Home » » Rp 40 Miliar 'Lari' dari Nagekeo (Kerennya MAFIA Daerah)

Rp 40 Miliar 'Lari' dari Nagekeo (Kerennya MAFIA Daerah)

Written By Unknown on February 7, 2013 | 12:05 AM

Rp 40 Miliar 'Lari' dari Nagekeo (Kerennya MAFIA Daerah)
Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Surabaya II terganjal restu Penglima TNI Angkatan Darat (AD). Pasalnya, sebagian tanah yang diklaim sebagai tanah transmigrasi untuk purnawirawan Angkatan Darat (Transad) masuk dalam lokasi rencana pembangunan Bandara Surabaya II. Dana Pembangunan Bandara Surabaya II yang dikelola Dinas Perhubungan Propinsi NTT menurut informasi telah dialihkan ke daerah lain karena persoalan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Nagekeo, Thomas Aquinas, yang ditemui di kantornya, Kamis (31/1/2013), membenarkan penarikan kembali dana pembangunan bandara tersebut.

Thomas mengungkapkan, tertundanya pembangunan Bandara Surabaya II tidak hanya persoalan lahan masyarakat, tetapi karena terganjal restu Panglima TNI AD.

Ia mengatakan, pemerintah daerah masih berupaya berkomunikasi dengan petinggi TNI AD terkait pemanfaatan sebagian lokasi tanah Transad untuk pembangunan Bandara Surabaya II.
Sejauh ini, kata Thomas, belum ada titik temu. TNI AD melalui dua perwiranya yang turun ke lokasi Bandara Surabaya II akhir 2012 lalu, mengajukan beberapa persyaratan jika Pemkab Nagekeo ingin menggunakan tanah Transad untuk Bandara Surabaya II.

Opsi yang ditawarkan tersebut, antara lain ganti rugi, tukar guling, sewa beli dan pemanfaatan bersama. "Opsi itu disampaikan secara lisan. Tetapi kita catat. Sementara Pemkab Ngada juga mempunyai persyaratan sendiri. Itu yang belum ketemu," kata Thomas.

Thomas mengatakan, jika hanya persoalan lahan masyarakat, tidak terlalu rumit karena pemerintah daerah telah menyiapkan penggantinya. Namun di lokasi Pembangunan Bandara Surabaya II, ada tanah Transad sehingga urusannya panjang sampai di Jakarta.

Status tanah Transad mulai muncul ke permukaan seiring dengan rencana pemerintah untuk membangun Bandara Surabaya II. Pihak TNI AD berbekal sertifikat hak pakai yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional mengklaim berhak atas tanah seluas 236 hektar di lokasi itu dengan batas utara di Laut Flores.

Batas-batas tanah dalam sertifikat yang dimiliki TNI AD kemudian diprotes para fungsionaris dan masyarakat adat Dhawe. Pasalnya, tanah yang diserahkan Suku Dhawe kepada pemerintah untuk irigasi batas-batasnya tidak sesuai dengan batas-batas yang ada dalam sertifikat hak pakai TNI AD.

"Sesuai kesepakatan awal antara pemerintah daerah dan tokoh adat di Mbay, tanah untuk irigasi hanya tanah basah yang bisa ditanami. Sedang tanah kering, tanah garam, tanah tinggi tetap menjadi hak ulayat. Koq sekarang TNI AD mengklaim tanah Transad batas utara dengan laut Flores. Memangnya siapa yang serahkan tanah garam dan tanah kering bagian utara kawasan irigasi kepada pemerintah daerah atau TNI AD. Suku hanya menyerahkan tanah untuk irigasi dengan batas-batasnya jelas. Sementara TNI AD menerima tanah dari pemerintah daerah. Logikanya, tanah Transad harus berada dalam lokasi yang diserahkan suku kepada pemerintah daerah, bukan keluar dari batas-batas tersebut," kata salah satu tokoh masyarakat Adat Dhawe, Lukas Mbulang.

Share this article :

Post a Comment

 
Contact Us : Facebook | Twitter | Feeds
Copyright © 2011. Himappen Jabodetabek - All Rights Reserved
Great Created by Creating Website Modify by Agaz Santiago
Proudly powered by Blogger