Home » , » LAPORAN BACAAN DAN ANALISIS BUKU THE SOCIAL CONTRACT KARANGAN J.J. ROUSSEAU (TERJEMAHAN OEH MAURICE CRANSTON)

LAPORAN BACAAN DAN ANALISIS BUKU THE SOCIAL CONTRACT KARANGAN J.J. ROUSSEAU (TERJEMAHAN OEH MAURICE CRANSTON)

Written By Unknown on November 9, 2015 | 3:19 PM


RINGKASAN
Seperti yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes dan Jhon Locke sebelumnya tentang keadaan manusia yang dikenal dengan istilah State of Nature (Keadaan Alamiah).  Dalam pandangan Rousseau keadaan alamiah adalah keadaan non-sosial, ketika manusia, yang dalam banyak hal masih mirip dengan binatang, tanpa akal maupun bahasa, hidup terpisah dari sesamanya. Manusia alamiah menurut Rousseau tidak baik dan tidak buruk, tidak egois dan tidak altruis; ia hidup dengan polos dan mencintai diri secara spontan. Ia juga bebas dari segala wewenang orang lain dan karena itu secara hakiki sama kedudukannya. Satu kesimpulan penting yang ia tegaskan dalam bukunya ini kemudian, bahwa ketidaksetaraan antar manusia bersumber dan disebabkan oleh masyarakat dan negara. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa yang menjadi dasar argumentasi Rousseau sampai pada kesimpulan itu?.
Mulai dari awal, bagi Rousseau yang paling kuno tentang semua masyarakat, dan satu-satunya yang alami, adalah keluarga: bahkan agar anak tetap melekat pada ayahnya hanya selama mereka membutuhkan dia preservasi mereka. Begitu kebutuhan ini berhenti, ikatan alami dibubarkan. Anak-anak, dibebaskan dari ketaatan mereka berutang kepada ayah, dan ayah, dibebaskan dari peduli ia berhutang pada anak-anaknya. Jika mereka tetap bersatu, mereka terus sehingga tidak lagi alami, tetapi secara sukarela; dan keluarga itu sendiri kemudian dipertahankan hanya oleh konvensi. Keluarga kemudian dapat disebut model pertama dari masyarakat politik, penguasa sama dengan seorang ayah, dan masyarakat seperti anak dan semua, dilahirkan bebas dan sama, mengasingkan kebebasannya hanya untuk keuntungan mereka sendiri. Seluruh perbedaan adalah bahwa, dalam keluarga, cinta ayah untuk anak-anaknya hanya untuk merawat hingga mereka mencapai usia dewasa, sementara, di Negara, penguasa tidak memiliki hak atas orang yang ada dibawahnya. Negara hanya mengatur kehidupan masyarakat umum, sedangkan utuk menentukan pilihan, masyarakat mengambil keputusannya sendiri.
Sama dengan dua pendahulunya, Rousseau memulai teorinya dengan menunjukkan sifat kodrati manusia. “Man is born free”[2], demikianlah penilaian Rousseau terhadap setiap pribadi manusia. Setiap orang diciptakan dengan kodrat yang sama dan memiliki kebebasan. Dalam keadaan alamiah, kebebasan diartikan dalam dua arti, yakni ia dapat bertindak mengikuti perasaan hatinya; dan  ia tidak berada di bawah kekuasaan orang lain sehingga memiliki hak yang sama dengan mereka. Dalam keadaan ini pula, tindakan manusia didasarkan pada ‘egosime’ (amour de soi), dan rasa ‘belas kasihan’ (commiseration) pada sesamanya, yang dalam hal ini merupakan naluri-naluri dasar yang tertanam secara alamiah dalam diri manusia[3]. Namun, keadaan jaman yang terus bergulir membuat manusia jatuh kepada egoisme. Ketika manusia menjadi egois, ia tidak akan lagi mengindahkan orang lain. Kehendak dan kepentingannyalah yang harus dikedepankan. Ketika hal itu terjadi pada banyak sekali manusia, maka yang ada adalah persaingan untuk saling memenuhi kepentingan pribadi.
Rousseau berpendapat bahwa yang ada pada masanya itu ialah body of politics belum sebagai negara. Kemudian juga terdapat voluntary general atau kehendak umum, dimana merupakan kesadaran seutuhnya terhadap komunitas. Rousseau juga berpendapat bahwa manusia itu baik, bebas merdeka, namun dapat menjadi buruk ketika menjadi body of politics, dimana bahwa semua properti milik manusia semua, namun manusia tidak dapat mengklaimnya. Manusia menjadi serakah dan mengejar kemewahan ketika pada masa pemerintahan gereja dan monarki. Ketika manusia memasuki fase itu, yakni egoisme, mereka akan kehilangan sifat kodratinya. Oleh karena itu, Rousseau menggagas suatu pemikiran yang dinamakan “Retournous a la nature!” (kembai ke alam). Artinya, manusia hendaknya kembali pada kodrat alamiahnya.
Rousseau membantah anggapan bahwa lahirnya pemimpin politik merupakan akibat dari hak alami yang paling kuat untuk menguasai sesamanya yang lebih lemah. Sebab, tanpa penerimaan yang dikuasai untuk wajib menuruti yang terkuat, kekuasaan pemimpin politik akan bersifat sangat sementara. “Begitu orang bisa membangkang tanpa dihukum, orang dapat melakukannya secara sah, dan karena si terkuat selalu di pihak yang benar, maka yang harus diusahakan adalah menjadi si terkuat itu,” tulis Rousseau (Hal 5). Tanpa merubah kekuatan menjadi hukum dan ketaatan menjadi kewajiban, orang yang kuat tidak cukup untuk selalu menjadi pemim
Rousseau juga membantah anggapan ahli hukum Belanda Grotius (1583-1645) yang menyebutkan kekuasaan raja berasal dari alienasi kebebasan pribadi untuk menjadi subyek seorang raja. Menurut Rousseau, alienasi semacam itu tidaklah mungkin terjadi karena rakyat tidak memiliki alasan kuat untuk melakukan itu. Rousseau membantah dengan alasan, tidak akan ada keuntungan diterima rakyat dari menyerahkan diri secara cuma-cuma. Terlebih, banyak raja rakus gemar berperang dengan mengorbankan rakyat untuk kekuasaan, harta, dan kejayaan mereka. “Mengatakan bahwa manusia memberikan dirinya secara cuma-cuma, sama dengan mengatakan sesuatu yang absurd dan mustahil. Akta seperti itu tidak sah dan tidak berlaku”.
Gagasan selanjutnya agar dapat memperoleh kembali kebebasan dan kesamaan hak manusia adalah dengan mendirikan negara yang berdasarkan “kontrak sosial”[4]. Kontrak sosial didasarkan atas kehendak bebas yang dimiliki oleh setiap individu. Menurut Rousseau bahwa setiap manusia tidak akan mampu bertahan hidup jika ia tetap pada cara hidup lama. Ia harus bekerja sama dengan orang lain agar mampu bertahan hidup. Oleh karena itu, perlu diadakan kesepakatan diantara manusia-manusia itu. Dari kesepakatan-kesepakan itu akan diketahuilah kehendak umum (volonte generale) dari kumpulan orang-orang itu. Kehendak umum adalah kehendak bersama semua individu yang mengarah kepada kepentingan bersama. Dari kehendak umum itu, kemudian setiap orang membuat perjanjian diantara mereka yang berkenaan dengan kepentingan bersama. Perjanjian itulah yang disebut sebagai kontrak sosial. Kontrak sosial berarti setiap individu memberikan dirinya sepenuhnya, sehingga kondisi tiap pribadi mejadi sama. Apabila setiap orang memberikan diri sepenuhnya untuk umum, tidak akan lagi dijumpai individu yang berdiri sendiri.
Dengan uraian itu, Rousseau menggambarkan kontrak sosial merupakan sebuah ikatan penyerahan semua orang untuk semua orang. Kontrak sosial itu kemudian melahirkan kedaulatan (sovereign). Kedaulatan ini merupakan bentukan dari penyerahan anggota-anggota komunitas politik dan selanjutnya mencerminkan kehendak umum. Kekuasaan kedaulatan merupakan pengejawantahan dari kehendak umum dan tidak dapat dialihkan. Dengan kata lain, kedaulatan mutlak berada di tangan rakyat dan tidak bisa dipindahkan. Kedaulatan juga tidak dapat bersumber dari Tuhan, institusi agama, ataupun sumber selain rakyat. Rakyat merupakan sumber kedaulatan tertinggi. Kedaulatan hanya dapat mengambil keputusan secara umum tentang hal umum.
Untuk menghadapi realitas yang ada di hadapan Rousseau maka dia memandang diperlukannya suatu institusi negara yang dapat menjamin dengan sungguh-sunguh akan kebebasan setiap warga negara. Dalam hal ini antara kehendak negara dengan kehendak warganya tidak ada perbedaan ataupun pertentangan, melainkan ditandai oleh suatu identitas di mana spontanitas alamiah manusia tidak dipatahkan, melainkan ditampung. Dengan keadaan seperti itu individu yang masuk kedalam negara itu tidak kehilangan apa-apa dari individualitas alamiahnya. Sarana untuk merancang negara yang ideal menurutnya adalah paham kehendak umum
Dengan penggambaran sebagaimana telah dikemukan maka adanya identitas individu masyarakat dan identitas negara akan teratasi dengan baik. Menurut keterangan ini manusia itu secara keseluruhan memasukkan dirinya ke dalam negara tanpa hilangnya sama sekali kebebasan dan kepolosan manusia itu. Keadaan yang seperti adanya kontras antara kepentingan negara dengan keadaan akan kebebasan individual manusia dapat teratasi dengan adanya suatu mekanisme yang mengatur supaya tidak bersentuhan antara keduanya. Mekanisme ini diatur oleh Rousseau dengan cara yang ideal yaitu pelepasan total manusia ke dalam negara. Rakyat tetap berdaulat sepenuhnya di mana kedaulatannya itu tidak diserahkannya kepada negara tetapi tetap menjadi miliknya yang hakiki. Masyarakat dapat menjalankan kebebasannya sepenuhnya berada dalam ikatan adanya suatu negara tanpa ada pambatasan yang dilakukan oleh negara.
Dengan alasan yang seperti ini Rousseau menolak adanya lembaga perwakilan rakyat. Dia berpendapat bahwa kedaulatan itu tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun juga. Setiap bentuk perwakilan sebagaimana yang dihasilkan dalam pemilihan umum dengan sendirinya sudah mencampuri identitas dengan memasukkannya ke dalam kehendak negara yang dengan demikian terdapat keterasingan yang dialami oleh individu tersebut. Untuk mengatasi hal ini diperlukan adanya sistem perwakilan langsung sebagaimana yang terdapat di Yunani Kuno. Undang-undang dan segala kebijaksanaan yang berkenaan dengan negara diputuskan secara bersama-sama dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh seluruh masyarakat. Upaya yang seperti ini memungkinkan kebebasan dari setiap orang itu dapat dibatasi karena mereka mempunyai kehendak dan kebebasan yang sama-maka kehendak itu perlu disalurkan dengan bebas. Untuk itu, Rousseau secara implisit menolak pendirian berbagai partai politik dalam sebuah kedaulatan. Masyarakat juga bisa tidak dapat melihat kehendak umum ketika ia tidak mendapatkan informasi yang cukup. Keterbatasan akses informasi menipu anggota komunitas politik sehingga mengesankan kehendak pribadi atau golongan sebagai kehendak umum.   
Kehendak umum merupakan kepentingan bersama dan maka tidak bergantung pada jumlah suara. Dengan begitu, kehendak umum tidak memihak satu atua kelompok lain. Rousseau beranggapan, ”Kehendak umum harus dihasilkan oleh semua orang, agar dapat berlaku bagi semua orang”. Karena bersifat untuk kepentingan umum, anggota komunitas politik wajib memenuhi kehendak. Rousseau menggambarkan kelebihan gagasan kedaulatan rakyat itu sebagai berikut; “Bukan konvensi antara atasan dengan bawahan, melainkan konvensi antara suatu korps dengan setiap anggotanya. Konvensi tersebut sah, karena dasarnya kontrak sosial; adil, karena berlaku bagi semuanya; berguna, karena tujuannya tak lain adalah kebaikan bersama; dan kokoh, karena dijamin oleh kekuatan umum dan kekuasaan tertinggi”.
Negara yang tidak lain merupakan penjelmaan kehendak umum itu haruslah merupakan negara yang pemerintahannya (para magistrat dan pri agung dalam istilah khusus Rosseau) dibentuk bersama-sama oleh rakyat dan kemudian hadir untuk mengurus kepentingan umum. Pemerintahan itu bukan bagian dari peserta kontrak sosial, melainkan alat yang dibentuk untuk melayani kehendak rakyat sekaligus melaksanakan kehendak umum. Itulah Republik (Res Publica = “Urusan Umum”), satu-satunya bentuk negara yang kekuasaannya sah menurut Rousseau, bukan hanya karena disepakati oleh rakyat atau karena disimpulkan oleh semua teori lain yang sebelum kontrak sosial. Melainkan lebih mendasar lagi, karena kekuasaannya bersumber dari rakyat. Republik dengan demikian merupakan penjelmaan dari kedaulatan rakyat. Dan karena rakyat itu berdaulat, maka sekali lagi, negara harus menjadi urusan seluruh rakyat.
Bagi Rousseau kedaulatan rakyat itu melahirkan dua implikasi yang ujungnya seperti saling menegasikan. Di satu sisi adalah penolakan terhadap segala wewenang diatas rakyat yang bukan berasal dari rakyat, tapi di sisi lain adalah tuntutan agar segala kekuasaan yang ada harus identik dengan kehendak rakyat. Implikasi yang pertama tentu bukan persoalan, karena begitulah sejatinya dasar faham republikan. Tetapi implikasi yang kedua menjadi persoalan, karena tesis bahwa “kekuasaan harus identik dengan kehendak rakyat” berarti terjadi proses identifikasi total antara kehendak rakyat dengan kehendak negara. Individu, bahkan rakyat secara keseluruhan secara total masuk kedalam negara.
Pada titik ini Rousseau dengan sadar telah menganjurkan secara tegas faham Totalitarisme negara sebagaimana diuraikannya pada Bab VI Pakta Sosial (Buku Pertama), bahwa dalam pakta sosial warga negara melakukan alienasi total kepada masyarakat; masing-masing mengalienasi diri tanpa syarat sehingga kondisinya menjadi sama bagi semua. Karena kondisinya sama bagi semua, maka tak seorangpun berkepentingan untuk membuatnya menyusahkan orang lain. Kehendak umum yang dimaksudkan oleh Rousseau adalah kehendak  yang disuarakan oleh mayoritas. Suara atau keputusan mayoritas adalah kehendak umum yang didapat melalui voting. minoritas adalah individu-individu yang sangat mungkin tidak sependapat dengan suara mayoritas dalam urusan-urusan publik. Bagi Rousseau gejala ini tidak boleh dibiarkan terjadi untuk menjamin terjaganya kemurnian kehendak bersama atau kepentingan umum itu. Jika terjadi, dan ini tentu sangat mungkin dan lumrah dalam masyarakat plural, kaum minoritas harus dipaksa untuk mengikuti kehendak bersama atau kehendak mayoritas. Caranya adalah dengan “mendidik” minoritas sedemikian rupa sehingga mereka bisa menerima kehendak bersama. Jika individu-individu itu tetap membangkang, prinsip totalitarisme Rousseau membuka kemungkinan bagi tindakan paksa oleh negara, jika diperlukan hingga batas yang paling mengerikan : pengusiran atau penyingkiran.
Dalam kaitan “mendidik” kaum minoritas inilah, dalam bukunya Rousseau menguraikan tentang Agama Sipil. Hal pertama yang harus segera dikemukakan dalam konteks relasi negara-agama Rousseau ini adalah, bahwa ia tidak setuju dengan pemisahan antara agama dengan kekuasaan politik. Rousseau kemudian menguraikan tiga jenis karakteristik agama. Pertama agama yang bersifat individual, yang semata-mata hanya berurusan dengan ibadah ritual berupa pemujaan terhadap Tuhan. Kedua agama sosial yang dianut oleh seluruh rakyat, penganut agama ini menyembah Tuhan dari bangsanya sendiri. Ketiga agama menurut Rousseau, agama ini mengajarkan kepatuhan dan loyalitas ganda, yakni kepada dua undang-undang, dua tanah air dan dua kewajiban. Dalam kerangka relasi negara-agama, kesemua agama itu buruk dalam pandangan Rousseau. Yang pertama buruk karena agama jenis ini bertentangan dengan jiwa sosial; menjauhkan penganutnya dari kehidupan politik sebagai warga negara. Yang kedua buruk karena agama jenis ini mempersatukan pemujaan Tuhan dengan kecintaan kepada undang-undang. Yang ketiga paling buruk karena agama jenis mengajarkan rakyat untuk setia dan patuh pada agama dan negara sekaligus. Karena semua jenis agama itu buruk dalam pandangan Rousseau, maka ia menyarankan varian keempat agama yang disebutnya sebagai Agama Sipil (La Religion Civile). Dalam pikiran Rousseau, agama sipil adalah agama yang dapat membangkitkan spirit bersama warga negara sekaligus menjadi inspirasi bersama untuk membangun kebaikan-kebaikan kolektif, dan tidak mempersoalkan bentuk keyakinan theologis dari masing-masing agama. Rousseau melihat gagasannya tentang agama sipil ini penting untuk “mendidik dan menyadarkan” terutama kaum minoritas tadi agar mereka secara sadar dan sukarela masuk kedalam kehendak bersama, menyesuaikan diri dengan kehendak umum, dan tidak menjadi para penyimpang yang akan mengganggu kemurnian kehendak umum itu.

ANALISIS
Dalam pandangannya, Rousseau berangkat dari situasi alami manusia. Rousseau menggambarkan manusia alami dengan sangat mulia. Istilah ini mirip dengan gambaran tentang kaum tak beradab yang mulia (noble savage). Manusia alami ini tidak mengenal bahasa karena bukan merupakan bagian dari kehidupan sosial peradaban. Selain itu, ia tidak mengenal moralitas baik dan buruk karena kehidupannya sekedar menghindari rasa sakit. Manusia alami juga tidak mengenal kepemilikan karena ia menggunakan sumber daya secukupnya untuk memenuhi kebutuhan. Gagasan manusia yang mulia ini sekaligus membantah gagasan pemikir sebelumnya, Thomas Hobbes, yang mengangap manusia pada dasarnya jahat. Hobbes merumuskan keadaan alami sebagai Bellum Omnium Contra Omnes atau peperangan semua orang melawan semua orang. Rousseau bagaimanapun menolak anggapan manusia alami sebagai fakta sejarah. Ia lebih menganggap itu sebagai hipotesa semata.
Rousseau tidak menjelaskan lebih jelas tentang apa itu kehendak umum. Tapi disebutkan bahwa kehendak umum adalah sebuah kehendak yang dimiliki oleh negara sebagai pribadi publik. Negara (lembaga politik) tentunya mempunyai kehendaknya sendiri yang selaras dengan kehendak setiap anggotanya, hal ini mudah dimengerti jika memahami sistem politik yang dikemukakan oleh David Easton. Dimana negara berhak mengambil atau membuat kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum jika tidak adanya input dari masyarakat, hal ini dinamakan withinput. Seperti sudah disebutkan di bahasan kontrak sosial, kehendak umum adalah fondasi awal mengapa orang mau membangun negara. Kehendak ini adalah segala bentuk kehendak yang mengacu kepada kepentingan umum. Nilai kebenarannya dapat dilihat secara moral, apabila suatu kehendak itu benar secara moral masyarakat maka bisa jadi itu kehendak umum. Makna kehendak umum jangan disalahartikan dengan deliberasi masyarakat. Kehendak umum sendiri selalu mengacu kepentingan umum sementara deliberasi massa bisa disebut kehendak semua. Karena dalam kenyataannya, hasil dari deliberasi massa hanyalah sebuah kehendak yang merupakan kumpulan kehendak khusus.
Tapi terkadang kebaikan yang sesungguhnya tidak bisa dilihat masyarakat secara jernih akibat kurangnya informasi yang didapat. Harus diakui dalam dunia nyata, banyak “pihak kepentingan” yang dapat dengan mudah menggunakan kuasanya untuk mengolah info yang berkembang di masyarakat. Sebagai contoh, media massa yang berperan besar dalam memberikan informasi pada masyarakat dewasa ini sudah terjerat oleh kepentingan gurita-gurita bisnis kaum jetset. Hal ini juga akan memengaruhi kehendak masyarakat.  Teori badan artifisial negara dari Rousseau sedikit berbeda dengan Platon. Platon menurut Schmandt terkesan memberikan kelas (strata) sosial dimana kelas tertinggi diduduki filsuf sebagai kepala negara dan diibaratkan kepala dari badan artifisial negara diikuti kaum prajurit dan produsen[5]. Rousseau dalam hal ini masih berpegang teguh pada prinsip persamaan, setiap anggota dari negara berkedudukan sama karena negara berdiri diatas kehendak umum. Konsep kontrak sosial ini sesungguhnya melahirkan sebuah kesulitan tersendiri, karena di satu sisi rakyat tetap dijamin kebebasannya namun di lain sisi rakyat harus tunduk pada pada kontrak sosial.
Kelemahan dari Rousseau dalam  pemikirannya adalah lupa akan sifat alami manusia, yaitu ketidakpuasan dan serakah. Pemikiran yang terlalu positif yang dikemukakannya berpendapat bahwa pasca adanya kehendak umum dari rakyat yang diwujudkan dalam kontrak sosial, apakah 2 sifat alami manusia itu hilang?. Serakah dan ketidakpuasan memang bisa dikntrol oleh orang lain asalkan sifat ini tidak dimiliki oleh mayoritas kelompok masyarakat berpengaruh. Namun Rousseau menyarankan adanya  sistem totaliterisme hingga terbentuk dan bersatunya kehendak umum barulah dibubarkan sistem ini, namun karena adanya 2 sifat inilah kemungkinan sistem totaliterisme atau paling tidak oligarkis akan menjadi sangat lama atau tidak bisa dihilangkan. Kehendak umum sudah ada sejak terbentuknya masyarakat sosial, yaitu keamanan dan kesejahteraan namun tidak ada satupun sistem negara maupun pemerintahan yang mampu terbebas atau mewujudkan cita-cita Rousseau. Rousseau lebih tonjol pada bagaimana usaha atau proses membentuk negara ideal yang didasarkan pada kehendak umum, namun tidak menjelaskan secara lanjut seperti apa negara idamannya dan bagaimana caranya menata berbagai macam kepentingan, bukan hanya kebutuhan rakyat.
Fakta lain yang diperoleh adalah baik Rousseau, Montesquieu, maupun Hobbes, mengakui kalau manusia sebagai unsur terpenting dalam kehidupan sosialnya ternyata juga merupakan penyebab utama rusaknya sebuah kelompok sosial politik yang mereka buat sendiri. Ambisi telah membuat manusia menyelewengkan kekuasaan. Kembali lagi semuanya gara-gara manusia. Sebenarnya dalam buku Discourse on the origin and foundation of inequality yang ditulis Rousseau 7 tahun sebelum Du contract sosial, manusia purba yang hidup primitif memiliki keadaan alamiah yang baik. Berbanding terbalik dengan manusia modern. Mereka yang hidup dekat dengan alam hari-harinya dipenuhi dengan kesederhanaan, kebahagiaan dan ketenangan. Dalam keadaan primitif ini, manusia hanya menggunakan naluri maka dari itu mereka tidak memiliki hasrat yang melebihi kebutuhan fisik. Bandingkan dengan manusia modern yang rakus dan tamak. Manusia primitif punya dua insting yaitu self-preservation dan pitie (simpati atau rasa kasihan atas penderitaan orang lain) dengan kesadaran untuk membentuk komunitas dan kemunculan teknologi. Keadaan primitif ini kian memudar digantikan rasionalitas yang membawa sikap penuh curiga, self-seeking, hilangnya simpati, egoisme sempit dan masih banyak lagi. Akibat hilangnya insting simpati (pitie) ini manusia menjadi haus kekuasaan.[6]
Banyak negara yang menggunakan gagasan Rousseau yakni menetapkan sistem pemerintahan yang demokratis. Namun, sebaik-baiknya pikiran manusia, pasti ada kelemahan di dalamnya. Dalam penerapannya, demokrasi menjunjung tinggi suara dan aspirasi rakyat banyak. Dengan demikian diusahakan bahwa yang menjadi arah kebijaksanaan pemerintaan adalah demi banyak orang. Namun, tindakan itu bisa dinilai kurang adil. Setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat dan dibela hak-haknya. Negara bukanlah milik mayoritas, tetapi juga minoritas. Sistem pemerintahan demokrasi seharusnya tidak mengedepankan pendapat mayotitas, namun juga minoritas. Ciri-ciri negara demokrasi yang ideal adalah: Kedaulatan rakyat; pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; kekuasaan mayoritas; hak-hak minoritas; jaminan hak asasi manusia; pemilihan yang bebas dan jujur; persamaan di depan hukum; proses hukum yang wajar; pembatasan pemerintah secara konstitusional; pluralisme sosial, ekonomi, dan  politik; nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Tetapi dalam kenyataanya tidak akan semua orang menyetujui suatu kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari suatu negara. Menurut Rousseau keadaan ini akan dapat mengancam konstruksi negara secara keseluruhan. Untuk tujuan itu ada dua masalah yang hendak dipecahkannya, yakni : Pertama, bahwa bagaimana fakta ketidak sepakatan itu dapat diatasi sehingga kehendak negara tetap satu. Kedua, bagaimana fakta ketidak sepakatan itu dijelaskan dalam teorinya. Untuk itu dia berupaya memberi penjelasan bahwa kehendak umum muncul dalam kehendak mayoritas. Kalau ada pertentangan dalam kehendak maka yang lebih diutamakan adalah kehendak urnum di mana kehendak umum itu ditafsirkan sebagai kehendak mayoritas pendapat ini merupakan kelemahan utama dari teorinya, karena dengan demikian pendapat kaum minoritas tidak diperhatikan atau tertampung lagi. Padahal untuk keadaan seperti ini dia menolak dengan tegas akan kebebasan warga negara di mana tak seorangpun warga negara itu tidak tertampung kehendaknya dalam negara sehingga tak setuju juga dengan konsep perwakilan, karena kedaulatan tidak dapat diwakilkan kepada siapapun juga.
Dengan demikian terlihat adanya kontradiksi yang besar dalam faham kebebasan ini. Dia rnelihat kebebasan yang diperoleh dari alam hendaknya dipertahankan terus di lain pihak dikatakannya juga bahwa negara sebagai suatu kondisi yang tak dapat dihindarkan, sehingga wujud kebebasan yang diinginkan dengan terbentuknya negara itu semakin kabur. Benar bahwa vox populi, vox Dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) adalah buah dari teori “kontrak sosial” dari JJ Rouseau. Yang menjadi masalah pada masa kini bahwa, suara rakyat tidak lagi merupakan suara Tuhan. Suara rakyat pada masa kini banyak dilatar belakangi oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Lalu bagaimana agar buah dari teori kontrak sosial ini kembali berarti seperti semula yakni, suara rakyat adalah suara Tuhan?, Jawabannya tidak lain juga terdapat dalam gagasan Rousseau sendiri. Gagasannya tentang kembali ke alam (retournous a la nature) kiranya dapat menjadi pemecahannya. Dalam gagasan ini manusia kembali pada keadaan alamiah (etat de nature). Dalam keadaan ini manusia adalah seorang penyendiri. Ia hidup sederhana dalam keselarasan dengan lingkungan alam. Manusia yang bebas ada dua arti yaitu, ia tidak bertindak mengikuti perasaan hatinya; dan ia tidak berada di bawah kekuasaan orang lain, sehingga memiliki hak yang sama dengan mereka[7].







DAFTAR PUSTAKA
Rousseau, J.J. 1987, The Social Contract and Discourses, editor: Ernest Rhys, London: Aldine House Bedford.
Rousseau, J.J. 1968. The Social Contract, Translated Maurice Cranston. Maryland; Penguin Books.
Schmandt, Hendri J. 2002, Filsafat Politik, Terjemahan Ahmad Baehaqi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tjahyadi, Simon Petrus. 2004.  Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius.




[1] Rousseau, J.J. 1968. The Social Contract, Translated Maurice Cranston. Maryland; Penguin Books.
[2] JJ Rousseau, The Social Contract and Discourses, editor: Ernest Rhys, London: Aldine House Bedford, 1913. hlm. 3.
[3] Simon Petrus L Tjahyadi, Petualangan Intelektual, Yogyakarta: Kanisius, 2004. hlm. 260.
[4] Ibid, hlm.263
[5] Hendri J. Schmandt. Filsafat Politik, Terjemahan Ahmad Baehaqi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002. hlm. 64.
[6] Ibid., hlm. 392.
[7] Simon Petrus L. Tjahyadi. hlm. 263.

Share this article :

Post a Comment

 
Contact Us : Facebook | Twitter | Feeds
Copyright © 2011. Himappen Jabodetabek - All Rights Reserved
Great Created by Creating Website Modify by Agaz Santiago
Proudly powered by Blogger