Proses hukum kasus dugaan korupsi Proyek pekerjaan jalan Mauponggo – Pauadha Kabupaten Nagekeo, Nusa tenggara Timur Tahun Anggaran 2009 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bajawa akhir menjebloskan salah seorang tersangka proyek tersebut ke penjara, akhir pekan lalu.
Marianus Elvianus Djawa tersangka kasus dugaan korupsi dijebloskan ke penjara setelah dia diperiksa penyidik kejari Bajawa lebih kurang 6 jam di ruangan tindak pidana khusus (pidsus).
Penahanan terhadap tersangka dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Suriptio Irianto, SH kepada Jatengtime.com diruang Kerjanya, kemarin. Kejari Suriptio yang didampingi Kasi Pidsus Bilin Sinaga, SH dan Kasi Intel Agus Ari Wibowo, SH mengatakan, saat ini tersangka berstatus tahanan penyidik yang dititipkan di Lembaga Permasyarakat.
Menurut Suriptio, Penahanan Terhadap Elvis Djawa Karena Dirinya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Jalan Ruas Mauponggo-Pauadha, Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo Pada Tahun Anggaran 2009, yang juga dikuatkan dengan hasil Putusan Mahkamah Agung atas Kasasi yang dilakukan oleh Terpidana Kontraktor Pelaksana Agustinus Andi Lay dan telah ditolak oleh MA,dimana dalam putusan tersebut menguatkan Bahwa terpidana secara bersama – sama telah melakukan tindakan yang merugikan Negara sebesar Rp. 314.295.760,01.
Ia menegaskan bahwa kasus proyek pekerjaan Jalan Mauponggo – Pauadha ini tersangkanya merupakan tersangka Split Zing, dari terpidana Agustinus Andi Lay, yang sebelumnya berdasarkan Hasil Putusan MA dihukum dengan kurungan Penjara selama dua tahun, sehingga pihaknya tetap menggunakan berkas pada pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Sementara ini pihaknya menahan tersangka Elvis Djawa yang dititipkan di Rumah Tahanan Bajawa selama dua puluh hari, yang selanjutnya akan diberangkatkan ke Kupang untuk proses persidangan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Kupang. Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, namun Jaksa belum bisa menyebutkan calon tersangka lainnya karena masih harus melakukan pemeriksaan terhadap Marianus Elvis Djawa.
Lebih lanjut Suriptio menuturkan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 supsider pasal 3 dan pasal 55 ayat a ke a KUHP dengan ancaman minimal pidana paling tinggi 15 Tahun, paling rendah 2 tahun Penjara.
Marianus Elvianus Djawa tersangka kasus dugaan korupsi dijebloskan ke penjara setelah dia diperiksa penyidik kejari Bajawa lebih kurang 6 jam di ruangan tindak pidana khusus (pidsus).
Penahanan terhadap tersangka dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Suriptio Irianto, SH kepada Jatengtime.com diruang Kerjanya, kemarin. Kejari Suriptio yang didampingi Kasi Pidsus Bilin Sinaga, SH dan Kasi Intel Agus Ari Wibowo, SH mengatakan, saat ini tersangka berstatus tahanan penyidik yang dititipkan di Lembaga Permasyarakat.
Menurut Suriptio, Penahanan Terhadap Elvis Djawa Karena Dirinya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Jalan Ruas Mauponggo-Pauadha, Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo Pada Tahun Anggaran 2009, yang juga dikuatkan dengan hasil Putusan Mahkamah Agung atas Kasasi yang dilakukan oleh Terpidana Kontraktor Pelaksana Agustinus Andi Lay dan telah ditolak oleh MA,dimana dalam putusan tersebut menguatkan Bahwa terpidana secara bersama – sama telah melakukan tindakan yang merugikan Negara sebesar Rp. 314.295.760,01.
Ia menegaskan bahwa kasus proyek pekerjaan Jalan Mauponggo – Pauadha ini tersangkanya merupakan tersangka Split Zing, dari terpidana Agustinus Andi Lay, yang sebelumnya berdasarkan Hasil Putusan MA dihukum dengan kurungan Penjara selama dua tahun, sehingga pihaknya tetap menggunakan berkas pada pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Sementara ini pihaknya menahan tersangka Elvis Djawa yang dititipkan di Rumah Tahanan Bajawa selama dua puluh hari, yang selanjutnya akan diberangkatkan ke Kupang untuk proses persidangan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Kupang. Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, namun Jaksa belum bisa menyebutkan calon tersangka lainnya karena masih harus melakukan pemeriksaan terhadap Marianus Elvis Djawa.
Lebih lanjut Suriptio menuturkan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 supsider pasal 3 dan pasal 55 ayat a ke a KUHP dengan ancaman minimal pidana paling tinggi 15 Tahun, paling rendah 2 tahun Penjara.
Post a Comment