Home » » IMPLEMENTASI NEGARA HUKUM PANCASILA DI INDONESIA

IMPLEMENTASI NEGARA HUKUM PANCASILA DI INDONESIA

Written By Unknown on February 9, 2013 | 4:48 PM

http://himapenjakarta.blogspot.com/
BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Negara indonesia merupakan negara yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan perjuangan yang mengorbankan segala-galanya demi kemerdekaan tersebut. Setelah merdeka maka dibuatkanya sebuah konstitusi sebagai dasar negara, yang dijadikan pedoman bagi setiap elemen(negara) untuk mewujudkannya. Tetapi perjuangan bangsa yang hampir 67 tahun ini setelah merdeka, ternyata belum bisa memuaskan publik. Faktanya, tahun 1999-2002 adanya amandemen perubahan untuk mengubah konstitusi negara indonesia, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan zamanya serta banyak kesewenangan – sewenangan yang terjadi pada masa sebelumnya .maka dari itu, di zaman reformasi menginginkan adanya amandemen UUD NRI 1945. Perubahan yang paling menonjol adalah mengenai pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa :
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.


Dengan lahirnya negara hukum yang diamanatkan konstitusi ini, indonesia sebagai negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dan melahirkan perkembangan baru bagi penguasa berkewajiban dalam mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
Maka dari itu, pemakalah ingin mengetahui lebih jelas mengenai sejarah perkembangan negara hukum yang seutuhnnya dan bagaimana pelaksanaanya di negara indonesia ini.


B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud negara hukum?
2. Bagaimnakah sejarah perkembangan negara hukum di dunia?
3. Bagaimanakah konsepsi negara hukum di indonesia?
4. Bagaimanakah Supremasi Hukum Dalam Konsep Negara Hukum “Pancasila” di indonesia?
5. Bagaimanakah Pengaruh Globalisasi Terhadap Negara Hukum pancasila Di Indonesia?


C. TUJUAN PENULISAN MASALAH
1. Untuk mengetahui lebih jelas pengertian negara hukum seutuhnnya.
2. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai sejarah negara hukum.
3. Untuk mengetahui lebih jelas negara hukum indonesia.
4. Untuk mengetahui lebih jelas Supremasi Hukum Dalam Konsep Negara Hukum “Pancasila” di indonesia.
5. Untuk mengetahui lebih jelas Pengaruh Globalisasi Terhadap Negara Hukum pancasila Di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN


PENGERTIAN NEGARA HUKUM
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.


SEJARAH PERKEMBANGAN NEGARA HUKUM DIDUNIA

Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.
v Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda diantaranya :
1. Nomokrasi islam
Dalam konteks hukum tata negara, Istilah Nomokrasi (nomocracy: Inggris) berasal dari bahasa latin “nomos” yang berarti norma dan “cratos” yang berarti kekuasaan, yang jika digabungkan berarti faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum[1], karena itu istilah ini sangat erat dengan gagasan kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.[2] Jika istilah ini dikaitkan dengan Islam sebagai suatu komunitas baik agama maupun negara, maka makna yang muncul adalah kedaulatan hukum Islam sebagai penguasa tertinggi, atau yang lebih dikenal dengan supremasi Syari‟ah. Nomokrasi islam adalah konsep negara yang bersumberkan pada Al-Quran , As-Sunnah Dan Ra’yu Nomokrasi.
Muhammad Tahir Azhary[3], dengan mengambil inspirasi dari sistem hukum Islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau Negara Hukum yang baik itu mengandung 9 (sembilan) prinsip, yaitu:
a. Prinsip kekuasaaan sebagai amanah.
b. Prinsip musyawarah.
c. Prinsip keadilan.
d. Prinsip persamaan.
e. Prinsip pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
f. Prinsip peradilan bebas.
g. Prinsip perdamaian.
h. Prinsip kesejahteraan.
i. Prinsip ketaatan rakyat.
Dengan demikian berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum dengan konsep nomokrasi Islam di atas, maka nomokrasi Islam adalah genus yang tepat untuk istilah bagi negara yang tunduk dan taat pada aturan hukum Islam-syariah.
Nomokrasi Islam memiliki atau ditandai oleh prinsip-prinsip umum yang digariskan dalam al-Qur’an dan dicontohkan dalam sunnah. Diantara prinsip-prinsip itu, maka prinsip musyawarah, keadilan dan persamaan merupakan persamaan yang menonjol dalam nomokrasi Islam. Sedangkan teokrasi adalah suatu miskonsepsi atau kegagalan pemahaman (vervostandnis) terhadap konsep negara dari sudut hukum Islam. Karena baik secara teoritis maupun sepanjang praktik sejarah Islam, teokrasi tidak dikenal dan tidak pula pernah diterapkan dalam Islam.


2. Negara Hukum Eropa Kontinental

Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan yaitu ;
a) Negara hukum liberal, karena Kant dipegaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu.
b) Negara hukum dalam arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melinungi kaum “Boujuis” (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja.
c) Nechtwakerstaat ( Negara penjaga malam ), karena Negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamanan dalam arti sempit( kaum Borjuis).
v Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsure pokok, yaitu :
· adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
· adanya pemisahan kekuasaan
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran ( Welfarestaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.
v Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
1) adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2) adanya pemisahan kekuasaan
3) pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4) adanya peradilan administrasi


3. Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)


Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.


v Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
1 Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
2 Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
3 Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a. the rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya, konsep Rule Of Law dikembangkan dari ahli hukum (juris) Asia Tenggara & Asia Pasifik yang berpendapat bahwa suatu Rule Of Law harus mempunyai syarat-syarat :
1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara / prosedur untuk perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4. Pemilihan umum yang bebas.
5. Kebebasan untuk berserikat / berognanisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan civic / politik.


4. Konsep Socialist Legality


Socialist legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis untuk mengimbangi konsep rule of law . Hukum diletakkan di bawah sosialisme. Hukum digunakan sebagai alat untuk mencapai sosialisme. Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan. (pendapat Jaroszinky yang dikutip Oemar Seno Aji ).
5. Konsep Negara Hukum Pancasila


Oemar Seno Adji berpendapat bahwa Negara Hukum Indonesia memiliki ciri khas Indonesia. Karena pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka Negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara hukum pancasila.


KONSEPSI NEGARA HUKUM DI INDONESIA


Apabila kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen) di indonesia , kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa :[4]
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Karena digunakan istilah rechtsstaat dalam pasal 1 ayat 3 Amandemen perubahan UUD NRI 1945 beserta penjelasannya yang dilakukan indonesia pada tahun 1999 – 2002, maka timbul pertanyaan rechtsstaat atau Negara Hukum yang bagaimanakah yang di anut oleh Indonesia?.
Oemar Seno Adji berpendapat bahwa Negara Hukum Indonesia memiliki ciri khas Indonesia. Karena pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka Negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara hukum pancasila. Salah satu ciri pokok dalam Negara hukum pancasila ialah adanya jaminan terhadap Freedom of religion atau kebebasan. Tetapi, kebebasan beragama di Negara pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi atheisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of religion baik dalam arti positif maupun dalam arti negatif. Sementara itu di Unisoviet dan Negara komunis lainnya “Freedom of Religion” memberikan pula jaminan konstitusional terhadap propaganda anti agama. Selain itu,
Seno Adji mengemukakan pula ciri Negara Hukum Indonesia lainya yaitu tidak adanya pemisahan yang rigid dan mutlak antara agama dan negara. Menurutnya agama dan negara berada dalam hubungan yang harmonis. hal demikian sangat berbeda dengan di Amerika serikat yang menganut doktrin pemisahan agama dan gereja secara ketat.
Di sisi lain Padmo Wahyono melihat Negara Hukum Pancasila berdasarkan atas asas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD 1945. Yang diutamakan di dalam asas kekeluargaan adalah rakyat banyak namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai. hal demikian itu direfleksikan oleh pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa yang terpenting itu adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perseorangan. Akan tetapi, perseorangan itu berupaya sejauh tidak mengenai hajat hidup orang banyak.
Negara Hukum Pancasila dapat dipahami melalui penelaahan pengertian Negara dan pengertian hukum dilihat dari sudut asas kekeluargaan. Dalam hubungan ini Padmo Wahyono mengemukakan bahwa hukum adalah suatu alat atau wahana untuk menyelenggarakan kehidupan Negara atau ketertiban dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Berpijak pada dua pendapat pakar hukum di atas disimpulkan bahwa dalam penyelesaian UUD 1945 digunakan istilah rechtsstaat, akan tetapi konsep rechtsstaat yang dianut oleh Negara Indonesia bukan konsep Negara hukum Barat Eropa continental dan bukan pula konsep rule of law dari Anglo Saxon melainkan konsep Negara Hukum Pancasila sendiri yang bercirikan :
(1) hubungan erat antara agama dan negara
(2) Bertumpu pada KeTuhanan Yang Maha Esa
(3) Kebebasan beragama dalam arti positif
(4) Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang dan
(5) Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Adapun yang menjadi unsur pokok Negara Hukum RI adalah : Pancasila, MPR, Sistem konstitusi, persamaan dan Peradilan bebas.


SUPREMASI HUKUM DALAM KONSEP NEGARA HUKUM “PANCASILA” DI INDONESIA


Berbicara tentang negara hukum yang disebut supremasi hukum tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini merupakan dasar yang bersifat universal yang berlaku pada tiap-tiap negara.
Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum terwujud didalam sebuah masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusional.


UUD NRI 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan. Kalau dilihat dengan seksama UUD NRI 1945 mejelaskan bahwa :
“Indonesia adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka”
ini sebenarnya Grundnorm yang telah diberikan oleh Founding father yang membangun negara ini. Bagaimana kita akan menyusun negara hukum, bagaimana negara hukum itu akan diarahkan, dalam arti untuk apa kita wujudkan negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk menegakkan hukum sebagai salah satu piranti yang bisa dipergunakan secara tepat di dalam mewujudkan keinginan atau cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 tersebut mengandung pengertian dasar bahwa di dalam negara yang dibangun oleh rakyat Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang terkait dalam mewujudkan negara hukum, yaitu satu factor hukum dan yang kedua factor kekuasaan. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan dan dimanesfestasikan di dalam UUD NRI 1945. Dengan demikian dua factor hukum dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan satu sama lain, bagaikan lokomotif dan relnya serta gerbong yang ditarik lokomotif. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan bahkan lumpuh tanpa adanya dukungan kekuasaan. sebaliknya kekuasaan sama sekali tidak boleh meninggalkan hukum, oleh karena apabila kekuasaan dibangun dan tanpa mengindahkan hukum, yang terjadi adalah satu negara yang otoriter. Fungsi kekuasaan pada hakekatnya adalah memberikan dinamika terhadap kehidupan hukum dan kenegaraan sesuai norma-norma dasar atau grundnorm yang dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan kemudian dielaborasi lebih lanjut secara betul dalam hirarki perundang-undangan yang jelas.


Kemudian dimana letak kaitan pancasila sebagai ideology dengan supremasi hukum ?
Supremasi hukum baru dapat ditegakkan apabila para penyeleggara negara berperilaku democrat, egaliter dan manusiawi yang dijiwai oleh nilai-nilai ideology pancasila, artinya letak persoalan pokoknya belum tegaknya supremasi hukum bukan pada konsepsi negara hukumnya, bukan konsepsi dasar ideology negara pancasila yang tidak bisa memenuhi tantangan jaman, tetapi terletak pada praktek penyelenggara negara di semua bidang yang telah meninggalkan unsur-unsur ditanamkan oleh UUD 1945, yaitu semangat penyelenggara negara. Terutama butir 4 dari pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah dan lain-lain penyeleggara negara untuk budi pekerti kemanusiaan yang luhur dengan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, yang digali berdasarkan nilai-nilai ketuhan yang Maha Esa (moral religius), nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (harkat dan martabat manusia dan hak -hak azasi manusia), nilai-nilai persatuan dan kesatuan, nilai-nilai kerakyatan dan prinsip musyawarah mufakat, prinsip perwakilan, dan nilai-nilai keadilan kebenaran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP NEGARA HUKUM PANCASILA DIINDONESIA


Globalisasi[5] yang menunjuk pada terciptanya satu kesatuan dunia yang bersifat tanpa batas di antara negara/ non borderless telah mempengaruhi hampir seluruh kehidupan manusia. Salah satu di antaranya adalah bidang hukum. Pengaruh globalisasi dalam bidang hukum ini salah satunya dapat dilihat sejak pemerintah Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Agremeent Establishing The World Trade Organization (WTO).[6] Ratifikasi terhadap WTO Agreement ini menimbulkan adanya sebuah konsekuensi hukum bahwa Indonesia harus mengharmonisasikan seluruh hukum nasional yang terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam WTO.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bidang-bidang hukum yang harus diharmonisasikan dengan kaidah-kaidah WTO adalah bidang hukum perdagangan, investasi atau penanaman modal serta bidang hukum hak atas kekayaan intelektual.[7] Hal ini sesuai dengan lampiran WTO Agreement sebagaimana terdapat di dalam General Agremeent on Tarif and Trade (GATT), Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs) dan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) sebagai perjanjian yang wajib[8] ditaati oleh setiap negara anggota WTO. Upaya pengharmonisasian hukum sebagaimana dimaksud pada tataran selanjutnya telah melahirkan berbagai produk hukum yang dapat dikatakan kurang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia (volkgeist). Pandangan ini dapat dipahami mengingat di satu sisi Indonesia merupakan sebuah negara yang lahir di atas paham komunal sementara kaidah-kaidah dalam WTO merupakan kaidah yang berasal dari corak kehidupan liberal negara maju.
Berbagai produk hukum yang lahir sebagai konsekuensi ratifikasi WTO Agreement tersebut telah menimbulkan pengaruh yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat Indonesia terutama di bidang ekonomi. Sebagai contoh; pasca ratifikasi WTO Agreement kemudian pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa produk peraturan perundang-undangan terutama di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bidang penanaman modal serta bidang perdagangan internasional yang dinilai masih belum sesuai dengan kondisi dan jiwa bangsa Indonesia. Dapat dikatakan bahwa berbagai produk hukum di bidang ekonomi ini bersifat liberal bahkan beberapa kalangan[9] menyebutnya sebagai produk hukum yang bercorak kapitalis. Kondisi demikian tentunya memerlukan perhatian bagi seluruh komponen bangsa Indonesia terutama pemerintah agar jangan sampai perkembangan hukum yang demikian dapat menimbulkan timbulnya penjajahan model baru yang barang tentu akan merugikan masyarakat kecil sebagaimana dapat dilihat saat ini. Dengan perkataan lain, globalisasi yang telah memberikan pengaruh besar terhadap tatanan hukum di Indonesia haruslah dijaga agar jangan sampai menimbulkan kerugian bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
Apabila pembahasan mengenai pengaruh globalisasai sebagaimana tersebut di atas kemudian dikaitkan dengan pengkajian Prof. Sardjipto Rahardjo maka dapat dikatakan bahwa kondisi hukum dalam negara Indonesia saat ini menunjukkan adanya suatu kondisi kedaulatan politik yang lebih dominan. Dikatakan demikian oleh karena berbagai produk hukum yang lahir pada dasarnya banyak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik yang dalam hal ini sangat erat dengan bidang ekonomi. Dalam era globalisasi yang ditandai dengan tingginya tingkat perdagangan dunia dan penanaman modal seperti saat ini, seolah telah menjadi rahasia umum mengenai masuknya berbagai pengaruh bisnis ke dalam pembuatan produk- produk hukum dengan menggunakan ‘globalisasi’ sebagai suatu pembenaran mutlak. Kondisi demikian semestinya tidak perlu atau setidaknya dapat diminimalisasi apabila para pemegang kewenangan pembentuk hukum di negeri ini memahami bentuk tatanan hukum nasional yang baik.
Tatanan politik hukum nasional yang baik menurut Prof. Sardjipto Raharjo adalah suatu tatanan politik hukum yang mampu mengakomodir ketiga tatanan/order. Ketiga order sebagaimana dimaksud adalah
a. transedental order, adalah suatu order atau tatanan yang bersumber pada hukum yang berasal dari Tuhan termasuk hukum agama dan hukum alam. Menurut transedental order ini, kedaulatan hukum tidak lagi perlu dipermasalahkan oleh karena kedaulatan hukum berada di tangan Tuhan.
b. sociological order adalah kedaulatan hukum seharusnya dipegang atau berada di tangan rakyat. Hukum dipandang sebagai the living law atau hukum yang hidup bersama dengan kehidupan masyarakat sehingga kedaulatan hukum berada di tangan rakyat.
c. political order. hukum dipandang sebagai produk politik. Oleh karena hukum merupakan produk politik maka yang terjadi kemudian adalah adanya supremasi politik terhadap hukum.


Apabila dikaitkan dengan negara Indonesia sebagai negara hukum maka hal demikian seharusnya tidak perlu terjadi mengingat Indonesia adalah negara hukum dimana seharusnya hukum menjadi supremasi tertinggi yang mampu mengatur segala aspek kehidupan manusia tak terkecuali bidang politik.
Pengaruh globalisasi dalam tatanan hukum nasional Indonesia yang sedemikian besar tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Melainkan hal yang demikian perlu diimbangi dengan adanya keinginan kuat dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka pembangunan hukum nasional yang lebih baik. Hal demikian semakin dapat dipahami mengingat globalisasi merupakan suatu gejala yang tidak dapat ditolak ataupun dihindari oleh negara mana pun yang tidak ingin terkucil dalam percaturan internasional.
Menghadapi kondisi yang demikian, Yang terpenting saat ini adalah bagaimana bangsa Indonesia mampu terus memperbaiki diri terutama berkaitan dengan pembangunan hukum nasional agar mampu menjadi hukum nasional yang ideal sebagaimana menurut Prof. Sartjipto Raharjo adalah suatu tatanan hukum yang di dalamnya mencakup transedental order, sociological order serta political order. Dengan demikian, apabila pembangunan hukum nasional telah di arahkan kepada pembangunan hukum yang ideal maka hukum dapat menjadi instrumen dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan alinea IV Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, political will dari pemerintah merupakan modal utama bagi terwujudnya pembangunan hukum nasional serta kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu;
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”.


Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang..
Berdasarkan hal tersebut seyogyanya cocok dengan pandangan Prof. Dr. Satjipto Raharjo (lihat Satjipto Rahardjo, 2006: 53)[10] mengenai keresahannya terhadap negara hukum Indonesia dengan suatu harapan bahwa hukum hendaknya membuat rakyat bahagia, tidak menyulitkan serta tidak menyakitkan. Di atas segalanya dari perdebatan tentang negara hukum, menurut Prof. Satjipto kita perlu menegaskan suatu cara pandang bahwa negara hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia, bukan sebaliknya. Hukum tidak boleh menjadikan kehidupan lebih sulit. Inilah yang sebaiknya menjadi ukuran penampilan dan keberhasilan (standard of performance and result) negara hukum Indonesia.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Negara hukum merupakan pilihan sebuah negara berdasarkan sejarah yang pernah dilalui, dan ingin menciptakan negara yang aman dan sejahtera. Dimana penguasa negara tidak berbuat sewenang-wenang, dan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya. Selain itu negara hukum merupakan amanah dari sebuah konstitusi sebuah negara tak terkecuali negara indonesia. Mengenai amanat negara hukum tersebut ada dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa :
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.


Dengan perwujudannya tersebut, negara menginginkan penguasa tidak bertindak sewenang-wenang karena segala tindakanya harus berdasarkan undang-undang. Dan mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.


SARAN
Penguasa negara harus bisa memproyeksikan dan men-real-kan(menjadi kenyataan) sebuah tujuan negara yang termaktub dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak bertindak sewenang-wenang.
Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada dalam negara indonesia, serta membantu pemerintah dalam mewujudkannya negara aman. Adil, sejahtera, dan makmur.
Maka dari itu, harus ada kerjasama kesinambungan berkelanjutan antara penguasa negara dan rakyat dalam membangun negara indonesia ini. Penguasa negara menyediakan sarana dan prasarana, serta infrastruktur yang memadai. Sehingga rakyat mempunyai lapangan pekerjaan yang banyak untuk pemenuhan hidupnya. Serta adanya timbal balik dari rakyat berupa pajak, sebagai devisa negara yang digunakan untuk pembangunan bangsa sehingga apa yang dicita-citakan negara dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945 dapat tercapai.




DAFTAR PUSTAKA

  • KONSTITUSI RI :UUD NRI 1945 
  • Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul “The Laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah ada sejak lama dikembangkan sejak zaman Yunani. Lihat Jimly Asshiddiqie, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Simbur Cahaya No. 25 Tahun IX Mei 2004. 
  • Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam,Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 1992, hal. 64 dst. 
  • Heri Hanwari AIS, Filsafat Pancasila, 1996 
  • Turiman, SH Mhum, Menegakan Supremasi Hukum dan Demokrasi di Kalimantan Barat, 2000
  • Dalam sebuah buku International Economic Raltions by John H. Jackson, Globalisasi ini terutama ditandai oleh dua hal yaitu high level of international trade (tingkat perdagangan internasional yang tinggi) dan foreign direct investment (penanaman modal asing secara langsung).
  • Ratifikasi terhadap WTO agreement dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
  • Hal ini sesuai dengan ketentuan Annex 1A Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) mengenai Multilateral Agreements on Trade in Goods pada bagian 6 yaitu Agreement on Trade Related investment Measures (TRIMs), Annex 1C mengenai General Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). 
  • Dalam WTO Agreement terdapat jenis-jenis perjanjian yang berlaku secara langsung dan otomatis bagi setiap negara yang menjadi member WTO yaitu ketentuan-ketentuan sebagaimana terdapat dalam GATT yang menyangkut TRIMs dan TRIPs. 
  • Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006.
     
Share this article :

Post a Comment

 
Contact Us : Facebook | Twitter | Feeds
Copyright © 2011. Himappen Jabodetabek - All Rights Reserved
Great Created by Creating Website Modify by Agaz Santiago
Proudly powered by Blogger