Home » » PILKADA DAN PELUANG GOLPUT

PILKADA DAN PELUANG GOLPUT

Written By Unknown on February 26, 2013 | 12:29 AM

(Studi Pembanding : Tingkat Golput Pada Pilkada di DKI Jakarta Tahun 2007 dan Pilkada Jawa Tengah Tahun 2008)

Oleh : Fransiskus X. Gian Tue Mali
 

A. Pendahuluan
Setelah melewati masa-masa sulit untuk mengembangkan diri, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta melakukan partisipasi politik pada era Orde Baru, kedewasaan politik rakyat Indonesia kembali diuji melalui pemilu. Setelah pemilu 1999, yang dianggap sejajar kualitasnya dengan pemilu 1955, kembali di beri pelajaran untuk berdemokrasi lewat model pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004, dan pemilu 2009. Serentetan peristiwa tersebut secara de facto and de jure telah memberi pelajaran penting untuk pengembangan demokratisasi di Indonesia. Masih hangat dalam ingatan kita, rakyat di pelosok negeri telah menggelar hajatan politik yang tidak kalah meriahnya di banding hajatan sebelumnya, yakni guna memilih dan menentukkan pasangan kepala daerah. Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah No 32 tahun 2004, pelaksanaan model pemilihan langsung guna jabatan kepala daerah, telah diamanatkan.

Dengan model pemilihan langsung, rakyat dapat “merdeka” menentukan siapa pemimpun daerahnya dan memiliki kedaulatan penuh untuk mengekspresikan hak-hak politiknya. Kekuasaan rakyat tidak lagi dimanipulasi oleh para anggota DPRD seperti model pemilihan sebelumnya. Esensinya adalah untuk membuat masyarakat dapat lebih mengenal figur, visi dan misinya ke depan untuk kesejahteraan masyarakat. Paradigma pilkada langsung yang menempatkan rakyat sebagai “raja” dalam prosesnya telah menghadirkan analisis yang menarik tentang prospek demokratisasi di tingkat lokal. Di satu sisi diharapkan aspek-aspek positif muncul, seperti partisipasi masyarakat, kebebasan memilih, akuntabilitas pemerintahan, dan lain-lain. Namun di sisi lain ada aspek negatif yang sangat sulit dihindarkan seperti permainan politik uang, konflik dan kekerasan politik, peran elit yang terlalu dominan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Dalam hal ini, kembali rakyat menjadi titik sentral, di samping aturan dan elit lokal yang bermain. Ada kekhawatiran bahwa hanya demi kepentingan politik suatu kelompok untuk menguasai posisi-posisi kepala daerah, rakyat yang seharusnya berdaulat untuk memilih kepala daerahnya lalu menjadi korban demokrasi. Selain tidak menghargai suara rakyat, hal itu juga mengancam keselamatan masyarakat dari kampanye politik hitam. Akhirnya bukannya partisipasi politik, namun mobilisasi politik.

Namun demikian jangan mengabaikan kehidupan politik masyarakat Indonesia selama 10 tahun terakhir ini begitu dinamis, sulit diprediksi dan menjadi tantangan sendiri bagi politisi partai politik untuk mendapatkan dukungan dari pemilih yang semakin rasional dan cerdas terhadap pilihan politiknya. Kemunculan golongan putih (golput) pasca reformasi justru semakin tidak terkendali dan sulit ditekan menjelang perhelatan pesta demokrasi (Pemilu).Apa alasannya, hingga cara untuk menekan angka golput, selalu menarik untuk diperbincangkan. Golput dalam terminologi ilmu politik seringkali disebut dengan non-voter. Terminologi ini menunjukan besaran angka yang dihasilkan dari event pemilu diluar voter turn out. Non–Voter tersebut diketegorikan menjadi tiga yakni ; (a) Registered Not Voted ; yaitu kalangan warga negara yang memiliki hak pilih dan telah terdaftar namun tidak menggunakan hak pilih, (b) Citizen not Registered ; yaitu kalangan warga negara yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar sehingga tidak memiliki hak pilih dan (c) Non Citizen ; mereka yang dianggap bukan warga negara (penduduk suatu daerah) sehingga tidak memiliki hak pilih.

Golput muncul dalam pemilu 1971. Pada era Presiden Soeharto, golput menyatakan protes terhadap tirani kekuasaan dan Pemilu yang selalu dimanipulasi. Bagi Rezim Orde baru golput adalah virus ganas yang harus dihadang. Golput bahkan dikategorikan sebagai bagian dari tindakan makar, padahal tidak ada aturan konstitusi atau undang-undang (UU) yang menyatakan memilih sebagai kewajiban. Di era demokrasi yang semakin terbuka golput mengalami pergeseran dan orientasi yang semakin terbuka pula. Sikap golput pada periode ini misalnya ditunjukan oleh Gusdur ketika di ‘zhalimi’ oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena alasan kesehatan tidak dapat mencalonkan menjadi Presiden RI atau sikap yang dilontarkan oleh sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Ukhuwah (Hidayatullah, Persis, Dewan Mesjid Indonesia, Al Irsyad, Wanita Islam, Persatuan Pelajar Islam, Kahmi, dan Majelis Dakwah) yang tidak akan ikut Pemilihan Presiden putaran ke-2. Saat ini golput sudah merambah pada suksesi politik lokal (pilkada). Golput telah terdesentralisasi seiring dengan desentralisasi politik yang digulirkan awal tahun 2005. Di era pemerintahan orde baru kehadiran golput dianggap sebagai ancaman. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah mobilisasi pemilih untuk mendatangi TPS, tak jarang intimidasi dan kekerasan mewarnai setiap pemilu ke pemilu. Dibawah kekuasaan yang otoriter, sikap golput sangat dihindari karena itu sebuah pembangkangan politik dan subversif. Sejak Pemilu 1955 hingga ke Pemilu 1999 presentase golput tidak pernah menyentuh angka sepuluh persen. Melorotnya persentase pemilih yang menggunakan hak suaranya terjadi pada pemilu 2004 dan Pilpres. Ironisnya titik penurunan itu terjadi saat demokrasi dan kebebasan sangat terbuka lebar. Pada Pemilu 1999, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput, naik menjadi 7,2 persen dibandingkan Pemilu 1997 yang hanya 6,4 persen saja. Puncak penurunan partisipasi itu terjadi saat Pemilu 2004 lalu. Dalam tiga rangkaian pemilu yang diselenggarakan secara berurutan kala itu, sebanyak 16 persen dari pemilih terdaftar tidak menyumbangkan suaranya untuk pemilu legislatif. Kemudian, angka ini mengalami kenaikan menjadi 21,77 persen pada saat pilpres putaran pertama. Pada akhirnya, angka ini kembali mengalami kenaikan pada saat pilpres putaran kedua menjadi 23,37 persen[1].

Lalu mengapa orang tidak memilih.? Secara teoretis yang dapat menjelaskan hal ini yaitu melalui pendekatan teori-teori perilaku pemilih (voter behavior) dan pemahaman sistem kepartaian yang berlaku. Jika penelusuran kita menelisik pada sudut pandang perilaku pemilih maka terdapat beberapa teori besar yang membantu kita mendapatkan jawaban mengapa orang tidak memilih. Teori tersebut diantaranya teori sosiologis, teori psikologis, teori ekonomi-politik dan teori struktur. Teori sosial memberi gambaran bagi pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dari status sosial, teori psikologik memberi penjelasan bahwa kedekatan seseorang dengan partai dan kandidat akan mempengaruhi pilihan-pilihan politiknya sedangkan teori ekonomi politik memberi penjelas bahwa golput dilakukan melalui pertimbangan-pertimbangan secara rasional. Adapun teori struktur merupakan bagian di luar perilaku pemilih yang berhubungan dengan struktur dan sistem politik yang berlaku. Teori-teori ini cukup memberikan informasi secara ilmiah tentang tipologi dan karakteristik golput. Pernyataan sikap golput diiringi kritik pedas terhadap carut-marutnya praktik demokrasi, diungkapkan secara gamblang oleh sejumlah kalangan, tak terkecuali mereka yang berusia muda. Kini, ajakan golput tidak hanya melalui aksi jalanan, namun juga dirayakan di dunia maya yang aksesnya lintas ruang dan waktu.

Golput sendiri merupakan fenomena jamak ketika pemilu berlangsung di negara mana pun di dunia. Mungkin sebuah kemustahilan untuk meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam pemilu mencapai 100 persen. Bahkan di Amerika Serikat, negara yang disebut-sebut sebagai kiblat demokrasi itu, golput hampir mencapai 40 persen tiap gelaran pemilu, bahkan sejak George W Bush Junior mencalonkan diri menjadi presiden kedua kalinya, Golput di negara adidaya tersebut hampir mencapai 50%[2]. Meski sejatinya golput ialah fenomena alamiah, namun demikian keberadaannya kerap dianggap mengganggu, bahkan perlu dibatasi jumlahnya. Kenyataannya, golput merupakan sebuah realitas politik yang harus diakui dalam praktik demokrasi di Indonesia. Penyebab golput sendiri ditengarai berkat degradasi kepercayaan terhadap partai peserta pemilu. Sebagian besar masyarakat sudah apatis karena jenuh dengan janji-janji yang minim realisasi. Tidak sedikit pula yang memandang skeptis terhadap kampanye para caleg, di mana mereka terkesan hanya pandai memajang poster, yang justru kerap merusak lingkungan.

Mengutip hasil survei oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) atas Pilkada Jakarta lalu, yang membagi alasan golput ke dalam 3 hal. Pertama, alasan teknis, misalnya, orang itu sakit atau memiliki keperluan, sehingga tidak bisa datang ke bilik suara pada hari H sekitar 39%. Kedua, alasan administratif, yakni, orang tersebut tidak terdata sebanyak 38%. Ketiga, alasan politis, sebut saja, tidak percaya pemilu, tidak ada calon favorit, sebagai bentuk protes atas ketidakberesan birokrasi ternyata hanya sekitar 16%[3]. Sehingga tidak munculnya pemilih ke TPS adalah lebih pada alasan administratif dan teknis, daripada politis. Selain itu, ada catatan menarik soal partisipasi pemilu dari waktu ke waktu[4]. Memilih atau tidak memilih itu adalah hak. Walau itu hak, tapi ada sedikit kewajiban juga bagi kita untuk turut memilih pemimpin bangsa ini, yang nantinya akan membuat kebijakan publik yang berdampak bagi kita semua. Di masa yang akan datang, pemilih bisa semakin menjadi rational voters, yang berarti mempertimbangkan secara rasional tentang apa untungnya jika memilih seseorang, apa saja program kerjanya. Di sinilah letak penting pencerdasan politik bagi masyarakat, yang juga tidak terlepas dari tanggungjawab parpol.

Bagaimanapun sikap partisipatif tidak melakukan golput berperan dalam menentukan arah nasib bangsa. Salah satunya, dengan penentuan pemimpin yang tepat, yang akan membuat kebijakan publik bagi semua orang. Mereka yang menggunakan hak pilih sebenarnya memiliki sebuah keuntungan, yakni, punya legitimasi untuk menuntut secara hukum, moral, dan politis, pada pemimpin terpilih jika mereka terbukti melanggar janji. Sebaliknya, mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya bisa dibilang tidak punya privilege itu. Perilaku pemilih yang unik sewajarnya mendorong partai politik melakukan kampanye dengan penanganan yang berbeda pula. Kuncinya adalah bagaimana tokoh partai menawarkan sesuatu yang baru,yang dapat meyakinkan pemilih yang semakin rasional, dibandingkan dengan pemilih yang cenderung primodialisme, ideologi, program, transaksional, peer group, referensi, ikatan emosional.

B. Perumusan Masalah

Menelaah kasus di atas mengenai golput baik pada pemilu-pemilu Presiden, Legislatif maupun di tingkat lokal Pilkada, terbagi pada beberapa alasan mengapa masyarakat memilih golput, apakah golput merupakan bagian dari partisipasi politik. Pertanyaan menarik dalam konteks ini mengenai golput dalam pemilu pilkada, apakah kondisi ini bisa mewujudkan proses demokratisasi atau memunculkan ketidakpercayaan rakyat secara permanen bahwa politik hanya menghambur-hamburkan uang dan menjauhkan dari kesejahteraan rakyat? Dan, apakah fenomena politik golput di DKI Jakarta pada pilkada tahun 2007 dan Jawa Tengah pada pilkada tahun 2008 merupakan salah satu bentuk partisipasi politik menurut Aristoteles?

C. Pembahasan

1. Golput Pilihan Rasional dari Proses Demokrasi atau Ancaman Politik

Memilih adalah hak, dan tidak memilih juga merupakan hak. Kalimat tersebut memang cukup sederhana, namun mempunyai muatan substansi nilai demokrasi yang sangat urgen. Menggunakan hak pilih memang diatur oleh undang-undang, tetapi tidak menggunakan hak pilih tidak secara eksplisit dijelaskan. Tidak menggunakan hak pilih / mencoblos, atau biasa disebut golput. Memang masih banyak diperdebatkan pada tataran konsep. Namun pengakuan terhadap fenomena tersebut seakan mengeliminir perdebatan tentang apa yang disebut dengan golput. Pembicaraan mengenai golput nyaris tidak pernah lepas dari setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia maupun di negara yang sudah maju demokrasinya. Sejak pertama kali dideklarasikan oleh Arief Budiman menjelang pemilu 1971, golput menjadi istilah yang selalu muncul saat berlangsungnya pemilu. Munculnya golput sebagai reaksi dan sikap kritis dari kebijakan politik penguasa Orde Baru tentang penyelenggaraan pemilu. Kelompok golput menilai, pemilu yang pertama kali dilaksanakan di era Orde Baru tersebut sudah direkayasa oleh Golkar dan ABRI sebagai pendukung utamanya, guna memenangkan pertarungan politik selama mungkin di Indonesia.

Golput dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal yang wajar. Asumsi golput yang paling gampang adalah diambil dari jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilihnya. Untuk pertama kalinya, sepanjang sejarah pemilu di Indonesia, jumlah golput mencapai lebih dari 20 persen. Padahal, sejak pemilu 1971 hingga rezim otoriter Orde Baru berakhir, jumlah golput hanya berkisar sekitar 10 persen saja. Menurut Ramlan Surbakti, asumsi tersebut masih bisa diperdebatkan, yang menegaskan bahwa pemilih terdaftar yang tidak menggunakan haknya tidak bisa serta merta dikelompokkan sebagai golput. Golput hanyalah mereka yang memang sengaja tidak mau menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara atau sengaja merusak suaranya. Golput harus dilakukan sebagai sebuah kesadaran politik. Dengan pengkategorian seperti ini, tentu lebih sulit menelaah seberapa banyak pemilih yang secara sadar memilih menjadi golput. Dengan demikian, penghitungan mengenai jumlah golput riil pun akan semakin sulit dilakukan.

Banyak hal yang menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi. Dalam konteks pilkada di beberapa daerah, kemungkinan golput disebabkan oleh [5]:

a. Banyaknya perantau yang tidak bisa pulang di berbagai daerah ketika ada jadwal pemilu dilakukan, sehingga banyak dari warga yang bekerja di luar kota malas untuk meninggalkan pekerjaannya.

b. Kejenuhan dari rutinitas mencoblos dalam pemilu, kecenderungan terjadinya penggelembungan pemilih golput bisa terkondisikan mengingat rangkaian acara politik terlalu padat sepanjang tahun. Situasi ini membuat publik jenuh dan memilih melakukan aktivitas rutinnya.

c. Tidak mau menggunakan hak pilihnya, warga yang secara sadar tidak mau menggunakan hak pilihnya memang tidak bisa dikaji secara kualitatif, namun secara riil mereka tidak menggunakan haknya.

Faktor lokal lain seperti mobilitas masyarakat di kota besar dan buruknya cuaca pada sejumlah tempat, juga sempat disebut sebagai penyebab penurunan tingkat partisipasi itu. Di samping itu, ketidakpedulian masyarakat terhadap keberlangsungan pemilu ditenggarai sebagai salah satu faktor signifikan dalam pilkada. Bisa juga disebabkan oleh sosialisasi yang tidak tuntas atau mengenai sasaran.

KPU sudah menyebutkan mengenai sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan haknya faktor-faktor itu adalah [6]:

a. Adanya pemilih yang terdaftar lebih dari sekali di tempat yang berbeda, terdaftar lebih dari sekali di tempat yang sama,

b. Adanya kartu pemilih yang tidak dapat dibagikan karena pemiliknya tidak dikenali

c. Adanya warga yang belum berhak memilih tetapi diberi kartu pemilih

d. Adanya pemilih yang meninggal dunia

e. Adanya pemilih terdaftar yang tidak menerima kartu pemilih

f. Tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS)

g. Serta pemilih yang memang sengaja tidak menggunakan haknya.

Faktor-faktor tersebut merupakan sebab-sebab yang ada dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, tidak terkecuali dalam pilkada. Tidak ada pembedahan secara rinci dan kuantitatif atas ke tujuh faktor yang mempengaruhi penurunan tingkat partisipasi pemilih itu.

Namun, selain beberapa hal di atas, banyak ahli yang melihat fenomena golput sebagai model hubungan elit-massa yang tidak harmonis. Ada yang melihat golput terjadi karena rakyat merasa kurang dihargai oleh parpol, yang mengusung calon pemimpin dalam pilkada. Ini didasari oleh anggapan bahwa penyelenggaraan pilkada hanya bersifat prosedural. Demokrasi yang terjadipun, demokrasi prosedural. Secara substansial bukan untuk pemberdayaan dan pendidikan politik rakyat, tetapi hanya dimanfaatkan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, dimana orientasinya hanyalah status sosial, ekonomi dan politik.

2. Golput dan Partisipasi Politik dalam Pilkada

Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu pada masa rezim Soeharto di atas 85%, bahkan pernah menembus angka 90%, sedangkan angka yang tidak melakukan partisipasi hanya berkisar 15% saja. Dalam ranah demokrasi, angka kisaran tersebut masuk dalam kategori partisipasi yang tinggi. Namun secara riil politik, di masa Orde Baru, yang terjadi bukanlah partisipasi politik dengan ‘kesadaran’, tetapi adanya mobilisasi politik. Sedangkan dalam pilkada langsung tahun 2005, jumlah pemilih yang menggunakan haknya mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan pemilu di masa Orde Baru. Partisipasi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Asumsi yang mendasari demokrasi (dan partisipasi), orang yang paling tahu tentang apa yang baik bagi dirinnya adalah orang itu sendiri. Karena keputusan dan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat, maka masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya [7].

Miriam Budiardjo mengemukakan definisi umum dari partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yakni dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah. Aktivitas ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, sehingga partisipasi memilih merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang paling sering dan mudah untuk dilihat terutama dalam negara-negara demokratis. Hal yang mendasari partisipasi politik adalah kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan, serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk kepemimpinan. Jadi, partisipasi politik merupakan pengejewantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang abash oleh rakyat. Masyarakat berpartisipasi dalam proses politik melalui pemberian suara karena terdorong oleh keyakinan bahwa dengan berpartisipasi kepentingan mereka akan tersalurkan atau sekurang-kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai implikasi[8].

Dalam konteks demokrasi umumnya dianggap bahwa semakin tinggi tingkat partisipasi politik masyarakat, menunjukkan warga negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik tersebut. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena diartikan bahwa banyak warga negara tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan, kemudian dianggap pemimpin terpilih akan kurang tanggap atas aspirasi masyarakat dan pemimpin yang terpilih akan mengalami krisis legitimasi dalam menjalankan pemerintahnya nanti, sehingga cenderung untuk melayani kepentingan beberapa kelompok saja. Partisipasi sebagai kegiatan dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Masuk dalam kategori partisipasi ialah mengajukan usul mengenai suatu kebijakan umum, mengajukan alternatif kebijakan umum yang berlainan dengan kebijakan yang dibuat pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakam, membayar pajak dan memilih pemimpin pemerintahan. Sebaliknya, kegiatan yang masuk dalam kategori partisipasi pasif berupa kegiatan yang mentaati pemerintah, menerima dan melaksanakan saja setiap keputusan pemerintah[9]. Dengan kata lain, partisipasi aktif berarti kegiatan yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi aktif merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output.

Di samping itu, terdapat sejumlah anggota masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori aktif maupun pasif karena mereka menganggap masyarakat dan sistem politik yang ada telah menyimpang dari apa yang mereka cita-citakan. Kelompok ini disebut apatis atau golongan putih (golput). Dalam bahasa Milbarth dan Goel dikategorikan sebagai berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik. Dalam bahasa Jeffri M. Paige, partisipasi pasif tertekan, kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah rendah[10]. Tidak semua warga negara ikut dalam proses politik, walaupun di dalam sistem politik demokrasi, partisipasi politik merupakan hak warga negara. Pertanyaan yang kemudian muncul, mengapa seseorang berpartisipasi atau kurang berpartisipasi dalam proses politik? Secara garis besar ada dua hal yakni kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah, yang dimaksud dengan kesadaran politik ialah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal ini menyangkut pengetahuan seseorang mengenai lingkungan masyarakat dan politik dan menyangkut minat dan perhatian seseorang terhadap lingkungan masyarakat dan politik tempat dia hidup. Yang dimaksud dengan sikap dan kepercayaan kepada pemerintah ialah penilaian seseorang terhadap pemerintah, apakah ia menilai pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak ?. Dalam konteks inilah, rendahnya partisipasi politik rakyat dalam pemilih selalu menarik dikaji, karena hal tersebut terkait dengan legitimasi “penguasa” baru sebagai pemimpin dan penyelenggara pemerintahan. Pada pemilu 1999, presentase voter turn out (pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya) menurun dari 92% pada pemilu 1999 menjadi 84% pada pemilu legislatif 2004. Kecenderungan sama juga terjadi pada pemilu presiden 2009, bahwa voter turn out hanya berkisar pada angka 76%[11].


D. Perbandingan Tingkat Golput Pilkada DKI Jakarta Pada Tahun 2007 dan Pilkada Jawa Tengah Pada Tahun 2008
1. Tingkat Golput Pada Pilkada DKI Jakarta Pada Tahun 2007

Dalam Pilkada DKI Jakarta Pada Tahun 2007, persentase masyarakat yang tidak ikut memilih calon gubernur dan wakil gubernur, atau yang disebut golongan putih, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPU DKI Jakarta mencapai 39,2 % atau 2.241.003 orang dari total 5.719.285 pemilih[12]. Data tersebut merupakan tingkat golput tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Menurut Direktur Citra Komunikasi LSI (Lembaga Survey Indonesia) Toto Izul Fatah seperti yang dimuat oleh media online Kabar Indonesia, ada dua faktor yang mempengaruhi tingginya golput dalam Pilkada DKI Jakarta Tahun 2007, yaitu faktor administratif dan faktor politis. Faktor administratif adalah bentuk tidak ikut memilihnya masyarakat karena tidak memiliki Kartu Pemilih atau tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kartu data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dibuat pemerintah diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota. Selanjutnya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memverifikasi data itu, kemudian menyusun daftar pemilih sementara (DPS). Ternyata, banyak DP4 yang diserahkan itu tidak valid, sehingga akhirnya menyebabkan banyaknya masyarakat tidak bisa ikut memilih. Faktor politis, menurut Toto masyarakat DKI Jakarta merupakan pemilih yang rasional jika calon pemimpinnya tidak memiliki visi dan misi yang benar-benar menyentuh kehidupan riil mereka, merekapun enggan untuk memilih. Hal ini bisa disebabkan oleh jadwal kampanye para kandidat yang cukup padat dan berlangsung singkat. Alasan lain berkaitan faktor politis ini adalah karena rata-rata kandidat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak dikenal oleh masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.

Menurut Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno, ada 4 faktor yang menyebabkan tingginya prosentase Golput : Pertama, golput karena alasan politis, orang tidak memilih karena tidak percaya kepada penyelenggara negara yang mungkin dianggap korup. Kedua, ada variabel golput logis, pemilih yang golput karena misalnya alasan tidak merasa satu agama dengan kandidat, atau ketidakpercayaan akan adanya perubahan. Ketiga, menurut Sumarno adalah golput karena faktor teknis. Yaitu faktor sosialisasi yang kurang dari penyelenggaran pemilu, KPU DKI. Keempat, faktor apatis. Masyarakat yang memang acuh dengan adanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, mereka tidak memiliki sikap politik yang jelas.[13].

Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan paling mendasar dari adanya golput dalam pilkada DKI Jakarta tahun 2007 adalah permasalahan politis dan administratif. Secara geografis masyarakat Jakarta adalah masyarakat ibukota Negara Indonesia, makanya secara tidak langsung masyarakat DKI Jakarta merupakan masyarakat yang paling merasakan kinerja pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Ketika dirasakan kinerja pemerintah tidak memberikan perubahaan yang signifikan, masyarakatpun enggan ikut memilih pemimpin karena beranggapan pasti tidak akan perubahan lagi walaupun berganti pemimpin. Sikap kritis masyarakat ibukota ini yang kemudian berubah menjadi sikap apatis terhadap pemerintah, senada dengan yang diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Iberamsjah, yang mengatakan bahwa pemerintah DKI Jakarta saat ini menghadapi krisis kepercayaan dari masyarakat, permasalahan warisan seperti banjir, macet, dan perkampungan kumuh belum lagi ditambah aksi kriminalitas yang belum pernah terselesaikan atau berkurang, walaupun telah berulangkali berganti gubernur dan wakil gubernur. Sikap-sikap ini berkembang pesat karena hampir sebagian besar masyarakat Jakarta merupakan masyarakat ekonomi-bisnis, politikus, dan akademika, dan masyarakat biasa yang memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi dibandingkan masyarakat di daerah lain di Indonesia.

Sedangkan alasan administratif, merupakan alasan klasik dalam pemilihan umum di Negara ini. Permasalahan daftar pemilih tetap yang tidak memadai menjadi penghambat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum. Pemuktahiran sistem dari daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap tidak sesuai dengan jumlah dan keberadaan masyarakat. Kartu data penduduk potensial pemilih pemilu tidak valid sehingga dalam penyusunan daftar pemilih sementara pun tidak valid, yang akhirnya menghasilkan daftar pemilih tetap yang tidak tepat, sehingga banyak masyarakat yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur pada hari pemilihan umum.

2. Tingkat Golput Pada Pilkada Jawa Tengah Pada Tahun 2008

Dalam Pemilihan Gubernur Jateng 2008, sebanyak 10.744.844 pemilih atau 41,5 persen dari 25.861.234 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap adalah golput. Sementara pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih, sang pemenang yang dicalonkan PDI Perjuangan, hanya meraih 43,44 persen suara (KPU Jateng, 2008). Perolehan suara pasangan ini terpaut sedikit sekali dari jumlah golput.

Alasan golput di Jawa Tengah berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tauchid Dwijayanto di Kota Semarang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah[14]:

a. Lemahnya Sosialisasi tentang Pilgub

Pemerintah dalam hal ini Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dirasa masih sangat kecil peranannya dalam rangka mensosialisasikan pengetahuan tentang Pilgub Jateng ini. Hal ini terbukti dari hasil wawancara yang diwakili oleh 100 responden pemilih golput, mayoritas mereka tidak mengetahui secara lengkap para kandidat yang berkompetisi dalam Pilgub Jateng 2008.

b. Lebih Mementingkan Kebutuhan Ekonomi

Tuntutan ekonomi merupakan kebutuhan yang paling mendesak bagi mayoritas responden. Dengan demikian, apabila dihadapkan pada pilihan antara harus bekerja atau menyempatkan diri datang ke TPS untuk berpartisipasi dalam Pilgub maka mayoritas responden lebih memilih untuk bekerja. Pernyataan ini terbukti dengan data dimana sebesar 63% responden mengaku golput karena alasan pekerjaan.

c. Sikap Apatisme terhadap Pilgub
Dalam perspektif politis, mayoritas responden (67%) menganggap bahwa dengan dilaksanakannya Pilgub ini tidak akan membawa perubahan apapun baik terhadap provinsi maupun kehidupan mereka. Menurut mereka perhelatan semacam Pilgub ini hanyalah sebuah rutinitas politik saja tanpa menjanjikan suatu perubahan yang berarti. Mayoritas responden mengaku jenuh dengan silih bergantinya pemimpin yang masih saja tidak dapat memperbaiki keadaan.

Memang kelompok masyarakat golput di kota semarang tidak dapat mewakili seluruh masyarakat Jawa Tengah, namun secara umum alasan golput di Jawa Tengah hampir sama dengan alasan yang dihasilkan dari penelitian di kota semarang, namun ada penmbahan seperti yang diungkapkan oleh ketua KPU Solo Didik Wahyudiono, sebagian masyarakat lebih memilih untuk pergi ke ladang atau kebun daripada ke TPS[15].

E. Pemikiran Aristoteles Tentang Partisipasi Politik

Aristoteles adalah seorang filsuf besar pada zaman Yunani Kuno. Ia hidup pada abad ketiga sebelum masehi. Ia adalah murid Plato selama kurang lebih dua puluh tahun di Akademia Plato hingga Plato meninggal. Akan tetapi, pemikiran Aristoteles berbeda dengan Plato. Aristoteles adalah seorang filsuf realis sedangkan Plato merupakan seorang filsuf idealis. Salah satu sumbangan pemikiran Aristoteles kepada filsafat adalah filsafat politik. Filsafat politik Aristoteles merupakan sebuah ajaran tentang negara. Filsafat politiknya banyak dipengaruhi oleh ajarannya tentang etika individual. Ia menyajikan filsafat politik dalam salah suatu tulisan yang berjudul Politica. Konsep negara Aristoteles adalah konsep negara kota atau polis atau civil state. Ada dua hal yang melatarbelakangi munculnya pemikiran konsep polis ini. Pertama yaitu penolakan atau ketidaksetujuan Aristoteles terhadap ajaran kaum sofis. Kaum sofis berpendapat bahwa negara didirikan berdasarkan adat kebiasaan dan bukan kodrat yang alamiah[16]. Sebuah negara didirikan atas kehendak sekelompok orang yang mempunyai kebiasaan tertentu yang sama. Ajaran kaum sofis ini mengisyaratkan bahwa negara merupakan alat untuk mencapai keinginan subyektif.

Akan tetapi, negara bagi Aristoteles bukan hanya sekedar instrument atau alat. Negara merupakan sebuah organisme yang anggota saling berelasi. Relasi antar organisme mempunyai pola pertumbuhan dan perkembangan. Mereka saling terhubung satu sama lain sehingga muncul suatu komunitas organisme. Kedua adalah manusia menurut kodratnya adalah mahkluk sosial atau zoon politicon. Manusia membutuhkan satu sama lain. Hal ini terjadi tidak secara kebetulan dan terjadi secara alamiah. Hanya manusia yang dapat hidup bersama dan membentuk sebuah polis atau kota. Kota dalam pengertian Aristoteles adalah sebuah spesies asosiasi yang ada demi kebaikan tertentu . Kota merupakan sebuah asosiasi tertinggi dan bersifat inklusif karena kota terarah pada kebaikan tertinggi dari segala kebaikan. Semua orang dalam kota melakukan tindakannya pada kebaikan tertinggi itu. Kebaikan tertinggi itu bersifat umum. Jika kota merupakan sebuah asosiasi tertinggi, maka ada asosiasi lain yang ada di bawah kota. Asosiasi itu adalah keluarga dan desa[17]:

1. Keluarga merupakan asosiasi pertama yang dilembagakan secara ilmiah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara berulang. Akan tetapi, keluarga tidak dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan manusia. Hal yang tidak dapat dipenuhi oleh keluarga adalah kebutuhan manusia untuk hidup bersama. Manusia dengan insting sosialnya membutuhkan kebersamaan sosial dan politis.

2. Asosiasi kedua adalah desa. Desa merupakan asosiasi alami yang dibentuk oleh keluarga dari rumah tangga untuk pemenuhan sesuatu yang lebih dari sekedar pemenuhan sehari-hari yang berulang. Keluarga-keluarga berkumpul untuk saling membantu dan melindungi. Bentuk nyata desa adalah kampung atau perkampungan. Manusia mulai dapat terpenuhi social dan politisnya, namun asosiasi ini masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan tertinggi manusia.

3. Asosiasi ketiga adalah kota (polis). Polis merupakan asosiasi terakhir dan sempurna yang terbentuk dari sejumlah desa. Polis merupakan tujuan terakhir dari semua asosiasi itu. Polis terbentuk secara alamiah karena asosiasi yang membentuk polis adalah alami. Tujuan terbentuknya Polis adalah untuk menjamin keberlangsungan hidup bersama.

Semua manusia yang hidup dalam Polis adalah mahkluk politik. Manusia adalah mahkluk politik karena manusia dengan kemampuan akalnya yang rasional mampu mempertimbangkan dan memutuskan hal yang benar dan salah dari tindakan-tindakannya. Akan tetapi, Arsitoteles secara tegas melakukan distingsi terhadap manusia yang hidup dalam Polis.

Dua kelompok itu adalah kelompok “manusia lengkap dan kelompok manusia tidak lengkap”. Inti dari pembedaan dua kelompok manusia itu adalah kemampuan akal manusia yang telah sempurna dan kemampuan partisipasi pada politik. Pada kelompok “manusia lengkap”, manusia ini mempunyai kualitas mahkluk politik dan mahkluk sosial. “manusia lengkap” mampu berpikir secara dewasa. Ia juga mampu berbahasa dan berargumen dengan baik sebagai usaha mengkomunikasikan ide dalam pikirannya kepada sesamanya. Manusia yang masuk dalam kelompok “manusia lengkap” ini adalah laki-laki dewasa. Sisi lain, manusia yang masuk dalam kelompok “manusia lengkap” adalah wanita, anak-anak, dan budak. Mereka masuk kelompok “manusia tidak lengkap” karena mereka tidak punya cara untuk berpartisipasi secara penuh dalam politik. Anak-anak punya pertimbangan tetapi belum matang. Wanita juga mempunyai pertimbangan tetapi dalam bentuk yang berkuasa. Akan tetapi, bila wanita diisinkan dalam partispasi politik, maka wanita busa merusak konstitusi dan kebahagiaan kota. Hal ini terjadi karena wanita hidup dalam segala jenis kebebasan kebebasan dan kemudahan yang tidak berguna dan mengundang banyak kekacauan[18]. Budak sama sekali tidak mempunyai kemampuan pertimbangan yang mendalam. Budak merupakan seorang yang ditaklukkan oleh kekuatan dan kekuasaan. Hal ini dapat ketika perang, bahwa salah satu pihak yang kalah harus menjadi budak bagi pihak yang menang. Oleh karena itu, budak merupakan suatu barang hak milik bagi tuannya. Mereka hanya menjadi pelayan bagi tuannya.

Aristoteles juga memberikan definisi tentang warga negara. Pengertian warga negara ini sangat terkait dengan konstitusi dan bentuk negara yang ada. Warga negara merupakan seorang yang turut serta dalam administrasi keadilan dan pemangku jabatan. Ada partisipasi aktif dari warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam tugas publik dan pelaksanaan politik. Pendapat ini ingin menepis tentang pengertian warga negara yang salah. Pengertian warga negara yang salah adalah menjadi residen di sebuah tempat tertentu atau orang yang memiliki hak legal karena kontrak komersial. Jika hal ini terjadi, maka orang asing dan budak dapat menjadi warga negara yang legal dalam polis tertentu. Polis yang ada bukan lagi polis yang terbentuk secara alami tetapi polis buatan manusia yang dibentuk dari kontrak komersialnya. Pengertian warga negara di atas mengisyaratkan arti pentingnya sebuah negara bagi manusia. Manusia membutuhkan negara untuk merealisasikan potensi moral mereka. Realisasi potensi moral membutuhkan aturan dan kontrol. Realisasi mencapai kesempurnaannya lewat sarana pelaksanaan hukum secara publik.

Aristoteles memberikan tiga bentuk negara yang sesuai dengan pengertian warga negara atau konstitusi. Tiga bentuk negara atau konstitus itu adalah monarki, aristokrasi dan ”Politea”[19]:

1. Monarki adalah sebuah bentuk konstitusi yang dipegang oleh satu orang yaitu raja. Monarki dapat sah apabila seorang raja memilki keunggulan di atas semua orang. Akan tetapi, konstitusi monarki akan jatuh pada konstitusi nurani ketika konstitusi menemukan seorang raja yang unggul.

2. Konstitusi kedua adalah aristokrasi. Aristokrasi adalah sebuah konstitusi yang dipimpin oleh beberapa orang yang dianggap baik. Konstitusi ini lebih baik daripada monarki karena para pemimpinnya mempunyai keutamaan intelektual dan moral. Kelemahan konstitusi kedua ini sama dengan monarki yaitu sulit menemukan orang-orang yang mempunyai kebaikan.

3. Konstitusi ketiga adalah politea atau pemerintahan konstitusional. Politea merupakan sebuah konstitusi yang dipimpin oleh kelas menengah. Konstitusi ini paling baik dan ideal diantara dua konstitusi sebelumnya. Ada dua alasan konstitusi ini ideal. Pertama adalah kepemimpinan konstitusi ini kebijaksanaan kolektif. Setiap individu memerikan kontribusi yang sama dalam negara. Kedua adalah kepemimpinan konstitusi ini membutuhkan pendidikan dan pelatihan. Tujuan dari pendidikan dan pelatihan adalah membentuk keahlian dalam memimpin. Akhirnya, tujuan politea adalah kebaikan bersama.

Penulis akan mencari penyebab terjadinya sebuah polis sebagai awal analisa ini. Empat penyebab itu antara lain adalah penyebab formal, penyebab material, penyebab efisien, dan penyebab final. Penyebab formal merupakan bentuk yang menyusun bahan. Penyebab material berhubungan dengan materi yang menyusun sesuatu. Penyebab efisien berhubungan dengan faktor yang menjalankan suatu kejadian. Penyebab final merupakan penyebab tujuan yang menjadi arah seluruh kejadian.

Dalam konsep negara Aristoteles, polis merupakan penyebab formal. Polis harus mempunyai warga negara (penyebab material). Setiap warga negara dalam polis berpartisipasi dalam politik (penyebab efisien). Akhirnya, setiap tindakan partisipasi warga negara harus diarahkan pada kebaikan bersama atau bonum commune (penyebab final). Analisa penyebab polis ingin menerangkan bahwa polis yang terbentuk secara alamiah mempunyai unsur-unsur yang dapat dijelaskan secara rasional dan logis. Unsur-unsur penyebab itu bersifat komprehensif utuh. Jika salah satu unsur dalam polis tidak ada atau tidak terpenuhi, maka konsep negara Aristoteles tidak dapat disebut sebagai polis.

Indonesia sebagai negara yang mengedepankan partispasi rakyat belum memadahi disebut polis. Fenomena golput adalah salah satu penyebab bahwa Indonesia belum layak disebut sebagai polis. Unsur penyebab yang tidak ada atau yang belum terpenuhi dalam Indonesia adalah unsur efisien. Negara Indonesia masih kurang dalam partisipasi rakyat dalam politik. Unsur efisien yang tidak terpenuhi sangat berpengaruh terhadap unsur penyebab final. Pengaruhnya adalah kebaikan yang dituju bukan kebaikan bersama tetapi kebaikan pribadi atau kelompok. Warga negara yang golput mempunyai kebaikan sendiri yang melepaskan diri dari kebaikan bersama. Mereka tidak mentaati konstitusi atau aturan-aturan yang berlaku dalam negara. Menurut Aristoteles, penyebab kurangnya partisipasi adalah warga negara tidak mempunyai keutamaan moral dan keutamaan intelektual. Keutamaan moral memungkinkan manusia memilih jalan tengah di antara dua ekstrem yang berlawanan. Bentuk keutamaan moral adalah sebuah tindakan nyata yang didasarkan pada faktor-fakor pribadi. Tindakan memilih jalan tengah merupakan tindakan yang baik. Di sisi lain, keutamaan intelektual merujuk pada kemampuan rasional manusia untuk mengetahui kebenaran dan memutuskan suatu tindakan dalam keadaan tertentu.

Dua keutamaan ini wajib dimiliki oleh semua warga negara baik mereka yang memimpin maupun yang dipimpin. logika yang digunakan adalah seorang pemimpin datang dari rakyat. Ia dipilih menjadi pemimpin karena ia mempunyai kualitas lebih bila dibandingkan dengan rakyat yang lain. Pemimpin menjadi panutan dan teladan bagi rakyat yang dipimpinnya. Situasi fenomena golput adalah pemimpin atau calon pemimpin tidak mempunyai kualitas keutamaan moral dan keutamaan intelektual. Hal ini mungkin terjadi karena para pemimpin dipilih karena kontrak komersial. Mereka menjadi pemimpin bukan karena kesadaran akan pentingnya hidup bersama. Ada dua implikasi utama dari situasi ini adalah masyarakat tidak percaya lagi kepada para pemimpin dan calon pemimpin dalam pemilu. Mereka beranggapan bahwa mereka hanya digunakan sebagai obyek untuk memenuhi ’kebaikan’ pemimpin saja. Akhirnya, mereka menjadi apatis terhadap pemimpin dan sikap hidup bersama.

F. Penutup

Memang harus diakui bahwa kita belum bisa mengindentifikan secara jelas, apakah golput dilakukan secara sadar maupun tidak. Dari data-data kasus diberbagai momen pemilu hingga pilkada, data golput didapat bersamaan dengan kesalahan pendataan pemilih, yang bersifat teknis administratif. Namun angka-angka tersebut menyadarkan kita bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan, bahwa pemimpun dalam menjalankan pemerintahan haruslah mendapat legitimasi dari yang dipimpin.

Dalam konteks perilaku memilih di Indonesia angka golput dapat bersumber dari kesalahan teknis adminstratif dan kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah yang rendah. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari analisa Aristoteles tentang partisipasi politik adalah warga negara membutuhkan keutamaan moral dan keutamaan intelektual dalam hidup bersama. Dua keutamaan moral ini dapat membantu manusia dan warga negara mencapai kebaikan bersama. Cara menumbuhkan dua keutamaan ini adalah warga negara harus diberi pendidikan dan pelatihan sebagai warga negara yang baik sejak kecil sehingga dapat terhindar dari aksi golput.

Berdasarkan data dan penyebab golput di DKI Jakarta pada pilkada tahun 2007 dan di Jawa Tengah pada pilkada tahun 2008, menunjukkan bahwa tingkat masyarakat yang golput cukup tinggi hampir sebagian besar dari masayarakat daerah masing-masing, dan penyebabnya pun secara umum hampir sama, yatu alasan politis, administratif, sikap apatis terhadap penyelenggara pemerintahan, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Berdasarkan pemikiran Aristoteles tentang partisipasi politik, fenomena golput bukanlah bagian dari partisipasi politik, karena golput tidak memenuhi penyebab efisien yang dikemukakan oleh Aristoteles, itu artinya golput di DKI Jakarta dan di Jawa Tengah bukanlah bagian dari partisipasi politik menurut Aristoteles.


DAFTAR PUSTAKA

1. Buku-Buku

Aristoteles, Politik (diterjemahkan dari buku Politics, Oxford UniversityPress), Yogyakarta, Bentang Budaya, 2004.

Bertens, K., Sejarah Filsafat Yunani, Kanisus, Yogyakarta, 1999.

Budiardjo, Miriam. 1998. Edisi revisi, Partisipasi dan Partai Politik. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Khoiruddin, 2004, Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi (Menakar Kinerja Partai Politik Era Transisi di Indonesia). Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Klote, Yosef Keladu, Partisipasi Politik: Sebuah Analisa Atas Etika Politik Aristoteles, Maumere, Penerbit Ledalero, 2010.

Maliki, Zainuddin (editor), 2001. Demokrasi Tersandera. Yogyakarta :Galang Press.

Surbakti, Ramlan.1992. Memahami Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Purwoko, Bambang.2005. Isu-isu Strategis Pilkada Langsung : Ekspresi Kedaulatan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Dalam Jurnal Swara Politika, Laboratorium Ilmu Politik FISIP Unsoed.

Putra, Fadillah. 2001, Devolusi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

____________. 2003. Partai Politik dan Kebijakan Publik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar dan Aveross Press.

2. Media Massa

Kompas Online

Suara Merdeka

Detik.com

Rima News.com

[1] Dan Nimmo, Komunikasi Politik Khalayak dan Efek. Bandung: PT Remaja Rosda Karya. 2001. Hal. 23.

[2] Kompas Online, edisi kamis, 10 februari 2011

[3] Ibid.

[4] www.lembagasurveyindonesia.com

[5] Suara Merdeka, 16 Juni 2005

[6] www.kpu.co.id

[7] Ramlan Surbakti.1992. Memahami Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta. Hal. 40.

[8] Miriam Budiardjo. 1998. Edisi revisi, Partisipasi dan Partai Politik. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. Hal. 2.

[9] Ramlan Surbakti, Op.Cit., hal.142.

[10] Ramlan Surbakti, Op.Cit., hal.143-144.

[11] Suara Merdeka, 16 Juni 2005

[12] www.kpudkijakarta.com

[13] Detik.com, edisi 12-7-2007.

[14] Ringkasan Hasil penelitian Tauchid Dwijayanto (NIM: D2B6 04 108) dalam bentuk skripsi yang disusun untuk memenuhi persyaratan Pendidikan Strata 1 Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang, Fenomena Golput Pada Pilgub Jawa Tengah 2008-2013 (Studi Kasus Masyarakat Golput Kota Semarang ) Universitas Diponegoro.Semarang; 2008. Hal. 10.

[15] Ibid., hal.11

[16] Aristoteles, Politik (diterjemahkan dari buku Politics, Oxford UniversityPress), Yogyakarta, Bentang Budaya, 2004. Hal . 3.

[17] Ibid., hal . 11.

[18] Bertens, K., Sejarah Filsafat Yunani, Kanisus, Yogyakarta, 1999.hal . 15.

[19] Yosef Keladu Klote, Partisipasi Politik: Sebuah Analisa Atas Etika Politik Aristoteles, Maumere, Penerbit Ledalero, 2010

Penulis : Gian Tue Mali
Share this article :

Post a Comment

 
Contact Us : Facebook | Twitter | Feeds
Copyright © 2011. Himappen Jabodetabek - All Rights Reserved
Great Created by Creating Website Modify by Agaz Santiago
Proudly powered by Blogger