Home » » Kasus Kapal Ikan, Kadis DKP Nagekeo Berdalih Macam- macam

Kasus Kapal Ikan, Kadis DKP Nagekeo Berdalih Macam- macam

Written By Unknown on February 18, 2013 | 4:26 PM

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu mengatakan, ia akan segera turun ke lapangan untuk bertemu nelayan dan mengecek langsung kebenaran informasi dugaan penyimpangan pengelolaan kapal penangkap ikan jenis pool and line milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Nagekeo.

"Selama ini Kepala Dinas DKP selalu berdalih macam-macam. Atas nama aturanlah dan sebagainya, jika ditanya tentang pengelolaan kapal tersebut. Hari Senin nanti saya masuk kantor. Paling lambat hari Rabu pekan depan, kami sudah dapat hasil kunjungan lapangan," kata Marselinus, ketika dihubungi per telepon, Sabtu (16/2/2013) siang.

Marselinus mengaku sempat menghubungi Kepala Dinas (Kadis) DKP Kabupaten Nagekeo, Aron Bidaron, Sekretaris DKP tersebut, namun nomor telepon yang dihubungi tidak aktif.

Setelah dari lapangan, kata Marselinus, pihaknya resmi akan bersurat kepada Bupati Nagekeo meminta rapat kerja dengan Komisi C DPRD Negekeo untuk membicarakan pengelolaan kapal penangkap ikan yang seharusnya untuk para nelayan di Nagekeo.

Marselinus mengungkapkan, DPRD Nagekeo sempat menolak kehadiran kapal pool and line pengadaan tahun 2010 senilai Rp 800 juta yang kemudian dikelola oleh Haji Dodi.

Alasannya, kata Merselinus, secara kasat mata, konstruksi kapal tersebut tidak layak. Namun karena Pemerintah Kabupaten Nagekeo meyakinkan DPRD dengan mendatangkan tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga DPRD Nagekeo akhirnya menerima kapal itu.

"Kami sempat tolak karena secara kasat mata kapal tidak layak. Tetapi Pemkab Nagekeo mendatangkan tim ahli dari Jakarta. Tim ahli tersebut merekomendasikan bahwa kapal itu layak. Padahal, panitia PHO menolak melakukan PHO terhadap kapal tersebut dan 14 jukun karena tidak sesuai spek," ungkap Marselinus.

Ia mengatakan, karena Pemkab Nagekeo menyampaikan kepada Dewan akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta, DPRD Nagekeo juga mengalokasikan anggaran untuk mendatangkan tim ahli tersebut.

Namun, Marselinus membantah, anggarannya sampai Rp 100 juta. Menurutnya, jika ada angka sampai Rp 100 juta, berarti uang itu diambil dari pos lain di luar yang disetujui DPRD.

Informasi yang berkembang di Mbay, Pemkab Nagekeo membayar tim ahli dari Jakarta untuk menggolkan kapal dan jukun yang nilainya mencapai Rp 2 miliar pada tahun 2010 lalu itu. Selain kapal berkapasitas 10 GT yang sudah tidak jelas keberadaannya, 14 jukun yang diadakan satu paket dengan kapal tersebut juga sudah rusak dan lagi digunakan nelayan. Sebagian sudah dijual ke daerah lain.



Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang
Share this article :

Post a Comment

 
Contact Us : Facebook | Twitter | Feeds
Copyright © 2011. Himappen Jabodetabek - All Rights Reserved
Great Created by Creating Website Modify by Agaz Santiago
Proudly powered by Blogger