsmy_novemy_leo
Sumber : Pos Kupang
4:11 PM
Acara peringatan HUT NTT KE 54 selain menjadi ajang peringatan HUT NTT, harusnya menjadi acara yang mampu menampilkan seni dan budaya masyarakat NTT yang kurang terekspos secara nasional, dengan kesempatan masyarakat NTT di JABODETABEK seharusnya mampu menjadi satu keuntungan bagi NTT, dalam mengekspos kebudayaan NTT di Jakarta. Selain itu perayaan ini seharusnya menjadi ajang temu kangen antar masyarakat NTT di JABODETABEK yang mungkin saja terpisah oleh ruang dan waktu di daerah rantauan. Menyadari berbagai hal di atas saya ingin mengemukakan beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita semua, yang akan saya kemukakan adalah kekurangan-kekurangan dari perayaan tersebut. Acara yang berdasarkan kabar burung bernilai 3 miliar rupiah ini harusnya menjadi acara yang baik dan bagus bahkan tidak terlupakan bagi masyarakat NTT di JABODETABEK. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Beberapa kekurangan itu antara lain :
Pertama, pengaturan tempat bagi para undangan VVIP maupun VIP, dan masyarakat yang datang sangat tidak teratur. Masyarakat yang datang tidak mendapatkan tempat yang layak untuk menyaksikan pentas seni berupa tarian yang ditampilkan di atas panggung sehingga sebagian masyarakat merangsek masuk hingga berada di bawah panggung sehingga mereka menghalangi pandangan tamu VVIP maupun VIP. Bahkan ada beberapa masyarakat yang tidak berkepentingan memilih berdiri di atas panggung. Seharusnya penyelenggara bisa menyiapkan panggung yang lebih besar bagi pementas seni budaya, dan para tamu undangan berada di barisan terdepan sedangkan masyarakat diarahkan untuk menyaksikan pentas seni budaya dari belakan para tamu undangan. Pada kenyataannya, para tamu undangan ditempatkan agak menyamping dari depan panggung, dan ditengahnya disiapkan bagi para penari caci dari manggarai yang memang membutuhkan tempat pentas yang luas, padahal jika panggungnya cukup luas, tari caci bisa ditampilkan di atas panggung namun itu tidak terjadi.
Kedua, untuk setiap kabupaten disediakan stand-stand yang tidak diketahui tujuannya untuk apa. Jika stand-stand tersebut diperuntukkan bagi setiap kabupaten menampilkan hasil kerjinan seni budaya setiap daerah, yang harus dipertanyakan mengapa hampir semua stand tidak menampilkan apapun?malah stand-stand tersebut dipenuhi orang-dari setiap kabupaten berdasarkan nama standnya, tanpa ada tampilan kerajinan seni dan budaya setiap daerah, dan di beberapa stand ada penjualan pakaian maupun kaset lagu. Namun jika stand-stand tersebut hanya menjadi tempat berkumpul orang-orang berdasarkan kabupatennya, bukankah itu telah menyalahi tujuan acara tersebut yang katanya untuk pameran seni budaya NTT dengan tema “NTT MEMANGGIL”. Lalu jika hanya untuk tempat berkumpulnya orang-orang berdasarkan daerahnya, bukankah itu hanya buang-buang uang? Pembangunan stand-stand tersebut terbilang cukup mahal. Dan kalau stand-stand tersebut untuk menampilkan pameran kerajinan seni dan budaya setiap daerah, mengapa tidak ada pemberitahuan sehingga ada persiapan bagi orang-orang dari daerah maupun masyarakat NTT yang di Jabodetabek untuk menampilkannya?, kalaupun sudah ada pemberitahuan mengapa hasilnya seperti itu? Stand-stand kosong dan tidak ada kerajinan seni dan budaya yang ditampilkan.
Ketiga, dalam roundown acara, perayaan tersebut seharunya dimulai sejak jam 10 dan berakhir jam 16.00, namun acara tersebut berlangsung hingga pukul 18.00. dengan waktu yang cukup panjang tersebut, masih ada beberapa pengisi acara yang tidak sempat membawakan apa yang ingin ditampilkannya, bahkan ada beberapa penyanyi yang mengeluhkan jika mereka tidak menyanyikan lagu-lagunya berdasarkan roundown acara yang dibagikan. Misalnya ada yang seharusnya menyanyikan 3 lagu, tapi hanya menyanyikan 1 lagu, adapula yang seharusnya membacakan puisi, tetapi tidak jadi membacakan puisinya. Menjad aneh ketika acara yang diperpanjang hingga 2 jam, tetapi ada yang tidak sempat mengisi acara, karena tidak mendapatkan waktu dan kesempatan. Seingat saya, acara peresmian dimulai pukul 11 lewat, artinya acara dimulai terlambat 1 jam lebih dan ditambah 1 jam hingga pukul 18.00, berarti ada kelebihan waktu 1 jam. Lalu mengapa hal tersebut bisa terjadi?. Jika ada kesalahan teknis dan hambatan lainnya, bukankah panitia seharusnya telah memperkirakannya, jika alasannya karena cuaca yang tidak mendukung, bukankah hanya gerimis dan tidak mengakibatkan para pengunjung pulang, malah para pengunjung tetap berdiri meski harus diguyur gerimis.
Keempat, ketidaksiapan panitia dalam menyiapkan tempat bagi para undangan, menyebabkan bapak perwakilan NTT untuk Jakarta, harus berdiri pada saat salah satu tamu undangan VIP datang bersama istrinya. Menjadi lucu dan aneh, karena tentunya panitia telah menyebarkan undangan kepada orang-orang penting di NTT maupun di Jakarta, seharusnya mereka telah menyiapkan tempat bagi para undangan, dan mempersiapkannya lebih sebagai antisipasi.
Kelima, panitia yang saya anggap kurang persiapan ini, tidak mampu mengendalikan massa yang ada, pihak keamanan tidak mampu mengatur massa yang datang agar tertib dan teratur. Panitia rencananya akan menyelenggarakan tari ja’i massal 15.000 orang harusnya panitia telah mempersiapkan anggota keamanan dan koordinator lapangan yang memadai, yang mampu mengatur ribuan orang. Lucu, karena panitia akan menyelenggarakan tari ja’i massal 15.000 orang, namun pengatur dan keamanannya hanya sedikit, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya suasana di arena PRJ hari itu seperti keadaan di pasar tradisional di Mbay, Nagekeoyang diselenggarakan tiap hari sabtu, kesemrawutan dan ketidakteraturan yang hampir sama.
Keenam, sekilas pada saat acara saya melihat ada tampilan para sponsor dari beberapa bank nasional dan katanya juga disponsori oleh salah satu operator seluler nasional. Sepengetahuan saya yang mempelajari marketing dan kehumasana, jika sebuah perusahaan mensponsori sebuah kegiatan pameran tentunya mereka juga menginginkan agar productnya ditampilkan dalam pameran tersebut, juga ada banner atau spanduk yang berisi tentang perusahaan yang mensponsori kegiatan tersebut. Namun, dalam perayaan tersebut, perusahaan yang mensponsorinya hanya ditampilkan nama perusahaannya berupa slide di layar besar dalam kurun waktu beberapa detik saja, tanpa adanya stand yang dipersiapkan bagi perusahaan sponsor, dan hanya beberapa spanduk saja yang terpampang di sepanjang jalan masuk.
Ketujuh, tari ja’i massal yang katanya untuk memecahkan rekor MURI dilakukan sangat amburadul dan tidak tertib, masyarakat yang mengikutinya tidak menari dengan gerak yang sama, ada yang memutar kekiri ada yang kekanan, bahkan ada yang hanya menonton saja. Jika dihitung masyarakat yang ikut menari, saya bisa berspekulasi bahwa tidak sampai 15.000 orang bahkan 8.000 orang tidak sampai, seperti yang dikatakan oleh perwakilan dari MURI yang mengatakan ada 8.000 penari dan telah memecahkan rekor Dunia penari terbanyak. Dan sepengetahuan saya untuk menilai apakah layak menjadi rekor MURI bahkan rekor dunia dalam sebuah tari massal, yang dinilai adalah keserasian gerak dan pakaian yang digunakan. Kenyataannya hanya belasan orang yang memakai pakaian adat sesuai jenis tari ja’i ribuan lainnya tidak, dan gerakkan tarian pun tidak serasi seperti yang saya katakan di atas. Pakaian yang tidak serasi, gerak tari yang ditampilkan amburadul mengapa bisa menjadi rekor MURI bahkan rekor Dunia tarian dengan penari terbanyak??????????
Itu adalah beberapa catatan yang saya amati dari penyelenggaraan peringatan HUT NTT KE 54 di Jakarta, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua di masa yang akan datang.
Catatan Peringatan HUT NTT Ke-54 Di Jakarta
![]() |
| Suasana perayaan HUT NTT KE 54 di Jakarta |
Hari sabtu tanggal 16 Februari seharusnya menjadi hari peringatan HUT NTT KE 54 yang fenomenal untuk masyarakat NTT di JABODETABEK, namun acara yang berlangsung di arena pameran Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran, Jakarta Pusat, terlihat seperti suasana pasar tradisional di NTT. Acara yang ditata dengan sangat tidak rapi sehingga menampilkan suasana yang semrawut. Statement ini sangat berlasan, ada beberapa hal yang saya lihat dan menjadi catatan tersendiri bagi saya, yang juga harus menjadi perhatian Panitia penyelenggara yang juga merupakan anggota dari organisasi Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora. Catatan-catatan yang akan saya kemukakan bukan untuk menghakimi panitia penyelenggara, tapi menjadi catatan bagi masyarakat NTT di JABODETABEK sehingga kedepan ini mampu memberikan atau menyelenggarakan acara yang lebih baik dan tertata rapi. Acar tersebut juga ingin menampilkan tari ja’i massal dengan penari 15.000 orang.
Acara peringatan HUT NTT KE 54 selain menjadi ajang peringatan HUT NTT, harusnya menjadi acara yang mampu menampilkan seni dan budaya masyarakat NTT yang kurang terekspos secara nasional, dengan kesempatan masyarakat NTT di JABODETABEK seharusnya mampu menjadi satu keuntungan bagi NTT, dalam mengekspos kebudayaan NTT di Jakarta. Selain itu perayaan ini seharusnya menjadi ajang temu kangen antar masyarakat NTT di JABODETABEK yang mungkin saja terpisah oleh ruang dan waktu di daerah rantauan. Menyadari berbagai hal di atas saya ingin mengemukakan beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita semua, yang akan saya kemukakan adalah kekurangan-kekurangan dari perayaan tersebut. Acara yang berdasarkan kabar burung bernilai 3 miliar rupiah ini harusnya menjadi acara yang baik dan bagus bahkan tidak terlupakan bagi masyarakat NTT di JABODETABEK. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Beberapa kekurangan itu antara lain :
Pertama, pengaturan tempat bagi para undangan VVIP maupun VIP, dan masyarakat yang datang sangat tidak teratur. Masyarakat yang datang tidak mendapatkan tempat yang layak untuk menyaksikan pentas seni berupa tarian yang ditampilkan di atas panggung sehingga sebagian masyarakat merangsek masuk hingga berada di bawah panggung sehingga mereka menghalangi pandangan tamu VVIP maupun VIP. Bahkan ada beberapa masyarakat yang tidak berkepentingan memilih berdiri di atas panggung. Seharusnya penyelenggara bisa menyiapkan panggung yang lebih besar bagi pementas seni budaya, dan para tamu undangan berada di barisan terdepan sedangkan masyarakat diarahkan untuk menyaksikan pentas seni budaya dari belakan para tamu undangan. Pada kenyataannya, para tamu undangan ditempatkan agak menyamping dari depan panggung, dan ditengahnya disiapkan bagi para penari caci dari manggarai yang memang membutuhkan tempat pentas yang luas, padahal jika panggungnya cukup luas, tari caci bisa ditampilkan di atas panggung namun itu tidak terjadi.
Kedua, untuk setiap kabupaten disediakan stand-stand yang tidak diketahui tujuannya untuk apa. Jika stand-stand tersebut diperuntukkan bagi setiap kabupaten menampilkan hasil kerjinan seni budaya setiap daerah, yang harus dipertanyakan mengapa hampir semua stand tidak menampilkan apapun?malah stand-stand tersebut dipenuhi orang-dari setiap kabupaten berdasarkan nama standnya, tanpa ada tampilan kerajinan seni dan budaya setiap daerah, dan di beberapa stand ada penjualan pakaian maupun kaset lagu. Namun jika stand-stand tersebut hanya menjadi tempat berkumpul orang-orang berdasarkan kabupatennya, bukankah itu telah menyalahi tujuan acara tersebut yang katanya untuk pameran seni budaya NTT dengan tema “NTT MEMANGGIL”. Lalu jika hanya untuk tempat berkumpulnya orang-orang berdasarkan daerahnya, bukankah itu hanya buang-buang uang? Pembangunan stand-stand tersebut terbilang cukup mahal. Dan kalau stand-stand tersebut untuk menampilkan pameran kerajinan seni dan budaya setiap daerah, mengapa tidak ada pemberitahuan sehingga ada persiapan bagi orang-orang dari daerah maupun masyarakat NTT yang di Jabodetabek untuk menampilkannya?, kalaupun sudah ada pemberitahuan mengapa hasilnya seperti itu? Stand-stand kosong dan tidak ada kerajinan seni dan budaya yang ditampilkan.
Ketiga, dalam roundown acara, perayaan tersebut seharunya dimulai sejak jam 10 dan berakhir jam 16.00, namun acara tersebut berlangsung hingga pukul 18.00. dengan waktu yang cukup panjang tersebut, masih ada beberapa pengisi acara yang tidak sempat membawakan apa yang ingin ditampilkannya, bahkan ada beberapa penyanyi yang mengeluhkan jika mereka tidak menyanyikan lagu-lagunya berdasarkan roundown acara yang dibagikan. Misalnya ada yang seharusnya menyanyikan 3 lagu, tapi hanya menyanyikan 1 lagu, adapula yang seharusnya membacakan puisi, tetapi tidak jadi membacakan puisinya. Menjad aneh ketika acara yang diperpanjang hingga 2 jam, tetapi ada yang tidak sempat mengisi acara, karena tidak mendapatkan waktu dan kesempatan. Seingat saya, acara peresmian dimulai pukul 11 lewat, artinya acara dimulai terlambat 1 jam lebih dan ditambah 1 jam hingga pukul 18.00, berarti ada kelebihan waktu 1 jam. Lalu mengapa hal tersebut bisa terjadi?. Jika ada kesalahan teknis dan hambatan lainnya, bukankah panitia seharusnya telah memperkirakannya, jika alasannya karena cuaca yang tidak mendukung, bukankah hanya gerimis dan tidak mengakibatkan para pengunjung pulang, malah para pengunjung tetap berdiri meski harus diguyur gerimis.
Keempat, ketidaksiapan panitia dalam menyiapkan tempat bagi para undangan, menyebabkan bapak perwakilan NTT untuk Jakarta, harus berdiri pada saat salah satu tamu undangan VIP datang bersama istrinya. Menjadi lucu dan aneh, karena tentunya panitia telah menyebarkan undangan kepada orang-orang penting di NTT maupun di Jakarta, seharusnya mereka telah menyiapkan tempat bagi para undangan, dan mempersiapkannya lebih sebagai antisipasi.
Kelima, panitia yang saya anggap kurang persiapan ini, tidak mampu mengendalikan massa yang ada, pihak keamanan tidak mampu mengatur massa yang datang agar tertib dan teratur. Panitia rencananya akan menyelenggarakan tari ja’i massal 15.000 orang harusnya panitia telah mempersiapkan anggota keamanan dan koordinator lapangan yang memadai, yang mampu mengatur ribuan orang. Lucu, karena panitia akan menyelenggarakan tari ja’i massal 15.000 orang, namun pengatur dan keamanannya hanya sedikit, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya suasana di arena PRJ hari itu seperti keadaan di pasar tradisional di Mbay, Nagekeoyang diselenggarakan tiap hari sabtu, kesemrawutan dan ketidakteraturan yang hampir sama.
Keenam, sekilas pada saat acara saya melihat ada tampilan para sponsor dari beberapa bank nasional dan katanya juga disponsori oleh salah satu operator seluler nasional. Sepengetahuan saya yang mempelajari marketing dan kehumasana, jika sebuah perusahaan mensponsori sebuah kegiatan pameran tentunya mereka juga menginginkan agar productnya ditampilkan dalam pameran tersebut, juga ada banner atau spanduk yang berisi tentang perusahaan yang mensponsori kegiatan tersebut. Namun, dalam perayaan tersebut, perusahaan yang mensponsorinya hanya ditampilkan nama perusahaannya berupa slide di layar besar dalam kurun waktu beberapa detik saja, tanpa adanya stand yang dipersiapkan bagi perusahaan sponsor, dan hanya beberapa spanduk saja yang terpampang di sepanjang jalan masuk.
Ketujuh, tari ja’i massal yang katanya untuk memecahkan rekor MURI dilakukan sangat amburadul dan tidak tertib, masyarakat yang mengikutinya tidak menari dengan gerak yang sama, ada yang memutar kekiri ada yang kekanan, bahkan ada yang hanya menonton saja. Jika dihitung masyarakat yang ikut menari, saya bisa berspekulasi bahwa tidak sampai 15.000 orang bahkan 8.000 orang tidak sampai, seperti yang dikatakan oleh perwakilan dari MURI yang mengatakan ada 8.000 penari dan telah memecahkan rekor Dunia penari terbanyak. Dan sepengetahuan saya untuk menilai apakah layak menjadi rekor MURI bahkan rekor dunia dalam sebuah tari massal, yang dinilai adalah keserasian gerak dan pakaian yang digunakan. Kenyataannya hanya belasan orang yang memakai pakaian adat sesuai jenis tari ja’i ribuan lainnya tidak, dan gerakkan tarian pun tidak serasi seperti yang saya katakan di atas. Pakaian yang tidak serasi, gerak tari yang ditampilkan amburadul mengapa bisa menjadi rekor MURI bahkan rekor Dunia tarian dengan penari terbanyak??????????
Itu adalah beberapa catatan yang saya amati dari penyelenggaraan peringatan HUT NTT KE 54 di Jakarta, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua di masa yang akan datang.
Penulis : Gian Tue Mali
Labels:
Isu dan Wacana,
Nasional,
Regional
10:56 PM
Sumba On The Picture
Written By Unknown on February 13, 2013 | 10:56 PM
Tradisi Sumba terkenal akan sistem feodalismenya dan Merapunya yang harus dilestarikan sebagai sebuah warisan bangsa, kekayaan yang tak bisa dirampas bangsa lain. Warisan yang bisa dijadikan aset wisata yang berkelas, Indonesia bukan hanya Bali, tapi Indonesia masih memiliki kekayaan budaya lainnya yang jauh lebih bagus dari apa yang ada di Bali, salah satunya ada di Sumba. Viva Budaya, Bravo NTT!
Thanks To De Lova Amore























